Friday, November 2, 2012

Gita Jaya 9A : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah

IX.A. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah

Ketika saya mulai bertugas sebagai Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 1966, jumlah anggaran daerah yang diproyeksikan untuk tahun kerja yang bersangkutan adalah sebesar Rp. 266 juta. Dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan yang seharusnya tersedia untuk penanganan sarana dan fasilitas-fasilitas perkotaan yang rata-rata terabaikan pada saat itu, jumlah tersebut sungguh sangat kecil.

Dalam menentukan jumlah tersebut Pemerintah Daerah mendasarkan pada perkiraan-perkiraan jumlah pendapatan yang diharapkan akan dapat diterima pada tahun yang bersangkutan. juga proyeksi itu disesuaikan dengan sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berimbang, antara besarnya jumlah pendapatan dengan besarnya jumlah pengeluaran, sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Presiden No. 26 Tahun 1965 yang berlaku pada saat itu. (1)

Seperti telah diutarakan pada bab lain dalam memori ini, keadaan yang saya hadapi di Jakarta saat itu begitu rawan serta rumit. Kondisi sarana fisik perkotaan sangat menyedihkan. Prasarana ekonomi sosial, sarana-sarana perkotaan maupun prasarana administratif pemerintahan tidak terurus. Pemukiman penduduk tidak tertib dan tidak berencana. Arus urbanisasi yang semakin pesat, angkutan umum serba kurang dan tidak teratur. Gangguan keamanan meningkat, semuanya merupakan tantangan-tantangan pelayanan yang menuntut penanganan dengan segera.

Menghadapi tantangan yang demikian itu, saya memberikan jawaban dengan berorientasi kepada segi pembiayaan dan anggaran. Rancangan anggaran pendapatan dan belanja saya susun tidak lagi pertama-tama berdasarkan kemungkinan perkiraan pendapatan yang akan diterima, tetapi lebih didasarkan kepada inventarisasi permasalahan yang mendesak yang perlu ditangani segera menurut urutan prioritasnya. Disadari dengan cara demikian hampir selalu diperlukan dana pembiayaan yang cukup besar, yang tidak mungkin diperoleh hanya dengan mengandalkan sumber-sumber dana (resources) yang dikenal sebelumnya. Kekurangan biaya yang diperkirakan pasti akan terjadi ini diusahakan menutupinya dengan memobilisir dana dan daya yang ada oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat.

Pelayanan Berarti Uang: Rencana pembangunan di Jakarta sangat tergantung kepada kemampuan Pemerintah DKI dalam mencari dana-dana baru untuk itu. Prinsip yang saya telah pakai dalam kebijaksanaan anggaran adalah pengembalian pajak dan retribusi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan masyarakat secara tepat dan terbuka. Dari prinsip ini disebar luaskan pengertian "pelayanan berarti uang". Dan bagi Pemerintah uang berarti pajak. Pembebanan didasarkan pada azas yang kuat membantu yang lemah.

Sejak awal pelaksanaan program pembangunan, kebijaksanaan penggunaan anggaran keuangan, saya berusaha untuk memakai perbandingan lebih dari 50% untuk pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat dan sisanya kurang dari 50% untuk membiayai kebutuhan belanja rutin. Kebijaksanaan ini telah ditempuh sejak tahun anggaran 1967, dan digariskan dalam bentuk penyusunan anggaran yang defisit aktif. (2)

Pemerintah telah meletakkan kebijaksanaan pembiayaan dalam hubungan pelaksanaan pembangunan prbyek-proyek daerah. Kebijaksanaan itu didasarkan pada kesatuan konsepsi pelaksanaan pembangunan proyek PELITA Nasional dan proyek PELITA Daerah. Proyek nasional di daerah dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Proyek daerah yang diharapkan dapat menunjang pembangunan nasional dan ekonomi daerah dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri. Pembiayaan pembangunan daerah diharapkan sejauh mungkin dapat dibiayai oleh pemerintah, dan dana-dana yang dapat dikembangkan dari partisipasi masyarakat. Dalam pada itu, sesungguhnya adanya ketentuan yang mantap tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah merupakan salah satu kebutuhan mutlak untuk dapat menggariskan program-program Daerah secara lebih rasionil.

Adapun pokok-pokok kebijaksanaan dan garis dasar pelaksanaan bidang keuangan yang diletakkan sebagai strategi dasar sejak tahun 1961 adalah sebagai berikut:

Pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan (pembangunan) terutama didasarkan atas perhitungan kemampuan dan kekuatan yang riil, baik Pemerintah maupun masyarakat dan dimaksudkan dengan menstimulir untuk mendorong ke arah peningkatan pendapatan-pendapatan pemerintah dan swadaya masyarakat yang meliputi:
a. Pendapatan Pemerintah DKI Jakarta,
b. Bantuan Pemerintah Pusat (Perimbangan Keuangan, Subsidi dan lain-lain),
c. Swadaya/bantuan masyarakat. (3)

Pada garis besarnya pelaksanaan usaha peningkatan sumber penghasilan sendiri ditempuh melalui intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber keuangan yang telah ada (pajak-pajak, retribusi dan lain-lain), dan menggali sumber-sumber keuangan baru, bantuan Pemerintah Pusat dikejar, dengan tiada jemu memperjuangkan perimbangan keuangan yang lebih menguntungkan Daerah. Dalam pada itu, secara bertahap dan sabar memperjuangkan pengoperan pajak-pajak yang bersifat lokal yang masih dipegang oleh Pemerintah Pusat. Juga dalam suasana pengetatan kebijaksanaan moneter saya tiada jemu mengusahakan pinjaman dari Pemerintah Pusat dengan bunga yang rendah, usaha ini saya catat merupakan perjuangan yang menuntut banyak energi.

Kegiatan masyarakat sendiri diberi peluang untuk membiayai bagian tertentu dari kegiatan pembangunan. Semangat gotong royong untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan dan pemeliharaan prasarana digiatkan. Untuk itu saya menyediakan sebagian dari biaya untuk pembangunan-pembangunan yang kemudian dapat diselesaikan dan atau disempurnakan oleh masyarakat. Dengan cara ini masyarakat merasa diperhatikan kepentingannya secara langsung oleh Pemerintah. Dalam kondisi itu fungsi Bank Pembangunan Daerah terasa perlu saya sempurnakan. Dengan penambahan modal kepada BPD yang dapat dipergunakan untuk beroperasi sebagai bank swasta, terbuka kemungkinan untuk menambah potensi keuangan yang dapat membiayai pembangunan-pembangunan Pemerintah Daerah sendiri.

Sumber Keuangan Daerah :
Cara-cara untuk meningkatkan pendapatan Daerah saya tempuh dengan jalan intensifikasi penggalian sumber-sumber baru sesuai dengan hak-hak Otonomi Daerah. Saya pelajari dengan seksama ketentuan yang berlaku untuk memobilisir dana-dana yang ada di daerah sesuai dengan kewenangan yang ada.

Seperti diketahui sumber penerimaan daerah terutama berasal dari Pajak Daerah, hasil-hasil Perusahaan Daerah dan lain-lain usaha daerah yang sah. Yang sering diabaikan ialah pengerahan dana dari masyarakat. Sumber ini jika digali dan dikerahkan dapat mempercepat proses pembangunan. Komponen partisipasi masyarakat ini, diwujudkan sebagai usaha-usaha swadaya atau investasi swasta dalam berbagai bidang. Sudah barang tentu pengembangan mengikutsertakan masyarakat tersebut perlu pengarahan, bimbingan dan rangsangan dari Pemerintah Daerah, baik langsung maupun tidak.

Pada hakekatnya sumber pendapatan bagi Daerah dapat dibagi-bagi dalam dua kelompok penerimaan. Penerimaan-penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan penerimaan Daerah sendiri. Penerimaan dari Pusat meliputi Subsidi perimbangan keuangan antara pusat dan daerah; Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA); Bantuan-bantuan program pembangunan (Proyek Inpres); Penerimaan-penerimaan lain dari Negara. Sedangkan penerimaan dari Daerah sendiri meliputi : Pajak Daerah, yaitu pajak-pajak yang berdasarkan wewenang yang diberikan oleh perundang-undangan yang berlaku diadakan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang. (4)

Jenis-jenis pajak daerah yang penting dan dipungut oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang adalah antara lain: SWP3D, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Pajak Pembangunan, Pajak Minuman Keras, Pajak Anjing, Pajak Kendaraan tak bermotor, Pajak potong, Pajak atas izin perjudian, Pajak khusus pengganti biaya/pungutan tambahan untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Kemudian dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1968 kepada Daerah telah diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN), Pajak Bangsa Asing, Pajak Radio.

Retribusi Daerah, yaitu pungutan-pungutan yang diadakan oleh Daerah berdasarkan wewenang: yang diberikan oleh Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957 sebagai balas jasa atau ganti rugi atas pemakaian jasa, fasilitas, barang dan sebagainya milik Pemerintah Daerah. Jenis-jenis retribusi ini diatur dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan yang kini sedang berlaku adalah pungutan-pungutan berdasarkan: Peraturan Daerah No. 2 dan No. 3 Tahun 1974 tentang pungutan Dinas Pemakaman; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1974 tentang Pungutan oleh Dinas Tata Kota; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1974 tentang Pungutan-pungutan Petikan Daerah (lainnya).

Retribusi Daerah meliputi antara lain: pengujian kendaraan bermotor; uang leges; dispensasi jalan/jembatan; uang pemeriksaan pembantaian; uang sempadan/izin bangunan, uang penguburan; pengerahan dan penyedotan kakus; pelelangan ikan; pemberian izin perusahaan perindustrian kecil; retribusi rumah sakit dan balai pengobatan; retribusi reklame; pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut; pemeriksaan susu; bea registrasi kendaraan bermotor; retribusi parkir; tuslag pekerjaan pihak II; retribusi lainnya.

Setoran Perusahaan Daerah, yaitu hasil yang diperoleh dari sebagian laba Perusahaan-perusahaan Daerah yang terdiri atas: Perusahaan-perusahaan Daerah; PT-PT joint dengan Pemerintah Daerah. Perbankan Daerah.

Disamping yang disebutkan di atas, masih ada kemungkinan bagi Daerah untuk mendapatkan tambahan pendapatan melalui pinjaman, baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun pinjaman ini pada hakekatnya tidak dapat digolongkan kepada penerimaan daerah. Oleh karena, dalam jangka waktu tertentu pinjaman harus dibayar kembali.

(1) Penetapan Presiden RI tanggal 22 Nopember 1965 No. 26 tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan 1966 dimana diatur bahwa anggaran belanja daerah harus disusun secara berimbang (Balanced Budget).

(2) Lihat Nota Keuangan Pemerintah DKJ Jakarta tahun anggaran 1967 halaman 87 s/d 1973/1974. Hal. 151.

(3) Lihat: Pola Rehabilitasi Tiga Tahun; Pemerintah DKI Jakarta 1967-1969, dalam Lembaran Daerah No. 12 Tahun 1967, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11/DPRD-GR/67 tanggal 22 Juni 1967 tentang Penerimaan Progress Report dari Pola Rehabilitasi Pembangunan 3 tahun DKI Jakarta (1967-1969). Hal. 13-14.

(4) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957 tentang: Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-undang No. 32 tahun 1956 tanggal 31 Desember 1956 tentang : Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara No. 77 tahun 1956). Undang-undang No. 10 Tahun 1968 tanggal 25 Oktober 1968 tentang : Penyerahan Pajak-pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Radio kepala Daerah (Lembaran Negara No. 54 Tahun 1968).

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 335-338.

No comments:

Post a Comment