Tuesday, November 13, 2012
Gita Jaya 9C2 Situasi Pajak Tahun 1966
IX.C. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Situasi Pajak Tahun 1966 (bagian 2)
Memasuki tahun pertama PELITA Satu, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan rencana peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai usaha: Mempertinggi target penerimaan SWP3D (Sumbangan Wajib Pemeliharaan Pembangunan Prasarana Daerah) melalui penyempurnaan cara pemungutan dengan sistim MPO/MPS dan peninjauan kembali tarip-tarip lama; Mengintensifkan pemungufan atas Iuran Rehabilitasi Daerah (lreda) yang dapat dicapai dengan penyempurnaan sistem administrasi; Melaksanakan pemungutan atas pajak yang baru diserahkan kepada daerah yakni BBN; Mengintensifkan pemungutan pajak-pajak lain termasuk pajak radio; Menyesuaikan tarip dari berbagai jenis pajak dan retribusi dinas-dinas daerah; Meningkatkan penerimaan-penerimaan khusus; Mengusahakan kredit jangka panjang dari dalam dan luar negeri yang akan dipergunakan bagi pelaksanaan perbaikan perkampungan, up-grading jalan-jalan ekonomi, rehabilitasi jalan-jalan lingkungan dan pembangunan gedung-gedung sekolah; Mencari/menggali sumber-sumber pembiayaan baru.
Pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan daerah sendiri merupakan komponen yang paling dominan dari seluruh penerimaan daerah, yakni kurang lebih 75%. Hal ini sesuai dengan kebijaksanaan saya untuk sejauh mungkin mengakumulir dana untuk pembiayaan daerah dari sektor penerimaan sendiri. Sumber penerimaan yang penting dari penerimaan daerah sendiri terletak pada pajak daerah. Oleh karena itu dalam meningkatkan pendapatan daerah, kegiatan-kegiatan lebih banyak diarahkan kepada usaha-usaha intensifi kasi maupun ekstensifikasi dari pemungutan pajak-pajak daerah. (21)
Disamping usaha-usaha intensifikasi pemungutan pajak-pajak daerah, Pemerintah DKI Jakarta juga berusaha untuk mendapatkan sumber-sumber keuangan baru sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku. Hasil pertama yang dicapai dalam penggalian sumber-sumber keuangan baru ini adalah ditetapkannya pelaksanaan Iuran Rehabilitasi Daerah. (22)
Selain dari itu, berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1957, Pemerintah Daerah juga dapat memanfaatkan sumber penerimaan yang sangat potensiil, yakni pajak atas izin perjudian. Mengingat kebutuhan yang sangat mendesak terutama akan sarana-sarana pendidikan, saya berdasarkan undang-undang tersebut pada tahun 1967 telah menyelenggarakan Lotere Totalisator (Lotto). Baik hasil dari Lotere Totalisator tersebut maupun pajak-pajak yang diterima dari izin perjudian merupakan penerimaan-penerimaan daerah yang sah, oleh karena penyelenggaraannya berdasarkan peraturan yang berlaku. (23) Karena itu Pemerintah DKI Jakarta mencantumkan penerimaan tersebut ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah dalam kelompok penerimaan khusus. Penerimaan khusus ini diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan dan tidak untuk pembiayaan rutin. Penggunaannya ahtara lain untuk pembangunan gecjung-gedung sekolah dasar yang pada waktu itu sangat dirasakan kurang, perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas perkotaan, fasilitas-fasilitas kebudayaan dan lain-lain.
Usaha peningkatan penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat juga saya kejar. Salah satu sumber pendapatan dari Pemerintah Pusat yang terpenting adalah subsidi perimbangan keuangan.
(21) Untuk melihat komposisi penerimaan Daerah dari tahun ketahun dapat terpenuhi. Lihat RAPBD dan Nota Keuangan Tahun 1969 sampai dengan tahun 1976/1977.
(22) Keputusan bersama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dirjen Keuangan R.I. No. 462/Aik/BKD/67 Dirjen. Keu.D.156-136. tanggal 29 Mei 1967 berlaku tahun phiskal 1967 tentang Peraturan Dasar Pelaksanaan Pungutan Iuran Rehabilitasi Daerah.
(23) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957; Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957; Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 1969; dan Undang-undang No. 10 tahun 1968 tanggal 25 Oktober 1968.
Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 345-351.
Labels:
Gita Jaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment