Sunday, December 9, 2012

RIJ 1965-1985 2A Latar Belakang Fisik


A. Latar Belakang Fisik
Dalam meninjau keadaan fisik/alam Jakarta kami telah membaginya menurut geografi, topografi,iklim, geologi dan kekuatan tanah.

Geografi

Kota Jakarta terletak di dataran pada 106°48' Bujur Timur dan 6° lintang Selatan, sedang luas Jakarta dengan wilayahnya adalah ±560 Km2, tidak termasuk pulau-­pulau yang tersebar di teluk Jakarta.

Keseluruhan wilayah Kota Jakarta terletak di dataran rendah pantai Utara bagian Barat pulau Jawa, memanjang sejauh ±60 Km dengan lebar ±28 Km, sepanjang mana terdapat ±10 buah sungai alam dan buatan. Sungai-­sungai ini disamping mempunyai kegunaan lain, sangat penting untuk pengairan sawah-sawah yang ada.

Kota Jakarta dengan wilayahnya dibatasi pula oleh:
sebelah utara : Laut Jawa
sebelah timur : kali Cakung
sebelah selatan : Kabupaten Bogor
sebelah barat : kali Angke

Topografi

Tinggi tanah di wilayah kota bagian Selatan hanya mencapai ±50 m diatas permukaan laut, sedang sebagian besar pantai Utara diliputi oleh rawa-rawa. Ditinjau dari tinggi tanah, wilayah Jakarta dapat dibagi 2 (dua) bagian yang mempunyai sifat-sifat tersendiri. Pertama daerah dibagian Utara yang dibatasi oleh laut dan lebih kurang arah Banjir Kanal. Daerah ini membujur ke Barat selebar ±10 Km, dengan hanya mengalami maksimal tinggi tanah ± 5 m diatas titik 0 Priok; sedang lain halnya dengan bagian sebelah Selatan dari Banjir Kanal. Dibagian ini yang relatif merupakan daerah yang berbukit-bukit (dibanding dengan daerah sebelah Utara Banjir Kanal), pada umumnya, makin ke Selatan tinggi tanah mengalami kenaikan relatif curam dibanding dengan keadaan dibagian utara Banjir Kanal (bandingkan kenaikan tinggi tanah dari ± 5 s/d 50 m untuk daerah selebar 18 Km dibagian Selatan Banjir Kanal. Dengan kata lain, di wilayah Jakarta dari selatan s/d Banjir Kanal keadaan tanah curam, sedang dari Banjir Kanal ke­laut keadaan tanah hampir rata.

Iklim
Jakarta beriklim panas dengan kelengasan yang tinggi (antara 80 s/d 90%) sedang suhu rata-rata sepanjang tahun adalah 27°C.

Berhubung Jakarta terletak di daerah khatulistiwa maka arah angin dikota ini dipengaruhi oleh angin muson:

Nopember-April : angin muson Barat.
Mei - Oktober : Angin muson Timur.

Disamping pengaruh angin muson tersebut, karena Jakarta merupakan kota pantai keadaan sehari-hari terdapat pengaruh angin laut dari sebelah-Utara-Selatan.

Banyaknya air hujan setiap tahun rata-rata adalah 2.000 mm dengan jumlah maksimum pada bulan Januari.

Geologi

Seluruh daerah terdiri dari lapisan batu endapan jaman Pleistocene yang menurut penampang tegaknya batas lapisan atasnya ±50 m dibawah permukaan tanah. Daerah bagian Selatan sebenarnya adalah bagian dari "Alluvial Bogor". Dataran ini memanjang pada jarak 10 Km sebelah Selatan pantai. Dibawahnya ada lapisan endapan yang lebih tua, yang tidak tampak pada permukaan tanah, karena tertimbun seluruhnya oleh endapan kali dari jaman Alluvium, sehingga keadaan kota menjadi datar sama sekali. Tanah endapan Alluvial sebagian besar berwarna merah tua berasal dari gunung berapi, terutama terdapat pada daerah sebelah Seiatan, dan ini adalah tanah-tanah yang subur.

Kekuatan/kekerasan tanah

Daerah sebelah Tenggara dari Tanjung Priok masih berupa rawa-rawa, hal mana disebabkan karena tidak terdapatnya sungai-sungai yang besar yang melalui daerah tersebut sehingga tidak terdapat endapan gunung api. Didaerah dibagian Barat kurang subur, kecuali daerah yang telah mengalami pengaruh dari irigasi. Lapisan keras dari dasar tanah di Jakarta bagian utara baru diperoleh sampai ±10 dan 25 m dalamnya, batasnya lebih kurang sampai jalan Jakarta, sedangkan ke Selatan lagi lapisan keras ini tidak beraturan, dibeberapa tempat sampai 40 m tetapi rata-rata 8 sampai 15 m. Selanjutnya makin ke Selatan dari Saluran Banjir keadaan lapisan keras makin kurang dalam, rata-rata kurang dari 10 m, yang berarti makin ke Selatan tanahnya semakin keras.

Wednesday, December 5, 2012

RIJ 1965-1985 1 PENDAHULUAN


RENCANA INDUK DKI JAKARTA 1965-1985

BAB 1 PENDAHULUAN

DASAR, LANDASAN DAN PENJIWAAN RENCANA

Sebagaimana telah dikemukakan dalam prakata, bahwa Perkembangan Kota, Pembangunan Kota serta pengisiannya hanya akan berjalan baik apabila ada dasar dan landasan serta program yang teratur baik.

Dasar, landasan dan program inilah yang kita maksudkan sebagai Rencana Induk Kota yang mana secara teknis banyak diartikan sebagai Rencana Peruntukan Tanah untuk pembangunan fisik didalam melindungi serta menampung kegiatan manusia sebagai akibat dari tuntutan peradaban manusia diatas bumi ini didalam masyarakat yang terbatas disuatu lingkungan Kota dan daerah-daerah pengaruhnya.

Perencanaannya pun haruslah bernafaskan suatu keseimbangan harmonis antara kehidupan sosial dan ekonomi dengan bentuk fisiknya.

Kita sadar bahwa Daerah atau Kota sebagai arena kehidupan masyarakat yang bergerak dengan segala corak ragam tuntutannya diperlukan adanya suatu ketertiban, pengaturan, bimbingan yang mana tidak lepas dari tujuan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, yang berarti:
- Hidup tenang dan tenteram (perlindungan moril dan materiel),
- Terjamin tempat kediaman yang aman dan sehat,
- Terjamin lapangan kerja/mata pencaharian,
- Tersedia tempat pelepas ketenangan (rekreasi),
- Terdapat tempat pengembangan kebudayaan dan peradaban,
- Adanya pelengkap kota serta alat komunikasi yang cukup dan teratur,
- Adanya pencegahan terhadap gangguan alam (bencana).

Demikianlah cermin dasar dan titik tolak penggarisan Rencana Induk Kota Jakarta, yang berwujud rencana tertulis (analisa dan uraian rencana), rencana perpetaan (peta-peta dua dimensi), rencana tiga dimensi/maket (sedang dipersiapkan).


BEBERAPA ARTI DARI PADA RENCANA INDUK

Rencana Induk Kota Jakarta yang digariskan ini didasarkan atas peneropongan perkembangan hingga 20 (dua puluh) tahun mendatang dengan pengertian pengembangan sejajar seluruh kegiatan administratif, sosial, ekonomi dan fisik.

Rencana Induk Kota ini merupakan kerangka bagi pembuatan rencana-rencana khusus yang akan lebih bersifat mengikat.

Penyusunan Rencana Induk Kota Jakarta ini didasarkan atas pengolahan (penganalisaan) data-data yang terkumpulkan baik akibat penyelidikan langsung (survey lapangan) penyelidikan melalui biro-biro maupun statistik-statistik yang telah tersusun dari instansi-instansi yang bisa dipertanggung jawabkan (Biro Statistik Negara, Lembaga-lembaga Resmi, Universitas dsb.) disamping pengambilan makna dari keterangan-keterangan MPRS, Perundang-undangan Negara dsb.

PERUNTUKAN WILAYAH KOTA

Atas penjiwaan dan tuntutan-tuntutan perkembangan peradaban, maka rencana Induk Kota Jakarta memberikan peruntukan dalam:

- Wilayah Pusat Pemerintahan,
- Wilayah Pengembangan Kebudayaan dan Kerokhanian,
- Wilayah Pusat Kegiatan Potitik Nasional dan Internasional,
- Wilayah Perdagangan dan Usaha,
- Wilayah Industri,
- Wilayah Kewismaan,
- Wilayah Rekreasi,
- Wilayah Pertengkapan-perlengkapan Kota serta Perhubungan.

Patut dikemukakan disini bahwa perencanaan Kota ini masih mempunyai ikatan-ikatan pula dengan Perencanaan Nasional, Regional dan Pertimbangan-pertimbangan internasional.

PEREMAJAAN, PENYEMPURNAAN DAN PERLUASAN KOTA

Masalah-masalah pada penggarisan Rencana Induk Kota Jakarta pada peneropongan 20 (duapuluh) tahun mendatang ini menghadapi kenyataan-kenyataan kondisi fisik dalam kota sekarang sangat mengecewakan dan pula kenyataan kesadaran masyarakat akan penggunaan ruang-ruang sangat kurang.

Maka penggarisan Rencana Induk ini tidak hanya dititik beratkan akan perlunya penggunaan ruang saja, tetapi juga peremajaan wilayah serta penyempurnaan perlengkapan-perlengkapan kota.

Peremajaan Kota didasarkan atas penyusunan kembali ruang-ruang disertai keseimbangan isi (jumlah penduduk) serta kegiatannya dengan penyempurnaan fisik - teknis sesuai dengan perkembangan-perkembangan teknologi modern.

Penyempurnaan Perlengkapan Kota diselaraskan dengan perkembangan teknologi modern untuk memperlancar jalannya kegiatan masyarakat serta pengamanannya dimana pengembangan kebudayaan dapat terjamin, perputaran roda ekonomi kota dapat berjalan baik.

Perluasan Wilayah Perencanaan diselaraskan dengan jumlah kenaikan penduduk yang manurut analisa akan mencapai jumlah 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu) jiwa dimana keseluruhannya harus ditampung, bersama kegiatan serta tuntutan peradabannya dengan keseimbangan-keseimbangan pengisian ruang sebagaimana pada Peremajaan wilayah.

BENTUK KOTA

Bentuk dan arah perkembangan kota Jakarta banyak tergantung pada keadaan alamnya, iklim, kondisi tanah, disamping kemungkinan-kemungkinan perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh penduduknya.

Dari hasil analisa maka Rencana Induk ini menggambarkan perkembangan wilayah kota yang merata, dengan keseimbangan-keseimbangan peruntukan yang tertentu pula. Pengembangan yang merata kesegala arah inilah yang memberikan bentuk dari pada kota Jakarta.

Radius pancar perkembangan wilayah kota yang merata ini terhadap titik pancarnya (Tugu Nasional) adalah 15 (lima belas) Km (kilometer) yang mana ditentukan atas dasar penyelidikan bahwa kemungkinan batas gerak manusia secara aktif masih terpenuhi secara baik, segi-segi perhubungan yang paling ekonomis, jaring-jaring perlengkapan yang efisien dan ekonomis dan administrasi serta batas-batas pengontrolan dan pengamanan yang baik. Dan akhirnya akan memberikan bentuk yang tergambarkan dalam peta-peta rencana terlampir.

Keterangan : Pengambilan Tugu Nasional sebagai titik pancar adalah mengingat bahwa Lapangan Merdeka sendiri letaknya dewasa ini dipusat kota, sedang Tugu dalam hal ini diambil sebagai pertanda (land mark) untuk memudahkan dalam pegangan kota.

Monday, December 3, 2012

RIJ 1965-1985 Pengantar

Rencana Induk Jakarta 1965-1985


KATA PENGANTAR

Tidaklah berkelebihan bila kami kamukakan disini bahwa membangun suatu Kota secara fisik hanya akan berhasil baik bila ada landasan-landasan dan dasar-dasar yang dianut serta dilaksanakan menurut program yang taat tertib dan teratur.

Landasan, dasar-dasar serta program inilah yang kita sebut sebagai Rencana Induk, yang disusunnya tidak lepas dari pemikiran-pemikiran yang sejajar dengan perkembangan-parkembangan sosial, ekonomi dan administrasi Kota yang kesemuanya itu bercermin pada tujuan pancapaian kesejahteraan masyarakat Kota itu sendiri.

Pamerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta memandang perlu dan berkewajiban untuk menyusun Rencana Induk tersebut. Oleh Gubernur-Gubernur Kepala Daerah tardahulu telah dirintis dan disiapkan "Rencana Induk D.K.I. Jakarta 1965-1985" yang dengan sendirinya mengetrapkan pula segi-sagi yang telah dirumuskan pada "Rencana Garis Besar" (Outline Plan 1957) Pembangunan Jakarta yang telah disahkan oleh Dewan (D.P.R.D.) tahun 1959-No.B.17/DPRD/59 disamping peninjauan atas perkembangan-perkembangan yang disesuaikan dangan cita-cita kabesaran Bangsa dan Nagara.

Penyusunan tersebut dilakukan oleh ahli-ahli Pemerintah Daerah Khusus Ibukata Jakarta khususnya ahli-ahli pada Jawatan Pekerjaan Umum D.K.I., setelah mengadakan penyelidikan-penyelidikan (survey) yang mendalam serta konsultasi dangan ahli-ahli dalam segala bidang baik yang bersifat perorangan maupun yang tergabung/mewakili Dinas-dinas Pemerintah dan Lembaga-Lembaga Resmi seperti Universitas Biro Statistik Negara dsb.

Rencana Induk yang tersusun sebagai buku yang sederhana ini merupakan dasar dan penjelasan dari Peta Dasar Pembangunan Kota atau disebut pula Peta Rencana Induk Kota.

Dengan adanya Rencana Induk Pembangunan Fisik Kota ini akan dapat menjamin ketertiban pembangunan yang berencana dan effisien sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. pada sidang ke IV 1966. Rencana Induk D.K.I. Jakarta 1965-1985 ini diharapkan dapat segera disahkan oleh D.P.R.D.G.R. - D.K.I. Jakarta sehingga dapat dilaksanakan sebagaimana mustinya serta dikembangkan lebih lanjut untuk dijadikan dasar perencanaan Detail Tata Kota baik yang berupa Penertiban, Peremajaan dan Perluasaan Kota.

Jakarta September 1966
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


ALI SADIKIN
Mayor Jenderal K.K.O.

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA No. 9/DPRDGRJP/1967 TENTANG PENGESAHAN RENCANA INDUK (MASTER PLAN) DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 1965-1985

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA;

MEMBACA
Berita Dewan No. 13 tahun 1966 tentang Master Plan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1965-1985;

MENIMBANG
1. bahwa perkembangan kota, pembangunan kota serta pengisiannya, hanya akan dapat berjalan dengan baik bila telah ada landasan dan dasar-dasar yang dianut dan dilaksanakan menurut program yang tertib dan teratur sejalan dengan pengembangan kehidupan masyarakat;

2. bahwa perlu adanya Rencana Induk Kota untuk pembangunan fisik yang diatur secara planologis tehnis yang dapat melindungi, membina, mengembangkan serta menampung kegiatan masyarakat dalam segala bidang demi kesejahteraannya;

3. bahwa perlu adanya penyempurnaan pelengkapan-pelengkapan fisik Kota yang dapat melancarkan dan mengembangkan kehidupan kota menurut perkembangan tehnologi modern sebagai tuntutan fisik perkotaan;

4. bahwa mewujudkan Jakarta sebagai kota/daerah yang sanggup dan dapat menempatkan diri sebagai Ibukota Negara dan kota Internasional menurut norma-norma yang wajar dan universil serta dapat menampung aspirasi-aspirasi nasional maupun internasional, tidak lepas daripada landasan haluan Negara ialah "Panca Sila";

MENGINGAT
1. Stadsvormings Ordonnantie (Stbl. 1948 No. 168);
2. Stadsvormings Verordening (Stbl. 1949 No. 40);
3. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 jo. Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1965 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4. Undang-undang No. 10 Tahun 1964 tentang penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara;
5. Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
6. Ketetapan M.P.R.S. No. XXI/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang pemberian Otonomi seluas­luasnya kepada Daerah;

MENDENGAR

Musyawarah sidang paripurna D.P.R.D.G.R. pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 1967;

MEMUTUSKAN

I. Mengesahkan Rencana Induk (Master-Plan) Jakarta 1965-1985, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, dengan catatan, bahwa dalam menyusun program kerja pelaksanaannya memperhatikan saran-saran/rekomendasi­rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing golongan dalam sidang pleno D.P.R.D.G.R. tanggal 3 Mei 1967.

II. Menetapkan bahwa pelaksanaan daripada Rencana Induk Jakarta 1965-1985 yang menyangkut perluasan/pemekaran wilayah harus dipecahkan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat serta Pemerintah Pusat, sehingga terwujud undang-undang mengenai "perluasan wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta".

Jakarta, 3 Mei 1967.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ketua,

ALI SADIKIN
Major General KKO

Sunday, December 2, 2012

Outline Plan kota Jakarta-Raya 1957


DALAM periode 1953-1959 disamping pelaksanaan secara phisik proyek-proyek pembangunan tersebut diatas, telah pula dirumuskan rencana pembangunan dalam jangka panjang secara konsepsionil. Perumusan itu dituangkan dalam bentuk Rencana Pendahuluan (Outline Plan), yang dikemudian hari diperkembangkan menjadi Rencana Induk (Master Plan) untuk Kota Jakarta-Raya.

Adapun makna dan arti Rencana Pendahuluan tadi, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Berdasarkan Undang-undang Pembentukan Kota 1948 No. 168, maka oleh Pemerintah Kotapraja Jakarta-Raya dianggap perlu untuk mengadakan persiapan-­persiapan kearah penyusunan Rencana Induk, yang dikenal juga dengan nama "Master Plan" untuk perkembangan Kota Jakarta. Rencana Induk merupakan suatu rencana penggunaan tanah, yang dalam garis besar menetapkan tempat-­tempat mana kemungkinannya baik untuk diperuntukan bagi perumahan, tempat pekerjaan dan tempat hiburan, yang menguntungkan bagi para wargakota (a place for home, work and recreation);

b. Untuk keperluan itu diperoleh bantuan teknik dari P.B.B., yang menugasi Prof. Clifford Holliday dalam tahun 1954 guna merintis persiapan-persiapan tersebut diatas. Gagasan untuk menyusun Master Plan diperkenalkan oleh Prof. Clifford Holliday, yang melakukan pendekatan menurut perkembangan dalam ilmu pengetahuan rencana kota, yang pada akhir abad lalu dipelopori oleh Prof. Sir Patrick Geddes. Sebelum ilmu tersebut berkembang, segala rencana dibuat oleh insinyur dan arsitek tanpa dipertimbangkan secara masak-masak tentang peranan kota tersebut dalam masa mendatang, dan tanpa adanya usaha memperoleh gambaran tentang kesulitan dan kesukaran yang akan timbul dan harus dihadapi dalam waktu mendatang. Sehubungan dengan itu, maka Prof. Holliday sedatang­nya di Indonesia segera mulai dengan melakukan berbagai pekerjaan survey mengenai keadaan-keadaan disegala bidang dalam kehidupan masyarakat kota. Untuk dapat menghayati secara mendalam tentang kebutuhan wargakota dari segala lapisan masyarakat, maka perlu diketahui terlebih dahulu keadaan dan sifat kehidupan penduduk, kesulitan dan kesukaran apa yang dihadapi olehnya, baik dalam kehidupan sehari-hari pada waktu itu, maupun dalam masa mendatang dalam jangka panjang. Oleh karena Prof. Holliday hanya diperbantukan dalam jangka waktu 6 bulan, maka kegiatannya terbatas pada mengadakan berbagai survey tersebut diatas sebagai tindakan pendahuluan;

c. Oleh karena konsep dan cara pendekatan penyusunan Master Plan merupakan hal yang baru bagi tenaga teknik Indonesia pada waktu itu, maka Direktur D.P.U. Ir. S. Danunegoro diberi kesempatan untuk menjalankan study-tour selama 6 bulan ke Amerika Serikat dan Eropa Barat, untuk mempelajari dan memahami pengetrapan ilmu pengetahuan Rencana Perkembangan Kota yang baru.

Pada awal tahun 1956 diperoleh bantuan teknik lagi dari P.B.B., yang menugasi Mr. K.A. Watts melanjutkan usahanya Prof. C. Holliday. Untuk memanfaatkan tenaganya Mr. Watts, maka D.P.U. Daerah membentuk Bagian Master Plan secara khusus, yang bekerja langsung dibawah pimpinan tenaga akhli tersebut;

d. Untuk meningkatkan pekerjaan persiapan tentang penyusunan Master Plan dan pelaksanaan Program pembangunan selanjutnya, diusahakan perbantuan tambahan tenaga-tenaga akhli lainnya, yang ternyata baru dapat mulai bekerja dalam tahun 1958. Tenaga-tenaga ini adalah: Mr. Petit, tenaga akhli dari P.B.B. dibidang Pembiayaan Pembangunan Kota dan Mr. Franklin, tenaga akhli dari Colombo Plan, yang diberi tugas untuk memberikan assistensi dibidang Arsitektur. Sudah barang tentu untuk keperluan penyusunan Master Plan tadi, tenaga-tenaga Indonesia perlu disiapkan dan ditingkatkan pengetahuan dan kemampuannya untuk mengambil bagian secara aktip dalam usaha pembangunan pada umumnya, dan khususnya dalam bidang menyelesaikan persiapan penyusunan Master Plan. Untuk keperluan tersebut berturut dikirim ke Luar Negeri beberapa tenaga muda untuk menambah pengetahuan dan pengalamannya. Mereka ini, semuanya pegawai­-pegawai D.P.U., adalah Saudara-saudara: Ir. Obrien, Z. Kapitan, Darundono B.A., Ir. Seewarte, Ir. Anas Madjit, dan lain-lain.

e. Setibanya di Indonesia, Mr. Watts melanjutkan pekerjaan survey yang meliputi masalah penduduk, masalah kesempatan kerja, masalah perumahan dan masalah lalu-lintas.

Berdasarkan hasil-hasil survey tadi, dalam tahun 1957 selesai dirumuskan dan disusun Rencana Pendahuluan (Outline Plan) Jakarta-Raya.

Masalah lalu-lintas sebelumnya secara tersendiri telah memperoleh penelitian, yang akhirnya menghasilkan Rencana Susunan Jalan Raya, yang disyahkan oleh D.P.K.S. dalam tahun 1954.

Dalam rangka mengadakan survey tadi dipelajari pula sejarah Perkembangan Kota Jakarta, masalah tata-guna tanah, bangunan istimewa seperti: bangunan-bangunan Pusat Pemerintahan, sekolah, tempat-tempat ibadah, gedung sejarah dan sebagainya. Rencana Pendahuluan ini, merupakan, bahan pertama dalam rangka perumusan Laporan Rencana Induk. Maksudnya ialah untuk menyerahkan laporan berupa Rencana Pendahuluan ini kepada instansi Pemerintah yang berwenang menentukan kebijaksanaan, dan pula kepada kelompok-kelompok fungsionil yang ada hubungannya dengan kegiatan penyusunan Master Plan, yang diharapkan dapat memberikan evaluasi dan rekomendasi. Bilamana Rencana Pendahuluan itu telah memperoleh penelitian secara intensip oleh fihak-fihak tersebut dimuka, barulah disiapkan Rencana Induk dalam bentuk yang terakhir. Ternyata Rencana Pendahuluan tadi, berkat kerjasama yang baik antara tenaga akhli P.B.B. bersama tenaga-­tenaga Indonesia, dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, dari awal 1956 sampai akhir 1957.

Sebenarnya pada taraf perkembangan Negara pada waktu itu, tugas untuk menyiapkan suatu Rencana Induk merupakan hal yang sukar. Indonesia sedang dalam taraf perubahan dari suatu bentuk masyarakat kebentuk lainnya. Keinginan dan kebutuhan wargakota -khususnya penduduk ibukota yang untuk sebagian diantara mereka baru masuk dari daerah pedalaman sukar dapat diperkirakan. Kejadian ini mempengaruhi masyarakat kota, sehingga penduduk yang sejak semula bertempat tinggal dikotapun mengalami perubahan kependudukan. Sifat kampung-kampung dan tempat-tempat daerah kediaman lainnya mengalami perubahan. Sangat sukarlah kiranya untuk membayangkan perubahan sosial ini akan menjurus kearah mana dalam masa 20 tahun mendatang, jangka waktu mana biasanya diperuntukkan bagi penyusunan Rencana Induk. Oleh karena itu, kalaupun akhirnya dapat dirumuskan dan disusun sebuah Rencana Induk, seyogyanya Rencana Induk tadi dianggap sebagai pedoman dan perlu ditinjau kembali tiap-tiap lima tahun sekali.

f. Dalam Rencana Pendahuluan antara lain dinyatakan, bahwa Jakarta adalah suatu kota yang cepat berkembang menjadi kota Metropolis, pertumbuhan kota dalam waktu cepat meluap melampaui batas-batas kota semula. Oleh karena itu, persiapan Rencana itu, persiapan Rencana Induk Jakarta-Raya tidak dapat diselesaikan tanpa memperhitungkan pengaruh timbal-balik antara daerah dalam wilayah kota dan daerah-daerah dalam wilayah-wilayah sekitarnya. Dalam hubungan ini Jakarta telah dilukiskan sebagai pusat Regional dari daerah sekitarnya, bahkan Rencana Induk Jakarta dianggap perlu ada pengkaitannya dengan pembangunan Nasional, yang konsep-konsepnya sedang disusun oleh Biro Perancang Negara yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. H. Djuanda (almarhum). Dalam rangka pendekatan regional inilah, maka perumusan dan penyusunan Rencana Pendahuluan sudah dipertimbangkan dalam kaitannya dengan perkembangan kota-kota Bogor, Tanggerang dan Bekasi (yang kemudian lebih dikenal dengan Rencana Pembangunan Regional JABOTABEK). Sungguhpun waktu untuk mempersiapkan Rencana Pendahuluan sangat pendek, sehingga data-data statistik hasil survey sangat terbatas, di tambah pula kenyataan bahwa masyarakat Jakarta-Raya mengalami transisi dengan kecepatan tinggi, namun oleh karena cara pendekatannya tepat, dalam Rencana Pendahuluan tadi telah dapat dikemukakan kesimpulan-kesimpulan yang cukup berarti. Disamping kesimpulan, bahwa Jakarta Raya berkembang sebagai Kota Metropolis, dalam pendekatan Regional Jabotabek masih terdapat beberapa kesimpulan lainnya, yang pantas dikemukakan disini:

Dalam penyusunan Rencana Pendahuluan diambil sebagai assumsi, bahwa pertambahan penduduk tiap tahun diperkirakan sebesar 4% (± 80.000 jiwa) per tahun, sehingga dalam jangka waktu 20 tahun penduduk Jakarta akan bertambah dari 2,2 juta jiwa dalam tahun 1957, menjadi ± 4,5 juta jiwa dalam tahun 1977;

Berdasarkan atas assumsi ini, maka diadakan analisa dan perkiraan mengenai kebutuhan kesempatan kerja, perumahan, fasilitas-fasilitas sosial seperti: sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit, serta fasilitas transportasi, industri dan perkantoran;

Walaupun pada waktu itu masih dipersoalkan, apakah Jakarta akan tetap menjadi Ibukota Republik Indonesia, namun dalam perkiraan Outline Plan, sementara diambil sebagai pangkal tolak bahwa Jakarta-Raya selama 20 tahun mendatang (Jangka waktu untuk penyusunan Master Plan), tetap menjalankan peranan Ibu Kota. Oleh karena telah diperkirakan Jakarta dengan cepat mengalami pertumbuhan sebagai Kota Metropolis. maka beberapa konsepsi Perencanaan Kota telah memperoleh perhatian, misalnya wilayah perencanaan (Planning District), wilayah yang dapat berdiri sendiri (Self-supporting District) dan lingkungan-lingkungan kesatuan (Neighbourhood Units);

Berdasarkan struktur umur kependudukan, diadakan analisa tentang kebutuhan akan fasilitas-fasilitas pendidikan. Begitu pula diperkirakan tentang keperluan fasilitas kesehatan dan perdagangan besar maupun kecil;

Ruangan-ruangan terbuka dan jalur-jalur tidak lupa memperoleh pemikiran pula. Didaerah pusat kota dan didaerah bagian kota lainnya terdapat bangunan­-bangunan dan prasarana lingkungan yang sangat buruk. Dalam Rencana Pendahuluan telah dicantumkan gagasan untuk mengadakan peremajaan dari daerah-daerah tersebut (urban-redevelopment);

Untuk melaksanakan pembangunan kota secara phisik dalam Rencana. Pendahuluan antara lain disarankan, agar dibentuk suatu Lembaga atau Instansi Pemerintahan (Badan Kota), yang dapat memegang peranan sebagai "Single Landlord", sesuai dengan konsepsi akhli perancang Sir William Holford. Dengan demikian, maka dengan menempatkan kekuasaan atas tanah disatu tangan, maka dapat digerakkan akselerasi Pembangunan phisik;

Lokasi Medan Merdeka dan Lapangan Banteng dalam Rencana Pendahuluan dicadangkan untuk kompleks Pemerintahan;

Bidang tanah antara Pasar Ikan disebelah Barat dan Tanjung Priok disebelah Timur sepanjang pantai menurut Rencana Pendahuluan, dapat diperkembangkan menjadi daerah dengan bangunan-bangunan yang indah sebagai tempat rekreasi. Begitu pula bidang tanah sebelah Barat Pasar Ikan, sebelah Utara Polder Pluit dapat dijadikan promenade sepanjang pantai;

Dalam Rencana Pendahuluan disinggung pula pemindahan Kebun Binatang dari daerah Cikini dalam kaitannya dengan pembentukan hutan rekreasi (Recreation forest). Pembangunan Museum Nasional dirasakan perlu pula. Dalam garis besar disarankan, agar supaya pengembangan kota dilakukan dengan pentahapan: Fase I, Fase II, Fase III dan Fase IV, yang tercermin dalam peta rencana kerja;

Sebagai permasalahan pokok dalam pelaksanaan Pembangunan Kota dikemukakan masalah keuangan, masalah perundang-undangan dan masalah ketata-usahaan;

Oleh Pemerintah Daerah pada waktu itu sedang dipelajari untuk menggali berbagai sumber keuangan dalam rangka membiayai pelaksanaan pembangunan. Mengenai hal ini dalam Rencana Pendahuluan dikemukakan beberapa saran, Dalam masalah perundang-undangan terdapat dua hal yang penting, ialah:

a. Law enforcement. (peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum).
b. Landasan Hukum untuk pembebasan tanah, termasuk ketentuan-ketentuan tentang penyelesaian pendudukan tanah secara tidak sah.

Masalah pendudukan tanah secara tidak sah dan masalah kampung becek tidak merupakan persoalan teknis, akan tetapi merupakan masalah sosial politis;

Dalam hubungan dengan ketata-usahaan dinyatakan, bahwa pelaksanaan Pembangunan Kota harus dilakukan berdasarkan atas prinsip-prinsip perencanaan yang mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi-organisasi Pemerintahan yang memegang kekuasaan.

Bilamana dukungan ini tidak ada, maka segala rencana itu betapa baik dan indah sekalipun, akan mengalami kegagalan. Oleh karena itu disarankan terbentuknya Lembaga (Regional Planning Board or Commission), yang mempunyai kekuasaan penuh baik formil maupun politis, mengambil keputusan mengenai pemakaian tanah diwilayah kekuasaannya.

Tentang usaha untuk pembagian kembali tempat kediaman bagi anggota Angkatan Bersenjata, sebagaimana disebut dimuka telah pula diuraikan dalam Rencana Pendahuluan. Dimuka telah diuraikan pembangunan proyek instalasi pembersih air beserta proyek jaringan pipa-pipa induk, pipa pembagian saluran air minum sehingga kapasitas penyediaan air bertambah dengan 20.000 liter/detik. Dalam Rencana Pendahuluan diuraikan, bahwa walaupun tambahan kapasitas air saluran pada waktu itu sudah sangat besar, namun dalam Rencana Pendahuluan telah dinyatakan, bahwa tambahan kapasitas tadi tidak akan mencukupi lagi, berhubung dengan cepatnya pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu diharapkan kelanjutan bantuan Kementerian P.U.T.L. untuk menambah kapasitas air saluran dengan 5.000 liter/detik lagi;

Sebagai penutup dari Rencana Pendahuluan dinyatakan, bahwa pada waktu itu tidak ada seorangpun didunia yang dapat meramalkan masa depan dari kota Jakarta. Lebih-lebih karena pada waktu itu masih terdapat ketidak-pastian apakah Jakarta akan tetap menjadi Ibu kota Negara. Akan tetapi Jakarta yang telah mempunyai bentuk kota Metropolis remaja, jelas mempunyai potensi untuk berkembang pesat. Pada waktunya, bilamana telah dicapai kestabilan sosial, mudah-mudahan akan tidak terdapat kekurangan biaya dan tanah, yang memungkinkan kita semua untuk dengan kesabaran dan ketekunan bekerja kearah perbaikan perkembangan kota. Memang disadari bahwa banyak permasalahan besar perlu dihadapi, namun walaupun demikian maksud dan tujuan penyusunan Rencana Pendahuluan tadi telah dapat dianggap berhasil, bilamana Rencana Pendahuluan itu dapat memberikan perspektif terhadap permasalahan tadi. Oleh karenanya dapat memperoleh proporsi yang lebih besar dalam tekanan dan lebih besar pula dalam pembiayaannya.

Proses pembangunan kota satelit Kebayoran Baru memberikan keyakinan, bahwa dalam masyarakat Indonesia telah terdapat kemauan dan kemampuan untuk memperbaiki keadaan kota Jakarta-Raya.

SUNGGUHPUN dalam periode 1953-1959 menurut kondisi dan situasi belum lagi dapat dilaksanakan banyak proyek-proyek pembangunan berdimensi besar, namun dalam periode itu telah dapat digariskan kebijaksanaan mengenai pembangunan kota Jakarta-Raya yang bersifat konsepsionil.


Sumber:
Sudiro, 1977. "Outline Plan kota Jakarta-Raya" dalam Karya Jaya : Kenang Kenangan Lima Kepala Daerah Jakarta 1945-1966. Jakarta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. hlm.115-122

Friday, November 30, 2012

Soedarpo Sastrosatomo : Ali Sadikin, Bapak Armada Dagang Indonesia


Soedarpo Sastrosatomo
(lahir: Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara, 30 Juni 1920
wafat: Jakarta, 22 Oktober 2007).
sumber:wikipedia
Tahun 1964 Presiden Soekarno memutuskan bahwa sebagai negara kepulauan Indonesia memerlukan armada dagang yang kuat dan tangguh. Begitulah ’Panglima Tertinggi’ itu menciptakan Kementerian Pelayaran dan menunjuk Ali Sadikin sebagai penanggungjawabnya.

Sadikin meminta nasihat pada orang-orang dari kalangan industri ini. Kami menjelaskan bahwa bongkar-muat kapal dan keagenan merupakan sumber devisa, karena keduanya dibayar sebagai bagian muatan, tetapi kita harus menyerahkan pendapatan itu kepada Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri untuk ditukar dengan rupiah dengan kurs resmi yang rendah. Tidak ada jalan sebaliknya, sebab mereka tahu nilai pembayaran untuk bongkarmuat dan keagenan. Kita tak bisa membuat faktur palsu. Jadi di sini kita kehilangan banyak uang.

Saya katakan kepada Sadikin bahwa kalau ia ingin agar kami membeli kapal, ia harus memberikan kepada kami kebebasan untuk menggunakan devisa.

Sadikin bukannya pergi menemui Menteri Keuangan, tetapi Presiden, dan mengatakan, ’Bapak telah memerintahkan bahwa Bapak menginginkan adanya armada dagang. Kalau Bapak memberikan perintah ini, saya jamin kita akan punya armada dagang.’ Dan itulah yang terjadi. Ia mengumumkan Dekrit Pemerintah No. 5 Tahun 1964 yang menentukan bahwa semua kegiatan pelayaran harus dilaksanakan oleh perusahaan pelayaran: keagenan, bongkar-muat, dan pergudangan. Ia juga merasionalisasi jumlah perusahaan pelayaran dan menciptakan kantor pemesanan untuk menjamin faktor muatan bagi perusahaan-perusahaan pelayaran dalam perdagangan domestik maupun luar negeri.

Bersamaan dengan itu, ia memberlakukan peraturan agar setiap perusahaan pelayaran, domestik maupun luar negeri, memiliki surat izin bongkar-muat, dan inilah asal mula SKU yang ’tidak populer’ (surat izin muat— dibatalkan dengan Inpres No. 4/1985). Itulah asal-usul pemesanan muatan: semua muatan untuk proyek pemerintah harus diangkut di bawah bendera Indonesia, dan jika kapal berbendera asing mencoba mengangkut muatan demikian, kepadanya tidak akan diberikan SKU.

Dalam salah satu pidato saya untuk memperingati perusahaan kami, saya katakan bahwa Ali Sadikin adalah Bapak Armada Dagang Indonesia. Pernyataan saya ini tidak begitu diterima umum, tetapi itu benar.

Inilah satu-satunya keberhasilan Orde Lama.

sumber:
Thee Kian Wie, 2003. Recollections: The Indonesian Economy, 1950s – 1990s = Pelaku Berkisah : Ekonomi Indonesia 1950-an sampai 1990-an. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005. hlm. 149-150.

Thursday, November 29, 2012

A.M. Fatwa : Saya Banyak Belajar dari Kepemimpinan Ali Sadikin

A.M. Fatwa


Saya ditugaskan membantu Gubernur Ali Sadikin oleh Komandan Pusat KKO AL Mayjen Moch. Anwar sejak 1 Januari 1970. sebelumnya saya menjabat wakil kepala Dinas Rohani Islam Komando Wilayah Timur KKO AL di Surabaya. Menjelang penugasan itu Mayjen Anwar melakukan semacam tes uji coba, menyuruh saya menghubungi sedikitnya sepuluh tokoh Islam kaliber nasional untuk meminta pendapat dan komentarnya tentang rencana penugasan saya itu. Sebagian besar sependapat dan mendukung serta berharap dapat membantu kebijakan dan pandangan Gubernur Ali Sadikin tentang agama dan masyarakat agama, khususnya masalah judi.

Masyarakat Islam di Jakarta banyak yang menentang program judi itu termasuk tokoh senior Moh. Natsir, ketua umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) dan mantan perdana menteri. Tetapi saya ingat betul, tokoh Islam dan diplomat politikus senior, Mr. Moh. Roem, dalam catatan wawancara saya, dengan kalimat yang hati-hati menyatakan bahwa dia dapat memahami kebijaksanaan Gubernur Ali Sadikin tentang hal itu. Waktu itu Gubernur Ali Sadikin terkenal dengan ucapan kerasnya: "Kalau pihak-pihak yang tak setuju dengan judi hendak ke luar rumah, pakai helikopter saja, karena jalan raya di Jakarta ini kebanyakan saya bangun dari hasil judi." Tentu saja ucapan itu menimbulkan reaksi keras pada masyarakat luas. Demikian pula dengan ucapan keras Gubernur Ali Sadikin ketika akan memindahkan pekuburan Arab di Tanah Abang ke pinggiran kota, karena di lokasi tersebut akan dibangun fasilitas umum. Kata Ali Sadikin, "Mana yang lebih penting, orang hidup atau orang mati. Kalau tidak setuju perkuburan tersebut dipindah untuk efisiensi karena kita kekurangan lokasi tanah, apakah tidak sebaiknya jenazah dikubur berdiri atau dibakar saja?"

Timbulnya reaksi keras dari masyarakat atas sikap dan ucapan-ucapan Gubernur Ali Sadikin saya rasakan sebagai tantangan besar, dan untuk itu saya pun mencoba berpikir dan bekerja keras mencari cara pendekatan agar tercipta suasana harmonis, sehingga lebih kondusif bagi Gubernur untuk melaksanakan gagasan-gagasan besarnya dalam membangun Ibukota Jakarta. Ucapan jenazah dikubur berdiri atau dibakar sesungguhnya hanya sekadar manuver dan strategi untuk memancing dan mengukur reaksi. ternyata Buya Hamka, misalnya, memberikan reaksi wajar dan sekaligus memberikan input tentang kuburan tumpang tindih dengan mengambil contoh makam Bagi Disamping Masjid Nabawi di Madinah. Pak Ali Sadikin pun, saat Ibu Nani Sadikin meninggal, mengumumkan, bila dia meninggal agar dimakamkan secara tumpang tindih di makam istrinya itu.

Pada tahun 1972 DKI Jakarta mendapat giliran menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Nasional V. Saya ditunjuk menjadi sekjen dalam panitia nasional. Pengalaman berorganisasi dan bermasyarakat yang saya miliki memudahkan saya dalam mendampingi ketua umum panitia, Kolonel H. A. Ruchiyat, mengelola peristiwa nasional ini sehingga dapat berlangsung dengan sukses. Pesta besar umat Islam di ibukota ini membawa citra positif tersendiri bagi Pemda DKI Jakarta di bawah Gubernur Ali Sadikin. Dari peran yang saya lakukan dalam kegiatan nasional inilah Gubernur Ali Sadikin mulai mengenal prestasi saya. Ketika Pak Ali Sadikin harus berada di Nederland mendampingi istrinya yang sedang berobat, dia tetap mengendalikan Pemerintahan DKI Jakarta. Saya termasuk yang rajin mengirimkan laporan kegiatan yang selalu ditanggapinya dengan disposisi-disposisi yang memberikan arah, dorongan, dan semangat.

Disposisi Gubernur Ali Sadikin selalu singkat dan jelas arahnya, kadang-kadang menggelikan Misalnya disposisi untuk seseorang yang mengajukan surat permohonan bantuan uang yang tidak masuk akal; disposisi itu berbunyi: "Memangnya duit itu berak; atau cukup satu kata, "Sontoloyo."

Rupanya Pak Ali Sadikin selalu membaca semua surat yang masuk dengan cermat. Disediakannya waktu khusus malam hari, di rumah, untuk membaca surat-surat itu, sehingga pagi-pagi pukul 07. 00 disposisi-disposisinya yang khas, ditulis dengan spidol merah, sudah beredar di semua bagian kantor.

Anak buah yang banyak ide dan keberanian serta berjiwa dinamis biasanya ditandai oleh Pak Ali Sadikin. Mereka ini sering dipanggil dan diberi tugas. Karena itu disposisi untuk penugasan selalu ditujukan langsung kepada orangnya, bukan jabatan, dengan tetap memperhatikan hierarki dan etika birokrasi.

Selesai pelaksanaan MTQ Nasional V di Jakarta saya mengajukan dua gagasan. Pertama, pelembagaan kegiatan MTQ melalui surat keputusan Gubernur tentang pembentukan lembaga MTQ tingkat DKI Jakarta yang mendapatkan anggaran dari APBD. Inilah sejarah awal pelembagaan MTQ, yang baru pada MTQ Nasional tahun 1976 di Samarinda, setelah melalui perjuangan sengit dari MTQ Nasional yang satu ke MTQ Nasional yang lain, diterima secara nasional. Konsep dasar pelembagaan itu berasal dari DKI Jakarta yang dimodifikasi namanya menjadi Lembaga Pembina Tilawatil Qur'an (LPTQ) Lembaga ini dibentuk di seluruh Indonesia dengan Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Gagasan kedua, agar segera diwujudkan Pondok Karya Pembangunan (PKP) di Jakarta, berdasarkan rekomendasi dari musyawarah para ketua kontingen MTQ Nasional V di Jakarta bahwa pada setiap penyelenggaraan MTQ Nasional harus ditindaklanjuti dengan proyek monumental. Konsep dasar PKP ini berasal dari Letjen H. Sudirman yang diolah di Yayasan PTDI. Alhamdulillah PKP yang cukup megah sekarang ini masih ada dan berkembang pesat di lahan 18 ha di Cibubur, Jakarta Timur.
Bang Ali saat menunaikan ibadah Haji.
sumber: Sisi lain Bang Ali : Sebuah potret. Jakarta : Kriyakom, 2006.
Pada musim haji 1974 Gubernur Ali Sadikin naik haji. Saya salah seorang yang turut mendampinginya. Selain kegiatan ibadah di Mekah, Arafah, dan Mina, Pak Ali Sadikin juga aktif meninjau pemondokan jamaah haji Indonesia. Dalam suatu pertukaran pikiran sehabis sholat subuh di Masjidil Haram, kami berempat -- H. Ghazali Sahlan (tokoh Muhammadiyah), H. Hartono Mardjono (anggota DPRD DKI), H. Idid Junaidi (seorang pengusaha), dan saya-- menggagas untuk mempertemukan Pak Natsir dengan Pak Ali Sadikin. Kami lebih dahulu menemui Pak Ali Sadikin di Hotel Makkah, memberi tahu bahwa Pak Natsir ingin datang bersilaturahim. Pak Ali Sadikin menjawab, "Jangan, Beliau kan orang tua, biar saya saja yang datang menemuinya." Segera kami menemui Pak Natsir yang sedang menghadiri sidang tahunan Rabithah Alam Islamy di Mina, memberi tahu bahwa Gubernur Ali Sadikin ingin datang bersilaturahim kepada Pak Natsir. Pak Natsir pun menjawab, "Jangan begitu, biar saya yang datang menemuinya karena dia seorang pejabat negara." Akhirnya kami mengambil jalan tengah, mempertemukan Pak Natsir dan Pak Ali Sadikin di sebuah pondokan milik seorang syaikh di pinggiran kota Mekah. Acaranya, berbincang-bincang tanpa suatu topik tertentu sambil minum teh dan makan kambing guling. ternyata pertemuan ramah-tamah itu telah mencairkan ketegangan di antara keduanya di tanah air. Hubungan mereka menjadi akrab, dan kelak pertemuan di Mekah ini berlanjut dengan pertemuan-pertemuan lanjutan di Jakarta.

Selanjutnya Pak Ali Sadikin mengemukakan rencananya untuk mengadakan seminar pemantapan perjalanan haji Indonesia. Saya ditugaskan mempersiapkan seminar itu berikut makalahnya, yang intinya ialah bahwa pemberangkatan perjalanan haji yang jumlahnya mencapai puluhan ribu bahkan nantinya sampai ratusan ribu orang haruslah diorganisasi dengan mengambil contoh cara menggerakkan divisi pasukan militer ke suatu wilayah pertempuran - mengatur penempatan pasukan di medan tempur, dan selanjutnya mengatur mereka kembali ke markas setelah memenangkan pertempuran. Gagasan Gubernur Ali Sadikin yang disampaikan dalam seminar tersebut disampaikan sebagai rekomendasi ke Departemen Agama. Gagasan itu merupakan embrio dibentuknya kafilah-kafilah haji termasuk kelompok terbang (kloter). Sedangkan untuk DKI Jakarta sendiri Gubernur Ali Sadikin langsung mengeluarkan surat keputusan bahwa pada setiap awal musim haji DKI Jakarta membentuk kafilah haji DKI Jakarta, dipimpin oleh seorang pejabat senior, dan biaya pengorganisasiannya dari APBD tanpa mengganggu biaya ONH. Satu hal lagi patut dicatat, kalau Bung Karno dulu mengusulkan agar tempat Sa'i di Masjidil Haram dibuat bertingkat seperti wujudnya sekarang, Pak Ali Sadikin mengusulkan penanaman pohon-pohon seperti yang kita lihat sekarang di sepanjang jalan raya di Mekah, Madinah, Jedah, khususnya di Padang Arafah tempat wuquf.

Ada pun tindak lanjut pertemuannya dengan Pak Natsir di Mekah, Gubernur Ali Sadikin menugaskan saya untuk melakukan kontak-kontak dengan berbagai kalangan agama, khususnya ulama-ulama dan tokoh Islam. Menurut Pak Ali, apabila hubungan kita baik dengan kalangan agama, semua problem kemasyarakatan akan mudah diselesaikan.

Saya pun menciptakan forum-forum seminar dan dialog dengan masyarakat agama dari kalangan akar rumput, dan Gubernur Ali Sadikin dengan sendirinya harus tampil berpidato dan membuka pertemuan-pertemuan keagamaan itu. Lama kelamaan Gubernur Ali Sadikin menjadi akrab, tidak tampak asing dan canggung lagi dengan masyarakat agama dari kalangan akar rumput sebagaimana masa awal-awal pemerintahannya. Sebagai ketua umum Koordinator Da'wah Islam (KODI), suatu organisasi semiofficial yang disubsidi oleh Pemda DKI Jakarta, saya tak sulit menyelenggarakan pertemuan-pertemuan semacam ini. KODI dirintis berdirinya oleh H. M. CH. Ibrahim, anggota Dewan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan tokoh PSII. Pembentukan Majelis Ulama DKI pun segera direalisasikan satu tahun mendahului berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Posisi saya sebagai sekretaris Majelis Ulama DKI Jakarta memudahkan hubungan Gubernur Ali Sadikin dengan kalangan ulama melalui MUI. Majelis ini sendiri terdiri dari ulama-ulama berbagai aliran dan kelompok. Gubernur Ali Sadikin memberikan kehormatan tersendiri kepada MUI DKI Jakarta : harus berkantor di lingkungan kompleks Balaikota, dan sidang-sidangnya dilaksanakan di ruang rapat Gubernur.

Satu lagi instrumen penting yang dibentuk oleh Gubernur Ali Sadikin dalam hubungan dengan masyarakat Islam yang sekaligus untuk membangun potensi kemampuan ekonomi umat Islam dalam mengorganisir kewajiban zakat, infaq dan sadakah, yaitu menerbitkan surat keputusan pembentukan Badan Amil Zakat, lnfaq dan Sadakah (BAZIS). Model BAZIS ini kemudian dikembangkan di provinsi-provinsi, dan selanjutnya dijadikan kebijakan nasional dengan terbentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Sistem politik yang berlaku pada masa itu menjadikan presiden, menteri dalam negeri, Gubernur, bupati, dan walikota berfungsi sebagai pembina politik, baik secara nasional maupun lokal. Pula, para pejabat tersebut resmi menjabat sebagai pembina Golkar menurut tingkatan pemerintahan Meskipun Gubernur Ali Sadikin sebagai pembina Golkar, dalam kebijakan umumnya ia memperlakukan sama terhadap dua parpol lainnya yaitu PPP dan PDI. Kebetulan pada Pemilu 1977 PPP menang cukup signifikan di wilayah pemilihan DKI Jakarta. Gubernur Ali Sadikin secara politis memikul tanggung jawab atas kekalahan Golkar di wilayahnya, karena itu Kolonel Wiryadi, kepala Direktorat Politik DKI Jakarta yang ditugaskan dari Kodam Jaya langsung ditarik oleh Panglima Kodam Jaya. Gubernur Ali Sadikin pun tersinggung karena itu merupakan tanggung-jawabnya sebagai kepala daerah.

Setelah saya dipecat dari Pemda DKI Jakarta, saya segera bergabung dengan Pak Ali Sadikin (yang habis masa jabatannya pada 11 Juli 1977) dengan berbagai kegiatannya, dan selanjutnya bersama-sama di Petisi 50. Mungkin karena saya sekretaris Pak Ali Sadikin saya sekaligus ditunjuk sebagai sekretaris Kelompok Kerja Petisi 50, karena rapat-rapat Petisi 50 selalu diadakan di rumah Pak Ali Sadikin di jalan Borobudur 2, Jakarta.

Sebagai sekretaris Petisi 50 siang-malam saya sibuk, termasuk sibuk menelepon dan menerima telepon. Rupanya kegiatan per telepon ini disadap intelijen. Maka pesawat telepon di rumah dimatikan oleh Telkom. Pak Ali Sadikin mengirim surat kepada dirut PT. Telkom dan mengancam bahwa pemiliknya akan memperkarakan penutupan tanpa alasan itu. Berbisiklah pihak Telkom bahwa pihaknya terpaksa melakukan itu atas perintah Laksusda Jaya yang mengatakan bahwa pesawat telepon tersebut selalu dipakai untuk pembicaraan politik.

Pegawai kantor Pak Ali Sadikin/Sekretariat Petisi 50 di gedung Ratu Plaza bernama Mansur juga "dikerjain". Suatu pagi ia diikat kaki dan tangannya ke meja, mulutnya disumpal kain. Pada hari lainnya Mansur diciduk saat meninggalkan kantor sore hari, kemudian dibuang di sawah di pinggir kota. Demikian halnya pengawal pribadi saya bernama Udin, juga diculik, dan baru beberapa hari kemudian dilepaskan. Pak Ali Sadikin menyediakan pengawal pribadi untuk saya karena demikian gencarnya teror-teror yang saya hadapi sehingga saya sulit bekerja sebagai Sekretaris Petisi 50.

Awal kelahiran Petisi 50 dan rapat-rapat persiapannya diadakan di gedung Granadha, kantor Sekretariat Forum Studi dan Komunikasi Angkatan Darat (Posko AD) yang sehari-hari dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Ahmad Sukendro, dan sekjennya, Letjen TNI (Purn) H. R. Dharsono (almarhum). Resminya, Petisi 50 berpayung pada Yayasan Lembaga Kesadaran Berkonstitusi, yayasan yang didirikan pada 1978 oleh antara lain Bung Hatta, Jend. A.H. Nasution, dan para tokoh nasional pejuang demokrasi. Setelah Petisi 50 disorot tajam, ditekan, dan dianggap disiden oleh penguasa sehingga tidak bisa lagi mengadakan rapat-rapat di Granadha (kini Balai Sarbini), Pak Ali Sadikin menyediakan rumah kediamannya di jalan Borobudur 2, Jakarta Pusat. Beliau juga mengusahakan satu ruangan kantor di gedung Ratu Plaza lantai 30 jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Bersama Chris Siner Key Timu, Saya memimpin kegiatan kesekretariatan di ruang tersebut.

Setiap hari, dalam perjalanan masuk dan pulang kantor, di belakang mobil saya dua motor intel membuntuti. Karena saya bersikap tidak peduli, lalu intel itu beralih membuntuti mobil Pak Ali Sadikin. Tentu saja Pak Ali Sadikin jengkel. Suatu kali dibelokannya mobilnya ke halaman rumah Laksamana Sudomo. Hari berikutnya dua intel yang membuntutinya dipanggil masuk ke rumahnya, lalu dikasih makan sepuasnya, kemudian dinasihatinya. Sesudah itu para intel itu berhenti membuntutinya.
Semangat Bang Ali melawan ketidakadilan.
sumber: Sisi lain Bang Ali : Sebuah potret. Jakarta : Kriyakom, 2006.


Pada Idul Fitri dan Idul Adha 1980, berturut-turut saya ditahan dan disiksa oleh aparat intelijen Laksus Kopkamtibda Jaya hingga saya gegar otak. Pak Ali Sadikin tampil membela saya, menyembunyikan saya di rumahnya, lalu membawa saya melapor di rumah Pangkopkamtib Laksamana Sudomo. Pasalnya, saya diancam akan diculik dari RS Islam, sehingga direktur utamanya, Dr. Sugiat, pada tengah malam membawa lari saya keluar dari Rumah Sakit. Pak Ali Sadikin pun mengirim surat protes kepada Pangkopkamtib Laksamana Soedomo, sehingga Pangkopkamtib melakukan teguran tertulis kepada Pangdam Jaya Letjen Norman Sasono, dan melakukan mutasi dan tindakan administratif kepada beberapa pejabat bawahannya, termasuk Assintelnya, Danramil Setiabudi Letda Sukarman, perwira operasi Kodim Jakarta Selatan, dan Kapten Thomas, perwira satgas intel Laksusda Jaya.
Karena saya menuntut perdata terhadap Pangkopkamtib, kembali lagi aparat Kopkamtib melakukan percobaan pembunuhan, berusaha membacok leher saya dengan clurit, yang terkena wajah saya. Pak Ali Sadikin bersama Mayjen Aziz Saleh dan Letjen H. R. Dharsono kembali tampil membela saya di pengadilan setelah semua pengacara senior dan profesional --Lukman Wiradinata, Djamaluddin Dt. Singomangkuto, Sukardjo Adidjoyo, dan Hotma Sitompul-mengundurkan diri karena diteror aparat Kopkamtib. Mereka diancam, rumahnya dilempari batu.

Panglima Kodamar memerintahkan RSAL sebagai instansi militer melakukan pengamanan khusus terhadap pasien yang diancam. Untuk menunjukkan solidaritas, Pak Ali Sadikin bersama Letjen H. R. Dharsono sengaja "mengambil alih" tugas perawat: mendorong dipan pembaringan saya keluar-masuk kamar operasi. Demikian juga waktu keluar dari RSAL, sengaja Pak Ali Sadikin menjemput saya, dan beliau sendiri yang menyetir mobil.

Para Perwira dan Pengawal di RSAL itu terheran-heran. Tiga hari setelah peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, Petisi 50 mengadakan rapat dan membentuk tim kecil untuk merumuskan suatu Lembaran Putih berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Fakta-fakta dikumpulkan bersama YLBHI. Isinya, antara lain, agar dibentuk komisi pencari fakta karena pernyataan Pangkopkamtib Jenderal L.B. Moerdani tentang jalannya peristiwa dan jumlah korban tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pernyataan kritis Petisi 50 itu menjadikan penguasa semakin marah.

Sebagai sekretaris Petisi 50 saya dianggap sebagai konseptor Lembaran Putih peristiwa Tanjung Priok, dan itulah yang dijadikan alasan penangkapan terhadap saya dan sekaligus sebagai dakwaan primer yang memberatkan hukuman saya. Pak Ali Sadikin tampil sendirian di pengadilan sebagai saksi a de charge yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk meringankan hukuman terhadap saya: dari tuntutan hukuman penjara seumur hidup menjadi menjadi 18 tahun penjara.

Banyak orang bertanya-tanya, mengapa Pak Ali Sadikin tidak diapa-apakan, padahal dialah yang dianggap tokoh utama yang menggerakkan Petisi 50 dan rapat rutin diadakan di rumahnya. Letjen (Purn) H. R. Dharsono, kolega Soeharto dan pernah menjadi asisten personilnya ketika Soeharto menjabat KSAD, juga ditangkap dan dihukum penjara. Menurut Manai Sophian, mengapa Pak Ali Sadikin tidak ditahan, karena faktor Ibu Tien Soeharto yang melihat jasa-jasa Gubernur Ali Sadikin membantu pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), khususnya dalam menghadapi demo mahasiswa yang menentang pembangunan TMII.
Ali Sadikin memaparkan rencana TMII kepada Tien Soeharto, 1972.
sumber: Sisi lain Bang Ali : Sebuah potret. Jakarta : Kriyakom, 2006.

Selama saya di dalam penjara Pak Ali Sadikin memberikan bantuan hidup dan perlindungan keamanan kepada istri dan anak-anak saya. Pak Ali Sadikin juga memelopori kunjungan rutin secara bergantian ke penjara, baik ketika saya di penjara Salemba, Cipinang maupun ketika saya dipindah ke penjara Cirebon, Sukamiskin (Bandung) dan penjara Bogor Pak Ali Sadikin tetap dengan setia menjenguk saya Disamping tokoh-tokoh lain.

Ketika saya terpilih sebagai wakil ketua DPR pada 1999, tokoh pertama yang saya datangi untuk silaturrahim Pak Ali Sadikin. Karena saya datang dengan stelan jas, naik mobil Volvo disertai ajudan, disambutnya di pintu sambil "menertawai saya" dan setelah kami berada di ruang tamu "diplonconya" lagi saya. Pak Ali menyuruh saya berdiri sambil mengatakan, "Wah gagah benar kamu." Saya pun teringat ketika Jenderal M. Jusuf mempersilakan penggantinya Jenderal L.B. Moerdani duduk di kursi Menhankam/Pangab, sejenak disuruhnya berdiri dan dikomentarinya "Wah gagah juga kamu." Dan adegan itu ditayangkan televisi.

Sekarang, kalau saya datang sekali-sekali, Pak Ali mengantar saya pulang sampai di pintu, menepuk bahu, dan berpesan: "Sikap politikmu dan pernyataan-pernyataanmu saya ikuti semua di surat kabar. Jangan bikin malu saya ya!" pernah suatu ketika sehabis saya menyampaikan kata sambutan sebagai wakil ketua MPR pada suatu acara dan saya menyinggung perlunya kita mencari tokoh panutan yang berani untuk memimpin Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dan saya menyebut nama Pak Ali Sadikin, begitu saya turun dari mimbar Pak Ali berteriak dari kursinya: "Jangan didengarin omongan Si Fatwa itu." Hadirin menyambut teriakan itu dengan "geeeer" Saya pun menelepon sekretaris Pak Ali, Mia, "Tolong bilang sama Pak Ali, saya jangan diteriaki di forum resmi." Pak Ali Sadikin pun menyampaikan pesan: "Maafkan, [saya] lupa."

Pak Ali Sadikin punya pembawaan yang sangat peduli dan setia kepada bawahan ataupun bekas anak buah. Misalnya, ketika Pak Wardiman diangkat menjadi menteri Pendidikan Nasional, Pak Ali meneleponnya, mengucapkan selamat sambil berpesan: "Wardiman, selama tiga bulan jangan dulu banyak bicara, kuasai dulu masalah."

Belum lama ini saya ditanya Pak Ali Sadikin tentang pangkat kepegawaian saya sewaktu dipecat, setelah diketahuinya pangkat saya tetap III/b sejak tahun 1975 sampai nama saya direhabilitasi pada 1998. Jadi selama 24 tahun saya tidak pernah naik pangkat, padahal sudah sekian lama saya menjadi pejabat tinggi negara.

Sampai sekarang Pak Ali masih suka menelepon saya langsung, baik untuk menyampaikan pujian atas suatu hal, atau menyampaikan hal yang tidak disukainya. Misalnya, ketika saya di Solo, untuk menerima gelar kehormatan kanjeng pangeran dari Paku Buwono XII di keraton Surakarta Hadiningrat. Pak Ali menelepon saya dari Jakarta sambil menertawai saya: "Kamu ikut-ikutan pula menerima gelar dari raja Solo." Saya menjawab dengan ketawa juga.

Satu hal lagi yang ingin saya katakan, kepada siapa saja yang dekat dengannya, kalau bertemu yang diperhatikan pertama kali oleh Pak Ali adalah perut -- "tidak boleh gendut" Dia selalu pesankan tiga hal yang harus diperhatikan dalam penampilan: rambut harus rapi, gigi harus bersih, dan perut harus lurus tidak gendut.

Dari sekian banyak pemimpin dan tokoh nasional yang memberikan didikan dan pengalaman pada diri saya, Pak Ali Sadikin-lah yang paling mendalam bekas dan kesannya. Dari padanya-lah saya mendapatkan "ilmu komandan" yang biasa saya terapkan dalam menangani berbagai permasalahan terutama yang bersifat praktis di lapangan. Lebih daripada itu jasa beliau saya rasakan sebagai utang budi. Semoga Allah SWT meridhoi semua itu. Amien.

Wallahu a'lam bisshawab Jakarta, 7 Juni 2006

Sumber:
Fatwa, Andi Mapetahang, 2006. "Saya Banyak Belajar dari Kepemimpinan Ali Sadikin" dalam Empu Ali Sadikin 80 Tahun. Jakarta : IKJ Press bekerjasama dengan keluarga besar H. Ali Sadikin. hlm. 39-47.

Wednesday, November 28, 2012

Pajak Judi: Ada undang-undangnya, ada sasarannya


Satu hal yang pernah menggegerkan sewaktu kami menggali sumber keuangan untuk kepentingan masyarakat itu, yakni judi: Mulanya saya tahu, bahwa judi itu ada di Jakarta. Saya tahu pasti. Malahan saya tahu persis bahwa di belakangnya ada oknum-oknum tertentu yang melindunginya, yang hidup daripadanya, tanpa bayar pajak pula.

Maka saya bicara dengan Pak Djumadjitin. Saya tanyakan kepadanya apakah ada aturan-aturan dan hukum-hukumnya mengenai judi di Jakarta ini.

"Ada," jawab Pak Djumadjitin.

Dari Pak Djumadjitin saya pun jadi tahu, bahwa Pak Sumarno, bekas Gubernur, juga sudah pernah punya rencana untuk mengadakan judi, mengadakan Lotto. Tapi, rupanya, beliau ragu, menenggang Bung Karno waktu itu, sehingga beliau tidak sempat melaksanakannya.

"Mengenai judi," kata Pak Djumadjitin yang ahli hukum itu, "kekuasaannya ada pada Kepala Daerah, sesuai dengan perundang-undangan."

Saya merasa mempunyai kekuatan. Saya merasa diberi pegangan, mempunyai dasar hukumnya dengan mendengar keterangan dari Pak Djumadjitin. Terbuka pikiran saya. "

Saya akan menertibkan perjudian itu," kata saya di depan Pak Djumadjitin. "Dari judi saya akan pungut pajak," tambah saya.

Pak Djumadjitin mengangguk. Membenarkan.

"Itu semua legal, kan?" kata saya.

"Legal. Ada hukumnya. Boleh. Bisa," Pak Djumadjitin meyakinkan. "Ada undang-undangnya. Ada peraturannya." Ada Undang-Undang No. 11 tahun 1957 yang memungkinkan Pemerintah Daerah memungut pajak atas izin perjudian. Hanya Gubernur-Gubernur lain tidak berani melakukannya.

"Saya berani," kata saya. "Untuk keperluan rakyat Jakarta, saya berani."

Saya berpikir kemudian mengenai caranya. Bagaimana caranya? Itu yang saya pertanyakan.

"Mesti orang Cina," kata Pak Djumadjitin. "Undang-undang menetapkan, bahwa Kepala Daerah bisa memberikan izin kepada seorang bandar Cina, karena judi dianggap sudah merupakan budaya Cina. Dan yang boleh berjudi itu hanya orang Cina."

"Jadi lebih baik disahkan saja daripada dibiarkan liar dan tidak menghasilkan apa-apa untuk pemerintah, untuk rakyat. Kan begitu?" kata saya.

Pak Djumadjitin membenarkan.

Keterangan berikutnya menetapkan pikiran saya, bahwa saya tidak perlu menghubungi Menteri, misalnya Menteri Sosial waktu itu untuk hal ini. Tidak perlu.

Langkah berikutnya saya menemui Penjabat Presiden Soeharto untuk melaporkan saja, bahwa saya akan mengesahkan judi di Jakarta, karena undang-undangnya ada. Saya tidak meminta persetujuan.

Walikota Sudiro dulu juga pernah berkeinginan mengadakan casino di Pulau Edam, di teluk Jakarta, tapi partai-partai agama gigih menolaknya. Gubernur Dr. Sumarno Sosroatmodjo juga mengatakan bahwa tiap Gubernur menginginkan diadakannya casino di wilayah Jakarta untuk pembangunan Jakarta. Dr. Sumarno pernah mempelopori usaha Lotto. "Tapi Ali Sadikin berhasil menggolkannya," katanya. Memang pada masa jabatannya sekitar tahun 60-an, usaha-usaha yang dikatakan maksiat itu sangatlah tidak menarik hati orang, serta merta mendapatkan tentangan.

Saya menjelaskan, ada empat atau lima tempat di Jakarta yang menjadi tempat perjudian, yang dilindungi oleh oknum-oknum ABRI yang mencemarkan nama ABRI.

Saya sengaja tidak meminta persetujuan Penjabat Presiden untuk usaha judi, dengan pikiran, bahwa saya tidak mau memberatkan Penjabat Presiden dalam hal ini. Saya pikir, kalau nanti terjadi apa-apa berhubungan dengan soal judi ini, maka ini adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur yang mensahkannya. Saya mau menyelamatkan orang-orang lain dan tidak mau menyeret orang lain.

Benar, keputusan saya mengenai judi itu banyak yang menentang. Saya akui juga, bahwa judi itu haram. Agama apa pun mengatakan begitu. Tetapi, judi ini saya atur hanya untuk kalangan tertentu. Orang-orang yang dalam way of life-nya tak bisa hidup tanpa judi. Dan untuk itu mereka pergi ke Macao. Nah, saya pikir, untuk apa mereka menghambur-hamburkan uang di Macao. Lebih baik untuk pembangunan di Jakarta saja. Dan waktu itu saya jelaskan, bahwa DKI memerlukan dana untuk membangun jalan, sekolah, puskesmas, pasar dan lain-lain. Tapi, yang tidak setuju toh tetap ada. Kepada mereka saya bilang, "Bapak-bapak, kalau masih mau tinggal di Jakarta, sebaiknya beli helikopter. Karena jalan-jalan di DKI dibangun dengan pajak judi." Nah, cara semacam itu, yang membuat orang kemudian tertawa.


Jadi tak selamanya harus keras.

Juga saya tidak minta persetujuan dari DPRD mengenai hal ini. Tidak, tidak pernah. Pikir saya, kalau meminta persetujuan DPRD, malahan akan menyulitkan mereka.

Secara politis dan secara moral para anggota DPRD itu tentunya tidak akan menyetujui tindakan saya. Saya paham benar. Jadinya, saya cuma memberitahukan saja kepada mereka.

Lotto (Lotere Totalisator)
sumber: Djakarta through the ages, hlm. 121
Maka kemudian saya lakukan. Saya sahkan judi itu. Mulai dengan Lotere Totalisator, Lotto, mencontoh dari luar negeri. Lalu dengan macam-macam judi lainnya. Sampai kepada Hwa-Hwe. Dalam pada itu saya jelaskan, bahwa hanya orang Cina yang dibolehkan judi. "Orang kita tidak boleh judi. Apalagi orang Islam!" seru saya. "Haram bagi orang Islam main judi!" Jadi judi yang diselenggarakan Pemerintah DKI hanya bagi golongan tertentu saja.

Jelas, berulang kali saya jelaskan: "Kalau ada umat Islam yang berjudi, itu bukan salah Gubernur, tetapi keislaman orang itu bobrok. Dan sebagai umat Islam saya sendiri sama sekali tidak pernah berjudi."

Ternyata orang-orang Indonesia pribumi tidak bisa mengendalikan diri sehingga ikut bermain Hwa-Hwe yang sebenarnya diperuntukkan bagi warga negara asing (atau orang-orang keturunan Cina yang biasa berjudi).

Sementara itu saya mesti mengakui bahwa volume pembangunan ibukota di akhir 1969 itu tidak sebesar dulu ketika Hwa-Hwe masih dibuka.

Yang patut diingat benar adalah, bahwa hasil judi itu saya masukkan ke dalam APBD, dalam kelompok penerimaan khusus. Dan para anggota DPRD bisa mengontrol ke mana hasil judi itu larinya. Hasil judi itu dipakai untuk kepentingan masyarakat Jakarta. Semua menikmatinya, karena pajak dari sana dipakai untuk pembiayaan pembangunan, pembangunan di bidang pendidikan, di bidang sosial, di bidang sarana, dan di pelbagai macam bidang, sampai-sampai di bidang pembangunan mental dan kerohanian. Dan bukan untuk pembiayaan rutin. Dengan uang itu Pemerintah DKI bisa membangun gedung-gedung sekolah dasar yang pada waktu itu sangat dirasakan kurang, perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas perkotaan, fasilitas kebudayaan dan lain-lain.

Izin judi dilakukan melalui tender, dengan tujuh orang yang mengikutinya. Baru si Apyang dengan si Yo Putshong muncul menjadi pemenang. Saya tidak pernah mengenal mereka sebelumnya.

Waktu saya ke Manila, dua kali saya diterima oleh Presiden Marcos. Pertama kali ia sedang mengadakan pertemuan dengan para walikota dan Gubernur. Saya diterima di ruang sidang, di istananya, dan didudukkan Disampingnya, diperkenalkan kepada hadirin dengan disebutkan bahwa saya ini adalah Mr. Ali Sadikin, Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya, Ibukota Republik Indonesia. Di situlah Presiden Marcos bicara mengenai soal casino di Jakarta, karena waktu itu di Philipina hal itu masih tabu, karena Katolik berkuasa di sana. Maka saya jelaskan apa adanya. Pertama saya memerlukan duit untuk mengelola Jakarta, untuk pembangunan, dan kedua judi itu memang sudah ada di Jakarta, dan undang-undangnya juga ada. Daripada kami tidak menarik apa-apa dari judi yang ada itu, kata saya, lebih baik kami sahkan saja tapi bisa menarik untung untuk pemerintah dan dipakai untuk pembangunan. Presiden Marcos manggut-manggut. Maka selanjutnya Marcos mengundang pertama-tama orang Hongkong. Dan kemudian membuka perjudian di sana. Begitulah Manila meniru Jakarta. Kedua kali, malamnya, saya diundang makan. Mr. Farolan, Dubes Philipina hadir di sana. Kemudian, diajak ke "Taman Mini" Manila dan untuk ketiga kalinya saya bertemu dengan Presiden Marcos dan ibunya Marcos.

Berpikir mengenai judi, di tahun '71 saya suka ingat pada keadaan di Malaysia. Dan itu saya kemukakan juga. Mengapa umat Islam di Kuala Lumpur tampak seperti mempunyai pandangan yang lebih luas mengenai judi? Mereka seperti lebih dewasa dalam hal ini.

Setelah saya mengizinkan judi, menerbitkan perjudian dan memungut pajak dari sana, orang yang tidak suka kepada kebijaksanaan saya itu menyebut saya "Gubernur Judi" atau malahan "Gubernur Maksiat". Malahan sampai-sampai ada yang menyebut isteri saya "Madam Hwa-Hwe". Apalah kesalahan isteri saya dengan kebijaksanaan yang saya ambil? Isteri saya "kena getahnya". Tetapi, apa boleh buat. Kalau berani berbuat, harus berani pula bertanggung jawab. Saya harus berani berkorban untuk menyelamatkan orang banyak ini semua karena saya ingin menciptakan pembangunan buat Jakarta. Tidak mau melihat anak-anak keluyuran tidak sekolah. Tidak mau menyaksikan jalan-jalan bopeng, saluran-saluran mandek, beberapa rumah sakit seperti mau runtuh, dan sebagainya.

Di tahun '73, judi di Jawa Tengah dan di Jawa Barat dinyatakan dilarang oleh Kopkamtib.

Maka para wartawan menemui saya. Mereka bertanya apa reaksi saya dengan dilarangnya judi di propinsi-propinsi lain oleh Kopkamtib itu.

"Soal itu tergantung pada Kopkamtib," jawab saya. Tapi saya didorong-dorong terus, dan hati saya meluap jadinya.

"Kalian seperti beo saja," kata saya menjawab dorongan mereka. "Pemerintah bicara judi, kalian juga ikut-ikut bicara soal judi. Apa maunya?"

Saya tidak menunggu orang bicara lagi. Memang saya merasa didesak. Lalu saya berkata, "Judi dan perjudian di kota Jakarta ini resmi berdasrkan undang-undang. Dus, legal. Lebih baik perjudian itu resmi daripada sembunyi-sembunyi. Kalau secara gelap-gelapan, siapa yang mengambil untungnya? Ayo, jawab. Siapa yang untung kalau gelap-gelapan?"

Saya dengar ada yang menjawab, dan dia tepat. Tentunya yang mem-back-nya, oknum yang bergantung pada yang punya kekuasaan.

Lalu saya berondongkan isi hati saya. Dari hasil pajak judi. itu Pemerintah Daerah Jakarta bisa membangun gedung SD sekian, SLP sekian, SLA sekian, memperbaiki kampung, membikin jalan dan lain-lain. Dan kalau judi dihapus di Jakarta, apakah sanggup Pusat menyediakan uang bermilyar-milyar, kurang lebih 20 milyar rupiah sebagai gantinya? Jangankan yang itu, soal perimbangan keuangan yang diminta oleh DKI saja masih belum berhasil, kata saya.

"Masalah membangun dan mensukseskan PELITA tidak cukup hanya dengan sekedar gembar-gembor saja. Itu mesti dengan uang," teriak saya.

"Coba, apakah itu anak-anak muda yang menamakan dirinya generasi muda sanggup kentut yang bisa menghasilkan uang bermilyar rupiah? Ayo, coba!" saya marah. Memang saya merasa didorong dan menjadi marah.

Waktu itu saya ingat, kemarinnya ada beberapa orang anak muda yang menamakan dirinya sebagai "Generasi Muda" mendatangi Kopkamtib, menyatakan dukungan dan terima kasih, sebab Kopkamtib telah melarang judi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Lalu mereka pergi ke Senayan.

Sementara itu saya ingat, bahwa di Sydney, Australia, dibolehkan orang menyelenggarakan judi. Sebagai satu-satunya kota di Australia, kota Sydney dibolehkan mengadakan judi.

Jakarta punya sifat khusus yang tidak sama dengan Bandung, tidak sama dengan Semarang, tidak sama dengan Surabaya. Nah, di Jakarta bisa saja dibolehkan judi, kan? pikir saya.

Saya jalan, hendak masuk kamar kerja. Tapi unek-unek saya masih terasa. Saya membalikkan muka lagi dan berkata kepada para wartawan itu: "Dua orang pernah bilang, daripada judi lebih baik pakai zakat fitrah saja guna mencari uang buat pembangunan. Tapi apa hasilnya? Cuma dapat berapa? Tidak lebih dari lima belas juta rupiah tahun lalu (1972). Setelah saya kerja keras, jumlahnya naik jadi Rp. 75 juta lebih. Cuma sebegitu."

Di kota Sydney, satu-satunya kota di Australia yang boleh mengadakan judi, ada kurang lebih 5.000 mesin jackpot. Tapi untuk Jakarta, saya batasi mesin jackpot itu, tidak boleh lebih dari 500 buah mesin.

Begitulah kenangan mengenai judi di Jakarta di antara banyak lagi pengalaman yang terlupakan selama menceritakannya.

Sumber:
Ramadhan, K.H., "Pajak judi: ada undang-undangnya, ada sasarannya" dalam Bang Ali : Demi Jakarta 1966-1977. hlm. 63-68. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1992.