Langkah pertama-tama yang saya ambil dan dapat dianggap sebagai tindakan paling menentukan dalam rangka perombakan aparat pemerintahan, adalah kebijaksanaan untuk meniadakan dualisme pemerintahan yang ada. Perangkat-perangkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara struktur maupun kerangka kegiatan kerjanya tidak boleh lagi terpisah dan bergerak sendiri-sendiri. Pelaksanaan pengintegrasian tersebut didasarkan atas surat keputusan Presidium Kabinet Dwikora tanggal 21 Juni 1965,(2) yang bertujuan untuk mengadakan penyederhanaan dan pendayagunaan jalannya roda pemerintahan. Sebagai realisasi seluruh aparat Pemerintah DKI Jakarta diadakan pengorganisasian kembali, meliputi pengelompokan satuan-satuan organisasi ke dalam unsur Pimpinan, Pembantu Pimpinan, Staf Umum, Staf Perencanaan, Staf Pengawasan dan Staf Teknis serta Pelaksana Wilayah.
Struktur organisasi DKI Jakarta mulai 1976. sumber: Gita Jaya, p.55 |
Usaha untuk merombak struktur itu dilakukan dengan memperhatikan azas-azas organisasi modern. Untuk mencapai tujuan terorganisasi perangkat pemerintahan, mulai saya kenalkan dan terapkan azas-azas dasar tentang kesatuan pimpinan (Unity of command), staf dan lini (line and staff) dan azas pelimpahan wewenang (delegation of authority) dalam bentuk sistim dekonsentrasi wilayah. Dan untuk membantu saya memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, saya adakan pembagian tugas Wakil Kepala Daerah (3) sebagai berikut :
Wakil Kepala Daerah Bidang I : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang protokol, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, olah raga dan pemuda. Disamping itu ditambah tugas mengkoordinasikan tugas-tugas anggota Badan Pemerintahan Harian (BPH) Bidang V dan VI.
Wakil Kepala Daerah Bidang II : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang keuangan, perpajakan/retribusi; industri pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, perdagangan, pertambangan, koperasi, penanaman modal dalam/luar negeri, perbankan, perusahaan daerah, perpasaran, dan ditambah dengan tugas mengkoordinasikan tugas-tugas anggota BPH bidang II, III, IV, dan VIII.
Wakil Kepala Daerah Bidang III : bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang pekerjaan umum, perhubungan, agraria, pembangunan fisik, dan pengembangan kota serta mengkoordinasikan tugas-tugas BPH bidang VII dan IX.
Wakil Kepala Daerah Bidang IV: bertugas membantu memimpin dan mengkoordinasikan bidang-bidang pemerintahan, keamanan dan ketertiban, transmigrasi, tenaga kerja, perburuhan, perumahan dan mengkoordinasikan tugas-tugas BPH bidang I.
Perlu dijelaskan, bahwa tugas-tugas koordinasi BPH tidak ada lagi setelah lembaga tersebut dihapuskan. Adapun yang memegang jabatan Wakil Kepala Daerah tersebut adalah :
- Soewondo : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang I, dan oleh karena tahun 1975 yang bersangkutan mengalami masa pensiun, sebagai penggantinya ditunjuk Brigadir Jenderal Urip Widodo.
- H. Sapi-ie : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang II.
- Ir. Prajogo : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang III.
- Laksamana Muda (Udara). A. Wiriadinata : selaku Wakil Kepala Daerah Bidang IV.
Untuk mendorong prakarsa setiap petugas, dikembangkan pula sistim pengelolaan bersama (multiple management) dalam arti pengikut sertaan seluruh eselon pemerintahan, dalam mematangkan pengambilan keputusan sesuai dengan bidang tanggung jawab masing-masing. Sejalan dengan itu sejak tahun 1966 saya kembangkan konsep staf umum yang tegas dalam Sekretariat Daerah yang sekarang disebut Sekretariat Wilayah Daerah.(4) Sekretariat Wilayah Daerah sebagai perangkat Staf di bawah pimpinan Sekretaris Wilayah Daerah, bertugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan koordinasi, pembinaan serta pengawasan pemerintahan. Guna memperkuat atau meningkatkan perangkat pemerintahan daerah, semua kegiatan yang termasuk dalam kerangka wewenang desentralisasi dan dekonsentrasi secara tertib serta menyeluruh saya masukkan dan tercakup dalam jangkauan tanggung jawab Sekretariat Wilayah Daerah. Saya sengaja memberikan pembedaan penggunaan nomenklatur Direktorat dan Biro untuk menunjukan identitas bagi unsur staf Sekretariat Wilayah Daerah. Pembedaan Direktorat dan Biro ini terletak pada penekanan kegiatan masing-masing satuan organisasi itu. Yang pertama bertugas melaksanakan fungsi staf untuk kegiatan-kegiatan pokok: pemerintahan (major activities) sedang yang kedua bertugas mengurus kegiatan-kegiatan bantuan (auxilliary services). Pada waktu itu terdapat 6 (enam) Direktorat dan 5 (lima) Biro, yaitu:
- Direktorat I : Pemerintahan
- Direktorat II : Keamanan dan Ketertiban
- Direktorat III :Kesejahteraan Rakyat
- Direktorat IV : Pembangunan
- Direktorat V : Perekonomian
- Direktorat VI : Keuangan
Sedangkan Biro-biro terdiri dari :
- Biro I : Biro Dewan
- Biro II : Biro Kepala Daerah
- Biro III : Biro Administrasi
- Biro IV : Biro Personalia
- Biro V : Biro Hukum/Perundang-undangan.
Pengaturan pembedaan tugas-tugas di tingkat staf yang saya lakukan tersebut mendasarkan pada azas managemen modern. Perkembangan selanjutnya yaitu tahun 1972 Menteri Dalam Negeri menentukan bentuk organisasi Sekretariat (Wilayah) Daerah seragam untuk seluruh Propinsi di Indonesia.(5) Ternyata bentuk organisasi Sekretariat Wilayah Daerah Pemerintah DKI seperti yang telah saya tetapkan sebelumnya adalah sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut. Dalam pedoman itu, juga ditentukan adanya pembedaan tugas staf yang melaksanakan tugas pokok yang disebut "Direktorat" dan tugas bantuan disebut "Biro". Dengan adanya pedoman itu, kemudian organisasi Sekretariat Wilayah Daerah saya kembangkan dengan prinsip-prinsip managemen sama seperti yang telah saya pedomani sejak semula. Sehingga pada akhirnya organisasi Sekretariat Wilayah Daerah terdiri dari 8 Direktorat dan 7 Biro (6). Dengan perincian sebagai berikut :
- Direktorat I : Pemerintahan
- Direktorat II : Ketertiban Umum
- Direktorat III : Kesejahteraan Rakyat
- Direktorat IV : Pembangunan
- Direktorat V : Perekonomian
- Direktorat VI : Keuangan
- Direktorat VII : Politik
- Direktorat VIII : Pembangunan Masyarakat Desa
Sedang ketujuh Biro itu adalah:
- Biro I : Biro DPRD
- Biro II : Biro Gubernur Kepala Daerah
- Biro III : Administrasi
- Biro IV: Personalia
- Biro V : Hukum dan Perundang-undangan
- Biro VI : Perbekalan dan Perawatan Materiil
- Biro VII : Organisasi dan Ketatalaksanaan.
Perlu saya jelaskan, setiap Direktorat sesuai dengan perbidangannya bertugas pula membantu koordinasi admistratif baik terhadap aparat Pemerintahan Wilayah, Dinas-dinas, Perusahaan-perusahaan Daerah maupun Instansi Vertikal (instansi-instansi lain). Sehingga tanpa kecuali semua instansi-instansi lini tersebut terbagi habis dalam jangkauan koordinasi administratif Sekretariat Wilayah Daerah cq. Direktorat-direktorat. Di samping itu, di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan sehari-hari, saya menugaskan kepada Sekretariat Wilayah Daerah dalam hal ini Kepala Direktorat untuk bertindak atas nama saya memberikan keterangan/penjelasan mengenai kebijaksanaan atau kegiatan-kegiatan pemerintahan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, melalui Komisi-komisi. Penugasan ini didasarkan kepada pertimbangan, bahwa Kepala Direktorat sebagai unsur Staf Umum harus menguasai kebijaksanaan pemerintahan baik politis maupun teknis yang termasuk dalam bidangnya. Dengan catatan, apabila dipandang perlu Dinas Pemerintahan Wilayah, Perusahaan Daerah dan Instansi Vertikal yang bersangkutan dapat membantu memberikan keterangan teknis atas permintaan Kepala Direktorat. Tugas ini dahulu dilakukan oleh anggota Badan Pertimbangan Harian (BPH) sebagai Pejabat Politis.
Dengan demikian maka dilihat dari tanggung jawab Direktorat sebagai unsur Sekretariat Wilayah Daerah, tugasnya tidak hanya sebagai staf umum saja, tetapi membantu koordinasi administratif instansi-instansi lini dan memberikan keterangan kepada DPRD melalui Komisi-komisi. Di sini kelihatan, bahwa beban tugas Direktorat sebagai unsur Sekretariat Wilayah Daerah cukup luas dan berat. Sehubungan dengan itu untuk waktu yang akan datang seharusnya fungsi Sekretariat Wilayah Daerah saya fikir perlu ditingkatkan dan dimantapkan.
Melihat beban tugas serta tanggung jawab unsur Sekretariat Wilayah Daerah tersebut, dan untuk kepentingan memelihara serta meningkatkan kegairahan kerja, saya berpendapat perlu diciptakan dorongan (inducement) di lingkungan Pemerintah Daerah akan terbukanya jabatan itu sebagai suatu jabatan karier. Dengan demikian, maka akan memberi daya tarik bagi mereka yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk bekerja dengan baik di daerah. Melalui cara itu diharapkan perangkat pemerintahan di daerah akan lebih dapat diandalkan. Sejalan dengan tuntutan kebutuhan akan adanya wadah yang dapat menampung pemikiran, perencanaan dan pembangunan daerah secara menyeluruh, maka saya tambahkan lagi satuan aparat perencanaan dalam lingkungan Sekretariat Daerah, disebut Badan Perencana Pembangunan (BPP) DKI Jakarta yang dilengkapi pula dengan suatu Badan Musyawarah dan Badan Pekerja (7). Badan Perencana Pembangunan ini merupakan kelengkapan unsur-unsur Sekretariat Daerah yang telah dibentuk sebelumnya.
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100 tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka dengan Keputusan Gubernur tanggal 1 April 1973 usaha penyesuaian seperlunya saya adakan. Sebutan dari Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah disesuaikan dan dirobah menjadi Inspektorat Daerah DKI Jakarta (8). Perkembangan yang terakhir dengan adanya pedoman dari Departemen Dalam Negeri No. 226 Tahun 1975 maka susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat Daerah saya sempurnakan lagi dan sebutannya diganti menjadi Inspektorat Wilayah Daerah. Demikian pula dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalum Negeri No. 142 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) telah pula saya lakukan penyesuaian dan perubahan sebutan BPP menjadi Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI (9). Dengan demikian keseluruhan organisasi perangkat Staf Pemerintah DKI Jakarta adalah Sekretariat Wilayah Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di samping Inspektorat Wilayah Daerah.(10)
Saya berpendapat, pola organisasi perangkat Pemerintah DKI yang telah ditetapkan dengan pertimbangan-pertimbangan azas management modern serta sesuai dengan peraturan peruAdangan yang berlaku, lagi pula dapat menampung perkembangan kegiatan-kegiatan pemerintahan, sebaiknya tetap dipertahankan dan dikembangkan.
(2) Lihat Keputusan Presidium Kabinet Dwikora No. Aa/c/67/1965 tanggal 21 Juni 1965 tentang penyederhanaan dan pengefektipan jalannya roda pemerintahan. juga konsiderans Surat Keputusan Gubernur K.12/1/10/1972 tanggal 11 Nopember 1972 tentang Organisasi Sekretariat Daerah.
(3) Lihat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tanggal 27 Juni 1969 No.lb. 3/ 2/57/1969 tentang Pembidangan Tugas Antara Wakil Kepala Daerah.
(4) Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8. 6/6/52/1966 tanggal 22 Juni 1966 tentang Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
(5) Lihat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 1972 No. 113 tahun 1972 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Tk. I.
(6) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 11 Nopember 1972 No.lb. 12/1/10/1972 tentang Bentuk dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
(7) Lihat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1968 tanggal 19, Juni 1968 Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(8) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 1 April 1973 No. B.III-b. 3./1/1/1973 tentang Penetapan Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan menjadi Inspektorat Daerah.
(9) Lihat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1968 tanggal 19 Juni 1968 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(10) Untuk perincian lebih lanjut dari tugas tanggung jawab dan hubungan kerja tiap-tiap satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah lihat :
1. Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. lb. 12/1/10/1972 tanggal 11 Nopember 1972 tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.
2. Instruksi Gubernur KDKI Jakarta No. B.III-b. 12/1/2/73 tanggal 11 Nopember 1973 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur seperti tersebut dalam (10) di atas.
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. PEMDA 16/4/38-464 tanggal 31 Oktober 1973 tentang Pengesahan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah DKI Jakarta.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 51-56.
No comments:
Post a Comment