Thursday, November 15, 2012

Gita Jaya 9D Usaha Perbaikan Administrasi Keuangan


IX.D. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Usaha Perbaikan Administrasi Keuangan

Sejalan dengan usaha-usaha yang dilaksanakan sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber keuangan daerah, saya mengusahakan perbaikan dan penyempurnaan administrasi keuangan. Usaha ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna penerimaan yang ada. Usaha perbaikan administrasi keuangan dilaksanakan sejalan dan bersamaan pula dengan usaha-usaha serupa secara keseluruhan di semua bidang kegiatan.

Kenaikan penerimaan pajak-pajak daerah selama tahun 1966 sampai dengan tahun 1975 dengan realisasi yang jauh melampaui rencana, terutama disebabkan tindakan-tindakan intensifikasi pemungutan dan perbaikan administrasi. Usaha itu antara lain berupa tindakan-tindakan pencegahan terhadap usaha-usaha menghindarkan diri atau usaha meringankan diri dari pembayaran pajak. Dengan tindakan-tindakan tersebut usaha-usaha menjaring subyek pajak dapat berhasil baik. Mengenai peningkatan disiplin kerja, usaha-usaha yang dilaksanakan adalah melalui kegiatan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan.

Mulai tahun 1973/1974 administrasi keuangan pemerintah DKI Jakarta mulai merintis pemakaian komputer. Program ini meliputi perluasan program aplikasi dan meneruskan program pendidikan/persiapan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk melayani kegiatan komputerisasi administrasi keuangan. Program aplikasi yang dilaksanakan sebelumnya adalah aplikasi untuk administrasi personill aplikasi PAM yang meliputi rekening penagihan piutang dan pengawasan persediaan barang, aplikasi pajak yang meliputi SWP3DI BBN dan pajak tontonan, aplikasi inventarisasi pemerintah DKI, aplikasi administrasi keuangan yang meliputi anggaran, pembukuan serta pengawasan pembiayaan proyek.

Disamping program aplikasi, usaha lain dalam perbaikan administrasi keuangan antara lain juga penetapan-penetapan besarnya retribusi daerah maupun penerimaan Dinas. Untuk itu telah dikeluarkan beberapa peraturan daerah: Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1973 tentang Penetapan Besarnya Pungutan untuk Izin Penggunaan Tanah Makam berdasarkan pembagian perpetakan tanah makam untuk tiap-tiap tempat pemakaman umum; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1974 tentang Penetapan dan Penyesuaian besarnya tarip pungutan Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1974 tentang Penetapan dan Penyesuaian besarnya tarip pungutan yang diselenggarakan Dinas/Instansi Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat. Untuk merealisir target penerimaan sebagaimana yang direncanakan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sejak tahun anggaran 1973/1974 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Beberapa pajak tertentu seperti Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Pemeliharaan Pembangunan Prasarana Daerah (SWP3D), Pajak Pembangunan II Pajak Tontonan/Pajak atas Kendaraan Tidak Bermotor, Pajak Reklame dan Pajak Bangsa Asing dilakukan penagihan intensif. Intensifikasi ini ditempuh secara administratif akan tetapi juga secara operasionil dengan bekerjasama dengan instansi-instansi lain. Khusus untuk pajak-pajak kendaraan bermotor diadakan tindakan operasionil di tiap wilayah. Tindakan operasi tersebut dilakukan sepanjang tahun dengan memperhatikan waktu-waktu yang tepat untuk melakukan penagihan bagi masing-masing jenis pajak.

Dalam pada itu mengingat perkembangan hotel-hotel dan restauran restauran, saya mengusahakan agar Dinas Pajak dapat menguasai secara administratip pertumbuhan hotel-hotel dan restauran-restauran tersebut. Hal ini erat hubungannya dengan perbaikan dan penyempurnaan penagihan pajak yang bersangkutan. Untuk meningkatkan penerimaan pajak radio mulai tahun 1973/1974 sistim pemungutan jenis pajak ini perlu dirubah. Saya mengambil kebijaksanaan mengadakan operasi-operasi penagihan secara langsung.

Persiapan-persiapan administratip dan operasionil bagi kemungkinan dapat dilaksanakannya pemungutan pajak rumah tangga juga telah dilaksanakan. Agar pada waktunya nanti langsung dapat mengadakan pemungutan.

Usaha lainnya yang juga telah dilaksanakan sebagai usaha perbaikan dan penyempurnaan administrasi keuangan meliputi penyederhanaan formulir-formulir yang berhubungan dengan pemungutan pajak. Disamping itu juga diusahakan untuk menyebar luaskan tempat-tempat penyetoran pajak untuk memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 351-353.

No comments:

Post a Comment