IX.E. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Perkembangan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari tahun ke tahun meningkat dengan pesat. Hal ini merupakan konsekwensi logis dari tuntutan kebutuhan yang telah diprogramkan menurut tahapan-tahapan pelaksanaan. Anggaran tidak lagi disusun berdasarkan pada jumlah perkiraan pendapatan riil semata-mata, tetapi disusun lebih banyak menurut target-target program yang ingin dicapai. Ini dilakukan untuk segera dapat mengatasi masalah pokok yang mendesak seperti ketertinggalan-ketertinggalan di berbagai bidang seperti prasarana ekonomi, sosial dan fasilitas-fasilitas perkotaan lainnya, yang keadaannya sangat menyedihkan.
Dalam kenyataannya penyusunan anggaran dengan cara yang demikian telah merangsang gairah aparat daerah dan masyarakat untuk lebih meningkatkan penerimaan. Tabel-tabel berikut ini akan memberikan gambaran dari berbagai aspek perkembangan keuangan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari tahun ke tahun.
Anggaran Pembangunan: Yang dimaksud dengan anggaran pembangunan adalah biaya-biaya yang disediakan bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan berupa proyek-proyek yang telah disusun lebih dahulu. Dalam PELITA Satu DKI Jakarta 1969/1970-1973/1974 proyek-proyek Pembangunan DKI digolong-golongkan menurut pembidangan sebagai berikut:
A. Bidang Pemerintahan.
B. Bidang Keamanan dan Ketertiban.
C. Bidang Kesejahteraan Rakyat.
D. Bidang Prasarana.
E. Bidang Perekonomian.
F. Bidang Perbaikan Perkampungan.
Besarnya seluruh anggaran PELITA adalah sebagai berikut:
Sejak tahun anggaran 1971/1972 pembidangan kegiatan bertambah satu bidang yakni: P.O.N. VIII. Besarnya anggaran pembangunan untuk masing-masing bidang tergantung, kepada program-program, proyek-proyek dan volume kegiatan yang akan dilaksanakan dalam bidang bersangkutan.
Berikut ini perbandingan prosentasenya anggaran pembangunan untuk masing-masing bidang dalam periode 1969/1970 sampai 1973/1974.
Kebijaksanaan penyusunan anggaran juga mengalami perubahan dari sistim defisit aktif menjadi sistim berimbang yang dinamis. Demikian pula dalam kebijaksanaan alokasi anggaran rutin ditempuh prinsip-prinsip prioritas. Prinsip ini perlu ditempuh agar pengarahan penggunaan anggaran rutin dapat mencapai sasaran dan ikut mendukung program-program pembangunan. Hal ini terutama dikaitkan dengan pemeliharaan sarana kota yang telah diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada anggaran dengan prinsip defisit aktif, terlebih dahulu ditetapkan jumlah-jumlah pengeluaran sesuai dengan target menurut urutan skala prioritas program-program dan proyek-proyek. Baru kemudian ditunjuk sumber-sumber pendapatan yang riil maupun potensiil untuk menutup pengeluaran-pengeluaran yang direncanakan itu. Sedangkan pada anggaran dengan prinsip berimbang yang dinamis terlebih dahulu diperkirakan jumlah-jumlah penerimaan, kemudian baru ditetapkan jumlah-jumlah pengeluaran yang sesuai dengan perkiraan penerimaan tersebut. Namun tetap membuka kemungkinan untuk dapat memperbesar jumlah pengeluaran sebanding dengan besarnya pertambahan pendapatan. (25)
Anggaran Rutin: Seperti halnya dengan anggaran pembangunan, anggaran rutinpun merupakan bagian dari seluruh anggaran pendapatan dan belanja DKI Jakarta yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran. Yang dimaksud dengan anggaran rutin adalah biaya-biaya yang diperuntukkan bagi pelaksanaan umum pemerintah di luar kegiatan-kegiatan pembangunan dalam bentuk proyek. Dibandingkan dengan seluruh anggaran pendapatan dan belanja DKI Jakarta, sampai dengan tahun 1973/1974 anggaran rutin masih tetap di bawah 50%.
Besarnya anggaran rutin tahun dinas 1974/1975 s/d 1977/1978 adalah sebagai berikut:
Sejak tahun anggaran 1974/1975, beban anggaran rutin tidak lagi dapat dipertahankan di bawah 50%. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pemeliharaan sarana yang telah banyak dibangun menurut porsi yang lebih besar dari anggaran belanja daerah.
Perbandingan antara anggaran Pembangunan dan Rutin:
Seperti telah dikemukakan pada bagian terdahulu, sejak dilaksanakannya program-program rehabilitasi maupun pembangunan di DKI Jakarta, dalam menyusun RAPBD saya selalu berpedoman kepada perbandingan anggaran pembangunan dan rutin yang lebih dan kurang dari 50%. Berikut ini daftar perbandingan kedua anggaran tersebut dibandingkan dengan jumlah seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI dalam periode 1969/1970 sampai 1977/1978 menurut realisasinya:
(24) Perubahan ini sesuai dengan Pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Lihat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1974.
(25) Lihat Nota Keuangan Pemerintah DKI Jakarta tahun 1974/1975.
Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 353-358.
No comments:
Post a Comment