Monday, December 3, 2012

RIJ 1965-1985 Pengantar

Rencana Induk Jakarta 1965-1985


KATA PENGANTAR

Tidaklah berkelebihan bila kami kamukakan disini bahwa membangun suatu Kota secara fisik hanya akan berhasil baik bila ada landasan-landasan dan dasar-dasar yang dianut serta dilaksanakan menurut program yang taat tertib dan teratur.

Landasan, dasar-dasar serta program inilah yang kita sebut sebagai Rencana Induk, yang disusunnya tidak lepas dari pemikiran-pemikiran yang sejajar dengan perkembangan-parkembangan sosial, ekonomi dan administrasi Kota yang kesemuanya itu bercermin pada tujuan pancapaian kesejahteraan masyarakat Kota itu sendiri.

Pamerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu dan berkewajiban untuk menyusun Rencana Induk tersebut. Oleh Gubernur-Gubernur Kepala Daerah tardahulu telah dirintis dan disiapkan "Rencana Induk D.K.I. Jakarta 1965-1985" yang dengan sendirinya mengetrapkan pula segi-sagi yang telah dirumuskan pada "Rencana Garis Besar" (Outline Plan 1957) Pembangunan Jakarta yang telah disahkan oleh Dewan (D.P.R.D.) tahun 1959-No.B.17/DPRD/59 disamping peninjauan atas perkembangan-perkembangan yang disesuaikan dangan cita-cita kabesaran Bangsa dan Nagara.

Penyusunan tersebut dilakukan oleh ahli-ahli Pemerintah Daerah Khusus Ibukata Jakarta khususnya ahli-ahli pada Jawatan Pekerjaan Umum D.K.I., setelah mengadakan penyelidikan-penyelidikan (survey) yang mendalam serta konsultasi dangan ahli-ahli dalam segala bidang baik yang bersifat perorangan maupun yang tergabung/mewakili Dinas-dinas Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Resmi seperti Universitas Biro Statistik Negara dsb.

Rencana Induk yang tersusun sebagai buku yang sederhana ini merupakan dasar dan penjelasan dari Peta Dasar Pembangunan Kota atau disebut pula Peta Rencana Induk Kota.

Dengan adanya Rencana Induk Pembangunan Fisik Kota ini akan dapat menjamin ketertiban pembangunan yang berencana dan effisien sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. pada sidang ke IV 1966. Rencana Induk D.K.I. Jakarta 1965-1985 ini diharapkan dapat segera disahkan oleh D.P.R.D.G.R. - D.K.I. Jakarta sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mustinya serta dikembangkan lebih lanjut untuk dijadikan dasar perencanaan Detail Tata Kota baik yang berupa Penertiban, Peremajaan dan Perluasaan Kota.

Jakarta September 1966
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


ALI SADIKIN
Mayor Jenderal K.K.O.

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA No. 9/DPRDGRJP/1967 TENTANG PENGESAHAN RENCANA INDUK (MASTER PLAN) DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 1965-1985

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA;

MEMBACA
Berita Dewan No. 13 tahun 1966 tentang Master Plan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1965-1985;

MENIMBANG
1. bahwa perkembangan kota, pembangunan kota serta pengisiannya, hanya akan dapat berjalan dengan baik bila telah ada landasan dan dasar-dasar yang dianut dan dilaksanakan menurut program yang tertib dan teratur sejalan dengan pengembangan kehidupan masyarakat;

2. bahwa perlu adanya Rencana Induk Kota untuk pembangunan fisik yang diatur secara planologis tehnis yang dapat melindungi, membina, mengembangkan serta menampung kegiatan masyarakat dalam segala bidang demi kesejahteraannya;

3. bahwa perlu adanya penyempurnaan pelengkapan-pelengkapan fisik Kota yang dapat melancarkan dan mengembangkan kehidupan kota menurut perkembangan tehnologi modern sebagai tuntutan fisik perkotaan;

4. bahwa mewujudkan Jakarta sebagai kota/daerah yang sanggup dan dapat menempatkan diri sebagai Ibukota Negara dan kota Internasional menurut norma-norma yang wajar dan universil serta dapat menampung aspirasi-aspirasi nasional maupun internasional, tidak lepas daripada landasan haluan Negara ialah "Panca Sila";

MENGINGAT
1. Stadsvormings Ordonnantie (Stbl. 1948 No. 168);
2. Stadsvormings Verordening (Stbl. 1949 No. 40);
3. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 jo. Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4. Undang-undang No. 10 Tahun 1964 tentang penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara;
5. Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
6. Ketetapan M.P.R.S. No. XXI/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang pemberian Otonomi seluas­luasnya kepada Daerah;

MENDENGAR

Musyawarah sidang paripurna D.P.R.D.G.R. pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 1967;

MEMUTUSKAN

I. Mengesahkan Rencana Induk (Master-Plan) Jakarta 1965-1985, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, dengan catatan, bahwa dalam menyusun program kerja pelaksanaannya memperhatikan saran-saran/rekomendasi­rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing golongan dalam sidang pleno D.P.R.D.G.R. tanggal 3 Mei 1967.

II. Menetapkan bahwa pelaksanaan daripada Rencana Induk Jakarta 1965-1985 yang menyangkut perluasan/pemekaran wilayah harus dipecahkan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat serta Pemerintah Pusat, sehingga terwujud undang-undang mengenai "perluasan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta".

Jakarta, 3 Mei 1967.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ketua,

ALI SADIKIN
Major General KKO

No comments:

Post a Comment