Tuesday, November 27, 2012

Gita Jaya 9F2 Kebijaksanaan Pengawasan


IX.F. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Kebijaksanaan Pengawasan (sambungan)

Pengawasan Keuangan dan Materiil: Sejak beberapa tahun terakhir ini terdapat perubahan-perubahan yang besar dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kenyataan ini ditambah dengan peningkatan-peningkatan anggaran dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1972 pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah masih berpedoman kepada: Province ordonantie (Stbl. 1924 No. 78), Regentschaps ordonantie (Stbl. 1924 No. 79), dan Stadsgements ordonantie (Stbl. 1924 No. 365). Ketentuan-ketentuan tersebut dirasakan sudah tidak memenuhi kebutuhan tertib administrasi masa kini.

Pada tahun 1972/1973 telah diterbitkan peraturan-peraturan pemerintah yang baru. (31) Dengan berlakunya peraturan tersebut maka dengan sendirinya pengelolaan keuangan daerah serta sistim pengawasannya diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan yang baru itu. Pada permulaan berlakunya sistim tersebut sangat dirasakan sulit pelaksanaan perubahannya. Karena sistim administrasi yang tadinya menganut azas "Virement Stelsel" menjadi azas "Kas Stelsel". Tetapi kesulitan itu kenyataan berlaku hanya sebentar saja. Oleh karena pada tahun-tahun selanjutnya keluar ketentuan perundang-undangan baru yang lebih sesuai. (32) Sehubungan dengan itu sistim pengawasan keuangan daerah saya adakan penyesuaian yang diperlukan; termasuk penyesuaian ketentuan pelaksanaan sistim pengawasan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta yang kemudian saya keluarkan PP No. 5 Tahun 1975 Pasal 51.

Pengaturan-pengaturan tersebut antara lain dilakukan terhadap tata cara pengelolaan keuangan di Dinas-dinas termasuk di dalamnya pemakaian buku-buku kas, buku pembantu pengiriman Surat Pertanggyngan Jawab (SPJ) dan sebagainya dan penilaian persyaratan terhadap mereka yang akan diangkat menjadi bendaharawan. Mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain lulus Kursus A (Kursus Bendaharawan). Disamping adanya ketentuan-ketentuan yang saya keluarkan tersebut, terdapat pula ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Misalnya Surat Keputusan Presiden yang tiap tahun di terbitkan untuk pedoman penyelenggaraan Keuangan Negara; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang tiap tahun juga diterbitkan tentang Penyelenggaraan Keuangan Daerah serta beberapa Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. (33)

Semua ketentuan-ketentuan tersebut diatas mendasari segala program-program pengawasan yang berlaku untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Disamping itu terdapat pula hasil-hasil rapat kerja para Inspektur Wilayah Daerah seluruh Indonesia yang mendasari segala program-program pengawasan khususnya dalam -pembuat laporan-laporan hasil pemeriksaan. Saya berpendapat perpaduan antara ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan program-program pengawasan yang selalu berkembang, harus tetap dibina mengingat perkembangan keadaan yang terus meningkat. Meningkatnya program pengawasan itu harus dinilai pula sebagai tanggapan langsung saya pada permintaan masyarakat, agar dilakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan uang negara. Saya menilai positif sikap masyarakat yang kritis terhadap tindak-tanduk aparat Pemerintah DKI Jakarta. Mereka merupakan pengawasan tingkat pertama yang saya perhatikan pengamatannya. Karena mereka mengetahui keterbukaan dan sikap tanggapan saya terhadap laporan masyarakat hal ini dapat dilihat melalui banyaknya surat yang saya terima. Surat-surat itu tentang tata cara penggunaan uang yang mereka nilai tidak wajar.

Mekanisme Pengawasan: Sasaran pengawasan meliputi semua unit kerja Pemerintah DKI Jakarta termasuk di dalamnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Direktorat, Biro, Dinas, Suku Dinas, Walikota, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan dan secara keseluruhannya berjumlah 392 obyek pemeriksaan. Dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan tersebut ditempuh dua macam pendekatan: pengawasan on the spot:, yaitu petugas pengawas melakukan pemeriksaan di tempat dimana obyek tersebut berada; pengawasan tidak langsung, yaitu dengan jalan meneliti semua laporan-laporan pertanggungan jawab keuangan yang disampaikan.

Selain penelitian terhadap surat pertanggung jawaban keuangan tugas lain yang cukup berat yang harus dilakukan ialah pemeriksaan terhadap perhitungan anggarim. Pemeriksaan terhadap perhitungan anggaran ini dilakukan sejak mulai tahun anggaran yang bersangkutan berjalan. Sebagaimana kita ketahui, bersama perhitungan anggaran adalah pertanggung jawaban Gubernur Kepala Daerah kepada masyarakat terhadap pelaksanaan anggaran melalui DPRD. Perhitungan anggaran yang merupakan surat pertanggung jawaban keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan, terlebih dahulu diteliti dan diperiksa oleh Inspektorat Wilayah Daerah. Dalam penelitian dan pemeriksaan tersebut oleh Inspektorat dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditujukan kepada Dewan. Dengan berita acara tersebut Dewan membahas perhitungan anggaran itu untuk dibuatkan tanda persetujuan melalui pembahasan oleh Panitia Anggaran, Fraksi dan Komisi-komisi. Proses pemeriksaan perhitungan anggaran Pemerintah DKI tiap tahun dilakukan oleh Inspektorat mulai dari tahun 1969 dan seterusnya.

Pengawasan Administrasi Keuangan Proyek Pembangunan: Mekanisme pengawasan administratif sebenarnya dimulai sejak adanya usulan sampai dengan selesainya pelaksanaan suatu proyek. Melalui koordinasi dengan hasil penelitian BAPPEDA sebagai unsur perencana, pengawasan administratif oleh Inspektorat Wilayah Daerah cukup dimulai dari tahap persiapan pelaksanaan proyek. Jika dalam tahap usulan dan penyediaan anggaran (DUP dan DIP) timbul masalah, barulah diiadakan konsultasi dengan BAPPEDA dan penanggung jawab proyek yang bersangkutan.

Dalam tahap persiapan pelaksanaan proyek, pengawasan dilakukan terhadap jalannya pelaksanaan tender/pelelangan, ini dilakukan dengan memeriksa persyaratan bagi para peserta tender, meninjau lokasi proyek untuk dapat mengawasi jumlah volume pekerjaan dan mengawasi perhitungan biaya proyek. Peninjauan lokasi proyek juga dimaksudkan untuk menghindarkan adanya proyek-proyek fiktif.

Selain pengawasan dari jauh dengan mengikuti data-data yang masuk seperti: Kontrak, SKO, SPMU dan Laporan Triwulan dari Penanggung Jawab Proyek, dilaksanakan juga pemeriksaan langsung ke Penanggung Jawab Proyek. Dalam hal ini sasaran pemeriksaan adalah Dinas, Walikota dan unit-unit lain di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

Pemeriksaan ini disebut juga pemeriksaan administrasi keuangan, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan administratif suatu proyek dan sejauh mana penyerapan anggaran dan hambatan-hambatan yang mungkin dihadapi. Pemeriksaan administrasi keuangan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik untuk membandingkan realisasi keuangan dengan realisasi fisik proyek. Selain pemeriksaan langsung ke tiap-tiap Penanggung Jawab Proyek, juga diadakan pemeriksaan terhadap realisasi keuangan secara keseluruhan yang akhirnya menjadi perhitungan anggaran tahun yang berjalan. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kebenaran dari perhitungan anggaran yang dilaksanakan.

Pengawasan fisik proyek pembangunan: Pengawasan fisik maksudnya pengawasan ke lokasi proyek, baik proyek fisik maupun proyek non fisik (seperti Pusdiklatnil dan lain-lain.) Pengawasan flsik dilaksanakan dengan cara: periodik, insidentil, sejalan dengan pemeriksaan administrasi keuangan dan Pengawasan fisik secara periodik (per triwulan) dilakukan bersama-sama dengan BAPPEDA dan Direktorat IV /Pembangunan tiap 3 bulan sekali.

Dari hasil peninjauan atas perkembangann proyek di lapangan, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan atas realisasi keuangannya; apakah realisasi tersebut sesuai dengan penyelesaian fisik yang terjadi. Khusus untuk proyek-proyek yang sudah selesai didalam triwulan tersebut oleh Inspektorat Wilayah Daerah sekaligus dilanjutkan dengan mengadakan pemeriksaan menyeluruh. Sedangkan untuk proyek-proyek yang belum selesai dapat dianalisa perkembangan fisik dan realisasi keuangannya. Dengan demikian jika terdapat hal-hal yang menyimpang dari ketentuan maupun prosedure yang seharusnya, akan dapat diambil tindakan-tindakan dan jalan pemecahannya.

Hasil-hasil pengawasan secara periodik ini oleh Pemerintah Daerah tetap dilaporkan tiap triwulan kepada DPRD-DKI Jakarta, untuk dibahas.

Pengawasan secara insidentil dilakukan jika berdasarkan data-data yang ada dirasa perlu untuk melihat pelaksanaan fisik suatu proyek. Atau jika saya keluarkan instruksi khusus karena pengaduan masyarakat atau pemberitaan dalam surat kabar. Adanya pengaduan-pengaduan ataupun kritik -kritik dari masyarakat atas jalannya pelaksanaan pembangunan proyek DKI yang disinyalir kurang baik atau menyimpang dari yang sebenarnya atau yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan masyarakat setempat dan lain-lainnya selalu mendapat perhatian saya. Untuk itu Inspektorat Wilayah Daerah selalu diinstruksikan untuk mempelajari pengaduan-pengaduan tersebut dan sekaligus mengacjakan penelitlan maupun pemeriksaan setempat dan melaporkan hasil-hasil pemeriksaan. Dengan demikian dapat diambil pemecahan atas setiap persoalan yang terjadi di dalam proses pembangunan.

Pengawasan yang sejalan dengan pemeriksaan keuangan dilakukan untuk membandingkan realisasi keuangan (yang diperiksa) dengan realisasi fisiknya. Pengawasan ini merupakan pengawasan rutin atas pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan program-program Inspektorat Wilayah Daerah DKI Jakarta. Hasil-hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fisik proyek-proyek pembangunan dan administrasi keuangan proyek-proyek sudah semakin tertib. Kesan saya telah dapat dirasakan manfaat usaha Inspektorat Wilayah Daerah dalam pembinaan-pembinaan para bendaharawan setiap unit Pemerintah DKI tentang cara-cara pelaksanaan administrasi keuangan yang baik. Demikian juga pelaksanaan fisik mendapat pengawasan yang ketat agar sesuai dengan peraturan-peraturan maupun ketentuanketentuan yang berlaku.

Disamping pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Wilayah Daerah DKI Jakarta sebagai internal audit. Juga ada pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi pengawas dari luar seperti: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Departeman Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN). Pengawasan oleh masing-masing instansi tersebut dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun. Inspektorat Wilayah Daerah DKI Jakarta ditunjuk sebagai pendamping yang membantu kelancaran pemeriksaan dan pengawasan tersebut.

Pada tahun terakhir ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terakhir, tugas-tugas Irwilda (Inspektorat Wilayah Daerah) tidak hanya terbatas pada pengawasan di bidang keuangan materiil, pembangunan dan Perusahaan-perusahaan Daerah tetapi saya tugaskan juga untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan bidang pemerintahan, pertanahan, kepegawaian, sosial dan politik. (34)

(31) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 1972 tgl. 29 Desember 1972 tentang Penyusunan Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangari Daerah.
(32) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 1975 tgl. 26 Pebruari 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1975 tgl. 26 Pebruari 1915 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Perhitungan APBD.
(33) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.330/NIV/9/1968 tanggal 26 September 1968 tentang Pedoman penata usahaan Kas Milik Negara, Cara Pengawasan dan Pemeriksaan, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.331/N/V/9/1968 tanggal 26 September 1968 tentang Pedoman bagi pegawai yang diberi tugas melakukan pemeriksaan umum kas pada para Bendaharawan/Pemegang Kas dan SK. Menteri Keuangan RI No.Kep.332/MIV/9/68 tanggal 26 September 1968 tentang Buku Kas Umum.
{34) SK. Menteri Dalam Negeri No. 226 tahun 1975 tanggal 22 Oktober 1975. Op.cit (29).

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 358-367.

No comments:

Post a Comment