Showing posts with label Gita Jaya. Show all posts
Showing posts with label Gita Jaya. Show all posts

Tuesday, November 27, 2012

Gita Jaya 9F2 Kebijaksanaan Pengawasan


IX.F. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Kebijaksanaan Pengawasan (sambungan)

Pengawasan Keuangan dan Materiil: Sejak beberapa tahun terakhir ini terdapat perubahan-perubahan yang besar dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kenyataan ini ditambah dengan peningkatan-peningkatan anggaran dari tahun ke tahun. Sampai tahun 1972 pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah masih berpedoman kepada: Province ordonantie (Stbl. 1924 No. 78), Regentschaps ordonantie (Stbl. 1924 No. 79), dan Stadsgements ordonantie (Stbl. 1924 No. 365). Ketentuan-ketentuan tersebut dirasakan sudah tidak memenuhi kebutuhan tertib administrasi masa kini.

Pada tahun 1972/1973 telah diterbitkan peraturan-peraturan pemerintah yang baru. (31) Dengan berlakunya peraturan tersebut maka dengan sendirinya pengelolaan keuangan daerah serta sistim pengawasannya diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan yang baru itu. Pada permulaan berlakunya sistim tersebut sangat dirasakan sulit pelaksanaan perubahannya. Karena sistim administrasi yang tadinya menganut azas "Virement Stelsel" menjadi azas "Kas Stelsel". Tetapi kesulitan itu kenyataan berlaku hanya sebentar saja. Oleh karena pada tahun-tahun selanjutnya keluar ketentuan perundang-undangan baru yang lebih sesuai. (32) Sehubungan dengan itu sistim pengawasan keuangan daerah saya adakan penyesuaian yang diperlukan; termasuk penyesuaian ketentuan pelaksanaan sistim pengawasan yang berlaku di wilayah DKI Jakarta yang kemudian saya keluarkan PP No. 5 Tahun 1975 Pasal 51.

Pengaturan-pengaturan tersebut antara lain dilakukan terhadap tata cara pengelolaan keuangan di Dinas-dinas termasuk di dalamnya pemakaian buku-buku kas, buku pembantu pengiriman Surat Pertanggyngan Jawab (SPJ) dan sebagainya dan penilaian persyaratan terhadap mereka yang akan diangkat menjadi bendaharawan. Mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain lulus Kursus A (Kursus Bendaharawan). Disamping adanya ketentuan-ketentuan yang saya keluarkan tersebut, terdapat pula ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Misalnya Surat Keputusan Presiden yang tiap tahun di terbitkan untuk pedoman penyelenggaraan Keuangan Negara; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang tiap tahun juga diterbitkan tentang Penyelenggaraan Keuangan Daerah serta beberapa Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. (33)

Semua ketentuan-ketentuan tersebut diatas mendasari segala program-program pengawasan yang berlaku untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah. Disamping itu terdapat pula hasil-hasil rapat kerja para Inspektur Wilayah Daerah seluruh Indonesia yang mendasari segala program-program pengawasan khususnya dalam -pembuat laporan-laporan hasil pemeriksaan. Saya berpendapat perpaduan antara ketentuan-ketentuan yang berlaku dengan program-program pengawasan yang selalu berkembang, harus tetap dibina mengingat perkembangan keadaan yang terus meningkat. Meningkatnya program pengawasan itu harus dinilai pula sebagai tanggapan langsung saya pada permintaan masyarakat, agar dilakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan uang negara. Saya menilai positif sikap masyarakat yang kritis terhadap tindak-tanduk aparat Pemerintah DKI Jakarta. Mereka merupakan pengawasan tingkat pertama yang saya perhatikan pengamatannya. Karena mereka mengetahui keterbukaan dan sikap tanggapan saya terhadap laporan masyarakat hal ini dapat dilihat melalui banyaknya surat yang saya terima. Surat-surat itu tentang tata cara penggunaan uang yang mereka nilai tidak wajar.

Mekanisme Pengawasan: Sasaran pengawasan meliputi semua unit kerja Pemerintah DKI Jakarta termasuk di dalamnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Direktorat, Biro, Dinas, Suku Dinas, Walikota, Kantor, Kecamatan dan Kelurahan dan secara keseluruhannya berjumlah 392 obyek pemeriksaan. Dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan tersebut ditempuh dua macam pendekatan: pengawasan on the spot:, yaitu petugas pengawas melakukan pemeriksaan di tempat dimana obyek tersebut berada; pengawasan tidak langsung, yaitu dengan jalan meneliti semua laporan-laporan pertanggungan jawab keuangan yang disampaikan.

Selain penelitian terhadap surat pertanggung jawaban keuangan tugas lain yang cukup berat yang harus dilakukan ialah pemeriksaan terhadap perhitungan anggarim. Pemeriksaan terhadap perhitungan anggaran ini dilakukan sejak mulai tahun anggaran yang bersangkutan berjalan. Sebagaimana kita ketahui, bersama perhitungan anggaran adalah pertanggung jawaban Gubernur Kepala Daerah kepada masyarakat terhadap pelaksanaan anggaran melalui DPRD. Perhitungan anggaran yang merupakan surat pertanggung jawaban keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan, terlebih dahulu diteliti dan diperiksa oleh Inspektorat Wilayah Daerah. Dalam penelitian dan pemeriksaan tersebut oleh Inspektorat dibuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditujukan kepada Dewan. Dengan berita acara tersebut Dewan membahas perhitungan anggaran itu untuk dibuatkan tanda persetujuan melalui pembahasan oleh Panitia Anggaran, Fraksi dan Komisi-komisi. Proses pemeriksaan perhitungan anggaran Pemerintah DKI tiap tahun dilakukan oleh Inspektorat mulai dari tahun 1969 dan seterusnya.

Pengawasan Administrasi Keuangan Proyek Pembangunan: Mekanisme pengawasan administratif sebenarnya dimulai sejak adanya usulan sampai dengan selesainya pelaksanaan suatu proyek. Melalui koordinasi dengan hasil penelitian BAPPEDA sebagai unsur perencana, pengawasan administratif oleh Inspektorat Wilayah Daerah cukup dimulai dari tahap persiapan pelaksanaan proyek. Jika dalam tahap usulan dan penyediaan anggaran (DUP dan DIP) timbul masalah, barulah diiadakan konsultasi dengan BAPPEDA dan penanggung jawab proyek yang bersangkutan.

Dalam tahap persiapan pelaksanaan proyek, pengawasan dilakukan terhadap jalannya pelaksanaan tender/pelelangan, ini dilakukan dengan memeriksa persyaratan bagi para peserta tender, meninjau lokasi proyek untuk dapat mengawasi jumlah volume pekerjaan dan mengawasi perhitungan biaya proyek. Peninjauan lokasi proyek juga dimaksudkan untuk menghindarkan adanya proyek-proyek fiktif.

Selain pengawasan dari jauh dengan mengikuti data-data yang masuk seperti: Kontrak, SKO, SPMU dan Laporan Triwulan dari Penanggung Jawab Proyek, dilaksanakan juga pemeriksaan langsung ke Penanggung Jawab Proyek. Dalam hal ini sasaran pemeriksaan adalah Dinas, Walikota dan unit-unit lain di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta.

Pemeriksaan ini disebut juga pemeriksaan administrasi keuangan, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan administratif suatu proyek dan sejauh mana penyerapan anggaran dan hambatan-hambatan yang mungkin dihadapi. Pemeriksaan administrasi keuangan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik untuk membandingkan realisasi keuangan dengan realisasi fisik proyek. Selain pemeriksaan langsung ke tiap-tiap Penanggung Jawab Proyek, juga diadakan pemeriksaan terhadap realisasi keuangan secara keseluruhan yang akhirnya menjadi perhitungan anggaran tahun yang berjalan. Pengawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kebenaran dari perhitungan anggaran yang dilaksanakan.

Pengawasan fisik proyek pembangunan: Pengawasan fisik maksudnya pengawasan ke lokasi proyek, baik proyek fisik maupun proyek non fisik (seperti Pusdiklatnil dan lain-lain.) Pengawasan flsik dilaksanakan dengan cara: periodik, insidentil, sejalan dengan pemeriksaan administrasi keuangan dan Pengawasan fisik secara periodik (per triwulan) dilakukan bersama-sama dengan BAPPEDA dan Direktorat IV /Pembangunan tiap 3 bulan sekali.

Dari hasil peninjauan atas perkembangann proyek di lapangan, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan atas realisasi keuangannya; apakah realisasi tersebut sesuai dengan penyelesaian fisik yang terjadi. Khusus untuk proyek-proyek yang sudah selesai didalam triwulan tersebut oleh Inspektorat Wilayah Daerah sekaligus dilanjutkan dengan mengadakan pemeriksaan menyeluruh. Sedangkan untuk proyek-proyek yang belum selesai dapat dianalisa perkembangan fisik dan realisasi keuangannya. Dengan demikian jika terdapat hal-hal yang menyimpang dari ketentuan maupun prosedure yang seharusnya, akan dapat diambil tindakan-tindakan dan jalan pemecahannya.

Hasil-hasil pengawasan secara periodik ini oleh Pemerintah Daerah tetap dilaporkan tiap triwulan kepada DPRD-DKI Jakarta, untuk dibahas.

Pengawasan secara insidentil dilakukan jika berdasarkan data-data yang ada dirasa perlu untuk melihat pelaksanaan fisik suatu proyek. Atau jika saya keluarkan instruksi khusus karena pengaduan masyarakat atau pemberitaan dalam surat kabar. Adanya pengaduan-pengaduan ataupun kritik -kritik dari masyarakat atas jalannya pelaksanaan pembangunan proyek DKI yang disinyalir kurang baik atau menyimpang dari yang sebenarnya atau yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan masyarakat setempat dan lain-lainnya selalu mendapat perhatian saya. Untuk itu Inspektorat Wilayah Daerah selalu diinstruksikan untuk mempelajari pengaduan-pengaduan tersebut dan sekaligus mengacjakan penelitlan maupun pemeriksaan setempat dan melaporkan hasil-hasil pemeriksaan. Dengan demikian dapat diambil pemecahan atas setiap persoalan yang terjadi di dalam proses pembangunan.

Pengawasan yang sejalan dengan pemeriksaan keuangan dilakukan untuk membandingkan realisasi keuangan (yang diperiksa) dengan realisasi fisiknya. Pengawasan ini merupakan pengawasan rutin atas pelaksanaan Pembangunan sesuai dengan program-program Inspektorat Wilayah Daerah DKI Jakarta. Hasil-hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan fisik proyek-proyek pembangunan dan administrasi keuangan proyek-proyek sudah semakin tertib. Kesan saya telah dapat dirasakan manfaat usaha Inspektorat Wilayah Daerah dalam pembinaan-pembinaan para bendaharawan setiap unit Pemerintah DKI tentang cara-cara pelaksanaan administrasi keuangan yang baik. Demikian juga pelaksanaan fisik mendapat pengawasan yang ketat agar sesuai dengan peraturan-peraturan maupun ketentuanketentuan yang berlaku.

Disamping pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Wilayah Daerah DKI Jakarta sebagai internal audit. Juga ada pengawasan yang dilakukan oleh instansi-instansi pengawas dari luar seperti: Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Departeman Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN). Pengawasan oleh masing-masing instansi tersebut dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun. Inspektorat Wilayah Daerah DKI Jakarta ditunjuk sebagai pendamping yang membantu kelancaran pemeriksaan dan pengawasan tersebut.

Pada tahun terakhir ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang terakhir, tugas-tugas Irwilda (Inspektorat Wilayah Daerah) tidak hanya terbatas pada pengawasan di bidang keuangan materiil, pembangunan dan Perusahaan-perusahaan Daerah tetapi saya tugaskan juga untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan bidang pemerintahan, pertanahan, kepegawaian, sosial dan politik. (34)

(31) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 tahun 1972 tgl. 29 Desember 1972 tentang Penyusunan Pertanggung jawaban dan Pengawasan Keuangari Daerah.
(32) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 1975 tgl. 26 Pebruari 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung jawaban dan Pengawasan keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1975 tgl. 26 Pebruari 1915 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Perhitungan APBD.
(33) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.330/NIV/9/1968 tanggal 26 September 1968 tentang Pedoman penata usahaan Kas Milik Negara, Cara Pengawasan dan Pemeriksaan, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.331/N/V/9/1968 tanggal 26 September 1968 tentang Pedoman bagi pegawai yang diberi tugas melakukan pemeriksaan umum kas pada para Bendaharawan/Pemegang Kas dan SK. Menteri Keuangan RI No.Kep.332/MIV/9/68 tanggal 26 September 1968 tentang Buku Kas Umum.
{34) SK. Menteri Dalam Negeri No. 226 tahun 1975 tanggal 22 Oktober 1975. Op.cit (29).

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 358-367.

Monday, November 26, 2012

Gita Jaya 9F Kebijaksanaan Pengawasan


IX.F. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Kebijaksanaan Pengawasan

Saya sering mendengar kritik yang dialamatkan kepada era pemerintahan saya di DKI Jakarta sebagai kurang pengawasan dan pengendalian atas pembantu-pembantu saya. Jika pengawasan diartikan rangkaian kegiatan untuk meneliti, apakah suatu kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana, maka kritik itu tidak tepat alamatnya. Karena justru dengan pola pengelolaan yang seperti telah saya jelaskan semua kegiatan dipacu dan diluruskan agar sesuai dengan rencana. Lebih-lebih bagi Jakarta yang sejak semula mengutamakan dipedomaninya secara ketat Rencana Induk yang pagi-pagi telah dirumuskan.

Jika ada kesan semacam itu saya menduga letak salah tafsirannya adalah pada pendekatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang saya anut. Sejak semula saya gariskan bahwa pendekatan administrasi yang saya pilih ialah, yang mengabdi pada pembaharuan, modernisasi dan perobahan.

Dalam literatur, hal ini lazim disebut administrasi pembangunan. Karena itu tujuan daripada pengawasan di lingkungan. Pemerintah Daerah adalah untuk mengetahui apakah segala peraturan, perundang-undangan, kebijaksanaan-kebijaksanaan serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah terlaksana atau tidak dapat dilaksanakan. Dengan pengawasan tidak hanya untuk mencegah terjadinya penyimpangan, pemborosan dan penyalah gunaan wewenang dan tanggung jawab tetapi juga untuk mengetahui apakah ketentuan-ketentuan itu sudah saatnya diperbaharui, agar tidak menghambat pembangunan.

Pengawasan, dalam adrhinistrasi Pembangunan tidak sematamata mencari kesalahan, akan tetapi untuk peningkatan effisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas. Dalam pengertian itu, saya menyadari pentingnya peranan pengawasan di dalam mengemban tugas saya sehari-hari. Sejak awal masa jabatan saya, pengawasan dan pemeriksaan pada seluruh aparat dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta tetap diadakan. Saat itu, sebagai langkah pertama untuk mewujudkan tujuan pengawasan, saya mencari pembantu yang benar-benar ahli dan berpengalaman dalam bidang pengawasan seperti telah saya uraikan di atas. Saya mendapatkan seorang Akuntan senior yang berpengalaman, untuk menduduki jabatan Kepala Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan DKI Jakarta. Langkah ini sendiri sangat inkonvensionil dalam sistim administrasi dan kepegawaian Pemerintah Daerah, sebab tenaga itu baru diangkat untuk langsung menduduki jabatan tertinggi di DKI Jakarta.

Aparat pengawasan yang ada pada Pemerintah Daerah waktu saya mulai menjabat Gubernur, terbagi dua. Masing-masing melaksanakan tugasnya secara terpisah dan berdiri sendiri; Inspeksi Keuangan, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan rutin Pemerintah Daerah. Dan, Biro Akuntansi, bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan-perusahaan Daerah.

Langkah pertama, dari pembaharuan itu saya tempuh dengan menyatukan kedua aparat tersebut dalam satu wadah dan menambah satu unit Organisasi dan Metode kerja dengan Surat Keputusan Gubernur tanggal 22 Juni 1966 No. B.6/6/52/1966 yang tercantum dalam Lembaran Daerah No. 6 tahun 1966. Dengan penyatuan itu Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mempunyai unit organisasi yaitu Biro Inspeksi Keuangan, Biro Akuntansi dan Biro Organisasi dan Metode. (26)

Sesudah dibentuk Inspektorat tersebut mulailah penertiban aparat-aparat dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta diadakan. Pedoman pelaksanaan keuangan daerah disusun, dilakukan serta diajarkan kepada para Bendaharawan. Pada tahun anggaran 1968/1969 oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah diadakan kursus Bendaharawan angkatan I bagi para bendaharawan keuangan dan stafnya. Maksud daripada kursus tersebut untuk penertiban aan penyempurnaan sistim administrasi keuangan dan materiil serta adanya keseragaman dalam pengurusan keuangan daerah.

Mulai tahun 1971/1972 dan selanjutnya pelaksanaan kursus keuangan tersebut, dilaksanakan dengan kerja sama Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Latihan Personil Pemerintah DKI Jakarta (Pusdiklatnil) dan Departemen Keuangan. Dengan dimulainya Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA I) pada tahun 1969, lingkup pengawasan semakin bertanibah, karena harus pula mengawasi proyek-proyek pembangunan. Tugas Inspektorat meluas dengan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Titik berat pengawasan pada tahap itu adalah pengawasan atas pelaksanaan lelang pada saat-saat proyek dilelangkan, Inspektorat juga sekaligus mengadakan pemeriksaan pada pemborong-pemborong yang mengikuti lelang, apakah mereka benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan. Dalam perhitungan harga pelelangan, Inspektorat mengadakan pengawasan sampai selesainya pelelangan tersebut. Sesudah proyek-proyek selesai dikerjakan, diadakanlah pemeriksaan administrasi dan fisik proyek, apakah dilaksanakan sesuai dengan DIP dan hasil pelelangan.

Sejak adanya pengawasan dalam proyek-proyek pembangunan, dirasakan kekurangan tenaga pengawas baik kwantitatif maupun kwalitatif. Untuk itu secara bertahap diadakan penambahan personil dan diadakan penataran bagi petugas-petugas yang telah ada. Mereka disertakan, dalam program-program kursus yang ada maupun diselenggarakan sendiri sesuai dengan kebutuhan. Mengingat luasnya lingkup pengawasan dan terbatasnya jumlah personil pengawas pada Inspektorat, saya manfaatkan sistem "build in control". Sistem ini dilaksanakan oleh setiap unit dan aparat dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu Inspektorat di dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.

Sejak tahun 1972 pengawasan terhadap pembinaan organisasi dan metode kerja di pisahkan dari Inspektorat dengan membentuk Biro VII/Organisasi dan Ketatalaksanaan yang berdiri sendiri. Kebijaksanaan tersebut diambil mengingat masalah-masalah yang berhubungan dengan pembinaan organisasi dan metode kerja, saya anggap penting dan perlu dikembangkan. Kebijaksanaan tersebut ternyata sejalan dengan kebijaksanaan Menteri Dalam Negeri. (27) Dalam keputusan tersebut antara lain ditentukan bahwa fungsi-fungsi yang berhubungan dengan pembinaan pengembangan managemen ditampung dalam wadah Biro tersendiri. Dengan keluarnya pedoman Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan saya sesuaikan fungsi dan namanya menjadi Inspektorat Daerah DKI Jakarta. (28)

Sesuai dengan pedoman Menteri Dalam Negeri tersebut, jangkauan pengawasan dikelompokkan ke dalam pengawasan umum (pemerintahan, agraria, kepegawaian), pengawasan keuangan dan materiil, pengawasan perusahaan daerah dan pengawasan pembangunan. Dengan keluarnya undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang baru maka dilakukan penyesuaian lagi atas fungsi dan tugas Inspektorat. (29)

Tugas pokok Inspektorat Wilayah Daerah Propinsi adalah untuk melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tugas Departemen Dalam Negeri di daerah agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku; baik tugas yang bersifat rutin maupun pembangunan. Kini dengan tugas pokok yang baru itu jangkauan pengawasan Inspektorat dibagi dalam pengawasan-pengawasan untuk. Bidang Pemerintahan dan Agraria, Bidang Keuangan dan Peralatan, Bidang Sosial Politik dan Kepegawaian; Bidang Pembangunan dan Bidang Umum. Mengingat luasnya ruang lingkup pengawasan perusahaan daerah di Jakarta maka unsur Inspektorat itu saya tambah lagi dengan Bidang Perusahaan Daerah. Seperti diketahui Jakarta memiliki 48 buah perusahaan, baik yang berbentuk perusahaan daerah, PT. joint maupun usaha-usaha lain yang berstatus otorita, yayasan dan badan-badan lain. Perusahaan-perusahaan itu dalam rangka pengawasan dikategorikan sebagai Perusahaan Daerah.

Dengan keluarnya SK Mendagri No. 226 Tahun 1975, lingkup pengawasan Inspektorat Wilayah Daerah ternyata masih dirasa perlu untuk diperluas lagi. Kini lingkup itu meliputi: Pengawasan keuangan dan materiil, pengawasan proyek-proyek pembangunan, pengawasan Perusahaan-perusahaan Daerah, pengawasan dalam rangka pembinaan pemerintahan umum, pengawasan dalam rangka pembinaan otonomi daerah, pengawasan dalam rangka pembinaan sosial politik, pengawasan agraria dan pengawasan kepegawaian. (30)

Dalam melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi/aparat-aparat yang bersifat teknis, bila dianggap perlu Inspektorat dapat minta bantuan tenaga-tenaga ahli dari instansi-instansi dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Disamping itu Inspektorat bersama-sama dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Direktorat IV/Pembangunan secara triwulan mengadakan peninjauan proyek-proyek. Kegiatan ini membantu Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan. Proyek-proyek pembangunan dan kegiatan rutin Pemerintah Daerah juga diawasi dan diperiksa oleh instansi-instansi pemeriksa dari Pemerintah Pusat, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pengawasan Departemen Keuangan. Untuk itu saya kembangkan mekanisme koordinasi pengawasan dengan Inspektorat Wilayah Daerah. Bila satu instansi baru saja diperiksa oleh Inspektorat Daerah, unit tersebut tidak akan diperiksa lagi tetapi untuk itu diminta tembusan laporan hasil pemeriksaan bagi kepentingan aparat pengawas dan pemeriksaan dari Pemerintah Pusat.

Sebagai catatan akhir yang saya anggap penting adalah bantuan keuangan Pemerintah DKI Jakarta dalam membiayai proyek-proyek Pemerintah Pusat selama masa jabatan saya sebagai Gubernur yang dapat diikuti melalui tabel berikut:

REKAPITULASI: URUSAN-URUSAN PUSAT YANG PELAKSANAANNYA DIBIAYAI DARI ANGGARAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

bersambung...
(26) SK. Gubernur KDKi Jakarta tanggal 22 Juni 1966 No. B.6/6/52/1966 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Op.cit. (8)
(27) Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 1972 tanggal 28 September 1972 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tingkat I.
(28) Keputusan Mendagri No. 100 tahun 1972 tanggal 30 Juni 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan SK. Gubernur tanggal 1 April 1973 No.B.III.b.3/1/1/73 tentang Penetapan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Inspektorat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(29) Keputusan Mendagri No. 226 Tahun 1975 tanggal 22 Oktober 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata KerjaInspektorat Wilayah Daerah Propinsi.
(30) Ibid.

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 358-367.

Tuesday, November 20, 2012

Gita Jaya 9E Perkembangan Keuangan


IX.E. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Perkembangan Keuangan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari tahun ke tahun meningkat dengan pesat. Hal ini merupakan konsekwensi logis dari tuntutan kebutuhan yang telah diprogramkan menurut tahapan-tahapan pelaksanaan. Anggaran tidak lagi disusun berdasarkan pada jumlah perkiraan pendapatan riil semata-mata, tetapi disusun lebih banyak menurut target-target program yang ingin dicapai. Ini dilakukan untuk segera dapat mengatasi masalah pokok yang mendesak seperti ketertinggalan-ketertinggalan di berbagai bidang seperti prasarana ekonomi, sosial dan fasilitas-fasilitas perkotaan lainnya, yang keadaannya sangat menyedihkan.

Dalam kenyataannya penyusunan anggaran dengan cara yang demikian telah merangsang gairah aparat daerah dan masyarakat untuk lebih meningkatkan penerimaan. Tabel-tabel berikut ini akan memberikan gambaran dari berbagai aspek perkembangan keuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari tahun ke tahun.

Anggaran Pembangunan: Yang dimaksud dengan anggaran pembangunan adalah biaya-biaya yang disediakan bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan berupa proyek-proyek yang telah disusun lebih dahulu. Dalam PELITA Satu DKI Jakarta 1969/1970-1973/1974 proyek-proyek Pembangunan DKI digolong-golongkan menurut pembidangan sebagai berikut:
A. Bidang Pemerintahan.
B. Bidang Keamanan dan Ketertiban.
C. Bidang Kesejahteraan Rakyat.
D. Bidang Prasarana.
E. Bidang Perekonomian.
F. Bidang Perbaikan Perkampungan.

Besarnya seluruh anggaran PELITA adalah sebagai berikut:

Sejak tahun anggaran 1971/1972 pembidangan kegiatan bertambah satu bidang yakni: P.O.N. VIII. Besarnya anggaran pembangunan untuk masing-masing bidang tergantung, kepada program-program, proyek-proyek dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bidang bersangkutan.

Berikut ini perbandingan prosentasenya anggaran pembangunan untuk masing-masing bidang dalam periode 1969/1970 sampai 1973/1974.

Dalam periode selanjutnya yakni 1974/1975 terjadi perubahan dalam pembidangan kegiatan-kegiatan pembangunan. (24) Sejak periode ini pembidangan yang berlaku adalah: Bidang Ekonomi, Bidang Sosial, dan Bidang Umum.

Kebijaksanaan penyusunan anggaran juga mengalami perubahan dari sistim defisit aktif menjadi sistim berimbang yang dinamis. Demikian pula dalam kebijaksanaan alokasi anggaran rutin ditempuh prinsip-prinsip prioritas. Prinsip ini perlu ditempuh agar pengarahan penggunaan anggaran rutin dapat mencapai sasaran dan ikut mendukung program-program pembangunan. Hal ini terutama dikaitkan dengan pemeliharaan sarana kota yang telah diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada anggaran dengan prinsip defisit aktif, terlebih dahulu ditetapkan jumlah-jumlah pengeluaran sesuai dengan target menurut urutan skala prioritas program-program dan proyek-proyek. Baru kemudian ditunjuk sumber-sumber pendapatan yang riil maupun potensiil untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang direncanakan itu. Sedangkan pada anggaran dengan prinsip berimbang yang dinamis terlebih dahulu diperkirakan jumlah-jumlah penerimaan, kemudian baru ditetapkan jumlah-jumlah pengeluaran yang sesuai dengan perkiraan penerimaan tersebut. Namun tetap membuka kemungkinan untuk dapat memperbesar jumlah pengeluaran sebanding dengan besarnya pertambahan pendapatan. (25)

Anggaran Rutin: Seperti halnya dengan anggaran pembangunan, anggaran rutinpun merupakan bagian dari seluruh anggaran pendapatan dan belanja DKI Jakarta yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran. Yang dimaksud dengan anggaran rutin adalah biaya-biaya yang diperuntukkan bagi pelaksanaan umum pemerintah di luar kegiatan-kegiatan pembangunan dalam bentuk proyek. Dibandingkan dengan seluruh anggaran pendapatan dan belanja DKI Jakarta, sampai dengan tahun 1973/1974 anggaran rutin masih tetap di bawah 50%.

Besarnya anggaran rutin tahun dinas 1974/1975 s/d 1977/1978 adalah sebagai berikut:

Sejak tahun anggaran 1974/1975, beban anggaran rutin tidak lagi dapat dipertahankan di bawah 50%. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pemeliharaan sarana yang telah banyak dibangun menurut porsi yang lebih besar dari anggaran belanja daerah.

Perbandingan antara anggaran Pembangunan dan Rutin:

Seperti telah dikemukakan pada bagian terdahulu, sejak dilaksanakannya program-program rehabilitasi maupun pembangunan di DKI Jakarta, dalam menyusun RAPBD saya selalu berpedoman kepada perbandingan anggaran pembangunan dan rutin yang lebih dan kurang dari 50%. Berikut ini daftar perbandingan kedua anggaran tersebut dibandingkan dengan jumlah seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI dalam periode 1969/1970 sampai 1977/1978 menurut realisasinya:


(24) Perubahan ini sesuai dengan Pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1974.
(25) Lihat Nota Keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun 1974/1975.

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 353-358.

Thursday, November 15, 2012

Gita Jaya 9D Usaha Perbaikan Administrasi Keuangan


IX.D. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Usaha Perbaikan Administrasi Keuangan

Sejalan dengan usaha-usaha yang dilaksanakan sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber keuangan daerah, saya mengusahakan perbaikan dan penyempurnaan administrasi keuangan. Usaha ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna penerimaan yang ada. Usaha perbaikan administrasi keuangan dilaksanakan sejalan dan bersamaan pula dengan usaha-usaha serupa secara keseluruhan di semua bidang kegiatan.

Kenaikan penerimaan pajak-pajak daerah selama tahun 1966 sampai dengan tahun 1975 dengan realisasi yang jauh melampaui rencana, terutama disebabkan tindakan-tindakan intensifikasi pemungutan dan perbaikan administrasi. Usaha itu antara lain berupa tindakan-tindakan pencegahan terhadap usaha-usaha menghindarkan diri atau usaha meringankan diri dari pembayaran pajak. Dengan tindakan-tindakan tersebut usaha-usaha menjaring subyek pajak dapat berhasil baik. Mengenai peningkatan disiplin kerja, usaha-usaha yang dilaksanakan adalah melalui kegiatan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan.

Mulai tahun 1973/1974 administrasi keuangan pemerintah DKI Jakarta mulai merintis pemakaian komputer. Program ini meliputi perluasan program aplikasi dan meneruskan program pendidikan/persiapan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk melayani kegiatan komputerisasi administrasi keuangan. Program aplikasi yang dilaksanakan sebelumnya adalah aplikasi untuk administrasi personill aplikasi PAM yang meliputi rekening penagihan piutang dan pengawasan persediaan barang, aplikasi pajak yang meliputi SWP3DI BBN dan pajak tontonan, aplikasi inventarisasi pemerintah DKI, aplikasi administrasi keuangan yang meliputi anggaran, pembukuan serta pengawasan pembiayaan proyek.

Disamping program aplikasi, usaha lain dalam perbaikan administrasi keuangan antara lain juga penetapan-penetapan besarnya retribusi daerah maupun penerimaan Dinas. Untuk itu telah dikeluarkan beberapa peraturan daerah: Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1973 tentang Penetapan Besarnya Pungutan untuk Izin Penggunaan Tanah Makam berdasarkan pembagian perpetakan tanah makam untuk tiap-tiap tempat pemakaman umum; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1974 tentang Penetapan dan Penyesuaian besarnya tarip pungutan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1974 tentang Penetapan dan Penyesuaian besarnya tarip pungutan yang diselenggarakan Dinas/Instansi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat. Untuk merealisir target penerimaan sebagaimana yang direncanakan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sejak tahun anggaran 1973/1974 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Beberapa pajak tertentu seperti Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Pemeliharaan Pembangunan Prasarana Daerah (SWP3D), Pajak Pembangunan II Pajak Tontonan/Pajak atas Kendaraan Tidak Bermotor, Pajak Reklame dan Pajak Bangsa Asing dilakukan penagihan intensif. Intensifikasi ini ditempuh secara administratif akan tetapi juga secara operasionil dengan bekerjasama dengan instansi-instansi lain. Khusus untuk pajak-pajak kendaraan bermotor diadakan tindakan operasionil di tiap wilayah. Tindakan operasi tersebut dilakukan sepanjang tahun dengan memperhatikan waktu-waktu yang tepat untuk melakukan penagihan bagi masing-masing jenis pajak.

Dalam pada itu mengingat perkembangan hotel-hotel dan restauran restauran, saya mengusahakan agar Dinas Pajak dapat menguasai secara administratip pertumbuhan hotel-hotel dan restauran-restauran tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan perbaikan dan penyempurnaan penagihan pajak yang bersangkutan. Untuk meningkatkan penerimaan pajak radio mulai tahun 1973/1974 sistim pemungutan jenis pajak ini perlu dirubah. Saya mengambil kebijaksanaan mengadakan operasi-operasi penagihan secara langsung.

Persiapan-persiapan administratip dan operasionil bagi kemungkinan dapat dilaksanakannya pemungutan pajak rumah tangga juga telah dilaksanakan. Agar pada waktunya nanti langsung dapat mengadakan pemungutan.

Usaha lainnya yang juga telah dilaksanakan sebagai usaha perbaikan dan penyempurnaan administrasi keuangan meliputi penyederhanaan formulir-formulir yang berhubungan dengan pemungutan pajak. Disamping itu juga diusahakan untuk menyebar luaskan tempat-tempat penyetoran pajak untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 351-353.

Tuesday, November 13, 2012

Gita Jaya 9C2 Situasi Pajak Tahun 1966


IX.C. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Situasi Pajak Tahun 1966 (bagian 2)

Memasuki tahun pertama PELITA Satu, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan rencana peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai usaha: Mempertinggi target penerimaan SWP3D (Sumbangan Wajib Pemeliharaan Pembangunan Prasarana Daerah) melalui penyempurnaan cara pemungutan dengan sistim MPO/MPS dan peninjauan kembali tarip-tarip lama; Mengintensifkan pemungufan atas Iuran Rehabilitasi Daerah (lreda) yang dapat dicapai dengan penyempurnaan sistem administrasi; Melaksanakan pemungutan atas pajak yang baru diserahkan kepada daerah yakni BBN; Mengintensifkan pemungutan pajak-pajak lain termasuk pajak radio; Menyesuaikan tarip dari berbagai jenis pajak dan retribusi dinas-dinas daerah; Meningkatkan penerimaan-penerimaan khusus; Mengusahakan kredit jangka panjang dari dalam dan luar negeri yang akan dipergunakan bagi pelaksanaan perbaikan perkampungan, up-grading jalan-jalan ekonomi, rehabilitasi jalan-jalan lingkungan dan pembangunan gedung-gedung sekolah; Mencari/menggali sumber-sumber pembiayaan baru.

Pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan daerah sendiri merupakan komponen yang paling dominan dari seluruh penerimaan daerah, yakni kurang lebih 75%. Hal ini sesuai dengan kebijaksanaan saya untuk sejauh mungkin mengakumulir dana untuk pembiayaan daerah dari sektor penerimaan sendiri. Sumber penerimaan yang penting dari penerimaan daerah sendiri terletak pada pajak daerah. Oleh karena itu dalam meningkatkan pendapatan daerah, kegiatan-kegiatan lebih banyak diarahkan kepada usaha-usaha intensifi kasi maupun ekstensifikasi dari pemungutan pajak-pajak daerah. (21)

Disamping usaha-usaha intensifikasi pemungutan pajak-pajak daerah, Pemerintah DKI Jakarta juga berusaha untuk mendapatkan sumber-sumber keuangan baru sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku. Hasil pertama yang dicapai dalam penggalian sumber-sumber keuangan baru ini adalah ditetapkannya pelaksanaan Iuran Rehabilitasi Daerah. (22)

Selain dari itu, berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1957, Pemerintah Daerah juga dapat memanfaatkan sumber penerimaan yang sangat potensiil, yakni pajak atas izin perjudian. Mengingat kebutuhan yang sangat mendesak terutama akan sarana-sarana pendidikan, saya berdasarkan undang-undang tersebut pada tahun 1967 telah menyelenggarakan Lotere Totalisator (Lotto). Baik hasil dari Lotere Totalisator tersebut maupun pajak-pajak yang diterima dari izin perjudian merupakan penerimaan-penerimaan daerah yang sah, oleh karena penyelenggaraannya berdasarkan peraturan yang berlaku. (23) Karena itu Pemerintah DKI Jakarta mencantumkan penerimaan tersebut ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah dalam kelompok penerimaan khusus. Penerimaan khusus ini diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan dan tidak untuk pembiayaan rutin. Penggunaannya ahtara lain untuk pembangunan gecjung-gedung sekolah dasar yang pada waktu itu sangat dirasakan kurang, perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas perkotaan, fasilitas-fasilitas kebudayaan dan lain-lain.

Usaha peningkatan penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat juga saya kejar. Salah satu sumber pendapatan dari Pemerintah Pusat yang terpenting adalah subsidi perimbangan keuangan.

(21) Untuk melihat komposisi penerimaan Daerah dari tahun ketahun dapat terpenuhi. Lihat RAPBD dan Nota Keuangan Tahun 1969 sampai dengan tahun 1976/1977.
(22) Keputusan bersama Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dirjen Keuangan R.I. No. 462/Aik/BKD/67 Dirjen. Keu.D.156-136. tanggal 29 Mei 1967 berlaku tahun phiskal 1967 tentang Peraturan Dasar Pelaksanaan Pungutan Iuran Rehabilitasi Daerah.
(23) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957; Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957; Peraturan Pemerintah RI No. 5 Tahun 1969; dan Undang-undang No. 10 tahun 1968 tanggal 25 Oktober 1968.

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 345-351.

Monday, November 12, 2012

Gita Jaya 9C : Situasi Pajak Tahun 1966

IX.C. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Situasi Pajak Tahun 1966

Saat saya pertama kali menengok keadaan kas kota, pada tanggal 18 Oktober 1966, saya hanya menemukan uang sejumlah Rp. 18.000,- uang lama. Keadaan itu memang sudah saya duga sebelumnya. Karena iklim perpajakan tidak menguntungkan. Kondisi politik dan ekonomi tidak memungkinkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Banyak proyek-proyek pembangunan yang dilakukan di Jakarta langsung ditangani oleh Pemerintah Pusat melalui proyek Mandataris, yang dimaksud proyek Mandataris ialah proyek Pemerintah Nasional yang dipertanggung jawabkan langsung kepada Presiaen selaku Mandataris MPRS.

Keadaan keuangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada saat saya memasuki masa jabatan sebagai Gubernur tidak dapat dilepaskan dari kondisi seperti itu, Hal tersebut ditambah lagi dengan situasi moneter negara kita yang sedang dilanda inflasi. Pemerintah Pusat saat itu baru melangkah untuk mengambil tindakan-tindakan memerangi inflasi tersebut. Kemelut ini tercermin pula dalam keadaan keuangan Pemerintah DKI Jakarta.

Berdasarkan kondisi di atas, saya segera meletakkan langkah-langkah penertiban dan peningkatan kemampuan keuangan pemerintahan daerah atas dasar perkiraan situasi yang dihadapi. Persoalan pokok dalam bidang keuangan daerah pada saat itu, antara lain berupa runtuhnya sistem dan peraturan perpajakan yang menuntut perombakan dan pembaharuan. Disamping itu juga kondisi aparat perpajakan, baik mutu dan jumlah sangat tidak memadai, dibandingkan dengan besarnya penerimaan yang harus ditingkatkan. Sarana-sarana kerja yang memungkinkan perangkat perpajakan bergerak lebih lincah perlu dikembangkan. Sistem serta tata tertib pemungutan maupun pengelolaan keuangan daerah perlu dikembangkan lebih lanjut, agar peningkatan penerimaan daerah ditunjang dengan administrasi perpajakan yang sehat.


Kondisi umum daripada medan perpajakan saat itu juga dipersulit oleh sikap wajib pajak yang tidak menunjang usaha peningkatan perpajakan. Kesadaran, kemauan dan kemampuan membayar pajak menurun. Yang meningkat justru kegiatan dan upaya untuk menghindarkan pajak. Aparat perpajakan yang bermutu jumlahnya kurang, dan tidak mampu mengatasi kenyataan ini. Menghadapi keadaan semacam itu, sebagai langkah pertama pola penetapan pajak, ialah pengalihan azas penetapan oleh Pemerintah menjadi azas perhitungan pajak oleh para wajib pajak sendiri. Dengan demikian pajak cepat masuk, pasaran pajak dapat diperluas. Hal ini tentu saja menuntut penyesuaian-penyesuaian di dalam tertib administrasi dan pungutan-pungutan. Itulah sebabnya maka langkah selanjutnya yang saya tempuh ialah pengembangan perangkat perpajakan. Memang dalam keadaan seperti itu dibutuhkan kepandaian memanfaatkan situasi. Bagaimana tidak, pada saat itu masyarakat enggan membayar pajak, juga karena pegawai-pegawai upahnya rendah. Apa yang harus saya lakukan untuk menaikkan pajak? Saya memacu pegawai pajak dengan memberi sedikit insentif untuk meningkatkan gairah kerja mereka. Demikian pula wajib pajak saya rangsang dengan peningkatan-peningkatan pelayanan untuk meyakinkan mereka bahwa setiap rupiah pajak yang dibayar, benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan.

Sementara itu terdapat pula masalah yang bersumber dari unsur luar Pemerintah Daerah. Kesulitan untuk memperoleh informasi dan bantuan dari instansi di luar Pemerintah Daerah merupakan hambatan pula. Saat itu keterangan dari Polantas, Bea Cukai, Departemen Keuangan, Sekretariat Negara dan lain sebagainya tidak mudah diperoleh. (14)

Bantuan pemberian keterangan semacam ini perlu dalam rangka usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak-pajak daerah. Dalam pada itu di masyarakat berkembang "situasi backing-backingan" di bidang pemalsuan, baik yang nyata terlihat maupun yang tidak. Faktor ini telah menghambat penertiban administrasi dan peningkatan penerimaan pajak.

Banyak langkah-langkah perpajakan ini memperoleh tantangan. Usaha-usaha pemalsuan berkembang. Dalam menghadapi tantangan ini penanggulangan tidak hanya melalui operasi-operasi penertiban secara fisik tetapi perlu disertai penertiban sistim administrasi dan tata cara pemungutannya. Langkah penertiban perpajakan secara luas dan menyeluruh hanya saya lakukan setelah terlebih dahulu saya siapkan perubahan sistim secara menyeluruh pula dalam rangka penertiban ini.

Dengan demikian, begitu operasi fisik selesai, usaha pemalsuan tidak muncul kembali, karena sistimnya sudah berubah. Dalam pada itu pengelolaan dan pengkajian tarif perpajakan perlu juga secara terus menerus diadakan, mengikuti perilaku pembayaran pajak. Selalu dicari keseimbangan baru yang menghasilkan pungutan pajak secara optimal. Ambillah contoh pajak kendaraan. Pada tahun 1966 pajak kendaraan pada saat itu sungguh immoral, istilah itulah yang saya pakai saat ini. Pada waktu itu pajak tertinggi untuk kendaraan adalah Rp. 72.000,- {uang lama) per tahun, atau Rp. 72 - (uang baru). (15) Karena rendahnya tarif orang cenderung untuk skeptis terhadap pembayaran pajak. Aparatur enggan untuk meningkatkan tertib pungutan pajak serta administrasi, karena tidak memadai. Menyadari kelemahan sistim perpajakan ini, perombakan diadakan dan disesuaikan dengan kebijaksanaan pembangunan secara umum. Kendati demikian konsep-konsep Sumbangan Wajib Pemeliharaan Pembangunan Pra sarana Daerah (SWP30) yang sudah lama disiapkan tetapi dibekukan karena kondisi sosial, ekonomi dan politik saat itu diungkapkan kembali. Namun sejak itu berturut-turut pajak-pajak lain dikembangkan juga dengan menggunakan azas yang sama, yakni azas penetapan oleh Pemerintah menjadi azas perhitungan oleh para wajib pajak sendiri.

Dalam pada itu status aparatur perpajakan ditingkatkan. Dari satu unit kecil di lingkungan Direktorat Keuangan, menjadi Bagian dan kemudian menjadi Dinas yang berdiri sendiri. Dengan demikian perangkat itu mempunyai kelonggaran untuk mengembangkan kepegawaian, mengadakan hubungan-hubungan dengan instansi luar dan mempunyai anggaran sendiri untuk kepentingan pengembangannya.

Sampai dengan akhir PELITA Satu masalah kekurangan tenaga untuk pemungutan dan administrasi perpajakan di Jakarta merupakan faktor yang paling menghambat. Pengembangan kecakapan ini tidak bisa serta merta diadakan, perlu waktu dan penyesuaian. Pengembangan tarif, sistim dan administrasi pajak, diadakan berlandaskan pada hasil-hasil study perbandingan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pajak di berbagai negara Asia. Ia mengembangkan berbagai-bagai ukuran yang kemudian dijadikan pedoman untuk menyesuaikan tarif perpajakan. (16)

Demikianlah maka sumber-sumber utama pendapatan daerah berupa pajak tontonan, pajak pembangunan I, SWP3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ireda atau Ipeda dikembangkan atas dasar azas yang telah diutarakan di atas. Dengan perkembangan keadaan, penyempurnaan sistim dan administrasi pajak ini terus menerus pula saya adakan, kesulitan bimyak saya hadapi, karena beberapa di antara kewenangan penertiban ini sebenarnya merupakan kompetensi pemerintah pusat.

Ambillah satu contoh. Pajak-pajak seperti Bea Balik Nama Tanah, misalnya akan merupakan sumber potensil di kota. Tetapi sampai saat ini belum digarap sebagaimana mestinya, karena pajak tersebut dianggap sebagai wewenang Pemerintah Pusat untuk memungut.

Pembaharuan di Lapangan Perpajakan: Seperti telah diutarakan, situasi perpaja kan di Jakarta tahun 1966 sungguh sangat menyedihkan. Demikian pula keadaan aparat perpajakan pada waktu itu sangat lemah; baik dari sudut jumfah dan mutu personalia maupun sarana perlengkapan administratif. Di lain pihak terdapat peraturan-peraturan perpajakan yang sama sekali tidak sesuai lagi dengan keadaan, niat dan kesadaran wajib pajak yang rendah sekali, serta kemampuan fiskus yang menurun.

Menghadapi tantangan demikian ini, saya dengan penuh kesungguhan dan secara sistimatis sejak tahun pajak 1966, mengadakan pembaharuan-pembaharuan. Pembaharuan itu meliputi penyesuaian-penyesuaian sistim pemungutan pajak dan penyesuaian tingkat tarip-tarip pajak dengan perkembangan inflasi dan kemampuan wajib pajak. Langkah-langkah ini diambil serentak dengan usaha meningkatkan kemampuan aparatur perpajakan. Kursus-kursus peningkatan keterampilan dikembangkan. Saya juga mengirimkan pegawai-pegawai pajak untuk dididik pada lembaga-lembaga pendidikan perpajakan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Menyadari keterbatasan kemampuan aparat pada waktu itu, saya usahakan pula menyesuaikan sistim perpajakan dengan penggeseran kewajiban-kewajiban, tata administratip dari aparat perpajakan kepada wajib pajak sendiri. Kebijaksanaan ini membantu mempercepat pemasukan pajak-pajak Daerah. Satu hal yang kiranya perlu dicatat adalah perlunya dikembangkan kemampuan untuk melihat kesempatan yang positif untuk merubah keadaan yang kritis itu.

Pada waktu itu, sambil berjalan segera pula dilaksanakan perbaikan susunan organisasi aparat perpajakan dan ditetapkan tugas-tugas pokok serta tujuannya. Dalam periode pemerintahan saya telah diadakan reorganisasi Bagian Pajak menjadi Urusan pada tahun 1966 dan ditingkatkan lagi menjadi Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah pada tahun 1968. (17)

Tugas-tugas pokok yang merupakan tujuan daripada Dinas Pajak DKI Jakarta adalah sebagai berikut: Mengatur pengenaan pajak daerah dengan sebaik-baiknya; Memungut dan memasukkan uang pajak daerah dengan sebaik-baiknya; Mengurus dan menyelesaikan sengketa pajak daerah dengan sebaik-baiknya; Merencanakan peraturan-peraturan pajak daerah.

Untuk mencapai tujuan tugas-tugas pokok tersebut di atas, maka dibentuklah "susunan dan bentuk organisasi" Dinas Pajak DKI Jakarta yang baru. (18)

Pelaksanaan dekonsentrasi pemungutan pajak, kepada unit-unit pelaksana, yang telah dimulai pada tahun 1964 dikembangkan pelimpahannya ke Suku-suku Dinas di tingkat Wilayah Kota pada tahun 1967. Usaha ini disertai pula dengan pembinaan aparat melalui pelaksanaan program pendidikan dan latihan pegawaipegawai. Kegiatan ini terutama ditunjang oleh fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh Departemen Keuangan.

Kemudian melalui kerjasama dengan berbagai instansi yang mempunyai hubungan dengan perpajakan, pada tahun 1966 komponen pajak daerah sebagai sumber penerimaan daerah untuk DKI Jakarta telah menjadi sumber-sumber keuangan yang utama di antara sumber-sumber penerimaan lainnya. Bahkan untuk tahun-tahun berikutnya realisasi penerimaan senantiasa melampaui target yang ditetapkan. (19)

Hasil-hasil yang di capai dalam proses pembangunan dan pelayanan masyarakat telah memberikan pengaruh kepada wajib-wajib pajak. Saya buktikan dengan nyata bahwa kewajiban mereka untuk membayar pajak diimbangi dan dikembalikan dengan perbaikan yang nyata dalam pelayanan. Oleh karena itu rehabilitasi dan pembangunan jalan-jalan, sekolah-sekolah dan pembangunan fisik lainnya, kini banyak menempati prioritas utama yang merangsang wajib pajak melunasi hutang pajaknya sebelum jatuh waktunya.

Usaha-usaha rehabilitasi dan pembangunan itu, telah pula menciptakan iklim yang mendorong meluasnya obyek pajak. Jumlah bioskop meningkat dari 33 buah pada tahun 1966 menjadi 125 buah pada tahun 1976. Pertambahan ini dikarenakan rehabilitasi bioskop-bioskop yang sudah ditutup maupun pembangunan-pembangunan baru. Peningkatan jumlah bioskop dan tempat-tempat hiburan lainnya, telah menambah pula jumlah pajak tontonan.

Meningkatnya jumlah kendaraan-kendaraan bermotor baru menambah penerimaan SWP3D dan BBN. Berkembangnya usaha perhotelan dan restoran yang bertaraf internasional, juga menambah penerimaan pajak pembangunan I. Meningkatkan pemasukan pajak yang penting artinya seperti SWP3D & BBN ini tidak lepas dari pengembangan kerjasama dengan instansi lain yang erat hubungannya dengan masalah kendaraan bermotor.

Kerjasama dengan instansi-instansi yang mengurusi kendaraan bermotor seperti Direktorat Bea Cukai Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri dan terutama sekali dengan Kepolisian saya kembangkan dan lembagakan.

Dalam pada itu, untuk mempermudah aparat pajak melaksanakan tugasnya sehingga pelayanan pada wajib pajak lebih cepat, saya sempurnakan cara penyusunan tabel-tabel nilai jual kendaraan bermotor menurut jenis, merek dan tahunnya selengkap mungkin. Kesesuaian angka perpajakan selalu saya amati dengan cara saling mencocokkan angka-angka antara Bendahari Kota, Dinas Pajak dan Kepolisian terhadap pelunasan BBN, sehingga usaha-usaha pemalsuan BBN mudah diketahui.

Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber Pembiayaan: Intensifikasi perpajakan pada permulaannya mengalami kesukaran terutama dalam bidang administrasi dan pelaksanaannya. Kesukaran-kesukaran itu dapat diatasi dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan serta dengan penerangan-peneranan yang intensif. Harus diakui bahwa iklim perekonomian yang belum baik pada waktu itu telah membatasi usaha-usaha intensifikasi maupun ektensifikasi sumber-sumber keuangan daerah yang berupa pajak-pajak, retribusi dan lain-lain. Menghadapi masalah ini langkah pertama yang saya tempuh ialah mengamati secara seksama seluk-beluk persoalan ini lewat pembantu Panitia Penggali Sumber-sumber Keuangan. (20)

Kemampuan Pemerintah DKI Jakarta dalam usaha menggali sumber-sumber dana masih belum seimbang dengan jumlah kebutuhan pembiayaan yang diperlukan. Khususnya dalam pemeliharaan sarana-sarana kota yang sudah ada, serta pembangunan sekolahsekolah dasar yang pada waktu itu sangat terasa kekurangannya.

(14) Kerjasama dengan Polantas untuk memperoleh data wajib pajak kendaraan bermotor, melakukan penindakan terhadap penunggak pajak bagi Pajak Kendaraan Bermotor; Kerjasama dengan bea cukai dan Sekneg untuk memperoleh data lengkap tentang kendaraan bermotor yang diimpor; Dengan Departemen Keuangan dalam melakukan penyesuaian tarif, bimbingan tentang tertib perpajakan dan sebagainya.
(15) Lihat Peraturan Daerah Kotapraja Jakarta Raya untuk menetap dan memungut Pajak Kendaraan dan Alat Pengangkutan; Penetapan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Peralihan Kotapraja Jakarta Raya; Lembaran Daerah No. 23 Tahun 1959 tanggal 14 Agustus 1957.
(16) Lihat Arsyad Siagian, Pajak Daerah sebagai sumber Keuangan Daerah. Suatu Perbandingan Tokyo, Manila, Bangkok, DKI Jakarta, Dinas Pajak & Pendapatan, 1969.
Arsyad Siagian. Prinsip Perpajakan Daerah Organisasi dan Administrasi serta masalah yang ada di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jakarta, Dinas Pajak dan Pendapatan, 1970.
(17) Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 3 Desember 1968 No.lb.3/2/48/68 (Lembaran Daerah No. 82 Tahun 1968) juncto Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 22 Juni 1966 No.8.6/6/52/1966 tentang perubahan struktur Organisasi Sekretariat Daerah Khusus Ibukota Jakarta (LD. No. 6 Tahun 1966).
(18) Terakhir sesuai dengan pengarahan Dep. Dalam Negeri, susunan organisasi ini diatur kernbali dengan SK Gubernur DKI Jakarta tanggal 1 Juli 1976 No. B. VII-5851/a/1/1976 tentang Susunan Organisasi Dinas Pajak DKI Jakarta.
(19) Lihat laporan Dinas Pajak dan Pendapatan DKI Jakarta tahun 1974/1975.
(20) SK. Gubernur tentang Pembentukan peraturan penggali Sumber-sumber Keuangan Daerah.
Lihat: Himpunan Peraturah Perpajakan/Retribusi DKI Jakarta; Proyek Penelitian dan inventarisasi Hukum Pemerintah DKI Jakarta. Jakarta, Biro V, 1975.

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 345-351.

Tuesday, November 6, 2012

Gita Jaya 9B : Subsidi Perimbangan Keuangan

IX.B. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Subsidi Perimbangan Keuangan

Pemerintah DKI Jakarta baik lewat saya selaku Gubernur. Kepala Daerah maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkali-kali menyampaikan surat dan petisi kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali penetapan jumlah subsidi perimbangan keuangan bagi DKI Jakarta secara adil berdasarkan kondisi obyektif Jakarta sebagai Ibukota Negara. (5)

Pokok-pokok pikiran yang mendasari petisi tersebut adalah sebagai berikut: Sumber hukum utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 itu disebutkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi ke dalam daerah besar dan daerah kecil. Demi terselenggaranya tertib pemerintahan maka disusunlah pengaturan tentang hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Selanjutnya di dalam Garis Besar Haluan Negara (Tap MPR No. IV /MPR/73) ditetapkan bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan Pembangunan dan membina kestabilan politik dari kesatuan bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan, didasarkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Sebagai akibat daripada pemancaran kekuasaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada Pemerintah-pemerintah Daerah diperlukan sumber-sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab yang diserahkan kepada daerah itu. Sumber-sumber ini garis besarnya dinyatakan dalam undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, (6) yang berbunyi sebagai berikut: Pendapatan asli daerah sendiri yang terdiri dari: (1) hasil pajak daerah, (2) hasil retribusi daerah, (3) hasil perusahaan daerah, (4) lain-lain hasil usaha daerah yang sah. Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah Pusat yang terdiri dari: (1) sumbangan dari Pemerintah, (2) sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan undang-undang. Dan lain-lain pendapatan yang sah.

Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut dinyatakan pula bahwa "Dengan Undang-Undang, sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada daerah". Dari perincian tersebut di atas, jelas terlihat bahwa Disamping daerah-daerah diberi hak mempunyai sumber-sumber keuangan daerah sendiri berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, diberikan pula sumber-sumber keuangan berupa bagian dari pendapatan negara untuk mencukupi sebagian biaya yang diperlukan oleh daerah. Pengaturan mengenai masalah perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah itu berdasarkan pasal 57 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu dituangkan dalam bentuk perundang-undangan. Asas pengaturan itu secara umum harus dapat menjamin pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

Untuk itu diperlukan adanya keseimbangan antara tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada daerah dengan sumber-sumber keuangan yang disediakan. Dilihat dari kepentingan pelaksanaan otonomi itu undang-undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah haruslah dapat:

Menjamin keuangan daerah secara sehat; mendorong ke arah terselenggaranya usaha untuk menyehatkan rumah tangga daerah; mendorong daerah untuk mengintensifkan sumber-sumber pendapatan daerah dan menggali sumber-sumber pendapatan keuangan baru; memupuk tanggung jawab daerah dalam menyelenggarakan rumah tangga: daerah; supaya daerah lebih teluasa dalam menjalankan pengelolaan administrasi keuangan untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Kelima tujuan tersebut saya pikir harus menjiwai semangat dan isi pasal-pasal yang akan dituangkan dalam Rancangan undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kini sedang disiapkan. (7)

Pengaturan lebih lanjut daripada sumber-sumber penerimaan daerah ini harus dapat menjamin agar tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk menciptakan Pemerintah Daerah yang kuiatt stabil, tertib, berwibawa, efektif dan efisien benar-benar dicapai. Pada asasnya sumber-sumber penerimaan daerah haruslah seimbang dan merupakan pencerminan dari luasnya perlimpahan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Malahan di dalam beberapa hal sejauh mungkin bagi setiap pelimpahan sesuatu tugas dan tanggung jawab pelayanan (services) keuangan yang dapat digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan tersebut. Misalnya tugas dan tanggung jawab pemeliharaan prasarana jalan disertai dengan penyerahan kepada daerah pajak atas kendaraan bermotor. Apabila sumber pembiayaan itu tidak mencukupi bagi penyelenggaraan tugas pelayanan yang bersangkutan maka sisanya ditutup dengan pemberian (subsidi) Pemerintah, sebagai sumber penerimaan kedua di atas.

Azas Keseimbangan : Sumber-sumber penerimaan daerah didasarkan pada azas keseimbangan antara kemampuan keuangan dengan lingkup pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah tidak selalu dapat diikuti dengan pemberian sumber-sumber pembiayaan sebagaimana mestinya. Baik dalam bentuk penyerahan jenis-jenis pajak yang berhubungan dengan pelayanan tersebut maupun peningkatan besarnya subsidi.

Sebagai contoh pengembangan pembinaan dan pelayanan atas fasilitas ruangan/pembangunan gedung di suatu daerah sebahagian terbesar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sebaliknya pajak penjualan atas persewaan ruangan dan pajak-pajak atas harta tetap berupa IPEDA dan BBN atas tanah masih merupakan lapangan pajak dan pajak pusat yang belum diserahkan kepada daerah. Pengelolaan atas kegiatan di bidang jasa-jasa (service) disuatu daerah pada azasnya lebih merupakan tugas dan tanggung jawab daerah, sebaliknya pajak penjualan untuk jasa-jasa masih merupakan pajak pusat.

Sementara itu terdapat pula jenis-jenis pelayanan yang menurut sifatnya, walaupun secara formil merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat tetapi dalam kenyataannya keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan dan pembinaannya tidak dapat diabaikan. Dalam keadaan demikian diperlukan adanya pengaturan sedemikian rupa yang memungkinkan penyerahan sebahagian dari pajak atas kegiatan-kegiatan yang mempunyai sifat semacam itu, sehingga adanya bahagian tugas dan tanggung jawab yang dipikul oleh Pemerintah Daerah itu dapat disertai dengan sumber pembiayaan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh misalnya pajak atas perseroan, pajak penjualan dan sebagainya. Adapun lapangan pajak daerah di Indonesia yang mungkin untuk digali sebagai sumber keuangan diatur dalam pasal 12 Undang-undang Darurat No. 11 Th. 1957 yang berbunyi "lapangan pajak daerah adalah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh negara". (8)

Bila diteliti lebih lanjut maka lapangan pajak yang tersisa untuk Pemerintah Daerah di Indonesia pada dewasa ini, sungguh sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk menutup bahagian yang memadai dari anggaran belanja Pemerintah Daerah. Hal ini akan terlihat dari data-data pendapatan daerah di mana hasil pungutan pajak daerah, retribusi dan opcenten hanya dapat menutup sebahagian kecil dari anggaran belanja Pemerintah Daerah.

Dalam struktur penerimaan Daerah juga akan terlihat bahwa pada umumnya sumbangan sektor pajak daerah ini tidaklah memadai. Berlainan dengan di Jepang misalnya, di mana lapangan pajak daerahnya adalah jauh lebih besar, karena hampir semua lapangan pajak dibagi sama antara Pemerintah Pusat, Propinsi (Perfectures) dan Kabupaten/Kotamadya (Municipal). (9) Oleh karena itu, sebelum kita melangkah pada penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah (Pusat) dan Daerah, maka perlu diadakan inventarisasi atas jenis, potensi dan realisasi hasil pungutan dari semua pajak-pajak negara dan pajak daerah yang ada. Melalui inventarisasi tersebut akan diperoleh gambaran bagaimana sumber-sumber pendapatan negara dan lapangan perpajakan dalam kenyataan dialokir antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil inventarisasi itu kemudian dibandingkan kepada daerah baik dalam rangka swatantra (otonomi) maupun sertatantra (medebewind). (10)

Dasar Penentuan Besarnya Subsidi : Pada azasnya tata hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah itu dapat berpedoman pada 2 azas, yaitu:

1. Azas pemberian menurut kebutuhan daerah masing-masing yaitu sebesar selisih Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah yang disahkan oleh pusat. 2. Pemberian yang didasarkan menurut prosentase dari masing-masing sumber keuangan negara yang dipungut dari suatu daerah dan dibagi antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kotamadya.

Di dalam praktek kedua azas tersebut, tidak dapat dilaksanakan secara konsekwen karena berbagai hal. Namun secara konsisten dapat kita amati adanya beberapa dasar penentuan pembagian pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah-daerah selama ini. Dasar-dasar itu antara lain : (11) Ditetapkannya secara global (garis besar) suatu prosentase tertentu dari penerimaan pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah (30%). Pada Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah Swatantra tahun 1967 dan sejumlah prosentase tertentu dari penerimaan pajak negara dalam Undang-undang No. 36 Tahun 1956. (12) Azas pembagian besarnya subsidi itu kepada daerah-daerah berdasarkan indeks yang mencerminkan faktor-faktor riil yang mempengaruhi keadaan keuangan daerah (luas daerah, jumlah penduduk, potensi perekonomian, panjang jalan dan sistem pengairan, dan lain sebagainya); Azas sumbangan khusus yang didasarkan atas pertimbangan keadaan dan masalah tertentu yang penyelesaian dan penampungannya jauh melampaui kemampuan keuangan daerah (kedudukan khusus daerah, bencana alam, proyek khusus).

Sebaliknya dari dasar-dasar penentuan yang dikembangkan tersebut Pemerintah Daerah selama ini tidak dapat mengetahui dengan pasti besarnya penerimaan. juga cara perhitungan yang pasti dalam menghitung subsidi yang akan diberikan oleh Pemerintah pada suatu tahun anggaran tertentu tidak diketahui. Hal ini menghambat proses penyusunan program kerja maupun proses penyusunan anggaran belanja dan pendapatan daerah dari tahun ke tahun. Dewasa ini praktek pelaksanaan alokasi dari pembagian pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah ini memberikan prioritas pada daerah-daerah produsen serta daerah-daerah yang memberikan pelayanan yang dikatagorikan ke dalam jenis pelayanan jasa. Di dalam praktek, kriteria pembagian lebih lanjut imbangan antara besarnya pemberian (subsidi) kepada daerah produsen dan daerah pemberi jasa ini tidak nyata-nyata dapat digariskan.

Sedangkan yang disebut pelayanan jasa-jasa tersebut, dalam praktek meliputi pemberian jasa di bidang pemasaran, produksi pengolahan maupun angkutan/lalu lintas. Pemberian jasa pada sektor-sektor tersebut pada suatu daerah dapat merupakan beban pelayanan bagi daerah tersebut; baik dalam bentuk pengembangan prasarana, pengelolaan sistim, maupun penanggulangan masalah-masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Umumnya fungsi sebagai daerah pemberi jasa pemasaran, produksi pengolahan maupun angkutan lalu lintas tersebut harus ditanggung oleh kota-kota besar di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini harus dicari nilai perbandingan yang dapat digunakan sebagai dasar alokasi tersebut. Menemukan faktor alokasi untuk produksi di satu pihak dan jasa di bidang pemasaran, produksi dan angkutan/lalu lintas di pihak lain dapat berpedoman pada angka-angka pendapatan regional suatu daerah (dari data trade margin, misalnya) serta volume arus barang dan jasa baik ke luar negeri ataupun antar daerah.

Kedudukan Khusus Jakarta : Dalam hubungan dengan penentuan besarnya pemberian (subsidi) Pemerintah kepada daerah-daerah seperti tersebut di atas, maka agar diperhatikan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai kedudukan yang khusus sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (13) Dalam penjelasan itu ditegaskan Jakarta mempunyai ciri-ciri dan kebutuhan yang berbeda dengan DATI SATU lainnya. Undang-undang ini juga mengukuhkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1964 yang secara implisit mengandung pengertian politis bahwa pembinaan ibukota negara tidak cukup semata-mata diserahkan daerah, tetapi sudah selayaknya mendapatkan perhatian pada tingkat pemerintah nasional. Oleh karena itu pengaturan alokasi anggarannya perlu pula memperhatikan kedudukan khusus Jakarta sebagai ibukota negara yang dalam kenyataannya mempunyai peranan nasional maupun lokal.

Sedangkan asas pemberian subsidi atas daerah-daerah yang mempunyai kedudukan khusus, harus benar-benar mencerminkan urgensi kebutuhan sesuai dengan ciri kekhususan suatu daerah, dengan jalan menyediakan secara wajar bagian (porsi) dari pemberian (subsidi) Pemerintah Pusat dimaksud. Adapun kelemahan fundamentil lainnya dari pemberian (subsidi) Pemerintah Pusat kepada daerah yang berjalan dewasa ini, adalah belum dapat diciptakannya suatu sistim yang secara tegas dapat menjamin kepastian besarnya penerimaan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, padahal ada ketentuan yang mengharuskan tiap-tiap Pemerintah Daerah mesti menyusun program kerja yang dicerminkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahunan berdasarkan tahun anggaran yang sama dengan Pemerintah Pusat.

Hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah terpaksa menciptakan kriteria sendiri untuk memperhitungkan besarnya subsidi yang diharapkan dari Pemerintah Pusat. Kemelesetan atas perkiraan ini mempunyai pengaruh yang tidak sehat baik administratip maupun politis. Seperti telah diuraikan di muka, unsur subsidi dari Pemerintah Pusat ini bagi sebagian besar daerah merupakan bagian terbesar dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk mengatasi masalah ini disarankan agar dalam penyusunan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang baru, suatu Peraturan Pelaksanaannya dapat disusun formula yang pasti. Formula itu digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya subsidi dari Pemerintah Pusat dan memungkinkan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, secara lebih mendekati pada kenyataan. Disamping itu, perlu dipertimbangkan kemungki nan untuk dapat menyelesaikan perhitungan perkiraan penerimaan Pemerintah Pusat selambat-lambatnya setiap bulan Desember. Berdasarkan angka ini serta formula subsidi Daerah tersebut di atas, dapat diperhitungkan perkiraan besarnya subsidi yang dapat diharapkan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah.

Masalah pelaksanaan pemberian subsidi Pemerintah kepada Daerah-daerah yang dihadapi pada saat ini, adalah bagaimana cara menetapkan sistim dan prosedur pemberian subsidi itu. Untuk mengembangkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, dapat dikemukakan adanya 3 alternatif yang perlu dipertimbangkan dalam rangka menciptakan sistem tersebut yaitu: Penyediaan nilai keseluruhan yang dibutuhkan untuk keperluan subsidi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (katakan 30% dari seluruh penerimaan pemerintah sektor rupiah) untuk kemudian dialokir kepada 26 propinsi di tanah air. Menetapan prosentase tertentu (yang dapat berbeda-beda satu sama lain) bagi tiap-tiap sumber penerimaan yang ditetapkan, secara langsung kepada daerah yang bersangkutan; Penentuan prosentase tertentu dari seluruh penerimaan Pemerintah Pusat sektor rupiah di satu daerah kemudian menyerahkan sebagian hasil perhitungan atas dasar prosentase itu secara langsung kepada daerah bersangkutan, dan selisihnya disediakan untuk sistim dimaksudkan dalam alternatif pertama diatas.

Dari ketiga alternatif tersebut, saya cenderung untuk memilih sistim yang termaktub dalam alternatif terakhir. Dengan sistim ini pelaksanaan perimbangan keuangan masih akan tetap berpegang pada asas pembinaan Negara Kesatuan, pertumbuhan daerah yang pesat dan merata, merangsang inisiatif daerah serta peningkatan pelayanan yang memungkinkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya. Dengan cara ini kemungkinan timbulnya hubungan yang kurang serasi antara Pemerintah Pusat dan daerah dapat dihindarkan.

Selanjutnya alokasi dengan cara demikian dapat pula digunakan untuk merangsang kedewasaan daerah dalam mengelola pemerintahan dan masyarakat di daerahnya. Melalui penyerahan prosentase terteritu dari jenis-jenis pajak yang dinilai oleh Pemerintah Pusat bahwa daerah mulai nyata partisipasinya dalam pembinaan sektor-sektor (ekonomi) yang menghasilkan pajak yang bersangkutan.

Proyek Pusat di Daerah bukan Subsidi: Pada dewasa ini ada kekisruhan pengertian bahwa pelaksanaan proyek pusat secara sektoral dan khusus yang berada di daerah sering dihubungkan, malahan diperhitungkan sebagai bagian dari perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengertian semacam ini mengkaburkan perimbangan tugas, tanggung jawab dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bila hal ini dihubungkan dengan pelaksanaan azas otonomi dan dekonsentrasi yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Proyek-proyek pusat secara sektoral dan khusus yang dilaksanakan di daerah tidak dapat dipisahkan dengan asas pembagian tugas dan tanggung jawab tersebut.

Umumnya proyek-proyek semacam itu mempunyai arti yang vital ditinjau secara nasional, baik politis maupun ekonomi. Dalam beberapa hal kurang mempunyai sangkut paut dengan tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul dan diwujudkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, bantuan pemerintah pusat secara sektoral dan khusus kurang tepat untuk diperhitungkan sebagai suatu bentuk perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Ada proyek-proyek sektoral di daerah yang sebenarnya menurut sifatnya merupakan monopoli negara, antara lain pelabuhan udara {airport), listrik dan lain-lain. Untuk sektor-sektor tersebut harus ditangani langsung oleh pemerintah. Juga terdapat proyek-proyek sektoral yang merupakan sarana administrasi dan pembangunan yang digunakan untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan nasional, proyek pembangunan gedung-gedung Departemen, Pusat Komputer dan lain-lain. Dalam pembangunan fasilitas prasararia pun ada proyek sektoral Pemerintah Pusat di daerah, yang ditujukan untuk kepentingan yang jauh lebih luas {seperti jalan-jalan negara). Dalam keadaan demikian, tidaklah tepat untuk memperhitungkan investasi di sektor tersebut sebagai pemberian Pemerintah Pusat kepada daerah sebagai bagian dari perimbangan keuangan.

(5) Memorandum DPRD-GR DKI Jakarta tanggal 30 Nopember 1966; Petisi DPRD-GR DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat dan DPR-GR tanggal 14 Agustus-1968; Petisi II tanggal 17 Juni 1970; Resolusi DPRD-GR tanggal 12 Juli 1968. Op.cit. Bab III (26)
(6) Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tanggal 31 juli 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pasal 55 dan 56.
(7) Lihat Ali Sadikin "Beberapa Pokok Pikiran tentang Masalah Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Paper yang disiapkan untuk menerima team penyusun Undang-undang Perimbangan Keuangan dari Bappenas dan Departemen Keuangan. Warta BKS-AKSI, V (5/6) Juni-Juli 1974: 2-12.
(8) Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957. Op.cit. pasal 12
(9) Lihat Arsyad Siagian Op.cit, hal 17.
(10) Tentang pengertian Otonomi dan Medebewind lihat penjelasan pasal UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(11) Lihat Petisi DPRD-GR DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 14 Agustus 1968. Kesimpulan 1-2 (A.1).
(12) Undang-undang No. 32 tahun 1956 tanggal 31 Desember 1956 tentang perimbangan keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah, yang berhak mengurus Rumah Tangga Sendiri (Lembaran Negara No. 77 tahun 1956).
(13) Undang-undang No. 5 Tahun 1974 Op.cit. pasal 6

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 338-345.

Friday, November 2, 2012

Gita Jaya 9A : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah

IX.A. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah

Ketika saya mulai bertugas sebagai Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 1966, jumlah anggaran daerah yang diproyeksikan untuk tahun kerja yang bersangkutan adalah sebesar Rp. 266 juta. Dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan yang seharusnya tersedia untuk penanganan sarana dan fasilitas-fasilitas perkotaan yang rata-rata terabaikan pada saat itu, jumlah tersebut sungguh sangat kecil.

Dalam menentukan jumlah tersebut Pemerintah Daerah mendasarkan pada perkiraan-perkiraan jumlah pendapatan yang diharapkan akan dapat diterima pada tahun yang bersangkutan. juga proyeksi itu disesuaikan dengan sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berimbang, antara besarnya jumlah pendapatan dengan besarnya jumlah pengeluaran, sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Presiden No. 26 Tahun 1965 yang berlaku pada saat itu. (1)

Seperti telah diutarakan pada bab lain dalam memori ini, keadaan yang saya hadapi di Jakarta saat itu begitu rawan serta rumit. Kondisi sarana fisik perkotaan sangat menyedihkan. Prasarana ekonomi sosial, sarana-sarana perkotaan maupun prasarana administratif pemerintahan tidak terurus. Pemukiman penduduk tidak tertib dan tidak berencana. Arus urbanisasi yang semakin pesat, angkutan umum serba kurang dan tidak teratur. Gangguan keamanan meningkat, semuanya merupakan tantangan-tantangan pelayanan yang menuntut penanganan dengan segera.

Menghadapi tantangan yang demikian itu, saya memberikan jawaban dengan berorientasi kepada segi pembiayaan dan anggaran. Rancangan anggaran pendapatan dan belanja saya susun tidak lagi pertama-tama berdasarkan kemungkinan perkiraan pendapatan yang akan diterima, tetapi lebih didasarkan kepada inventarisasi permasalahan yang mendesak yang perlu ditangani segera menurut urutan prioritasnya. Disadari dengan cara demikian hampir selalu diperlukan dana pembiayaan yang cukup besar, yang tidak mungkin diperoleh hanya dengan mengandalkan sumber-sumber dana (resources) yang dikenal sebelumnya. Kekurangan biaya yang diperkirakan pasti akan terjadi ini diusahakan menutupinya dengan memobilisir dana dan daya yang ada oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat.

Pelayanan Berarti Uang: Rencana pembangunan di Jakarta sangat tergantung kepada kemampuan Pemerintah DKI dalam mencari dana-dana baru untuk itu. Prinsip yang saya telah pakai dalam kebijaksanaan anggaran adalah pengembalian pajak dan retribusi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan masyarakat secara tepat dan terbuka. Dari prinsip ini disebar luaskan pengertian "pelayanan berarti uang". Dan bagi Pemerintah uang berarti pajak. Pembebanan didasarkan pada azas yang kuat membantu yang lemah.

Sejak awal pelaksanaan program pembangunan, kebijaksanaan penggunaan anggaran keuangan, saya berusaha untuk memakai perbandingan lebih dari 50% untuk pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat dan sisanya kurang dari 50% untuk membiayai kebutuhan belanja rutin. Kebijaksanaan ini telah ditempuh sejak tahun anggaran 1967, dan digariskan dalam bentuk penyusunan anggaran yang defisit aktif. (2)

Pemerintah telah meletakkan kebijaksanaan pembiayaan dalam hubungan pelaksanaan pembangunan prbyek-proyek daerah. Kebijaksanaan itu didasarkan pada kesatuan konsepsi pelaksanaan pembangunan proyek PELITA Nasional dan proyek PELITA Daerah. Proyek nasional di daerah dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Proyek daerah yang diharapkan dapat menunjang pembangunan nasional dan ekonomi daerah dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri. Pembiayaan pembangunan daerah diharapkan sejauh mungkin dapat dibiayai oleh pemerintah, dan dana-dana yang dapat dikembangkan dari partisipasi masyarakat. Dalam pada itu, sesungguhnya adanya ketentuan yang mantap tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah merupakan salah satu kebutuhan mutlak untuk dapat menggariskan program-program Daerah secara lebih rasionil.

Adapun pokok-pokok kebijaksanaan dan garis dasar pelaksanaan bidang keuangan yang diletakkan sebagai strategi dasar sejak tahun 1961 adalah sebagai berikut:

Pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan (pembangunan) terutama didasarkan atas perhitungan kemampuan dan kekuatan yang riil, baik Pemerintah maupun masyarakat dan dimaksudkan dengan menstimulir untuk mendorong ke arah peningkatan pendapatan-pendapatan pemerintah dan swadaya masyarakat yang meliputi:
a. Pendapatan Pemerintah DKI Jakarta,
b. Bantuan Pemerintah Pusat (Perimbangan Keuangan, Subsidi dan lain-lain),
c. Swadaya/bantuan masyarakat. (3)

Pada garis besarnya pelaksanaan usaha peningkatan sumber penghasilan sendiri ditempuh melalui intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber keuangan yang telah ada (pajak-pajak, retribusi dan lain-lain), dan menggali sumber-sumber keuangan baru, bantuan Pemerintah Pusat dikejar, dengan tiada jemu memperjuangkan perimbangan keuangan yang lebih menguntungkan Daerah. Dalam pada itu, secara bertahap dan sabar memperjuangkan pengoperan pajak-pajak yang bersifat lokal yang masih dipegang oleh Pemerintah Pusat. Juga dalam suasana pengetatan kebijaksanaan moneter saya tiada jemu mengusahakan pinjaman dari Pemerintah Pusat dengan bunga yang rendah, usaha ini saya catat merupakan perjuangan yang menuntut banyak energi.

Kegiatan masyarakat sendiri diberi peluang untuk membiayai bagian tertentu dari kegiatan pembangunan. Semangat gotong royong untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan dan pemeliharaan prasarana digiatkan. Untuk itu saya menyediakan sebagian dari biaya untuk pembangunan-pembangunan yang kemudian dapat diselesaikan dan atau disempurnakan oleh masyarakat. Dengan cara ini masyarakat merasa diperhatikan kepentingannya secara langsung oleh Pemerintah. Dalam kondisi itu fungsi Bank Pembangunan Daerah terasa perlu saya sempurnakan. Dengan penambahan modal kepada BPD yang dapat dipergunakan untuk beroperasi sebagai bank swasta, terbuka kemungkinan untuk menambah potensi keuangan yang dapat membiayai pembangunan-pembangunan Pemerintah Daerah sendiri.

Sumber Keuangan Daerah :
Cara-cara untuk meningkatkan pendapatan Daerah saya tempuh dengan jalan intensifikasi penggalian sumber-sumber baru sesuai dengan hak-hak Otonomi Daerah. Saya pelajari dengan seksama ketentuan yang berlaku untuk memobilisir dana-dana yang ada di daerah sesuai dengan kewenangan yang ada.

Seperti diketahui sumber penerimaan daerah terutama berasal dari Pajak Daerah, hasil-hasil Perusahaan Daerah dan lain-lain usaha daerah yang sah. Yang sering diabaikan ialah pengerahan dana dari masyarakat. Sumber ini jika digali dan dikerahkan dapat mempercepat proses pembangunan. Komponen partisipasi masyarakat ini, diwujudkan sebagai usaha-usaha swadaya atau investasi swasta dalam berbagai bidang. Sudah barang tentu pengembangan mengikutsertakan masyarakat tersebut perlu pengarahan, bimbingan dan rangsangan dari Pemerintah Daerah, baik langsung maupun tidak.

Pada hakekatnya sumber pendapatan bagi Daerah dapat dibagi-bagi dalam dua kelompok penerimaan. Penerimaan-penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan penerimaan Daerah sendiri. Penerimaan dari Pusat meliputi Subsidi perimbangan keuangan antara pusat dan daerah; Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA); Bantuan-bantuan program pembangunan (Proyek Inpres); Penerimaan-penerimaan lain dari Negara. Sedangkan penerimaan dari Daerah sendiri meliputi : Pajak Daerah, yaitu pajak-pajak yang berdasarkan wewenang yang diberikan oleh perundang-undangan yang berlaku diadakan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang. (4)

Jenis-jenis pajak daerah yang penting dan dipungut oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang adalah antara lain: SWP3D, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Pajak Pembangunan, Pajak Minuman Keras, Pajak Anjing, Pajak Kendaraan tak bermotor, Pajak potong, Pajak atas izin perjudian, Pajak khusus pengganti biaya/pungutan tambahan untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

Kemudian dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1968 kepada Daerah telah diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN), Pajak Bangsa Asing, Pajak Radio.

Retribusi Daerah, yaitu pungutan-pungutan yang diadakan oleh Daerah berdasarkan wewenang: yang diberikan oleh Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957 sebagai balas jasa atau ganti rugi atas pemakaian jasa, fasilitas, barang dan sebagainya milik Pemerintah Daerah. Jenis-jenis retribusi ini diatur dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan yang kini sedang berlaku adalah pungutan-pungutan berdasarkan: Peraturan Daerah No. 2 dan No. 3 Tahun 1974 tentang pungutan Dinas Pemakaman; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1974 tentang Pungutan oleh Dinas Tata Kota; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1974 tentang Pungutan-pungutan Petikan Daerah (lainnya).

Retribusi Daerah meliputi antara lain: pengujian kendaraan bermotor; uang leges; dispensasi jalan/jembatan; uang pemeriksaan pembantaian; uang sempadan/izin bangunan, uang penguburan; pengerahan dan penyedotan kakus; pelelangan ikan; pemberian izin perusahaan perindustrian kecil; retribusi rumah sakit dan balai pengobatan; retribusi reklame; pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut; pemeriksaan susu; bea registrasi kendaraan bermotor; retribusi parkir; tuslag pekerjaan pihak II; retribusi lainnya.

Setoran Perusahaan Daerah, yaitu hasil yang diperoleh dari sebagian laba Perusahaan-perusahaan Daerah yang terdiri atas: Perusahaan-perusahaan Daerah; PT-PT joint dengan Pemerintah Daerah. Perbankan Daerah.

Disamping yang disebutkan di atas, masih ada kemungkinan bagi Daerah untuk mendapatkan tambahan pendapatan melalui pinjaman, baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun pinjaman ini pada hakekatnya tidak dapat digolongkan kepada penerimaan daerah. Oleh karena, dalam jangka waktu tertentu pinjaman harus dibayar kembali.

(1) Penetapan Presiden RI tanggal 22 Nopember 1965 No. 26 tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan 1966 dimana diatur bahwa anggaran belanja daerah harus disusun secara berimbang (Balanced Budget).

(2) Lihat Nota Keuangan Pemerintah DKJ Jakarta tahun anggaran 1967 halaman 87 s/d 1973/1974. Hal. 151.

(3) Lihat: Pola Rehabilitasi Tiga Tahun; Pemerintah DKI Jakarta 1967-1969, dalam Lembaran Daerah No. 12 Tahun 1967, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11/DPRD-GR/67 tanggal 22 Juni 1967 tentang Penerimaan Progress Report dari Pola Rehabilitasi Pembangunan 3 tahun DKI Jakarta (1967-1969). Hal. 13-14.

(4) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957 tentang: Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-undang No. 32 tahun 1956 tanggal 31 Desember 1956 tentang : Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara No. 77 tahun 1956). Undang-undang No. 10 Tahun 1968 tanggal 25 Oktober 1968 tentang : Penyerahan Pajak-pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Radio kepala Daerah (Lembaran Negara No. 54 Tahun 1968).

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 335-338.

Monday, September 17, 2012

Gita Jaya 4 : Kerjasama Dalam dan Luar Negeri


Pada bulan April dan Mei 1967 Menteri Dalam Negeri telah mengadakan peninjauan wilayah di seluruh Jawa. Peninjauan ini diikuti pula oleh para Gubernur, serta Pimpinan DPRD se Jawa. Maksud inspeksi ini adalah terutama untuk melihat perkembangan dan mengungkapkan problematik-problematik wilayah secara on the spot, khususnya mengenai daerah pedesaan. Dalam pengamatan itu terbukti bahwa pada hakekatnya pembinaan pemerintahan dalam negeri, tidak dapat dilaksanakan melalui pemecahan secara terpisah-pisah yakni antara pembinaan kehidupan pedesaan, kabupaten dan kotamadya. Oleh karena dalam kenyataan, antara satu dengan lainnya terdapat ikatan yang erat dan saling jalin-menjalin. Dengan pertimbangan itu, terutama dalam fase konsolidasi pelaksanaan program Kabinet Ampera, khususnya bidang Dalam Negeri, yang menekankan perlunya usaha untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur pemerintahan daerah - maka seharusnya pembinaan kerjasama antar kotapraja-kotapraja seluruh Indonesia perlu diintensifkan.

Sesuai dengan maksud tersebut maka pada kesempatan peninjauan Menteri Dalam Negeri ke DKI Jakarta pada 12 Mei 1967, antara Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta serta para Wali Kota seluruh Jawa telah tercapai kata sepakat untuk mengaktifkan kembali Badan Kerja Sama Antar Kotapraja Seluruh Indonesia (BKS-AKSI). Pengaktifan kembali organisasi ini, penting artinya bagi kelancaran pelaksanaan tahap konsoridasi dan menghadapi tahap-tahap selanjutnya dari program Departemen Dalam Negeri, khususnya dalam pembinaan perkotaan.

Kelanjutan daripada itu, pada tanggal 10-15 Nopember 1967 di Bandung diselenggarakan Musyawarah Antar Kotapraja Seluruh Indonesia (MAKSI) ke III. Dalam musyawarah itu telah dihasilkan kata sepakat mengenai kerjasama antara kotapraja seluruh Indonesia tersebut. Dan telah disepakati pula mengenai isi dan pembinaan kerjasama itu.

Dalam Anggaran Dasar BKS-AKSI Gubernur DKI Jakarta ditetapkan secara ex-officio sebagai ketua organisasi tersebut. Hasil nyata dari daya upaya yang telah ditempuh BKS-AKSI selama ini terutama dapat dicerminkan dalam bentuk melembaganya forum-forum konsultatif yang secara periodik, terarah dan intensif selalu diadakan. Dalam forum-forum itu, tidak hanya dibuka kesempatan untuk bertukar pendapat dan informasi serta pengembangan pengetahuan tentang masalah-masalah perkotaan. Tetapi juga diikuti dengan saksama dan penuh perhatian kebijaksanaan dan konsepsi yang dikembangkan oleh instansi-instansi pemerintah. tingkat nasional. Dengan demikian melalui forum itu telah dapat dijembatani bermacam-macam kepentingan pembinaan dan pengembangan pemerintahan kota di satu pihak, dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sedang atau akan digariskan oleh pemerintah pusat, khususnya yang menyangkut masalah perkotaan di pihak lain.

Lembaga konsultatif tersebut dalam perkembangannya selama ini, telah dapat memperluas jangkauan dan medan sentuhnya pada kalangan lembaga-lembaga penelitian, perguruan tinggi, ilmiawan dan cendekiawan dari berbagai disiplin. Pada rangkaian kegiatan BKS-AKSI akhir-akhir ini telah dapat dirangsang partisipasi dan sumbangan piki ran dari kalangan tersebut, dalam pengembangan informasi dan konsepsi-konsepsi dasar tentang pengelolaan dan pembinaan kota-kota di Indonesia. Dalam rangkaian itu pula, BKS-AKSI telah menerbitkan majalah yang bernama Warta BKS-AKSI yang kini sudah menginjak tahun penerbitan ke VII.

Hasil nyata lainnya ialah, kalau sebelumnya BKS-AKSI hanyalah merupakan suatu badan kontak yang bersifat koordinatif dan konsultatif belaka, maka sejak tahun 1971 dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1971 telah ditetapkan sebagai suatu badan semi offisiil.

Berkat rangkaian kegiatan dan hasil-hasil yang telah dicapai BKS-AKSI sebagaimana diuraikan di atas, organisasi ini telah dikenal tidak hanya di forum nasional, tetapi juga dalam forum internasional. Sejak tanggal 4 Pebruari 1969 dalam rapat Dewan Eksekutif International Union of Local Authorities (IULA) yang diselenggarakan di Itali, BKS-AKSI telah diterima sebagai anggota lembaga internasional tersebut. Dan dalam konggresnya di Teheran tahun 1975 yang lalu, wakil BKS-AKSI mendapat kehormatan untuk dipilih sebagai salah seorang Dewan Pimpinan organisasi tersebut.

Pada saat ini anggota BKS-AKSI berjumlah 54 kotamadya seluruh Indonesia. Selain daripada itu masih ada anggota-anggota luarbiasa, seperti misalnya Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan sebagainya. Perlu juga digarisbawahi di sini bahwa untuk masamasa mendatang, usaha-usaha BKS-AKSI nampaknya dituntut untuk memperluas jangkauan manfaat dari kegiatan-kegiatan konsultatif dan koordinatif itu. Hal ini perlu diusahakan dengan cara: ke dalam, memperluas forum konsultasi dan koordinasi dengan melibatkan lebih banyak staf teknis dan pelaksana-pelaksana di tiap kota. Sedang ke luar perlu diusahakan dikembangkannya keikutsertaan dan keterlibatan kalangan cendekiawan dari berbagai disiplin dalam merumuskan konsespsikonsepsi dasar bagi pemecahan masalah perkotaan di Indonesia ini.

JAKAM: Gagasan untuk mengadakan kerjasama antara Jakarta dan Amsterdam (JAKAM) diawali ketika Walikota Amsterdam Dr. Ivo Samkalden mengunjungi Jakarta pada tahun 1972. Sebenarnya usaha untuk mewujudkan kerjasama semacam ini telah dirintis sejak tahun 1964, sewaktu pejabat tinggi Walikota Amsterdam Dr. Koets (Wethouder) menjadi tamu pemerintah DKI Jakarta waktu itu. Dari hasil kunjungan Dr. Ivo Samkalden tersebut, telah diusulkan oleh pihak Gemeente Amsterdam untuk mengadakan suatu kerjasama antara dua kota tersebut. Namun sebelum melaksanakan maksud tersebut, perlu diadakan penjajagan pendahuluan mengenai topik-topik atau bidang-bidang yang dimasukkan dalam program bantuan kerjasama teknik luar negeri antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda. Langkah pertama dalam penjajagan itu adalah menyampaikan laporan pendahuluan mengenai maksud kepada Bappenas, Sekretariat Negara dan Departemen Luar Negeri. Sementara itu pihak Gemeente Amsterdam menyampaikan usulan kerjasama itu pada Dienst van International Techniek Hulp (DITH). Langkah berikutnya adalah kemudian antara Pemerintah R.I. dengan Pemerintah Belanda. Hasil dari langkah ini kedua pemerintah setuju untuk memasukkan Proyek kerjasama antara Jakarta dan Amsterdam yang disingkat JAKAM ke dalam Program Kerjasama Teknik. Luar Negeri Pemerintah R.I. dan Pemerintah Belanda. Program JAKAM sebesar Hfl. 1 juta ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun. DITH menentukan sasaran program JAKAM yaitu berupa proyek yang memenuhi syarat-syarat: Dapat menciptakan pertambahan kesempatan kerja warga kota Jakarta; Dan, program tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga dapat mencakup kehidupan manusiawi kedua warga kota Jakarta dan Amsterdam.

Sejak tahun 1973 hingga sekarang ini, telah dikirim 53 pejabat DKI Jakarta secara bertahap ke Amsterdam masing-masing selama 3 bulan dan 23 tenaga ahli Gemeente Amsterdam ke Jakarta selama 4-6 minggu guna mengadakan tukar menukar informasi dan pengalaman di berbagai bidang masalah perkotaan antara lain meliputi: Pembuatan jalan & Jembatan, Laboratorium Mekanika Tanah, Perencanaan Kota & Lalulintas, Pengawasan Pembangunan, Air Minum, Menejemen Perkotaan, Masalah Kebakaran dan Permusiuman.

Secara terperinci pertukaran itu dapat saya susun sebagai berikut :

Di samping itu di dalam Proyek Kerjasama JAKAM ini terdapat pula beberapa Proyek Khusus yang dianggap penting dan bermanfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, yaitu : Laboratorium Mekanika Tanah, Laboratorium Air Minum dan Sekolah Kebakaran. Dari ketiga Proyek Khusus tersebut telah dilaksanakan Proyek Sekolah Kebakaran dengan biaya meliputi Nl.f. 249.000. Diharapkan proyek ini tidak saja untuk mendidik pegawai Dinas Kebakaran DKI, akan tetapi juga pegawai Dinas Kebakaran dari seluruh propinsi di Indonesia.

Dari tahun ke tahun proyek JAKAM berkembang terus, pada waktu ini sedang diusahakan pengembangannya di bidang sosial dan perdagangan. Kesukaran yang dihadapi adalah terbatasnya penyediaan seluruh anggaran yang disalurkan melalui bantuan teknik Kerjasama Pemerintah R.I. dengan Pemerintah Belanda tersebut. pada bulan Maret 1977, Sekretaris Jenderal Amsterdam Promotion Foundation P.Y. Hondius telah mengadakan kunjungan ke Jakarta guna meneliti kemungkinan peningkatan kerjasama Proyek JAKAM di bidang perekonomian. Selama di Jakarta P.Y. Hondius telah mengadakan pembicaraan dengan pejabat DKI, KADI N Jaya dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional dalam rangka mencari komoditi yang menarik bagi para pengusaha di Negeri Belanda.

Di samping proyek-proyek tehnis yang disebutkan di atas, pengiriman tenaga ahli Amsterdam dan pejabat Pemerintah DKI Jakarta telah mendorong Pemerintah DKI untuk mendptakan sistim administrasi pelayanan masyarakat antara lain:

a. Multi Project Planning;
b. Pengembangan proyek pemugaran tempat bersejarah;
c. Kearsipan Pemerintah DKI Jakarta;
d. Pengendalian lalu lintas;
e. Pengawasan Pembangunan Kota dan Tata Kota;
f. Jaringan Pertamanan;
g. Jaringan jalan;
h. Perpajakan;
i. informasi Menejemen Pemerintah DKI Jakarta;
j. Administrasi Kependudukan;
k. Pemugaran, khususnya di daerah Menteng.

Sementara itu program-program yang di luar jangkauan pemerintahan tingkat daerah, Amsterdam maupun Jakarta, tapi dipandang sangat penting juga, harus ditempuh melalui saluran Kerjasama Teknik Luar Negeri antara Pemerintah R.I. dengan Pemerintah Belanda. Program-program dimaksud antara lain: Sejak tiga tahun yang lalu telah dirintis melalui Dirjen Perhubungan Laut kerjasama teknik antara Pelabuhan Tanjung Priok dengan Pelabuhan Amsterdam. Melalui Dirjen Perhubungan Udara telah pula ditempuh kerjasama teknik antara Perum "Angkasa Pura" yang berwenang terhadap Pelabuhan Udara Internasional Halim Perdana Kusuma dengan N.V. Luchthaven Schiphol dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan udara.

sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)