Sunday, September 16, 2012
Gita Jaya 4 : Dinas-dinas Daerah dan Aparat-aparat Pelaksana Teknis
Kedudukan Jakarta sebagai kota metropolitan mempunyai corak masyarakat yang terdiri dari berbagai macam suku, bangsa dan golongan, serta mempunyai sifat-sifat yang dinamis dan kritis. Oleh karenanya, dibutuhkan beraneka ragam bentuk dan jenis pelayanan masyarakat yang lebih baik. Adapun instansi yang langsung berhubungan dengan tugas pelayanan masyarakat, adalah aparat Pemerintahan Wilayah (Walikota, Camat dan Lurah) dan Dinas-dinas Daerah.
Pembentukan Dinas-dinas Daerah didasarkan pada adanya pelimpahan wewenang urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat pada Daerah.(25) Namun dasar yang saya pedomani dalam pembentukan Dinas-dinas Daerah/aparat-aparat pelaksana teknis tersebut di atas, pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Pembentukan Dinas-dinas yang mendasarkan adanya pelimpahan wewenang urusan pemerintahan. Sebagai contoh misalnya: Dinas Pekerjaan Umum, Sosial, P&P, Kesehatan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pajak, Perindustrian, Peternakan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.
b. Oleh karena berkembangnya kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta keinginan saya untuk selalu meningkatkan pelayanan masyarakat secara lebih baik, maka saya bentuk Dinas-dinas baru yang dasarnya merupakan pengembangan fungsi urusan-urusan pemerintahan yang telah dilimpahkan. Instansi-instansi yang termasuk kategori ini meliputi: Dinas Pemakaman, Tata Kota, Pengawasan Pembangunan Kota, Kebersihan dan Kebakaran.(26)
c. Selain itu, ada juga yang pembentukannya sebagai akibat adanya pengembangan fungsi lembaga staf, misalnya Dinas Pendaftaran Kependudukan, Dinas Perumahan, Dinas Bendahari, Dinas Rumah Tangga Balaikota.(27)
d. Pembentukan Dinas-dinas Daerah/aparat pelaksana teknis sebagai akibat adanya tuntutan kebutuhan pelayanan masyarakat yang sangat mendesak, walaupun belum ada pelimpahan wewenang. Selain itu; saya berpikir, dengan kenyataan keterbatasan kemampuan beberapa perangkat Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya di daerah, saya anggap tepat bila Pemerintah Daerah mampu, bisa membantu menyelenggarakan urusan tersebut. Ternyata pertimbangan-pertimbangan saya ini sejalan dengan uraian penjelasan umum Undang-undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, antara lain berbunyi:
"...bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Jadi beberapa urusan pemerintahan masih tetap merupakan urusan Pemerintah Pusat. Akan tetapi adalah berat sekali bagi Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di daerah yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawabnya itu atas dasar dekonsentrasi, mengingat terbatasnya kemampuan perangkat Pemerintah Pusat di daerah. Dan juga ditinjau dari segi daya guna dan hasil guna, adalah kurang dapat dipertanggung jawabkan apabila semua urusan Pemerintah Pusat di daerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya di daerah, karena hal itu akan memerlukan tenaga dan biaya yang sangat besar jumlahnya. Lagi pula, mengingat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ikut sertanya Pemerintah Daerah yang bersangkutan...(28)
Jadi berkembangnya sejumlah Dinas-dinas/aparat pelaksana teknis baru yang semula dapat dikategorikan termasuk kewenangan Pemerintah Pusat itu, pada dasarnya adalah dalam rangka pelaksanaan azas ini. Selain itu, dalam setiap pembentukan instansi ini, saya selalu memberitahukan atau meminta persetujuan Instansi Departemen yang bersangkutan. Adapun Dinas/instansi pelaksana teknis yang pembentukannya dalam kerangka ini adalah Dinas Olah Raga, Dinas Museum dan Sejarah, Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pusat Penelitian Masalah Perkotaan dan Lingkungan (PPMPL).
Sebagai tambahan perlu saya kemukakan bahwa mengingat volume pekerjaan Dinas-dinas Daerah tersebut cukup luas, maka pada tingkatan Walikota saya bentuk Suku-suku Dinas, sedangkan tingkat Kecamatan saya bentuk Penilik.
Untuk mewujudkan adanya sinkronisasi dan koordinasi atas pelaksanaan tugas-tugas di lapangan antara Suku-suku Dinas dan Penilik dengan Walikota dan Camat, sejak tahun 1966 saya atur jenjang tanggung jawab dan hubungan kerja sebagai berikut:
- Suku-suku Dinas dalam melaksanakan tugaslnya di tingkat Wilayah Kota di bidang teknis dan administratip berada di bawah koordinasi dan pembinaan Dinas yang bersangkutan.
Dalam hubungan tugas-tugas ini mereka bertanggung Jawab kepada Dinasnya. Demikian juga Penilik dalam melaksanakan tugasnya di bidang teknis dan administratip berada di bawah koordinasi Suku Dinas, juga dalam hal pertanggung jawaban.
Selain tugas-tugas di bidang teknis tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas di lapangan dan pelaksanaan di wilayah Suku Dinas berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sedangkan Penilik berada dibawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Camat yang bersangkutan.
Kebijaksanaan ini, saya tetapkan mengingat, bahwa rangkaian hubungan kerja antara satu sektor dengan lainnya, baik di bidang pemerintahan dan pembangunan saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu kebijaksanaan yang saya tetapkan mulai dari kegiatan perenncanaan di tingkat staf maupun pelaksanaan yang dilakukan oleh aparat pelaksana (Dinas/Walikota) juga harus ada koordinasi.
Untuk menunjang terwujudnya koordinasi ini, maka kebijaksanaan pembangunan perkantoran saya tempuh dengan sistim one roof operation (pelayanan satu atap). Maksudnya pembangunan gedung kantor dengan cara terpusat baik di tingkat Wilayah Kota maupun Kecamatan. Hal ini secara fisik dapat dilihat bahwa di komplek perkantoran tia-ptiap Walikota terdapat kantor-kantor Suku Dinas. Demikian juga di komplek perkantoran Kecamatan saya sediakan perkantoran untuk Penilik-penilik bagi semua Dinas.
Pengaturan hubungan kerja seperti yang saya tempuh ini ternyata membawa hasil yang baik, sehingga saya tahu untuk waktu-waktu yang akan datang sebaiknya perlu tetap dipertahankan.
Saya menyadari, bahwa kegiatan pemerintahan daerah dari tahun ke tahun makin meningkat. Hal ini tentu berakibat pada perkembangan tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Dinas-dinas Daerah. Untuk menangani masalah tersebut, saya tugaskan kepada Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan serta Direktorat yang mengkoordinir Dinas-dinas itu untuk menangani masalah tersebut. Pengkajian dan penyempurnaan organisasi, khususnya yang berhubungan dengan penyempurnaan struktur, pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawabnya secara terus-menerus diadakan. Juga diusahakan untuk mewujudkan keseragaman dalam bentuk sebutan organisasi dan sekaligus penyempurnaan pembagian tugas.
Disamping itu, dalam menerapkan azas pengelolaan bersama (multiple management), saya selalu berusaha mengikut sertakan organisasi masyarakat dalam menangani tugas-tugas tertentu di bidang pembinaan masyarakat. Khususnya pengelolaan sarana sosial yang langsung melayani kebutuhan masyarakat luas, seperti : Gelanggang Remaja, Gelanggang Mahasiswa, Balai Masyarakat, Badan Pembina Koordinasi dan Pengawasan Kegiatan Sosial (BPKKS), Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki, Koordinasi Da'wah Islam (KODI), Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh (BAZIS), Lembaga Musabaqoh Tilawatil Qur'an, Karang Taruna, Karang Balita, Pos Kesehatan Masyarakat (Dana Sehat), Badan Pembina Pendidikan (Bapendik).
Sistim pengelolaan lembaga-lembaga tersebut di atas, sepenuhnya diserahkan kepada organisasi-organisasi masyarakat yang bersangkutan. Pemerintah Daerah hanya bertindak selaku pembina dan pengawasan atas kegiatan pengelolaan, disamping memberikan bantuan berupa penyediaan sa(ana fisik, peralatan serta keuangan dimana perlu.
(25) UU No.18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah menurut urusan masing-masing.
(26) Ibid.
(27) Lihat pasal 6 Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(28) Lihat pasal 6 dan Penjelasan Umum No. 1.d,Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Labels:
Gita Jaya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment