Sunday, September 16, 2012
Gita Jaya 4 : Hubungan Kerja dengan Instansi Vertikal
Sebagai penguasa tunggal, saya beranggapan semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Jakarta adalah tanggung jawab saya, langsung atau tak langsung. Apalagi rakyat lazimnya tidak dapat diharapkan mengerti perincian pemisahan tugas, mana yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah. Mereka menganggap dan mengharapkan semua kegiatan di Jakarta adalah tanggung jawab Gubernur. Karena itu kewajiban untuk mengkoordinir Jawatan Vertikal saya anggap penting artinya.
Untuk mewujudkan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Instansi-in stansi Vertikal di Daerah, saya mengembangkan beberapa cara pendekatan. Prinsipnya ada empat pendekatan pokok yang selalu saya laksanakan manakala menghadapi masalah hubungan dan koordinasi Jawatan Vertikal.
Pendekatan-pendekatan itu ialah (29):
- Pendekatan administratif dan Perundang-undangan (legal and administrative approach). Artinya pengaturan hubungan kerja dan koordinasi itu diusahakan agar dapat diikat dan dituangkan dalam bentuk keputusan instansi yang lebih tinggi (Presiden, Menteri), demi mempertegas wewenang koordinasi serta memerinci mekanisme hubungan kerja yang dikehendaki (Ipeda, PUTL, Kesehatan dan lain sebagainya).
- Pendekatan strukturil (structural approach). Artinya mengusahakan penetapan untuk meletakkan lingkup kegiatan suatu instansi secara strukturil di bawah Gubernur selaku alat Pemerintah Pusat (Agraria, PMD, Politik, Pariwisata dan lain sebagainya).
- Pendekatan koperatif (cooperative approach). Artinya mengadakan persetujuan kerjasama yang memuat kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugasnya di daerah (seperti dengan pengaturan lalu lintas kota, koordinasi pekerjaan galian, transmigrasi, imigrasi dan lain sebagainya).
- Pendekatan sosial psikologis (social and psychological approach). Artinya pendekatan yang menitik beratkan pada penciptaan iklim yang baik bagi hubungan antara manusia, yang terlibat dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan baik oleh Instansi Vertikal maupun Dinas-dinas daerah dan unsur masyarakat (Kejaksanaan, Pengadilan, unsur-unsur ABRI).
Kebijaksanaan saya dalam mewujudkan kerjasama dan koordinasi seperti tersebut diatas, ternyata juga sejalan dengan ketentuan dimaksud pada pasal 80 Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam rangka usaha menyempurnakan dan menetapkan hubungan kerjasama dan koordinasi dengan Instansi Vertikal, khususnya mengenai kebijaksanaan pelimpahan wewenang dekonsentrasi dari Pusat (Departemen-departemen) kepada Instansi Vertikal di daerah,(30) saya berpendapat bahwa: Wakil Pusat di daerah yang pertama-tama adalah Gubernur selaku Penguasa Tunggal.(31) Disamping itu pada Gubernur terletak kemanunggalan dan pemusatan kekuasaan serta kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan di daerah (32) atau dengan kata lain Gubernur adalah alat Pemerintah Pusat secara keseluruhan baik Departemen Dalam Negeri maupun Departemen-Departemen lainnya.
Oleh karena itu pelimpahan wewenang dekonsentrasi dari Pusat (Departemen-Departemen) kepada instansi vertikal di daerah sebaiknya dilaksanakan melalui jalur kekuasaan Gubernur sebagai Penguasa Tunggal. Contoh yang positif telah dilaksanakan oleh Departemen Dalam Negeri dalam rangka pelimpahan wewenang dekonsentrasi agraria kepada Kepala Direktorat Agraria melalui Gubernur (33)
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan Presiden No.44 dan No.45 Tahun 1974, ditingkat wilayah (Propinsi) sebagai instansi pelaksana (Vertikal) ditetapkan adanya Kantor-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Kantor-Kantor Perwakilan Departemen. Dengan demikian, praktis setiap Departemen ataupun Direktorat Jenderal akan memiliki Kantor Wilayah di tingkat wilayah (Propinsi) sebagai perangkat pelaksana vertikal dengan tugas dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal yang bersangkutan. Pelaksanaan pembentukan Kantor-kantor Wilayah ini sudah barang tentu sebaiknya memperhatikan fungsi Dinas-dinas Daerah yang sudah ada, sehingga dapat dicegah timbulnya saling tindih maupun kesimpang siuran dengan tugas dan wewenang mengenai urusanurusan yang sudah diserahkan pada Daerah dalam rangka otonomi. Sebaiknya urusan-urusan Pusat yang dapat diselenggarakan oleh Daerah sebagai tugas pembantuan saya pikir perlu diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dilaksanakan oleh Dinas Daerah yang bersangkutan tanpa membentuk Kantor Wilayah tersendiri. Cara ini telah dilaksanakan oleh Departemen PUTL yang telah menggariskan, bahwa Departemen tersebut di DKI Jakarta tidak bermaksud membentuk Kantor Wilayah, tetapi pelaksanaan tugas dan wewenangnya cukup dititipkan dalam bentuk perbantuan kepada Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum. Sikap dan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Departemen tersebut sangat dihargai karena dapat mendorong ke arah peningkatan rasa tanggung jawab atau pendewasaan Daerah.
Selain itu saya berpendapat, bahwa pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi itu dapat pula ditempuh dengan melalui Gubernur atau menunjuk Kepala Dinas Daerah disamping tugas-tugas yang telah ada dapat pula bertindak sebagai Kepala Kantor Wilayah. Dengan catatan pembinaan teknis tetap berhubungan dengan Departemen-departemen yang bersangkutan. Dengan cara-cara tersebut, saya yakin akan dapat dicapai daya guna serta hasil guna dalam pelaksanaannya. Bahkan akan menggampangkan terciptanya sinkronisasi dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dalam bentuk kewenangan Otonomi.
(29) Ali Sadikin "Pola Tata Pemerintahan Pemerintah DKI Jakarta" Kertas Kerja Gubernur KDKI Jakarta pada MAKSI-III di Bandung Nopember 1967. Jakarta, BKS-AKSI, 1967.
(30) Lihat Keppres No.44 Tahun 1974 tanggal 26 Agustus 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dan Susunan Organisasi Departemen. Pasal 25.
(31) Lihat Pasal 80 Undang-undang No.5 Tahun 1974 tanggal 31 Juli 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(32) Lihat Pidato Menteri Dalam Negeri "Pokok-pokok Briefing Menteri Dalam Negeri" pada pembukaan Rapat Kerja Walikota, Kepala Daerah seluruh Indonesia dan Musyawarah Antar Kotamadya seluruh Indonesia ke-V di Surabaya tanggal 20-25 Januari 1975.
(33) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.88/1972 tanggal 24 Juni 1972 tentang Pembentukan Direktorat Agraria DKI Jakarta.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4 : Dinas-dinas Daerah dan Aparat-aparat Pelaksana Teknis
Kedudukan Jakarta sebagai kota metropolitan mempunyai corak masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku, bangsa dan golongan, serta mempunyai sifat-sifat yang dinamis dan kritis. Oleh karenanya, dibutuhkan beraneka ragam bentuk dan jenis pelayanan masyarakat yang lebih baik. Adapun instansi yang langsung berhubungan dengan tugas pelayanan masyarakat, adalah aparat Pemerintahan Wilayah (Walikota, Camat dan Lurah) dan Dinas-dinas Daerah.
Pembentukan Dinas-dinas Daerah didasarkan pada adanya pelimpahan wewenang urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat pada Daerah.(25) Namun dasar yang saya pedomani dalam pembentukan Dinas-dinas Daerah/aparat-aparat pelaksana teknis tersebut di atas, pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Pembentukan Dinas-dinas yang mendasarkan adanya pelimpahan wewenang urusan pemerintahan. Sebagai contoh misalnya: Dinas Pekerjaan Umum, Sosial, P&P, Kesehatan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pajak, Perindustrian, Peternakan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
b. Oleh karena berkembangnya kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta keinginan saya untuk selalu meningkatkan pelayanan masyarakat secara lebih baik, maka saya bentuk Dinas-dinas baru yang dasarnya merupakan pengembangan fungsi urusan-urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan. Instansi-instansi yang termasuk kategori ini meliputi: Dinas Pemakaman, Tata Kota, Pengawasan Pembangunan Kota, Kebersihan dan Kebakaran.(26)
c. Selain itu, ada juga yang pembentukannya sebagai akibat adanya pengembangan fungsi lembaga staf, misalnya Dinas Pendaftaran Kependudukan, Dinas Perumahan, Dinas Bendahari, Dinas Rumah Tangga Balaikota.(27)
d. Pembentukan Dinas-dinas Daerah/aparat pelaksana teknis sebagai akibat adanya tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat yang sangat mendesak, walaupun belum ada pelimpahan wewenang. Selain itu; saya berpikir, dengan kenyataan keterbatasan kemampuan beberapa perangkat Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya di daerah, saya anggap tepat bila Pemerintah Daerah mampu, bisa membantu menyelenggarakan urusan tersebut. Ternyata pertimbangan-pertimbangan saya ini sejalan dengan uraian penjelasan umum Undang-undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, antara lain berbunyi:
"...bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Jadi beberapa urusan pemerintahan masih tetap merupakan urusan Pemerintah Pusat. Akan tetapi adalah berat sekali bagi Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di daerah yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawabnya itu atas dasar dekonsentrasi, mengingat terbatasnya kemampuan perangkat Pemerintah Pusat di daerah. Dan juga ditinjau dari segi daya guna dan hasil guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan apabila semua urusan Pemerintah Pusat di daerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya di daerah, karena hal itu akan memerlukan tenaga dan biaya yang sangat besar jumlahnya. Lagi pula, mengingat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ikut sertanya Pemerintah Daerah yang bersangkutan...(28)
Jadi berkembangnya sejumlah Dinas-dinas/aparat pelaksana teknis baru yang semula dapat dikategorikan termasuk kewenangan Pemerintah Pusat itu, pada dasarnya adalah dalam rangka pelaksanaan azas ini. Selain itu, dalam setiap pembentukan instansi ini, saya selalu memberitahukan atau meminta persetujuan Instansi Departemen yang bersangkutan. Adapun Dinas/instansi pelaksana teknis yang pembentukannya dalam kerangka ini adalah Dinas Olah Raga, Dinas Museum dan Sejarah, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pusat Penelitian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL).
Sebagai tambahan perlu saya kemukakan bahwa mengingat volume pekerjaan Dinas-dinas Daerah tersebut cukup luas, maka pada tingkatan Walikota saya bentuk Suku-suku Dinas, sedangkan tingkat Kecamatan saya bentuk Penilik.
Untuk mewujudkan adanya sinkronisasi dan koordinasi atas pelaksanaan tugas-tugas di lapangan antara Suku-suku Dinas dan Penilik dengan Walikota dan Camat, sejak tahun 1966 saya atur jenjang tanggung jawab dan hubungan kerja sebagai berikut:
- Suku-suku Dinas dalam melaksanakan tugaslnya di tingkat Wilayah Kota di bidang teknis dan administratip berada di bawah koordinasi dan pembinaan Dinas yang bersangkutan.
Dalam hubungan tugas-tugas ini mereka bertanggung Jawab kepada Dinasnya. Demikian juga Penilik dalam melaksanakan tugasnya di bidang teknis dan administratip berada di bawah koordinasi Suku Dinas, juga dalam hal pertanggung jawaban.
Selain tugas-tugas di bidang teknis tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas di lapangan dan pelaksanaan di wilayah Suku Dinas berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sedangkan Penilik berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Camat yang bersangkutan.
Kebijaksanaan ini, saya tetapkan mengingat, bahwa rangkaian hubungan kerja antara satu sektor dengan lainnya, baik di bidang pemerintahan dan pembangunan saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu kebijaksanaan yang saya tetapkan mulai dari kegiatan perenncanaan di tingkat staf maupun pelaksanaan yang dilakukan oleh aparat pelaksana (Dinas/Walikota) juga harus ada koordinasi.
Untuk menunjang terwujudnya koordinasi ini, maka kebijaksanaan pembangunan perkantoran saya tempuh dengan sistim one roof operation (pelayanan satu atap). Maksudnya pembangunan gedung kantor dengan cara terpusat baik di tingkat Wilayah Kota maupun Kecamatan. Hal ini secara fisik dapat dilihat bahwa di komplek perkantoran tia-ptiap Walikota terdapat kantor-kantor Suku Dinas. Demikian juga di komplek perkantoran Kecamatan saya sediakan perkantoran untuk Penilik-penilik bagi semua Dinas.
Pengaturan hubungan kerja seperti yang saya tempuh ini ternyata membawa hasil yang baik, sehingga saya tahu untuk waktu-waktu yang akan datang sebaiknya perlu tetap dipertahankan.
Saya menyadari, bahwa kegiatan pemerintahan daerah dari tahun ke tahun makin meningkat. Hal ini tentu berakibat pada perkembangan tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Dinas-dinas Daerah. Untuk menangani masalah tersebut, saya tugaskan kepada Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan serta Direktorat yang mengkoordinir Dinas-dinas itu untuk menangani masalah tersebut. Pengkajian dan penyempurnaan organisasi, khususnya yang berhubungan dengan penyempurnaan struktur, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawabnya secara terus-menerus diadakan. Juga diusahakan untuk mewujudkan keseragaman dalam bentuk sebutan organisasi dan sekaligus penyempurnaan pembagian tugas.
Disamping itu, dalam menerapkan azas pengelolaan bersama (multiple management), saya selalu berusaha mengikut sertakan organisasi masyarakat dalam menangani tugas-tugas tertentu di bidang pembinaan masyarakat. Khususnya pengelolaan sarana sosial yang langsung melayani kebutuhan masyarakat luas, seperti : Gelanggang Remaja, Gelanggang Mahasiswa, Balai Masyarakat, Badan Pembina Koordinasi dan Pengawasan Kegiatan Sosial (BPKKS), Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki, Koordinasi Da'wah Islam (KODI), Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh (BAZIS), Lembaga Musabaqoh Tilawatil Qur'an, Karang Taruna, Karang Balita, Pos Kesehatan Masyarakat (Dana Sehat), Badan Pembina Pendidikan (Bapendik).
Sistim pengelolaan lembaga-lembaga tersebut di atas, sepenuhnya diserahkan kepada organisasi-organisasi masyarakat yang bersangkutan. Pemerintah Daerah hanya bertindak selaku pembina dan pengawasan atas kegiatan pengelolaan, disamping memberikan bantuan berupa penyediaan sa(ana fisik, peralatan serta keuangan dimana perlu.
(25) UU No.18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah menurut urusan masing-masing.
(26) Ibid.
(27) Lihat pasal 6 Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(28) Lihat pasal 6 dan Penjelasan Umum No. 1.d,Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4 : JABOTABEK
Adanya pemusatan kegiatan di Jakarta, baik dibidang ekonomi, sosial politik maupun kebudayaan, walaupun mempunyai pengaruh positip terhadap perkembangan Jakarta dan daerah-daerah disekitarnya, namun bila dilihat dari aspek kependudukan justru menjurus pada arah yang merugikan bagi Jakarta sendiri, karena arus urbanisasi makin meningkat. Untuk mengatasi hal itu, perlu dikembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru secara terencana, yang diarahkan di samping untuk meningkatkan pembangunan di daerah-daerah, juga diharapkan dapat mengurangi sejauh mungkin arus urbanisasi yang memusat ke Jakarta.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum dari Tenaga Listrik (PUTL) telah mencoba menyusun konsepi pengembangan Kawasan Jakarta Bogor Tangerang dan Bekasi (JABOTABEK) yang didasarkan pada pola perkembangan pusat-pusat pertumbuhan baru secara terencana, atas dasar dekonsentrasi kegiatan pada pusat-pusat pertumbuhan baru yang direncanakan. Adapun daerah-daerah disekitar Jakarta. yang dijadikan pusat pengembangan adalah : * Pusat perkembangan Bogor dan sekitarnya;
- Pusat perkembangan Tangerang dan sekitarnya;
- Pusat perkembangan Bekasi dan sekitarnya;
- Pusat perkembangan Depok dan sekitarnya;
- Pusat perkembangan lainnya seperti: Ciledug, Ciputat, Cileungsi, Cibinong dan Ciliang.
Di dalam pengembangannya, daerah JABOTABEK dikelompokan atas tiga ciri wilayah sebagai berikut:
Wilayah Perkotaan, yaitu daerah-daerah di dalam wilayah JABOTABEK yang jelas peruntukannya untuk kota. Termasuk dalam wilayah dengan ciri ini adalah pusat-pusat perkembangan yang disebutkan di atas. Pengaturan dari wilayah perkotaan ini diserahkan pada Pemerintah Daerah masing-masing, dengan pengaturan perencanaan kota dan perwilayahan menurut ketentuan yang berlaku di dadaerah itu.
Wilayah Pedesaan, adalah daerah-daerah di dalam wilayah JABOTABEK yang peruntukannya ditetapkan untuk kegiatan yang berciri pedesaan. Termasuk dalam wilayah ini adalah daerah pertanian, kebun buah-buahan termasuk daerah-daerah jalur hijau yang tak diperkenankan untuk pembangunan bangunan-bangunan kota dan tetap harus dipertahankan terbuka. Pengaturan dari wilayah ini juga diserahkan pada Pemerintah Daerah masing-masing yang membawahi wilayah pedesaan tersebut.
Wilayah Peralihan, adalah daerah-daerah dalam wilayah JABOTABEK yang dalam peralihan dari sifat pedesaan ke perkotaan. Ciri dari daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah ini adalah perkembangannya yang pesat dengan kegiatan-kegiatan pembangunan yang bersifat perkotaan. Wilayah ini terutama terdapat dalam daerah perbatasan antara DKI Jakarta dan Daerah Tingkat I Jawa Barat dan memerlukan pengaturan bersama untuk menetapkan penggunaan tanah di wilayah peralihan ini. Untuk mencapai sasaran secara berencana, dilaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahap-tahap pengembangan JABOTABEK dibagi sebagai berikut:
Tahap I/Pelita II (1975-1980) ditekankan pada pembangunan 3 pusat pengembangan Tanggerang, Depok dan Bekasi sebagai daerah permukiman dan lokasi industri. Sebagai daerah permukiman, pada lokasi itu akan diberikan fasilitas-fasilitas lingkungan yang diperlukan, seperti penyediaan tambahan fasilitas-fasilitas air, listrik, pasar, sekolah, sarana-sarana jalan lingkungan dan sebagainya. Sebagai persiapan penyebaran lokasi industri di dekat Tanggerang, Bekasi, Depok untuk menampung daerah industri yang telah ada disekitar Jakarta - Bogor, perencanaannya disiapkan. Melalui usaha pengembangan dari tiap-tiap pusat pengembangan, dapat diharapkan.
* Daya tarik penyimpangan arus urbanisasi ke Jakarta;
* Menjamin hubungan antara daerah pemukiman dengan daerah tempat bekerja/industri serta hubungan dengan daerah hinterlandnya;
* Menjamin kelancaran penyaluran barang dan pergerakan lalu-lintas pada jalan-jalan penghubung utama.
Tahap II (1980-1990). Sasaran yang akan dicapai dalam tahap III adalah
- Pengembangan Daerah Pemukiman Tanggerang, Bogor, Cikarang dengan peningkatan daya tampung masing-masing menjadi 250.000 jiwa;
- Pengaturan daerah industri sepanjang Cibinong dan Bogor;
- Peningkatan daerah ihdustri di daerah Tanggerang sebelah barat dan daerah Cikarang sebelah timur;
- Pengaturan daerah-daerah hijau sekitar Jakarta.
Konsekwensi dari sasaran yang akan dicapai adalah diperlukannya up-grading jalan raya/kereta api Depok-Bogor dan penyelesaian jalan. Jagorawi dan pembuatan jalan lingkar luar Jakarta yang dikaitkan dengan pembuatan jalan Jakarta. Disamping itu perlu pula dilakukan penambahan fasilitas-fasilitas air, listrik, pasar, sekolah dan sarana-sarana lingkungan.
Dengan pola pusat-pusat pengembangan Tanggerang, Bogor, Depok, Bekasi/Cikarang tersebut akan terbentuk. suatu sistim jaringan kota-kota yang effisien dan saling berhubungan melalui pola-pala jalan penghubung, serta kelihatan pula hubungan antara daerah-daerah pemukiman dan daerah-daerah tempat bekeria.
Tahap III (1990-2000). Sasaran yang akan dicapai dalam tahap III adalah :
* Peningkatan daya tampung daerah/kota Tenggerang, Bogor dan Cikarang dengan daya tampung masing-masing : Bogor 500.000 jiwa, Tanggerang 250.000 jiwa dan Cikarang 400.000 jiwa.
* Pengembangan daerah pemukiman di Ciputat, Ciledug dan Cileungsi dengan 50.000 jiwa dan Cibinong dengan 400.000 jiwa.
* Pengembangan daerah industri di sebelah selatan Tanggerang sekitar jalan Cibinong-Bogor dan di sebelah timur Cikarang.
Konsekwensi dari sasaran yang akan dicapai adalah diperlukannya penambahan fasilitas-fasilitas air, listrik, sarana jalan di daerah-daerah pemukiman baru seperti: Tanggerang, Ciputat, Ciledug, Cibinong dan Bogor.
Dalam tahap III ini, pola keseluruhan JABOTABEK terbentuk secara serasi terutama dalam hubungan fungsionil antara 1 pusat-pusat pengembangan dengan wilayah DKI Jakarta. Konsepsi/ gagasan PUTL mengenai pengembangan JABOTABEK ini bersifat sangat teknis. Berkaitan dengan itu saya pikir perlu adanya penelitian lebih lanjut dengan memperhitungkan semua aspek seperti aspek sosial budaya, politik, pemerintahan dan lain sebagainya.
Dengan adanya Badan Kerjasama Pembangunan JABOTABEK ini diharapkan akan dapat menjabarkan lebih lanjut konseps: PUTL tersebut di atas dengan memperhitungkan semua aspek. Dalam pada itu juga langkah-langkah yang masih perlu ditempuh antara lain ialah:
- Membandingkan gagasan PUTL dengan rencana-rencana induk DKI Jakarta, Jawa Barat, rencana-rencana garis besar daerah-daerah Tingkat II BOTABEK;
- Mengundang pelbagai instansi vertikal dan Dinas-dinas Daerah dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, juga Kepala-kepala Direktorat pelbagai Departemen untuk saling tukar informasi dari hasil-hasil study yang ada pada instansi masing-masing sepanjang menyangkut JABOTABEK. Kemudian mendiskusikan beberapa topik perencanaan selanjutnya.
Sesuai dengan ketentuan Inpres No. 13 Tahun 1976, dalam batas-batas kemampuan anggaran yang disediakan Pemerintah. Pusat, Pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan Pemerintah-pemerintah DATI DUA yang berada dalam lingkungan wilayah JABOTABEK, masing-masing mengarahkan penggunaan sebagian anggaran pembangunannya untuk membina pengembangan wilayah JABOTABEK. Untuk pengembangan sistim Metropolitan JABOTABEK, maka kondisi yang telah dicapai di atas perlu dikembangkan dengan pola-pola integrasi perencanaan antara Pemerintah Pusat, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Guna kepentingan itu telah dibentuk suatu staf Sekretariat Jabotabek terdiri dari staf Departemen Dalam Negeri, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan DKI Jakarta.(24) Ada pun tugas pokoknya ialah membantu meneliti dan merumuskan rencana menyeluruh pembangunan wilayah JABOTABEK yang menyangkut aspek-aspek pelayanan masyarakat, pembinaan wilayah dan administrasi pemerintahan.
Sebagai keterangan tambahan, berikut ini saya sampaikan data dan keterangan yang menyangkut wilayah JABOTABEK.
(24) Lihat Surat Keputusan Bersama Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah DKI Jakarta tanggal 14 Mei 1976 No. D.IV-3201/d/11/1976, 197/Pem.121/SK/1976 tentang Pembentukan Badan Kerjasama Pembangunan JABOTABEK.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Saturday, September 15, 2012
Gita Jaya 4 : Pembulatan wilayah / Perubahan Batas wilayah
Rangkaian usaha saya bersama DPRD untuk pemekaran Administratif DKI Jakarta, memperoleh pemecahan terbatas. Pemecahan itu sementara ini dicerminkan oleh kebijaksanaan Pemerintah Pusat untuk "membulatkan" wilayah Jakarta. Perobahan Batas Wilayah DKI Jakarta atau yang lebih dikenal dengan "Pembulatan Wilayah DKI Jakarta", ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974. Pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 151 Tahun 1975. Pada bagian ini saya ingin mengemukakan kebijaksanaan yang digariskan, termasuk langkah-langkah yang dilakukan sebagai tindak lanjut dalam mewujudkan serta mengisi kedua keputusan tersebut diatas.
Keputusan Pemerintah dimaksud merupakan satu kebijaksanaan penyelesaian dalam menangani masalah kebutuhan perluasan Jakarta sebagai akibat pertumbuhan penduduk yang sangat pesat. (18) Untuk memudahkan mengikuti dan memahami kebijaksanaan itu, saya ingin menguraikan secara kronologis kegiatan-kegiatan yang mendahului sampai pada di keluarkannya keputusan tersebut. Dalam pada itu ingin menguraikan cara-cara pendekatan yang saya tempuh selama ini, sehingga memungkinkan terciptanya pengertian dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah DKI Jakarta dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Sebelum keterangan terperinci mengenai masalah Pembulatan Wilayah DKI Jakarta, ada baiknya diketahui, adanya usaha untuk meyakinkan Pemerintah Pusat mengenai maksud yang terkandung dalam petisi DPRD-GR DKI Jakarta tersebut dimuka. Secara garis besar argumentasi diarahkan pada persoalan akibat pertumbuhan penduduk di Jakarta yang pesat sekali, di mana diperlukan pemetahan ydng menyangkut pemekaran wilayah Ibukota Negara. Bersamaan dengan usaha itu, terhadap Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, khususnya kepada daerah-daerah yang berbatasan dengan Jakarta dilakukan pendekatan-pendekatan. Langkah-langkah itu semua bertujuan untuk meratakan jalan menuju terciptanya pengertian akan perlunya kerjasama yang saling menguntungkan bagi kepentingan pembangunan dan pembinaan wilayah di daerah-daerah yang bersangkutan. Dalam rangka itu pula, Pemerintah DKI Jakarta sejak Program Rehabilitasi Pembangunan 3 Tahun sampai sekarang ini telah memberikan bantuan dalam bentuk prasarana sosial dan fisik kepada Pemerintah Kabupaten DATI DUA Tangerang, Bekasi dan Bogor, seperti: gedung Sekolah atau terminal bis, dan lain sebagainya. Bantuan-bantuan itu diarahkan agar kemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang bersangkutan. juga pelayanan Barisan Pemadam Kebakaran DKI Jakarta saya tugaskan agar dapat menolong daerah-daerah sekitar Jakarta manakala diperlukan. Selain itu kerja sama penyediaan dan pelayanan air minum saya atur bersama dengan DATI DUA Bogor. Dalam kaitan itu juga telah mulai saya rintis kerja sama dibidang perekonomian antara Pemerintah DKI Jakarta dan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat menuju ke arah peningkatan peranan Jawa Barat sebagai sumber utama bahan makanan, khususnya sayur-mayur bagi Jakarta. Dengan menempuh kedua jalan tersebut, ternyata dapat di kembangkan pengertian dan sikap yang positif baik dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat.
Rangkaian peristiwa yang dapat dan patut dicatat sebagai hasil dorongan langsung atau tidak langsung dari usaha yang dilancarkan Pemerintah DKI seperti yang disebutkan di depan meliputi hal-hal berikut ini. Pernyataan sikap Bapak Presiden Suharto, yang diungkapkan dalam kesan kunjungan kerja beliau di DKI Jakarta pada bulan Oktober 1972, khususnya yang menyangkut pemekaran wilayah Ibukota Negara RI antara lain dikemukakan :
"Kemudian masalah penting yang saya anggap perlu mendapat tanggapan adalah masalah pemekaran dari pada wilayah DKI ini, mengingat akan kebutuhan-kebutuhan dari pada perkembangan DKI sebagai Ibukota Republik Indonesia. Tidak hanya memikirkan untuk 1-2 tahun, satu Repelita, dua Repelita, tapi tentu harus memikirkan puluhan tahun, bahkan dariabad ke abad. itu sudah harus mulai kita pikirkan sekarang agar segala sesuatu yang kita kembangkan mulai sekarang ini tidak akan hilang begitu saja atau akan dirugikan karena ada pembaharuan-pembaharuan dari pada rencana-rencana yang baru. Untuk itu soalnya saya kira memang soal psychologis, saya kira dalam rangka perluasan dari pada daerah itu. Tetapi kalau nanti kita pecahkan bersama diantara daerah satu dengan lainnya diantara daerah Jawa Barat dengan DKI Jakarta, kemudian segala sesuatu kita meninggalkan kepentingan masing-masing, kita memusatkan kepada kepentingan nasional, saya kira tidak ada alasan untuk tidak menanggapi perluasan Daerah Ibukota Jakarta ini yang memang sejak mulai sekarang dipikirkan dengan semasak-masaknya. Jadi masalahnya adalah masalah approach, artinya yang berdekatan satu dengan lain tidak hanya cukup pimpinan, tapi juga kalau perlu sampai kepada rakyat Jawa Barat. Kalau semua kita tingkatkan kepada kepentingan nasional saya kira - saya yakin, bahwa tidak ada kesulitan. Tetapi masalahnya adalah approach yang harus kita lakukan bersama. Mudah-mudahan dalam waktu-waktu yang akan datang ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya."(19)
Dengan adanya petunjuk Bapak Presiden tersebut di atas, maka semakin ditingkatkanlah usaha serta pendekatan psikologis dalam hubungan baik dengan Pemerintah Pusat, serta Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat maupun rakyat di daerah tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, semakin kami hangatkan masalah pemekaran wilayah DKI Jakarta, dan kemudian berkembanglah prakarsa Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PUTL dengan dibantu oleh Team Ahli Belanda menyusun konsep kebijaksanaan Perencanaan dalam rangka Kawasan Metropolitan yang meliputi daerah Jakarta Bogor, Tanggerang dan Bekasi (Jabotabek). Konsep tersebut ditetapkan dengan bahan pokok yang terdiri dari Rencana Induk DKI Jakarta 1965-1985, Rencana Pembangunan Jawa Barat 1970 serta konsep Rencana Daerah Metropolitan yang disiapkan oleh Direktorat Tata Kota dan Daerah dalam tahun 1965.
Selain itu. secara Nasional, dikalangan perencana-perencana ekonomi di Bappenas berkembang pula konsep perencanaan regional dimana Wilayah Tanah Air dibagi dalam Pusat-pusat Pengembangan Indonesia. Dalam konsep itu Jakarta ditetapkan sebagai salah satu Pusat Pengembangan Utama, di samping Medan, Surabaya dan Ujung Pandang.(20) Dalam satu aspek, saya menganggap pola ini pada hakekatnya merupakan kebijaksanaan Nasional Pengembangan Perkotaan yang bertujuan menciptakan keseimbangan perkembangan kota dan daerah sekitarnya.
Rangkaian perkembangan kebijaksanaan ditingkat Nasional itu akhirnya dicerminkan pada Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 151 Tahun 1975 tentang Perobahan Batas Wilayah DKI Jakarta. Lalu diikuti pula dengan sikap konstruktip dari Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat terhadap Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974. Sikap itu diungkapkan dalam keterangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat serta pernyataan pendapat masing-masing Komisi dalam Sidang Gabungan DPRD Tingkat I Jawa Barat pada tanggal 26 Agustus 1975. Dokumen tersebut di atas ditampung oleh Team Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974 Jawa Barat dan diserahkan kepada rekannya Team Pelaksanaan DKI Jakarta. Penyelesaian masalah pemekaran wilayah DKI Jakarta yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974 pada hakekatnya merupakan kebijaksanaan strategis menuju terciptanya hubungan kerjasama DKI Jakarta dan Jawa Barat dimasa-masa mendatang secara lebih terarah. Soal-soal yang selama ini dapat mengganggu kelancaran kerjasama di kedua daerah yang bersangkutan, diharapkan segera dapat diatasi atau diselesaikan secara eksplisit. Kebijaksanaan Pemerintah dimaksud dapat menjangkau penyelesaian 6 (enam) persoalan rumit seperti di bawah ini :
- Masalah enclave Pesing Wilayah Jakarta Barat.
- Masalah Kependudukan dan pengamatan pantai Marunda Cilincing, sekitar Wilayah Jakarta Utara.
- Masalah Lapangan Terbang Internasional Cengkareng Wilayah Jakarta Barat.
- Masalah Lapangan Terbang Internasional Halim Perdanakusumah, Wilayah Jakarta Timur.
- Banjir Kanal yang akan dibangun di sebelah Timur DKI Jakarta.
- Masalah jalan lingkar luar (outer ring road}.
Adanya bagian wilayah Jawa Barat yang masuk menjorok ke wilayah DKI Jakarta, memimbulkan problema-problema administratip. Wilayah tersebut merupakan enclave di dalam suatu wilayah lain. Masalah ini terasa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan sehari-hari. Misalnya soal penyediaan prasarana (air minum, listrik, telepon, jalan-jalan, saluran pembuangan air dan sebagainya) yang jalur-jalurnya terpaksa menerobos kewilayah enclave tersebut sulit dipecahkan. Ditinjau dari pembinaan wilayah, adanya enclave itu sangat tidak menguntungkan. Karena dalam kenyataan sarana-sarana kota maupun pelayanan masyarakat akan lebih berhasil guna, bila ditangani oleh. satu juridliksi Pemerintah Daerah. Dalam hal ini yang lebih masuk akal adalah Pemerintah DKI Jakarta.
Sebagai ilustrasi, penduduk pantai Marunda secara administratif, tinggal di wilayah Kabupaten DATI DUA Bekasi (Kecamatan Cilincing), tetapi dalam kegiatan sehari-hari tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta, karena mata pencaharian, pergaulan sosial dan budaya mereka adalah di Jakarta. Keadaan ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan perlu segera ditertibkan.
Hasil penyelidikan dari Ralph & Person dan Laporan Cengkareng International Airport Authority,(21) yang kedua-duanya ditugaskan oleh Bappenas, menunjukkan bahwa wilayah yang akan digunakan untuk keperluan Pelabuhan Udara akan berada sebagian di Jakarta dan bagian lain di Jawa Barat. Hal ini kelak akan dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan, dalam pelaksanaan pembangunan, pengamanan serta pengawasan. Oleh karena itu wilayah tersebut harus berada dalam satu wilayah pemerintahan. Dalam hal ini keseluruhan kawasan Lapangan Udara Internasional di Cengkareng diletakan dalam Jawa Barat.
Masalah teknis yang dihadapi Lapangan Udara Halim Perdanakusumah adalah tentang jalur-jalur pengaman dan rambu-rambu pendaratan serta corridor ke Airport tersebut yang termasuk dalam wilayah Kabupaten DATI DUA Bekasi. Sedangkan landasannya sendiri masuk wilayah pembinaan DKI Jakarta. Dengan demikian Penguasa Pelabuhan Udara International yang baru itu kelak bisa terpaksa berurusan dengan dua Penguasa Wilayah. Suatu hal yang dapat menyulitkan pengelola Pelabuhan Udara tersebut. Oleh karena itu, bahagian-bahagian yang merupakan kelengkapan wilayah itu, harus dimasukkan dalam wilayah hukum salah satu daerah saja.
Dalam menanggulangi masalah banjir di DKI Jakarta berdasarkan penelitian ahli-ahli Pemerintah Pusat (PUTL) dan Consultant Belanda (Nedeco) telah ditetapkan trace di sebelah timur Jakarta untuk keperluan saluran banjir kanal, yang merupakan bagian dari perencanaan pengairan menyeluruh.(22) Menurut rencana trace tersebut sebagian melalui wilayah Kabupaten DATI DUA Bekasi. Hal itu akan menimbulkan masalah pengamanan teknis dari saluran tersebut dikemudian hari, bila trace tersebut telah selesai digarap. Oleh karena itu akan lebih baik apabila sebagian wilayah Bekasi dimaksud masuk ke wilayah DKI Jakarta. Demikian juga dalam penentuan trace jalan lingkar (out ring road) ternyata sebagian dari jalur tersebut masuk ke Wilayah Jawa Barat. Sehingga kalau jalan lingkar luar tersebut telah siap, maka akan terdapat lagi masalah enclave. Oleh karena itu seluruh jalur jalan dimaksud perlu dimasukkan dalam wilayah kekuasaan hukum DKI Jakarta.
![]() |
| Peta DKI sebelum dan sesudah pemekaran. Sumber : Gita Jaya, p.64 |
Atas dasar pemecahan secara ad-hoc masalah-masalah di atas, maka Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974 ditetapkan, bahwa DKI Jakarta mendapatkan tambahan wilayah 16 (enam belas) Desa. Diantaranya 6 (enam) Desa secara penuh dan 4 (empat) Desa secara sebagian-sebagian dari Kabupaten DATI DUA Bekasi, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dengan pengurangan 1 (satu) Kelurahan Benda, Kecamatan Cengkareng DKI Jakarta dimasukkan ke dalam Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Selanjutnya ditetapkan, bahwa batas baru sebagai akibat terpindahnya satu Desa secara sebagian (tidak penuh) akan ditetapkan dilapangan dan dipetakan dengan skala 1:1.000. Di samping itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974, sekaligus mendorong penyelesaian batas seluruh wilayah DKI yang berbatasan dengan Jawa Barat seperti diatur dalam Keputusan Presiden RI No.125 Tahun 1950, yang selama ini belum pernah dilakukan penetapan dilapangari secara pasti.
Setelah mengadakan penelitian lapangan dan pengawasan secara seksama, kemudian Menteri Dalam Negeri menetapkan batas-batas baru secara pasti.(23) Berdasarkan itu masuklah wilayah-wilayah: Desa Porisgaga bagian timur, Desa Kreo bagian Utara, Desa Pondok Betung bagian Timur, dan Rempoa bagian Timur, dari wilayah Kabupaten DATI DUA Tangerang, serta Desa Jatiwaringin bagian Utara, Desa Segara Makmur bagian Barat, Desa Pusaka Rakyat bagian Barat, Desa Medan Satria bagian Utara, Desa Pusaka Rakyat bagian Barat dan Desa Bayangkari bagian Utara dari wilayah Kabupaten DATI DUA Bekasi ke dalam wilayah DKI Jakarta. Pada tanggal 24 Juli 1975 di Departemen Dalam Negeri telah ditanda tangani Berita Acara penyerahan wilayah masing-masing oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran pemerintahan serta pembinaan wilayah, Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta masing-masing wajib mengatur kembali pembagian wilayah Desa atau Kecamatan dalam wilayah yang mengalami perobahan batas tersebut. Secara bersama-sama harus pula menyelesaikan masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat penetapan batas secara pasti tersebut. Penyelesaian masalah ini telah saya selesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.
(18) Lihat Petisi DPRD-GR DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat dan DPR-GR tanggal 14 Agustus 1968. Keseimpulan III. Op.cit. Bab III (26).
(19) Sambutan tanpa teks Presiden Soeharto di ruang sidang DPRD DKI Jakarta, setelah mengadakan kunjungan resmi ke DKI Jakarta tanggal 19-Juni 1972.
(20) Untuk konsep perencanaan regional secara lebih terperinci lihat Repelita II Buku III Bab 20 hal. 67 dan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1974 tanggal 28 Desember 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota 6 Jakarta.
(21) Lihat The Ralph M. Parsons. Jakarta Internasional Airport Authority Study: Final Report (Study report) Vol. I. Jakarta, 1971.
(22) Lihat Masterplan for Drainage and Flood Control fo Jakarta, yang disusun bersarna oleh: Proyek Pengendalian Banjir Ibukota Jakarta dengan Pemerintah Negeri Belanda (Nedeco). 73
(23) Lihat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 151/1975 tanggal 7 Juli 1975 tentang Perubahan Batas Baru antara Wilayah DKI Jakarta dan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4 : Pembentukan Pemerintah Wilayah
Sebagaimana telah saya singgung di muka, pada saat saya menerima tugas sebagai Gubernur Jakarta, pembagian tiga wilayah Perwakilan Urusan Pemerintahan Umum yang telah ada pada waktu itu, tidak lengkap dengan wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif. Perlu diketahui, bahwa sampai tahun 1966. Jakarta terbagi menjadi tiga wilayah Perwakilan Urusan Pemerintahan Umum, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Tengah dan Jakarta Selatan. Tiap-tiap Wilayah Perwakilan dikepalai oleh seorang Bupati, yang berfungsi sebagai Koordinator Pemerintahan Wilayah Kecamatan dikawasan masing-masing.(11)
Akibatnya satuan organisasi tidak dapat memenuhi tuntutan pelaksanaan pembangunan, pembinaan wilayah dan pelayanan masyarakat. Sebab, pemusatan wewenang pengelolaan di tangan Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif telah menimbulkan kurang lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan proses administrasi. Untuk menjamin dan meningkatkan suatu sistim yang saya anggap lebih tepat dalam menanggulangi keseratan-keseratan tersebut, maka saya kembangkan sistim sesuai dengan kondisi dan situasi Ibukota saat ini. Pendelegasian tugas-tugas eksekutip Pemerintah Daerah, atau pelaksanaan dekonsentrasi pemerintahan secara teritorial dan fungsionil dirumuskan melalui pembentukan Wilayah Administratip, Kecamatan dan Kelurahan.
Pembentukan serta pembagian wilayah seperti ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan geografis, melainkan juga dititik beratkan pada kegiatan-kegiatan masyarakat, kondisi-kondisi setempat, keamanan, jumlah penduduk dan tradisi-tradisi yang dianut oleh masyarakat setempat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka ditentukan berturut-turut pembakuan untuk Kelurahan Kota sebanyak 30.000 jiwa, Kelurahan pinggiran 20.000 jiwa. Pembakuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.(12)
Pembagian wilayah seperti dikemukakan di atas, bukanlah pembagian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.(13) Pembentukan pemerintahan wilayah ini hanya merupakan pendelegasian wewenang eksekutip dari Gubernur Kepala Daerah kepada Kepala Pemerintahan Wilayah. Dengan demikian pejabat yang ditugaskan pada masing-masing wilayah yang dibentuk itu, adalah pembantu Gubernur Kepala Daerah yang melaksanakan tugas eksekutip diwilayahnya. Berdasarkan itu semua, Walikota, Camat dan Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku. Demikian pula sebutan Walikota untuk Kepala Wilayah Kota Administratip, tidak sama dengan pengertian Walikota Kepala Daerah Kotamadya Otonom seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut di atas tadi. Sistim dekonsentrasi pemerintahan wilayah seperti ini saya ciptakan untuk :
- Memungkinkan tersalurnya secara baik kepemimpinan pemerintahan dari Gubernur Kepala Daerah lewat Walikota, Camat sampai kepada Lurah selaku pembina wilayah.
- Menjamin kesatuan bahasa serta tindakan dalam rangka membangkitkan atau menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- sebagai saluran untuk mengetahui atau menampung aspirasi masyarakat.
- Untuk kelancaran pelayanan masyarakat.
Berdasarkan norma-norma tersebut di atas, maka berturut-turut dengan Surat Keputusan saya tanggal 12 Agustus 1966 dibentuklah 5 Kota Administratip, 22 Kecamatan dan 204 Kelurahan.(14) Kemudian dengan Keputusan Gubernur tanggal 1 Juli 1967, diadakan pemecahan beberapa Kecamatan dan Kelurahan sehingga jumlahnya wilayah administratip 5 Kota Administratip, 27 Kecamatan, 220 Kelurahan. Terakhir sebagai konsekwensi pembulatan batas wilayah administratip Kota Jakarta maka reorganisasi batas wilayah itu menghasilkan 5 Kota Administratip, 30 Kecamatan dan 236 Kelurahan. (15) Dengan menetapkan Kelurahan sebagai satuan administrasi pemerintahan Daerah tersebut, saya letakan strategi Pembinaan Kelurahan dan Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Khusus Ibukota Jakarta sejak tanggal 13 Pebruari 1968. Pada tingkat pertama ditetapkan kwalifikasi Kelurahan yaitu Kelurahan Siaga, Kelurahan Swadaya dan Kelurahan Swasembada.(16) Adapun ciri-ciri masing-masing kwalifikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kelurahan Siaga adalah suatu Kelurahan yang memiliki sifat kesiap-siagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi tugas yang menjadi tanggung jawab, karena aparatur maupun masyarakat sudah terorganisir secara baik.
- Kelurahan Swadaya, adalah suatu Kelurahan yang nyata-nyata telah memiliki kesanggupan dan kesadaran untuk melaksanakan kegiatan serta usaha pembangunan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk perbaikan dan pembangunan di wilayah Kelurahan.
- Kelurahan Swasembada, adalah suatu Kelurahan yang nyata-nyata telah berhasil memperbaiki dan membina warganya sehingga memiliki rasa kepercayaan terhadap kemampuannya untuk menghadapi kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan serta menuju kehidupan yang lebih baik.
Konsepsi ini kemudian ternyata pada tahun 1972 dikembangkan lebih lanjut oleh Departemen Dalam Negeri, untuk mendasari strategi Pembangunan Masyarakat Desa secara nasional.(17)
(11) The Liang Gie. Sejarah Pemerintah Kota Jakarta. Jakarta, Kotapraja Jakarta Raya, 1958. Hal. 148 Op.Cit, Bab I (1).
(12) Lihat penjelasan Keputusan Gub. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 27 Apri1 1973 No. lb. l5/2/46 1973 tentang Pembakuan Kelurahan Kota dan Kelurahan Pinggiran.
(13) Lihat UU No. 18 tahun 1965 tanggal 1 September 1965 khususnya pada pasal (1) dan (2) antara lain dijelaskan:
- Propinsi dan/atau Kotrapraja sebagai Daerah Tk. I.
- Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah Tk. II.
- Kecamatan dan/at au Kotapraja sebagai Daerah Tk. III.
(14) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 12 Agustus 1966 No. lb. 3/1/1/66 tentang Pembentukan Kota Administratif, Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta.
(15) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. D.I-a. 1/1/1/1974 tanggal 8 Januari 1974 tentang Penggabungan sebagian Kelurahan Kapuk dan Kanal ke dalam wilayah Kota Jakarta Utara.
(16) Lihat Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 13 Pebruari 1968 No. lb. 3/1/12/1968 tentang Strategi Pembinaan Kelurahan dan Pembangunan Masyarakat Desa DKI Jakarta.
(17) Lihat Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Mei 1972 No. 5 tahun 1972 tentang Pembinaan dan Pengembanganan Lembaga Sosial Desa.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4B : Integrasi Aparatur Pusat dan Daerah
Pengintegrasian Aparat Biro Pemerintahan Umum Pusat dengan Aparat Pemerintah Daerah
Langkah pertama-tama yang saya ambil dan dapat dianggap sebagai tindakan paling menentukan dalam rangka perombakan aparat pemerintahan, adalah kebijaksanaan untuk meniadakan dualisme pemerintahan yang ada. Perangkat-perangkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara struktur maupun kerangka kegiatan kerjanya tidak boleh lagi terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Pelaksanaan pengintegrasian tersebut didasarkan atas surat keputusan Presidium Kabinet Dwikora tanggal 21 Juni 1965,(2) yang bertujuan untuk mengadakan penyederhanaan dan pendayagunaan jalannya roda pemerintahan. Sebagai realisasi seluruh aparat Pemerintah DKI Jakarta diadakan pengorganisasian kembali, meliputi pengelompokan satuan-satuan organisasi ke dalam unsur Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Staf Umum, Staf Perencanaan, Staf Pengawasan dan Staf Teknis serta Pelaksana Wilayah.
Usaha untuk merombak struktur itu dilakukan dengan memperhatikan azas-azas organisasi modern. Untuk mencapai tujuan terorganisasi perangkat pemerintahan, mulai saya kenalkan dan terapkan azas-azas dasar tentang kesatuan pimpinan (Unity of command), staf dan lini (line and staff) dan azas pelimpahan wewenang (delegation of authority) dalam bentuk sistim dekonsentrasi wilayah. Dan untuk membantu saya memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, saya adakan pembagian tugas Wakil Kepala Daerah (3) sebagai berikut :
Wakil Kepala Daerah Bidang I : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang protokol, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olah raga dan pemuda. Disamping itu ditambah tugas mengkoordinasikan tugas-tugas anggota Badan Pemerintahan Harian (BPH) Bidang V dan VI.
Wakil Kepala Daerah Bidang II : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang keuangan, perpajakan/retribusi; industri pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, perdagangan, pertambangan, koperasi, penanaman modal dalam/luar negeri, perbankan, perusahaan daerah, perpasaran, dan ditambah dengan tugas mengkoordinasikan tugas-tugas anggota BPH bidang II, III, IV, dan VIII.
Wakil Kepala Daerah Bidang III : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang pekerjaan umum, perhubungan, agraria, pembangunan fisik, dan pengembangan kota serta mengkoordinasikan tugas-tugas BPH bidang VII dan IX.
Wakil Kepala Daerah Bidang IV: bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban, transmigrasi, tenaga kerja, perburuhan, perumahan dan mengkoordinasikan tugas-tugas BPH bidang I.
Perlu dijelaskan, bahwa tugas-tugas koordinasi BPH tidak ada lagi setelah lembaga tersebut dihapuskan. Adapun yang memegang jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut adalah :
- Soewondo : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang I, dan oleh karena tahun 1975 yang bersangkutan mengalami masa pensiun, sebagai penggantinya ditunjuk Brigadir Jenderal Urip Widodo.
- H. Sapi-ie : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang II.
- Ir. Prajogo : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang III.
- Laksamana Muda (Udara). A. Wiriadinata : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang IV.
Untuk mendorong prakarsa setiap petugas, dikembangkan pula sistim pengelolaan bersama (multiple management) dalam arti pengikut sertaan seluruh eselon pemerintahan, dalam mematangkan pengambilan keputusan sesuai dengan bidang tanggung jawab masing-masing. Sejalan dengan itu sejak tahun 1966 saya kembangkan konsep staf umum yang tegas dalam Sekretariat Daerah yang sekarang disebut Sekretariat Wilayah Daerah.(4) Sekretariat Wilayah Daerah sebagai perangkat Staf di bawah pimpinan Sekretaris Wilayah Daerah, bertugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan serta pengawasan pemerintahan. Guna memperkuat atau meningkatkan perangkat pemerintahan daerah, semua kegiatan yang termasuk dalam kerangka wewenang desentralisasi dan dekonsentrasi secara tertib serta menyeluruh saya masukkan dan tercakup dalam jangkauan tanggung jawab Sekretariat Wilayah Daerah. Saya sengaja memberikan pembedaan penggunaan nomenklatur Direktorat dan Biro untuk menunjukan identitas bagi unsur staf Sekretariat Wilayah Daerah. Pembedaan Direktorat dan Biro ini terletak pada penekanan kegiatan masing-masing satuan organisasi itu. Yang pertama bertugas melaksanakan fungsi staf untuk kegiatan-kegiatan pokok: pemerintahan (major activities) sedang yang kedua bertugas mengurus kegiatan-kegiatan bantuan (auxilliary services). Pada waktu itu terdapat 6 (enam) Direktorat dan 5 (lima) Biro, yaitu:
- Direktorat I : Pemerintahan
- Direktorat II : Keamanan dan Ketertiban
- Direktorat III :Kesejahteraan Rakyat
- Direktorat IV : Pembangunan
- Direktorat V : Perekonomian
- Direktorat VI : Keuangan
Sedangkan Biro-biro terdiri dari :
- Biro I : Biro Dewan
- Biro II : Biro Kepala Daerah
- Biro III : Biro Administrasi
- Biro IV : Biro Personalia
- Biro V : Biro Hukum/Perundang-undangan.
Pengaturan pembedaan tugas-tugas di tingkat staf yang saya lakukan tersebut mendasarkan pada azas managemen modern. Perkembangan selanjutnya yaitu tahun 1972 Menteri Dalam Negeri menentukan bentuk organisasi Sekretariat (Wilayah) Daerah seragam untuk seluruh Propinsi di Indonesia.(5) Ternyata bentuk organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Pemerintah DKI seperti yang telah saya tetapkan sebelumnya adalah sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut. Dalam pedoman itu, juga ditentukan adanya pembedaan tugas staf yang melaksanakan tugas pokok yang disebut "Direktorat" dan tugas bantuan disebut "Biro". Dengan adanya pedoman itu, kemudian organisasi Sekretariat Wilayah Daerah saya kembangkan dengan prinsip-prinsip managemen sama seperti yang telah saya pedomani sejak semula. Sehingga pada akhirnya organisasi Sekretariat Wilayah Daerah terdiri dari 8 Direktorat dan 7 Biro (6). Dengan perincian sebagai berikut :
- Direktorat I : Pemerintahan
- Direktorat II : Ketertiban Umum
- Direktorat III : Kesejahteraan Rakyat
- Direktorat IV : Pembangunan
- Direktorat V : Perekonomian
- Direktorat VI : Keuangan
- Direktorat VII : Politik
- Direktorat VIII : Pembangunan Masyarakat Desa
Sedang ketujuh Biro itu adalah:
- Biro I : Biro DPRD
- Biro II : Biro Gubernur Kepala Daerah
- Biro III : Administrasi
- Biro IV: Personalia
- Biro V : Hukum dan Perundang-undangan
- Biro VI : Perbekalan dan Perawatan Materiil
- Biro VII : Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Perlu saya jelaskan, setiap Direktorat sesuai dengan perbidangannya bertugas pula membantu koordinasi admistratif baik terhadap aparat Pemerintahan Wilayah, Dinas-dinas, Perusahaan-perusahaan Daerah maupun Instansi Vertikal (instansi-instansi lain). Sehingga tanpa kecuali semua instansi-instansi lini tersebut terbagi habis dalam jangkauan koordinasi administratif Sekretariat Wilayah Daerah cq. Direktorat-direktorat. Di samping itu, di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan sehari-hari, saya menugaskan kepada Sekretariat Wilayah Daerah dalam hal ini Kepala Direktorat untuk bertindak atas nama saya memberikan keterangan/penjelasan mengenai kebijaksanaan atau kegiatan-kegiatan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melalui Komisi-komisi. Penugasan ini didasarkan kepada pertimbangan, bahwa Kepala Direktorat sebagai unsur Staf Umum harus menguasai kebijaksanaan pemerintahan baik politis maupun teknis yang termasuk dalam bidangnya. Dengan catatan, apabila dipandang perlu Dinas Pemerintahan Wilayah, Perusahaan Daerah dan Instansi Vertikal yang bersangkutan dapat membantu memberikan keterangan teknis atas permintaan Kepala Direktorat. Tugas ini dahulu dilakukan oleh anggota Badan Pertimbangan Harian (BPH) sebagai Pejabat Politis.
Dengan demikian maka dilihat dari tanggung jawab Direktorat sebagai unsur Sekretariat Wilayah Daerah, tugasnya tidak hanya sebagai staf umum saja, tetapi membantu koordinasi administratif instansi-instansi lini dan memberikan keterangan kepada DPRD melalui Komisi-komisi. Di sini kelihatan, bahwa beban tugas Direktorat sebagai unsur Sekretariat Wilayah Daerah cukup luas dan berat. Sehubungan dengan itu untuk waktu yang akan datang seharusnya fungsi Sekretariat Wilayah Daerah saya fikir perlu ditingkatkan dan dimantapkan.
Melihat beban tugas serta tanggung jawab unsur Sekretariat Wilayah Daerah tersebut, dan untuk kepentingan memelihara serta meningkatkan kegairahan kerja, saya berpendapat perlu diciptakan dorongan (inducement) di lingkungan Pemerintah Daerah akan terbukanya jabatan itu sebagai suatu jabatan karier. Dengan demikian, maka akan memberi daya tarik bagi mereka yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk bekerja dengan baik di daerah. Melalui cara itu diharapkan perangkat pemerintahan di daerah akan lebih dapat diandalkan. Sejalan dengan tuntutan kebutuhan akan adanya wadah yang dapat menampung pemikiran, perencanaan dan pembangunan daerah secara menyeluruh, maka saya tambahkan lagi satuan aparat perencanaan dalam lingkungan Sekretariat Daerah, disebut Badan Perencana Pembangunan (BPP) DKI Jakarta yang dilengkapi pula dengan suatu Badan Musyawarah dan Badan Pekerja (7). Badan Perencana Pembangunan ini merupakan kelengkapan unsur-unsur Sekretariat Daerah yang telah dibentuk sebelumnya.
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka dengan Keputusan Gubernur tanggal 1 April 1973 usaha penyesuaian seperlunya saya adakan. Sebutan dari Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah disesuaikan dan dirobah menjadi Inspektorat Daerah DKI Jakarta (8). Perkembangan yang terakhir dengan adanya pedoman dari Departemen Dalam Negeri No. 226 Tahun 1975 maka susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah saya sempurnakan lagi dan sebutannya diganti menjadi Inspektorat Wilayah Daerah. Demikian pula dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalum Negeri No. 142 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) telah pula saya lakukan penyesuaian dan perubahan sebutan BPP menjadi Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI (9). Dengan demikian keseluruhan organisasi perangkat Staf Pemerintah DKI Jakarta adalah Sekretariat Wilayah Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di samping Inspektorat Wilayah Daerah.(10)
Saya berpendapat, pola organisasi perangkat Pemerintah DKI yang telah ditetapkan dengan pertimbangan-pertimbangan azas management modern serta sesuai dengan peraturan peruAdangan yang berlaku, lagi pula dapat menampung perkembangan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sebaiknya tetap dipertahankan dan dikembangkan.
(2) Lihat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/c/67/1965 tanggal 21 Juni 1965 tentang penyederhanaan dan pengefektipan jalannya roda pemerintahan. juga konsiderans Surat Keputusan Gubernur K.12/1/10/1972 tanggal 11 Nopember 1972 tentang Organisasi Sekretariat Daerah.
(3) Lihat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 27 Juni 1969 No.lb. 3/ 2/57/1969 tentang Pembidangan Tugas Antara Wakil Kepala Daerah.
(4) Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8. 6/6/52/1966 tanggal 22 Juni 1966 tentang Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
(5) Lihat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 1972 No. 113 tahun 1972 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tk. I.
(6) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 11 Nopember 1972 No.lb. 12/1/10/1972 tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
(7) Lihat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1968 tanggal 19, Juni 1968 Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(8) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 1 April 1973 No. B.III-b. 3./1/1/1973 tentang Penetapan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan menjadi Inspektorat Daerah.
(9) Lihat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1968 tanggal 19 Juni 1968 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(10) Untuk perincian lebih lanjut dari tugas tanggung jawab dan hubungan kerja tiap-tiap satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah lihat :
1. Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. lb. 12/1/10/1972 tanggal 11 Nopember 1972 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
2. Instruksi Gubernur KDKI Jakarta No. B.III-b. 12/1/2/73 tanggal 11 Nopember 1973 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur seperti tersebut dalam (10) di atas.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. PEMDA 16/4/38-464 tanggal 31 Oktober 1973 tentang Pengesahan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 51-56.
Langkah pertama-tama yang saya ambil dan dapat dianggap sebagai tindakan paling menentukan dalam rangka perombakan aparat pemerintahan, adalah kebijaksanaan untuk meniadakan dualisme pemerintahan yang ada. Perangkat-perangkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara struktur maupun kerangka kegiatan kerjanya tidak boleh lagi terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Pelaksanaan pengintegrasian tersebut didasarkan atas surat keputusan Presidium Kabinet Dwikora tanggal 21 Juni 1965,(2) yang bertujuan untuk mengadakan penyederhanaan dan pendayagunaan jalannya roda pemerintahan. Sebagai realisasi seluruh aparat Pemerintah DKI Jakarta diadakan pengorganisasian kembali, meliputi pengelompokan satuan-satuan organisasi ke dalam unsur Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Staf Umum, Staf Perencanaan, Staf Pengawasan dan Staf Teknis serta Pelaksana Wilayah.
![]() |
| Struktur organisasi DKI Jakarta mulai 1976. sumber: Gita Jaya, p.55 |
Usaha untuk merombak struktur itu dilakukan dengan memperhatikan azas-azas organisasi modern. Untuk mencapai tujuan terorganisasi perangkat pemerintahan, mulai saya kenalkan dan terapkan azas-azas dasar tentang kesatuan pimpinan (Unity of command), staf dan lini (line and staff) dan azas pelimpahan wewenang (delegation of authority) dalam bentuk sistim dekonsentrasi wilayah. Dan untuk membantu saya memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, saya adakan pembagian tugas Wakil Kepala Daerah (3) sebagai berikut :
Wakil Kepala Daerah Bidang I : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang protokol, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olah raga dan pemuda. Disamping itu ditambah tugas mengkoordinasikan tugas-tugas anggota Badan Pemerintahan Harian (BPH) Bidang V dan VI.
Wakil Kepala Daerah Bidang II : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang keuangan, perpajakan/retribusi; industri pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, perdagangan, pertambangan, koperasi, penanaman modal dalam/luar negeri, perbankan, perusahaan daerah, perpasaran, dan ditambah dengan tugas mengkoordinasikan tugas-tugas anggota BPH bidang II, III, IV, dan VIII.
Wakil Kepala Daerah Bidang III : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang pekerjaan umum, perhubungan, agraria, pembangunan fisik, dan pengembangan kota serta mengkoordinasikan tugas-tugas BPH bidang VII dan IX.
Wakil Kepala Daerah Bidang IV: bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban, transmigrasi, tenaga kerja, perburuhan, perumahan dan mengkoordinasikan tugas-tugas BPH bidang I.
Perlu dijelaskan, bahwa tugas-tugas koordinasi BPH tidak ada lagi setelah lembaga tersebut dihapuskan. Adapun yang memegang jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut adalah :
- Soewondo : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang I, dan oleh karena tahun 1975 yang bersangkutan mengalami masa pensiun, sebagai penggantinya ditunjuk Brigadir Jenderal Urip Widodo.
- H. Sapi-ie : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang II.
- Ir. Prajogo : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang III.
- Laksamana Muda (Udara). A. Wiriadinata : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang IV.
Untuk mendorong prakarsa setiap petugas, dikembangkan pula sistim pengelolaan bersama (multiple management) dalam arti pengikut sertaan seluruh eselon pemerintahan, dalam mematangkan pengambilan keputusan sesuai dengan bidang tanggung jawab masing-masing. Sejalan dengan itu sejak tahun 1966 saya kembangkan konsep staf umum yang tegas dalam Sekretariat Daerah yang sekarang disebut Sekretariat Wilayah Daerah.(4) Sekretariat Wilayah Daerah sebagai perangkat Staf di bawah pimpinan Sekretaris Wilayah Daerah, bertugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan serta pengawasan pemerintahan. Guna memperkuat atau meningkatkan perangkat pemerintahan daerah, semua kegiatan yang termasuk dalam kerangka wewenang desentralisasi dan dekonsentrasi secara tertib serta menyeluruh saya masukkan dan tercakup dalam jangkauan tanggung jawab Sekretariat Wilayah Daerah. Saya sengaja memberikan pembedaan penggunaan nomenklatur Direktorat dan Biro untuk menunjukan identitas bagi unsur staf Sekretariat Wilayah Daerah. Pembedaan Direktorat dan Biro ini terletak pada penekanan kegiatan masing-masing satuan organisasi itu. Yang pertama bertugas melaksanakan fungsi staf untuk kegiatan-kegiatan pokok: pemerintahan (major activities) sedang yang kedua bertugas mengurus kegiatan-kegiatan bantuan (auxilliary services). Pada waktu itu terdapat 6 (enam) Direktorat dan 5 (lima) Biro, yaitu:
- Direktorat I : Pemerintahan
- Direktorat II : Keamanan dan Ketertiban
- Direktorat III :Kesejahteraan Rakyat
- Direktorat IV : Pembangunan
- Direktorat V : Perekonomian
- Direktorat VI : Keuangan
Sedangkan Biro-biro terdiri dari :
- Biro I : Biro Dewan
- Biro II : Biro Kepala Daerah
- Biro III : Biro Administrasi
- Biro IV : Biro Personalia
- Biro V : Biro Hukum/Perundang-undangan.
Pengaturan pembedaan tugas-tugas di tingkat staf yang saya lakukan tersebut mendasarkan pada azas managemen modern. Perkembangan selanjutnya yaitu tahun 1972 Menteri Dalam Negeri menentukan bentuk organisasi Sekretariat (Wilayah) Daerah seragam untuk seluruh Propinsi di Indonesia.(5) Ternyata bentuk organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Pemerintah DKI seperti yang telah saya tetapkan sebelumnya adalah sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut. Dalam pedoman itu, juga ditentukan adanya pembedaan tugas staf yang melaksanakan tugas pokok yang disebut "Direktorat" dan tugas bantuan disebut "Biro". Dengan adanya pedoman itu, kemudian organisasi Sekretariat Wilayah Daerah saya kembangkan dengan prinsip-prinsip managemen sama seperti yang telah saya pedomani sejak semula. Sehingga pada akhirnya organisasi Sekretariat Wilayah Daerah terdiri dari 8 Direktorat dan 7 Biro (6). Dengan perincian sebagai berikut :
- Direktorat I : Pemerintahan
- Direktorat II : Ketertiban Umum
- Direktorat III : Kesejahteraan Rakyat
- Direktorat IV : Pembangunan
- Direktorat V : Perekonomian
- Direktorat VI : Keuangan
- Direktorat VII : Politik
- Direktorat VIII : Pembangunan Masyarakat Desa
Sedang ketujuh Biro itu adalah:
- Biro I : Biro DPRD
- Biro II : Biro Gubernur Kepala Daerah
- Biro III : Administrasi
- Biro IV: Personalia
- Biro V : Hukum dan Perundang-undangan
- Biro VI : Perbekalan dan Perawatan Materiil
- Biro VII : Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Perlu saya jelaskan, setiap Direktorat sesuai dengan perbidangannya bertugas pula membantu koordinasi admistratif baik terhadap aparat Pemerintahan Wilayah, Dinas-dinas, Perusahaan-perusahaan Daerah maupun Instansi Vertikal (instansi-instansi lain). Sehingga tanpa kecuali semua instansi-instansi lini tersebut terbagi habis dalam jangkauan koordinasi administratif Sekretariat Wilayah Daerah cq. Direktorat-direktorat. Di samping itu, di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan sehari-hari, saya menugaskan kepada Sekretariat Wilayah Daerah dalam hal ini Kepala Direktorat untuk bertindak atas nama saya memberikan keterangan/penjelasan mengenai kebijaksanaan atau kegiatan-kegiatan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melalui Komisi-komisi. Penugasan ini didasarkan kepada pertimbangan, bahwa Kepala Direktorat sebagai unsur Staf Umum harus menguasai kebijaksanaan pemerintahan baik politis maupun teknis yang termasuk dalam bidangnya. Dengan catatan, apabila dipandang perlu Dinas Pemerintahan Wilayah, Perusahaan Daerah dan Instansi Vertikal yang bersangkutan dapat membantu memberikan keterangan teknis atas permintaan Kepala Direktorat. Tugas ini dahulu dilakukan oleh anggota Badan Pertimbangan Harian (BPH) sebagai Pejabat Politis.
Dengan demikian maka dilihat dari tanggung jawab Direktorat sebagai unsur Sekretariat Wilayah Daerah, tugasnya tidak hanya sebagai staf umum saja, tetapi membantu koordinasi administratif instansi-instansi lini dan memberikan keterangan kepada DPRD melalui Komisi-komisi. Di sini kelihatan, bahwa beban tugas Direktorat sebagai unsur Sekretariat Wilayah Daerah cukup luas dan berat. Sehubungan dengan itu untuk waktu yang akan datang seharusnya fungsi Sekretariat Wilayah Daerah saya fikir perlu ditingkatkan dan dimantapkan.
Melihat beban tugas serta tanggung jawab unsur Sekretariat Wilayah Daerah tersebut, dan untuk kepentingan memelihara serta meningkatkan kegairahan kerja, saya berpendapat perlu diciptakan dorongan (inducement) di lingkungan Pemerintah Daerah akan terbukanya jabatan itu sebagai suatu jabatan karier. Dengan demikian, maka akan memberi daya tarik bagi mereka yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk bekerja dengan baik di daerah. Melalui cara itu diharapkan perangkat pemerintahan di daerah akan lebih dapat diandalkan. Sejalan dengan tuntutan kebutuhan akan adanya wadah yang dapat menampung pemikiran, perencanaan dan pembangunan daerah secara menyeluruh, maka saya tambahkan lagi satuan aparat perencanaan dalam lingkungan Sekretariat Daerah, disebut Badan Perencana Pembangunan (BPP) DKI Jakarta yang dilengkapi pula dengan suatu Badan Musyawarah dan Badan Pekerja (7). Badan Perencana Pembangunan ini merupakan kelengkapan unsur-unsur Sekretariat Daerah yang telah dibentuk sebelumnya.
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka dengan Keputusan Gubernur tanggal 1 April 1973 usaha penyesuaian seperlunya saya adakan. Sebutan dari Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah disesuaikan dan dirobah menjadi Inspektorat Daerah DKI Jakarta (8). Perkembangan yang terakhir dengan adanya pedoman dari Departemen Dalam Negeri No. 226 Tahun 1975 maka susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah saya sempurnakan lagi dan sebutannya diganti menjadi Inspektorat Wilayah Daerah. Demikian pula dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalum Negeri No. 142 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) telah pula saya lakukan penyesuaian dan perubahan sebutan BPP menjadi Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI (9). Dengan demikian keseluruhan organisasi perangkat Staf Pemerintah DKI Jakarta adalah Sekretariat Wilayah Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di samping Inspektorat Wilayah Daerah.(10)
Saya berpendapat, pola organisasi perangkat Pemerintah DKI yang telah ditetapkan dengan pertimbangan-pertimbangan azas management modern serta sesuai dengan peraturan peruAdangan yang berlaku, lagi pula dapat menampung perkembangan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sebaiknya tetap dipertahankan dan dikembangkan.
(2) Lihat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/c/67/1965 tanggal 21 Juni 1965 tentang penyederhanaan dan pengefektipan jalannya roda pemerintahan. juga konsiderans Surat Keputusan Gubernur K.12/1/10/1972 tanggal 11 Nopember 1972 tentang Organisasi Sekretariat Daerah.
(3) Lihat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 27 Juni 1969 No.lb. 3/ 2/57/1969 tentang Pembidangan Tugas Antara Wakil Kepala Daerah.
(4) Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8. 6/6/52/1966 tanggal 22 Juni 1966 tentang Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
(5) Lihat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 1972 No. 113 tahun 1972 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tk. I.
(6) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 11 Nopember 1972 No.lb. 12/1/10/1972 tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
(7) Lihat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1968 tanggal 19, Juni 1968 Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(8) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 1 April 1973 No. B.III-b. 3./1/1/1973 tentang Penetapan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan menjadi Inspektorat Daerah.
(9) Lihat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1968 tanggal 19 Juni 1968 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(10) Untuk perincian lebih lanjut dari tugas tanggung jawab dan hubungan kerja tiap-tiap satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah lihat :
1. Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. lb. 12/1/10/1972 tanggal 11 Nopember 1972 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
2. Instruksi Gubernur KDKI Jakarta No. B.III-b. 12/1/2/73 tanggal 11 Nopember 1973 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur seperti tersebut dalam (10) di atas.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. PEMDA 16/4/38-464 tanggal 31 Oktober 1973 tentang Pengesahan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 51-56.
Gita Jaya 4A : Permasalahan Umum Bidang Pemerintahan
Seperti telah saya kemukakan di muka salah satu pokok masalah di bidang pemerintahan pada waktu permulaan saya diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta meliputi pengembangan administrasi dan pengelolaan pemerintahan.
Masalah ini mencakup aspek-aspek organisasi pemerintahan, tata kerja, kepegawaian, dan kelengkapan serta peralatan kerja termasuk sarana perkantoran. Untuk pemecahannya, secara strukturil langkah penting telah saya ambil dengan menghapuskan adanya "pemerintahan kembar". Perangkat Pemerintah Pusat atau yang lazim disebut Pamongpraja dan aparat Pemerintah Daerah atau perangkat Otonom saya integrasikan. Sebelumnya, masing-masing satuan itu secara strukturil maupun kegiatan kerjanya seolah-olah terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Sikap seperti ini berkembang sampai pada suatu tingkat yang seolah-olah antara instansi Biro Pemerintahan Umum Pusat dengan Pemerintah Daerah tidak ada hubungan kerja yang berpadu.(1) Keadaan demikian sudah tentu mempersulit tercapainya pelaksanaan kebijaksanaan pemerintahan dalam rangka perbaikan administrasi. Selain itu, juga dirasakan kepincangan-kepincangan dalam tata kerja.
![]() |
| Struktur organisasi DKI Jakarta s/d 1965. sumber: Gita Jaya, p.50 |
Pertumbuhan pemerintahan di Ibukota sampai saat itu mencapai keadaan di mana instansi-instansi melakukan kegiatan-kegiatan secara kurang serasi dan tidak ada kerja sama yang baik. Hal ini sering menimbulkan sikap menjauhkan diri dari ikatan strukturil dalam kesatuan lembaga Pemerintah Daerah.
Letak Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan Republik Indonesia, memberi kemungkinan bagi Instansi-instansi Vertikal untuk berhubungan langsung dengan Menteri yang bersangkutan atau sebaliknya.
Hal seperti ini dapat berkembang menjadi sikap yang kurang menghayati kedudukan Gubernur Kepala Daerah sebagai koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dan merupakan persoalan yang perlu segera diatur dan ditertibkan, supaya benar-benar Instansi-instansi Vertikal itu dapat berfungsi seirama dengan kerja perangkat Pemerintah Daerah.
Masalah dibidang kepegawaian terutama terletak pada kenyataan, bahwa saat itu belum ada suatu konsepsi pembinaan kepegawaian yang terarah, seperti konsep pendayagunaan pegawai sesuai dengan keahliannya masing-masing. Waktu itu campur tangan partai politik dalam birokrasi pemerintahan daerah sangat merajalela. Penunjukan jabatan-jabatan tertentu, seperti Kepala Dinas Otonom, Camat, Lurah, atau juga sampai ke Kepala-Kepala Bagian merupakan arena "dagang sapi". Sekurang-kurangnya pertimbangan afiliasi/politik merupakan masalah yang turut menentukan dalam penugasan-penugasan penting dilingkungan instansi Pemerintah Daerah. Disamping itu, kemampuan aparatur pemerintahan dirasakan sangat kurang, tenaga yang terdidik dan berpengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan perkotaan secara modern masih sangat langka adanya. Kenyataan lainnya yang dihadapi ialah masih rendahnya kesejahteraan pegawai, sehingga kegairahan kerja mereka sangat kurang. Lagi pula jumlah pegawai yang ada masih jauh dari kebutuhan minimal.
Sarana kerja yang pada waktu itu sangat tidak memadai, berakibat pelaksanaan tugas-tugas terhambat. Baik dalam hal penyediaan dan pembangunan gedung kantor Pemerintah Daerah maupun peralatan angkutan dan kelengkapan materiil lainnya dirasakan sangat kurang. Sedang yang adapun sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan. Tata cara pengelolaan perlengkapan materiil, yang meliputi pengadaan, pengendalian, perawatan, penyaluran serta pengurusan administrasinya kurang tertib, belum ada tata cara pengaturan yang mantap dan baik. Pembinaan administrasi umum, khususnya mengenai pengaturan dan pengurusan arsip masih simpang siur, belum ada pedoman kerja kearsipan dan kesekretarisan yang memadai. Tata cara penanganan kegiatan administrasi pemerintahan yang ada pada umumnya dilakukan dengan sistim dan cara yang ketinggalan jaman. Dengan demikian, kecepatan kegiatan administrasi makin lama makin tidak dapat mengimbangi lajunya kegiatan serta berkembangnya fungsi-fungsi Pemerintah Daerah.
Selanjutnya disektor pembinaan masyarakat, masalah yang saya rasakan pada waktu itu, adalah belum terorganisirnya secara baik pengikut sertaan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan. Berbagai lembaga beroperasi di Kelurahan secara terpisah dan tak terkoordinir seperti Lembaga Sosial Desa (LSD), Pendidikan Masyarakat, Koperasi Pertanian (Koperta) dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini terpisah-pisah dan masing-masing bergerak sendiri-sendiri. Akibatnya terdapat kesimpang siuran dan terpecahnya potensi yang terdapat dalam masyarakat. Situasi sebagaimana saya uraikan diatas, telah mendorong saya untuk segera meletakkan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan pengelolaan pemerintahan.
(1) Lihat : Ali Sadikin. Pola Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Paper Gubernur Ali Sadikin sebagai Ketua BKS-AKSI pada Musyawarah Antar Kota Seluruh Indonesia (MAKSI) II di Bandung tanggal 10-15 Nopember 1967.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 49-51.
Subscribe to:
Posts (Atom)


