Monday, November 26, 2012

Gita Jaya 9F Kebijaksanaan Pengawasan


IX.F. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Kebijaksanaan Pengawasan

Saya sering mendengar kritik yang dialamatkan kepada era pemerintahan saya di DKI Jakarta sebagai kurang pengawasan dan pengendalian atas pembantu-pembantu saya. Jika pengawasan diartikan rangkaian kegiatan untuk meneliti, apakah suatu kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana, maka kritik itu tidak tepat alamatnya. Karena justru dengan pola pengelolaan yang seperti telah saya jelaskan semua kegiatan dipacu dan diluruskan agar sesuai dengan rencana. Lebih-lebih bagi Jakarta yang sejak semula mengutamakan dipedomaninya secara ketat Rencana Induk yang pagi-pagi telah dirumuskan.

Jika ada kesan semacam itu saya menduga letak salah tafsirannya adalah pada pendekatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang saya anut. Sejak semula saya gariskan bahwa pendekatan administrasi yang saya pilih ialah, yang mengabdi pada pembaharuan, modernisasi dan perobahan.

Dalam literatur, hal ini lazim disebut administrasi pembangunan. Karena itu tujuan daripada pengawasan di lingkungan. Pemerintah Daerah adalah untuk mengetahui apakah segala peraturan, perundang-undangan, kebijaksanaan-kebijaksanaan serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah terlaksana atau tidak dapat dilaksanakan. Dengan pengawasan tidak hanya untuk mencegah terjadinya penyimpangan, pemborosan dan penyalah gunaan wewenang dan tanggung jawab tetapi juga untuk mengetahui apakah ketentuan-ketentuan itu sudah saatnya diperbaharui, agar tidak menghambat pembangunan.

Pengawasan, dalam adrhinistrasi Pembangunan tidak sematamata mencari kesalahan, akan tetapi untuk peningkatan effisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas. Dalam pengertian itu, saya menyadari pentingnya peranan pengawasan di dalam mengemban tugas saya sehari-hari. Sejak awal masa jabatan saya, pengawasan dan pemeriksaan pada seluruh aparat dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta tetap diadakan. Saat itu, sebagai langkah pertama untuk mewujudkan tujuan pengawasan, saya mencari pembantu yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidang pengawasan seperti telah saya uraikan di atas. Saya mendapatkan seorang Akuntan senior yang berpengalaman, untuk menduduki jabatan Kepala Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan DKI Jakarta. Langkah ini sendiri sangat inkonvensionil dalam sistim administrasi dan kepegawaian Pemerintah Daerah, sebab tenaga itu baru diangkat untuk langsung menduduki jabatan tertinggi di DKI Jakarta.

Aparat pengawasan yang ada pada Pemerintah Daerah waktu saya mulai menjabat Gubernur, terbagi dua. Masing-masing melaksanakan tugasnya secara terpisah dan berdiri sendiri; Inspeksi Keuangan, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan rutin Pemerintah Daerah. Dan, Biro Akuntansi, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan-perusahaan Daerah.

Langkah pertama, dari pembaharuan itu saya tempuh dengan menyatukan kedua aparat tersebut dalam satu wadah dan menambah satu unit Organisasi dan Metode kerja dengan Surat Keputusan Gubernur tanggal 22 Juni 1966 No. B.6/6/52/1966 yang tercantum dalam Lembaran Daerah No. 6 tahun 1966. Dengan penyatuan itu Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mempunyai unit organisasi yaitu Biro Inspeksi Keuangan, Biro Akuntansi dan Biro Organisasi dan Metode. (26)

Sesudah dibentuk Inspektorat tersebut mulailah penertiban aparat-aparat dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta diadakan. Pedoman pelaksanaan keuangan daerah disusun, dilakukan serta diajarkan kepada para Bendaharawan. Pada tahun anggaran 1968/1969 oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah diadakan kursus Bendaharawan angkatan I bagi para bendaharawan keuangan dan stafnya. Maksud daripada kursus tersebut untuk penertiban aan penyempurnaan sistim administrasi keuangan dan materiil serta adanya keseragaman dalam pengurusan keuangan daerah.

Mulai tahun 1971/1972 dan selanjutnya pelaksanaan kursus keuangan tersebut, dilaksanakan dengan kerja sama Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Latihan Personil Pemerintah DKI Jakarta (Pusdiklatnil) dan Departemen Keuangan. Dengan dimulainya Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA I) pada tahun 1969, lingkup pengawasan semakin bertanibah, karena harus pula mengawasi proyek-proyek pembangunan. Tugas Inspektorat meluas dengan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Titik berat pengawasan pada tahap itu adalah pengawasan atas pelaksanaan lelang pada saat-saat proyek dilelangkan, Inspektorat juga sekaligus mengadakan pemeriksaan pada pemborong-pemborong yang mengikuti lelang, apakah mereka benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan. Dalam perhitungan harga pelelangan, Inspektorat mengadakan pengawasan sampai selesainya pelelangan tersebut. Sesudah proyek-proyek selesai dikerjakan, diadakanlah pemeriksaan administrasi dan fisik proyek, apakah dilaksanakan sesuai dengan DIP dan hasil pelelangan.

Sejak adanya pengawasan dalam proyek-proyek pembangunan, dirasakan kekurangan tenaga pengawas baik kwantitatif maupun kwalitatif. Untuk itu secara bertahap diadakan penambahan personil dan diadakan penataran bagi petugas-petugas yang telah ada. Mereka disertakan, dalam program-program kursus yang ada maupun diselenggarakan sendiri sesuai dengan kebutuhan. Mengingat luasnya lingkup pengawasan dan terbatasnya jumlah personil pengawas pada Inspektorat, saya manfaatkan sistem "build in control". Sistem ini dilaksanakan oleh setiap unit dan aparat dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu Inspektorat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Sejak tahun 1972 pengawasan terhadap pembinaan organisasi dan metode kerja di pisahkan dari Inspektorat dengan membentuk Biro VII/Organisasi dan Ketatalaksanaan yang berdiri sendiri. Kebijaksanaan tersebut diambil mengingat masalah-masalah yang berhubungan dengan pembinaan organisasi dan metode kerja, saya anggap penting dan perlu dikembangkan. Kebijaksanaan tersebut ternyata sejalan dengan kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri. (27) Dalam keputusan tersebut antara lain ditentukan bahwa fungsi-fungsi yang berhubungan dengan pembinaan pengembangan managemen ditampung dalam wadah Biro tersendiri. Dengan keluarnya pedoman Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan saya sesuaikan fungsi dan namanya menjadi Inspektorat Daerah DKI Jakarta. (28)

Sesuai dengan pedoman Menteri Dalam Negeri tersebut, jangkauan pengawasan dikelompokkan ke dalam pengawasan umum (pemerintahan, agraria, kepegawaian), pengawasan keuangan dan materiil, pengawasan perusahaan daerah dan pengawasan pembangunan. Dengan keluarnya undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang baru maka dilakukan penyesuaian lagi atas fungsi dan tugas Inspektorat. (29)

Tugas pokok Inspektorat Wilayah Daerah Propinsi adalah untuk melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tugas Departemen Dalam Negeri di daerah agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku; baik tugas yang bersifat rutin maupun pembangunan. Kini dengan tugas pokok yang baru itu jangkauan pengawasan Inspektorat dibagi dalam pengawasan-pengawasan untuk. Bidang Pemerintahan dan Agraria, Bidang Keuangan dan Peralatan, Bidang Sosial Politik dan Kepegawaian; Bidang Pembangunan dan Bidang Umum. Mengingat luasnya ruang lingkup pengawasan perusahaan daerah di Jakarta maka unsur Inspektorat itu saya tambah lagi dengan Bidang Perusahaan Daerah. Seperti diketahui Jakarta memiliki 48 buah perusahaan, baik yang berbentuk perusahaan daerah, PT. joint maupun usaha-usaha lain yang berstatus otorita, yayasan dan badan-badan lain. Perusahaan-perusahaan itu dalam rangka pengawasan dikategorikan sebagai Perusahaan Daerah.

Dengan keluarnya SK Mendagri No. 226 Tahun 1975, lingkup pengawasan Inspektorat Wilayah Daerah ternyata masih dirasa perlu untuk diperluas lagi. Kini lingkup itu meliputi: Pengawasan keuangan dan materiil, pengawasan proyek-proyek pembangunan, pengawasan Perusahaan-perusahaan Daerah, pengawasan dalam rangka pembinaan pemerintahan umum, pengawasan dalam rangka pembinaan otonomi daerah, pengawasan dalam rangka pembinaan sosial politik, pengawasan agraria dan pengawasan kepegawaian. (30)

Dalam melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi/aparat-aparat yang bersifat teknis, bila dianggap perlu Inspektorat dapat minta bantuan tenaga-tenaga ahli dari instansi-instansi dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Disamping itu Inspektorat bersama-sama dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Direktorat IV/Pembangunan secara triwulan mengadakan peninjauan proyek-proyek. Kegiatan ini membantu Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan. Proyek-proyek pembangunan dan kegiatan rutin Pemerintah Daerah juga diawasi dan diperiksa oleh instansi-instansi pemeriksa dari Pemerintah Pusat, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pengawasan Departemen Keuangan. Untuk itu saya kembangkan mekanisme koordinasi pengawasan dengan Inspektorat Wilayah Daerah. Bila satu instansi baru saja diperiksa oleh Inspektorat Daerah, unit tersebut tidak akan diperiksa lagi tetapi untuk itu diminta tembusan laporan hasil pemeriksaan bagi kepentingan aparat pengawas dan pemeriksaan dari Pemerintah Pusat.

Sebagai catatan akhir yang saya anggap penting adalah bantuan keuangan Pemerintah DKI Jakarta dalam membiayai proyek-proyek Pemerintah Pusat selama masa jabatan saya sebagai Gubernur yang dapat diikuti melalui tabel berikut:

REKAPITULASI: URUSAN-URUSAN PUSAT YANG PELAKSANAANNYA DIBIAYAI DARI ANGGARAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

bersambung...
(26) SK. Gubernur KDKi Jakarta tanggal 22 Juni 1966 No. B.6/6/52/1966 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Op.cit. (8)
(27) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 1972 tanggal 28 September 1972 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tingkat I.
(28) Keputusan Mendagri No. 100 tahun 1972 tanggal 30 Juni 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan SK. Gubernur tanggal 1 April 1973 No.B.III.b.3/1/1/73 tentang Penetapan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Inspektorat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(29) Keputusan Mendagri No. 226 Tahun 1975 tanggal 22 Oktober 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata KerjaInspektorat Wilayah Daerah Propinsi.
(30) Ibid.

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 358-367.

No comments:

Post a Comment