IX.B. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Subsidi Perimbangan Keuangan
Pemerintah DKI Jakarta baik lewat saya selaku Gubernur. Kepala Daerah maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkali-kali menyampaikan surat dan petisi kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali penetapan jumlah subsidi perimbangan keuangan bagi DKI Jakarta secara adil berdasarkan kondisi obyektif Jakarta sebagai Ibukota Negara. (5)
Pokok-pokok pikiran yang mendasari petisi tersebut adalah sebagai berikut: Sumber hukum utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia adalah Undang-undang Dasar 1945 yang menetapkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 itu disebutkan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi ke dalam daerah besar dan daerah kecil. Demi terselenggaranya tertib pemerintahan maka disusunlah pengaturan tentang hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selanjutnya di dalam Garis Besar Haluan Negara (Tap MPR No. IV /MPR/73) ditetapkan bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan Pembangunan dan membina kestabilan politik dari kesatuan bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan, didasarkan pada pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Sebagai akibat daripada pemancaran kekuasaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat kepada Pemerintah-pemerintah Daerah diperlukan sumber-sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan tugas dan tanggung jawab yang diserahkan kepada daerah itu. Sumber-sumber ini garis besarnya dinyatakan dalam undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, (6) yang berbunyi sebagai berikut: Pendapatan asli daerah sendiri yang terdiri dari: (1) hasil pajak daerah, (2) hasil retribusi daerah, (3) hasil perusahaan daerah, (4) lain-lain hasil usaha daerah yang sah. Pendapatan yang berasal dari pemberian Pemerintah Pusat yang terdiri dari: (1) sumbangan dari Pemerintah, (2) sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan undang-undang. Dan lain-lain pendapatan yang sah.
Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut dinyatakan pula bahwa "Dengan Undang-Undang, sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada daerah". Dari perincian tersebut di atas, jelas terlihat bahwa Disamping daerah-daerah diberi hak mempunyai sumber-sumber keuangan daerah sendiri berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, diberikan pula sumber-sumber keuangan berupa bagian dari pendapatan negara untuk mencukupi sebagian biaya yang diperlukan oleh daerah. Pengaturan mengenai masalah perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah itu berdasarkan pasal 57 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu dituangkan dalam bentuk perundang-undangan. Asas pengaturan itu secara umum harus dapat menjamin pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Untuk itu diperlukan adanya keseimbangan antara tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada daerah dengan sumber-sumber keuangan yang disediakan. Dilihat dari kepentingan pelaksanaan otonomi itu undang-undang tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah haruslah dapat:
Menjamin keuangan daerah secara sehat; mendorong ke arah terselenggaranya usaha untuk menyehatkan rumah tangga daerah; mendorong daerah untuk mengintensifkan sumber-sumber pendapatan daerah dan menggali sumber-sumber pendapatan keuangan baru; memupuk tanggung jawab daerah dalam menyelenggarakan rumah tangga: daerah; supaya daerah lebih teluasa dalam menjalankan pengelolaan administrasi keuangan untuk memenuhi tanggung jawabnya.
Kelima tujuan tersebut saya pikir harus menjiwai semangat dan isi pasal-pasal yang akan dituangkan dalam Rancangan undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang kini sedang disiapkan. (7)
Pengaturan lebih lanjut daripada sumber-sumber penerimaan daerah ini harus dapat menjamin agar tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk menciptakan Pemerintah Daerah yang kuiatt stabil, tertib, berwibawa, efektif dan efisien benar-benar dicapai. Pada asasnya sumber-sumber penerimaan daerah haruslah seimbang dan merupakan pencerminan dari luasnya perlimpahan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Malahan di dalam beberapa hal sejauh mungkin bagi setiap pelimpahan sesuatu tugas dan tanggung jawab pelayanan (services) keuangan yang dapat digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan tersebut. Misalnya tugas dan tanggung jawab pemeliharaan prasarana jalan disertai dengan penyerahan kepada daerah pajak atas kendaraan bermotor. Apabila sumber pembiayaan itu tidak mencukupi bagi penyelenggaraan tugas pelayanan yang bersangkutan maka sisanya ditutup dengan pemberian (subsidi) Pemerintah, sebagai sumber penerimaan kedua di atas.
Azas Keseimbangan : Sumber-sumber penerimaan daerah didasarkan pada azas keseimbangan antara kemampuan keuangan dengan lingkup pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah tidak selalu dapat diikuti dengan pemberian sumber-sumber pembiayaan sebagaimana mestinya. Baik dalam bentuk penyerahan jenis-jenis pajak yang berhubungan dengan pelayanan tersebut maupun peningkatan besarnya subsidi.
Sebagai contoh pengembangan pembinaan dan pelayanan atas fasilitas ruangan/pembangunan gedung di suatu daerah sebahagian terbesar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Sebaliknya pajak penjualan atas persewaan ruangan dan pajak-pajak atas harta tetap berupa IPEDA dan BBN atas tanah masih merupakan lapangan pajak dan pajak pusat yang belum diserahkan kepada daerah. Pengelolaan atas kegiatan di bidang jasa-jasa (service) disuatu daerah pada azasnya lebih merupakan tugas dan tanggung jawab daerah, sebaliknya pajak penjualan untuk jasa-jasa masih merupakan pajak pusat.
Sementara itu terdapat pula jenis-jenis pelayanan yang menurut sifatnya, walaupun secara formil merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat tetapi dalam kenyataannya keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pemberian pelayanan dan pembinaannya tidak dapat diabaikan. Dalam keadaan demikian diperlukan adanya pengaturan sedemikian rupa yang memungkinkan penyerahan sebahagian dari pajak atas kegiatan-kegiatan yang mempunyai sifat semacam itu, sehingga adanya bahagian tugas dan tanggung jawab yang dipikul oleh Pemerintah Daerah itu dapat disertai dengan sumber pembiayaan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh misalnya pajak atas perseroan, pajak penjualan dan sebagainya. Adapun lapangan pajak daerah di Indonesia yang mungkin untuk digali sebagai sumber keuangan diatur dalam pasal 12 Undang-undang Darurat No. 11 Th. 1957 yang berbunyi "lapangan pajak daerah adalah lapangan pajak yang belum dipergunakan oleh negara". (8)
Bila diteliti lebih lanjut maka lapangan pajak yang tersisa untuk Pemerintah Daerah di Indonesia pada dewasa ini, sungguh sangat terbatas dan tidak memungkinkan untuk menutup bahagian yang memadai dari anggaran belanja Pemerintah Daerah. Hal ini akan terlihat dari data-data pendapatan daerah di mana hasil pungutan pajak daerah, retribusi dan opcenten hanya dapat menutup sebahagian kecil dari anggaran belanja Pemerintah Daerah.
Dalam struktur penerimaan Daerah juga akan terlihat bahwa pada umumnya sumbangan sektor pajak daerah ini tidaklah memadai. Berlainan dengan di Jepang misalnya, di mana lapangan pajak daerahnya adalah jauh lebih besar, karena hampir semua lapangan pajak dibagi sama antara Pemerintah Pusat, Propinsi (Perfectures) dan Kabupaten/Kotamadya (Municipal). (9) Oleh karena itu, sebelum kita melangkah pada penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah (Pusat) dan Daerah, maka perlu diadakan inventarisasi atas jenis, potensi dan realisasi hasil pungutan dari semua pajak-pajak negara dan pajak daerah yang ada. Melalui inventarisasi tersebut akan diperoleh gambaran bagaimana sumber-sumber pendapatan negara dan lapangan perpajakan dalam kenyataan dialokir antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hasil inventarisasi itu kemudian dibandingkan kepada daerah baik dalam rangka swatantra (otonomi) maupun sertatantra (medebewind). (10)
Dasar Penentuan Besarnya Subsidi : Pada azasnya tata hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah itu dapat berpedoman pada 2 azas, yaitu:
1. Azas pemberian menurut kebutuhan daerah masing-masing yaitu sebesar selisih Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah yang disahkan oleh pusat. 2. Pemberian yang didasarkan menurut prosentase dari masing-masing sumber keuangan negara yang dipungut dari suatu daerah dan dibagi antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kotamadya.
Di dalam praktek kedua azas tersebut, tidak dapat dilaksanakan secara konsekwen karena berbagai hal. Namun secara konsisten dapat kita amati adanya beberapa dasar penentuan pembagian pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah-daerah selama ini. Dasar-dasar itu antara lain : (11) Ditetapkannya secara global (garis besar) suatu prosentase tertentu dari penerimaan pemerintah pusat yang diserahkan kepada daerah (30%). Pada Rancangan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah Swatantra tahun 1967 dan sejumlah prosentase tertentu dari penerimaan pajak negara dalam Undang-undang No. 36 Tahun 1956. (12) Azas pembagian besarnya subsidi itu kepada daerah-daerah berdasarkan indeks yang mencerminkan faktor-faktor riil yang mempengaruhi keadaan keuangan daerah (luas daerah, jumlah penduduk, potensi perekonomian, panjang jalan dan sistem pengairan, dan lain sebagainya); Azas sumbangan khusus yang didasarkan atas pertimbangan keadaan dan masalah tertentu yang penyelesaian dan penampungannya jauh melampaui kemampuan keuangan daerah (kedudukan khusus daerah, bencana alam, proyek khusus).
Sebaliknya dari dasar-dasar penentuan yang dikembangkan tersebut Pemerintah Daerah selama ini tidak dapat mengetahui dengan pasti besarnya penerimaan. juga cara perhitungan yang pasti dalam menghitung subsidi yang akan diberikan oleh Pemerintah pada suatu tahun anggaran tertentu tidak diketahui. Hal ini menghambat proses penyusunan program kerja maupun proses penyusunan anggaran belanja dan pendapatan daerah dari tahun ke tahun. Dewasa ini praktek pelaksanaan alokasi dari pembagian pendapatan negara yang diserahkan kepada daerah ini memberikan prioritas pada daerah-daerah produsen serta daerah-daerah yang memberikan pelayanan yang dikatagorikan ke dalam jenis pelayanan jasa. Di dalam praktek, kriteria pembagian lebih lanjut imbangan antara besarnya pemberian (subsidi) kepada daerah produsen dan daerah pemberi jasa ini tidak nyata-nyata dapat digariskan.
Sedangkan yang disebut pelayanan jasa-jasa tersebut, dalam praktek meliputi pemberian jasa di bidang pemasaran, produksi pengolahan maupun angkutan/lalu lintas. Pemberian jasa pada sektor-sektor tersebut pada suatu daerah dapat merupakan beban pelayanan bagi daerah tersebut; baik dalam bentuk pengembangan prasarana, pengelolaan sistim, maupun penanggulangan masalah-masalah sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
Umumnya fungsi sebagai daerah pemberi jasa pemasaran, produksi pengolahan maupun angkutan lalu lintas tersebut harus ditanggung oleh kota-kota besar di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini harus dicari nilai perbandingan yang dapat digunakan sebagai dasar alokasi tersebut. Menemukan faktor alokasi untuk produksi di satu pihak dan jasa di bidang pemasaran, produksi dan angkutan/lalu lintas di pihak lain dapat berpedoman pada angka-angka pendapatan regional suatu daerah (dari data trade margin, misalnya) serta volume arus barang dan jasa baik ke luar negeri ataupun antar daerah.
Kedudukan Khusus Jakarta : Dalam hubungan dengan penentuan besarnya pemberian (subsidi) Pemerintah kepada daerah-daerah seperti tersebut di atas, maka agar diperhatikan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta mempunyai kedudukan yang khusus sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (13) Dalam penjelasan itu ditegaskan Jakarta mempunyai ciri-ciri dan kebutuhan yang berbeda dengan DATI SATU lainnya. Undang-undang ini juga mengukuhkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 10 Tahun 1964 yang secara implisit mengandung pengertian politis bahwa pembinaan ibukota negara tidak cukup semata-mata diserahkan daerah, tetapi sudah selayaknya mendapatkan perhatian pada tingkat pemerintah nasional. Oleh karena itu pengaturan alokasi anggarannya perlu pula memperhatikan kedudukan khusus Jakarta sebagai ibukota negara yang dalam kenyataannya mempunyai peranan nasional maupun lokal.
Sedangkan asas pemberian subsidi atas daerah-daerah yang mempunyai kedudukan khusus, harus benar-benar mencerminkan urgensi kebutuhan sesuai dengan ciri kekhususan suatu daerah, dengan jalan menyediakan secara wajar bagian (porsi) dari pemberian (subsidi) Pemerintah Pusat dimaksud. Adapun kelemahan fundamentil lainnya dari pemberian (subsidi) Pemerintah Pusat kepada daerah yang berjalan dewasa ini, adalah belum dapat diciptakannya suatu sistim yang secara tegas dapat menjamin kepastian besarnya penerimaan pemerintah daerah dalam menyusun program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, padahal ada ketentuan yang mengharuskan tiap-tiap Pemerintah Daerah mesti menyusun program kerja yang dicerminkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahunan berdasarkan tahun anggaran yang sama dengan Pemerintah Pusat.
Hal ini menyebabkan Pemerintah Daerah terpaksa menciptakan kriteria sendiri untuk memperhitungkan besarnya subsidi yang diharapkan dari Pemerintah Pusat. Kemelesetan atas perkiraan ini mempunyai pengaruh yang tidak sehat baik administratip maupun politis. Seperti telah diuraikan di muka, unsur subsidi dari Pemerintah Pusat ini bagi sebagian besar daerah merupakan bagian terbesar dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk mengatasi masalah ini disarankan agar dalam penyusunan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang baru, suatu Peraturan Pelaksanaannya dapat disusun formula yang pasti. Formula itu digunakan sebagai dasar perhitungan besarnya subsidi dari Pemerintah Pusat dan memungkinkan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, secara lebih mendekati pada kenyataan. Disamping itu, perlu dipertimbangkan kemungki nan untuk dapat menyelesaikan perhitungan perkiraan penerimaan Pemerintah Pusat selambat-lambatnya setiap bulan Desember. Berdasarkan angka ini serta formula subsidi Daerah tersebut di atas, dapat diperhitungkan perkiraan besarnya subsidi yang dapat diharapkan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah.
Masalah pelaksanaan pemberian subsidi Pemerintah kepada Daerah-daerah yang dihadapi pada saat ini, adalah bagaimana cara menetapkan sistim dan prosedur pemberian subsidi itu. Untuk mengembangkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, dapat dikemukakan adanya 3 alternatif yang perlu dipertimbangkan dalam rangka menciptakan sistem tersebut yaitu: Penyediaan nilai keseluruhan yang dibutuhkan untuk keperluan subsidi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (katakan 30% dari seluruh penerimaan pemerintah sektor rupiah) untuk kemudian dialokir kepada 26 propinsi di tanah air. Menetapan prosentase tertentu (yang dapat berbeda-beda satu sama lain) bagi tiap-tiap sumber penerimaan yang ditetapkan, secara langsung kepada daerah yang bersangkutan; Penentuan prosentase tertentu dari seluruh penerimaan Pemerintah Pusat sektor rupiah di satu daerah kemudian menyerahkan sebagian hasil perhitungan atas dasar prosentase itu secara langsung kepada daerah bersangkutan, dan selisihnya disediakan untuk sistim dimaksudkan dalam alternatif pertama diatas.
Dari ketiga alternatif tersebut, saya cenderung untuk memilih sistim yang termaktub dalam alternatif terakhir. Dengan sistim ini pelaksanaan perimbangan keuangan masih akan tetap berpegang pada asas pembinaan Negara Kesatuan, pertumbuhan daerah yang pesat dan merata, merangsang inisiatif daerah serta peningkatan pelayanan yang memungkinkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya. Dengan cara ini kemungkinan timbulnya hubungan yang kurang serasi antara Pemerintah Pusat dan daerah dapat dihindarkan.
Selanjutnya alokasi dengan cara demikian dapat pula digunakan untuk merangsang kedewasaan daerah dalam mengelola pemerintahan dan masyarakat di daerahnya. Melalui penyerahan prosentase terteritu dari jenis-jenis pajak yang dinilai oleh Pemerintah Pusat bahwa daerah mulai nyata partisipasinya dalam pembinaan sektor-sektor (ekonomi) yang menghasilkan pajak yang bersangkutan.
Proyek Pusat di Daerah bukan Subsidi: Pada dewasa ini ada kekisruhan pengertian bahwa pelaksanaan proyek pusat secara sektoral dan khusus yang berada di daerah sering dihubungkan, malahan diperhitungkan sebagai bagian dari perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Pengertian semacam ini mengkaburkan perimbangan tugas, tanggung jawab dan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bila hal ini dihubungkan dengan pelaksanaan azas otonomi dan dekonsentrasi yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Proyek-proyek pusat secara sektoral dan khusus yang dilaksanakan di daerah tidak dapat dipisahkan dengan asas pembagian tugas dan tanggung jawab tersebut.
Umumnya proyek-proyek semacam itu mempunyai arti yang vital ditinjau secara nasional, baik politis maupun ekonomi. Dalam beberapa hal kurang mempunyai sangkut paut dengan tugas dan tanggung jawab yang harus dipikul dan diwujudkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, bantuan pemerintah pusat secara sektoral dan khusus kurang tepat untuk diperhitungkan sebagai suatu bentuk perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Ada proyek-proyek sektoral di daerah yang sebenarnya menurut sifatnya merupakan monopoli negara, antara lain pelabuhan udara {airport), listrik dan lain-lain. Untuk sektor-sektor tersebut harus ditangani langsung oleh pemerintah. Juga terdapat proyek-proyek sektoral yang merupakan sarana administrasi dan pembangunan yang digunakan untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan nasional, proyek pembangunan gedung-gedung Departemen, Pusat Komputer dan lain-lain. Dalam pembangunan fasilitas prasararia pun ada proyek sektoral Pemerintah Pusat di daerah, yang ditujukan untuk kepentingan yang jauh lebih luas {seperti jalan-jalan negara). Dalam keadaan demikian, tidaklah tepat untuk memperhitungkan investasi di sektor tersebut sebagai pemberian Pemerintah Pusat kepada daerah sebagai bagian dari perimbangan keuangan.
(5) Memorandum DPRD-GR DKI Jakarta tanggal 30 Nopember 1966; Petisi DPRD-GR DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat dan DPR-GR tanggal 14 Agustus-1968; Petisi II tanggal 17 Juni 1970; Resolusi DPRD-GR tanggal 12 Juli 1968. Op.cit. Bab III (26)
(6) Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tanggal 31 juli 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah pasal 55 dan 56.
(7) Lihat Ali Sadikin "Beberapa Pokok Pikiran tentang Masalah Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Paper yang disiapkan untuk menerima team penyusun Undang-undang Perimbangan Keuangan dari Bappenas dan Departemen Keuangan. Warta BKS-AKSI, V (5/6) Juni-Juli 1974: 2-12.
(8) Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957. Op.cit. pasal 12
(9) Lihat Arsyad Siagian Op.cit, hal 17.
(10) Tentang pengertian Otonomi dan Medebewind lihat penjelasan pasal UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(11) Lihat Petisi DPRD-GR DKI Jakarta kepada Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 14 Agustus 1968. Kesimpulan 1-2 (A.1).
(12) Undang-undang No. 32 tahun 1956 tanggal 31 Desember 1956 tentang perimbangan keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah, yang berhak mengurus Rumah Tangga Sendiri (Lembaran Negara No. 77 tahun 1956).
(13) Undang-undang No. 5 Tahun 1974 Op.cit. pasal 6
Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 338-345.
Tuesday, November 6, 2012
Friday, November 2, 2012
Gita Jaya 9A : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah
IX.A. Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah
Ketika saya mulai bertugas sebagai Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 1966, jumlah anggaran daerah yang diproyeksikan untuk tahun kerja yang bersangkutan adalah sebesar Rp. 266 juta. Dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan yang seharusnya tersedia untuk penanganan sarana dan fasilitas-fasilitas perkotaan yang rata-rata terabaikan pada saat itu, jumlah tersebut sungguh sangat kecil.
Dalam menentukan jumlah tersebut Pemerintah Daerah mendasarkan pada perkiraan-perkiraan jumlah pendapatan yang diharapkan akan dapat diterima pada tahun yang bersangkutan. juga proyeksi itu disesuaikan dengan sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berimbang, antara besarnya jumlah pendapatan dengan besarnya jumlah pengeluaran, sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Presiden No. 26 Tahun 1965 yang berlaku pada saat itu. (1)
Seperti telah diutarakan pada bab lain dalam memori ini, keadaan yang saya hadapi di Jakarta saat itu begitu rawan serta rumit. Kondisi sarana fisik perkotaan sangat menyedihkan. Prasarana ekonomi sosial, sarana-sarana perkotaan maupun prasarana administratif pemerintahan tidak terurus. Pemukiman penduduk tidak tertib dan tidak berencana. Arus urbanisasi yang semakin pesat, angkutan umum serba kurang dan tidak teratur. Gangguan keamanan meningkat, semuanya merupakan tantangan-tantangan pelayanan yang menuntut penanganan dengan segera.
Menghadapi tantangan yang demikian itu, saya memberikan jawaban dengan berorientasi kepada segi pembiayaan dan anggaran. Rancangan anggaran pendapatan dan belanja saya susun tidak lagi pertama-tama berdasarkan kemungkinan perkiraan pendapatan yang akan diterima, tetapi lebih didasarkan kepada inventarisasi permasalahan yang mendesak yang perlu ditangani segera menurut urutan prioritasnya. Disadari dengan cara demikian hampir selalu diperlukan dana pembiayaan yang cukup besar, yang tidak mungkin diperoleh hanya dengan mengandalkan sumber-sumber dana (resources) yang dikenal sebelumnya. Kekurangan biaya yang diperkirakan pasti akan terjadi ini diusahakan menutupinya dengan memobilisir dana dan daya yang ada oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat.
Pelayanan Berarti Uang: Rencana pembangunan di Jakarta sangat tergantung kepada kemampuan Pemerintah DKI dalam mencari dana-dana baru untuk itu. Prinsip yang saya telah pakai dalam kebijaksanaan anggaran adalah pengembalian pajak dan retribusi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan masyarakat secara tepat dan terbuka. Dari prinsip ini disebar luaskan pengertian "pelayanan berarti uang". Dan bagi Pemerintah uang berarti pajak. Pembebanan didasarkan pada azas yang kuat membantu yang lemah.
Sejak awal pelaksanaan program pembangunan, kebijaksanaan penggunaan anggaran keuangan, saya berusaha untuk memakai perbandingan lebih dari 50% untuk pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat dan sisanya kurang dari 50% untuk membiayai kebutuhan belanja rutin. Kebijaksanaan ini telah ditempuh sejak tahun anggaran 1967, dan digariskan dalam bentuk penyusunan anggaran yang defisit aktif. (2)
Pemerintah telah meletakkan kebijaksanaan pembiayaan dalam hubungan pelaksanaan pembangunan prbyek-proyek daerah. Kebijaksanaan itu didasarkan pada kesatuan konsepsi pelaksanaan pembangunan proyek PELITA Nasional dan proyek PELITA Daerah. Proyek nasional di daerah dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Proyek daerah yang diharapkan dapat menunjang pembangunan nasional dan ekonomi daerah dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri. Pembiayaan pembangunan daerah diharapkan sejauh mungkin dapat dibiayai oleh pemerintah, dan dana-dana yang dapat dikembangkan dari partisipasi masyarakat. Dalam pada itu, sesungguhnya adanya ketentuan yang mantap tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah merupakan salah satu kebutuhan mutlak untuk dapat menggariskan program-program Daerah secara lebih rasionil.
Adapun pokok-pokok kebijaksanaan dan garis dasar pelaksanaan bidang keuangan yang diletakkan sebagai strategi dasar sejak tahun 1961 adalah sebagai berikut:
Pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan (pembangunan) terutama didasarkan atas perhitungan kemampuan dan kekuatan yang riil, baik Pemerintah maupun masyarakat dan dimaksudkan dengan menstimulir untuk mendorong ke arah peningkatan pendapatan-pendapatan pemerintah dan swadaya masyarakat yang meliputi:
a. Pendapatan Pemerintah DKI Jakarta,
b. Bantuan Pemerintah Pusat (Perimbangan Keuangan, Subsidi dan lain-lain),
c. Swadaya/bantuan masyarakat. (3)
Pada garis besarnya pelaksanaan usaha peningkatan sumber penghasilan sendiri ditempuh melalui intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber keuangan yang telah ada (pajak-pajak, retribusi dan lain-lain), dan menggali sumber-sumber keuangan baru, bantuan Pemerintah Pusat dikejar, dengan tiada jemu memperjuangkan perimbangan keuangan yang lebih menguntungkan Daerah. Dalam pada itu, secara bertahap dan sabar memperjuangkan pengoperan pajak-pajak yang bersifat lokal yang masih dipegang oleh Pemerintah Pusat. Juga dalam suasana pengetatan kebijaksanaan moneter saya tiada jemu mengusahakan pinjaman dari Pemerintah Pusat dengan bunga yang rendah, usaha ini saya catat merupakan perjuangan yang menuntut banyak energi.
Kegiatan masyarakat sendiri diberi peluang untuk membiayai bagian tertentu dari kegiatan pembangunan. Semangat gotong royong untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan dan pemeliharaan prasarana digiatkan. Untuk itu saya menyediakan sebagian dari biaya untuk pembangunan-pembangunan yang kemudian dapat diselesaikan dan atau disempurnakan oleh masyarakat. Dengan cara ini masyarakat merasa diperhatikan kepentingannya secara langsung oleh Pemerintah. Dalam kondisi itu fungsi Bank Pembangunan Daerah terasa perlu saya sempurnakan. Dengan penambahan modal kepada BPD yang dapat dipergunakan untuk beroperasi sebagai bank swasta, terbuka kemungkinan untuk menambah potensi keuangan yang dapat membiayai pembangunan-pembangunan Pemerintah Daerah sendiri.
Sumber Keuangan Daerah :
Cara-cara untuk meningkatkan pendapatan Daerah saya tempuh dengan jalan intensifikasi penggalian sumber-sumber baru sesuai dengan hak-hak Otonomi Daerah. Saya pelajari dengan seksama ketentuan yang berlaku untuk memobilisir dana-dana yang ada di daerah sesuai dengan kewenangan yang ada.
Seperti diketahui sumber penerimaan daerah terutama berasal dari Pajak Daerah, hasil-hasil Perusahaan Daerah dan lain-lain usaha daerah yang sah. Yang sering diabaikan ialah pengerahan dana dari masyarakat. Sumber ini jika digali dan dikerahkan dapat mempercepat proses pembangunan. Komponen partisipasi masyarakat ini, diwujudkan sebagai usaha-usaha swadaya atau investasi swasta dalam berbagai bidang. Sudah barang tentu pengembangan mengikutsertakan masyarakat tersebut perlu pengarahan, bimbingan dan rangsangan dari Pemerintah Daerah, baik langsung maupun tidak.
Pada hakekatnya sumber pendapatan bagi Daerah dapat dibagi-bagi dalam dua kelompok penerimaan. Penerimaan-penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan penerimaan Daerah sendiri. Penerimaan dari Pusat meliputi Subsidi perimbangan keuangan antara pusat dan daerah; Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA); Bantuan-bantuan program pembangunan (Proyek Inpres); Penerimaan-penerimaan lain dari Negara. Sedangkan penerimaan dari Daerah sendiri meliputi : Pajak Daerah, yaitu pajak-pajak yang berdasarkan wewenang yang diberikan oleh perundang-undangan yang berlaku diadakan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang. (4)
Jenis-jenis pajak daerah yang penting dan dipungut oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang adalah antara lain: SWP3D, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Pajak Pembangunan, Pajak Minuman Keras, Pajak Anjing, Pajak Kendaraan tak bermotor, Pajak potong, Pajak atas izin perjudian, Pajak khusus pengganti biaya/pungutan tambahan untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Kemudian dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1968 kepada Daerah telah diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN), Pajak Bangsa Asing, Pajak Radio.
Retribusi Daerah, yaitu pungutan-pungutan yang diadakan oleh Daerah berdasarkan wewenang: yang diberikan oleh Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957 sebagai balas jasa atau ganti rugi atas pemakaian jasa, fasilitas, barang dan sebagainya milik Pemerintah Daerah. Jenis-jenis retribusi ini diatur dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan yang kini sedang berlaku adalah pungutan-pungutan berdasarkan: Peraturan Daerah No. 2 dan No. 3 Tahun 1974 tentang pungutan Dinas Pemakaman; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1974 tentang Pungutan oleh Dinas Tata Kota; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1974 tentang Pungutan-pungutan Petikan Daerah (lainnya).
Retribusi Daerah meliputi antara lain: pengujian kendaraan bermotor; uang leges; dispensasi jalan/jembatan; uang pemeriksaan pembantaian; uang sempadan/izin bangunan, uang penguburan; pengerahan dan penyedotan kakus; pelelangan ikan; pemberian izin perusahaan perindustrian kecil; retribusi rumah sakit dan balai pengobatan; retribusi reklame; pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut; pemeriksaan susu; bea registrasi kendaraan bermotor; retribusi parkir; tuslag pekerjaan pihak II; retribusi lainnya.
Setoran Perusahaan Daerah, yaitu hasil yang diperoleh dari sebagian laba Perusahaan-perusahaan Daerah yang terdiri atas: Perusahaan-perusahaan Daerah; PT-PT joint dengan Pemerintah Daerah. Perbankan Daerah.
Disamping yang disebutkan di atas, masih ada kemungkinan bagi Daerah untuk mendapatkan tambahan pendapatan melalui pinjaman, baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun pinjaman ini pada hakekatnya tidak dapat digolongkan kepada penerimaan daerah. Oleh karena, dalam jangka waktu tertentu pinjaman harus dibayar kembali.
(1) Penetapan Presiden RI tanggal 22 Nopember 1965 No. 26 tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan 1966 dimana diatur bahwa anggaran belanja daerah harus disusun secara berimbang (Balanced Budget).
(2) Lihat Nota Keuangan Pemerintah DKJ Jakarta tahun anggaran 1967 halaman 87 s/d 1973/1974. Hal. 151.
(3) Lihat: Pola Rehabilitasi Tiga Tahun; Pemerintah DKI Jakarta 1967-1969, dalam Lembaran Daerah No. 12 Tahun 1967, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11/DPRD-GR/67 tanggal 22 Juni 1967 tentang Penerimaan Progress Report dari Pola Rehabilitasi Pembangunan 3 tahun DKI Jakarta (1967-1969). Hal. 13-14.
(4) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957 tentang: Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-undang No. 32 tahun 1956 tanggal 31 Desember 1956 tentang : Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara No. 77 tahun 1956). Undang-undang No. 10 Tahun 1968 tanggal 25 Oktober 1968 tentang : Penyerahan Pajak-pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Radio kepala Daerah (Lembaran Negara No. 54 Tahun 1968).
Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 335-338.
Ketika saya mulai bertugas sebagai Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 1966, jumlah anggaran daerah yang diproyeksikan untuk tahun kerja yang bersangkutan adalah sebesar Rp. 266 juta. Dibandingkan dengan kebutuhan-kebutuhan pembiayaan yang seharusnya tersedia untuk penanganan sarana dan fasilitas-fasilitas perkotaan yang rata-rata terabaikan pada saat itu, jumlah tersebut sungguh sangat kecil.
Dalam menentukan jumlah tersebut Pemerintah Daerah mendasarkan pada perkiraan-perkiraan jumlah pendapatan yang diharapkan akan dapat diterima pada tahun yang bersangkutan. juga proyeksi itu disesuaikan dengan sistem penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berimbang, antara besarnya jumlah pendapatan dengan besarnya jumlah pengeluaran, sebagaimana dimaksud oleh Penetapan Presiden No. 26 Tahun 1965 yang berlaku pada saat itu. (1)
Seperti telah diutarakan pada bab lain dalam memori ini, keadaan yang saya hadapi di Jakarta saat itu begitu rawan serta rumit. Kondisi sarana fisik perkotaan sangat menyedihkan. Prasarana ekonomi sosial, sarana-sarana perkotaan maupun prasarana administratif pemerintahan tidak terurus. Pemukiman penduduk tidak tertib dan tidak berencana. Arus urbanisasi yang semakin pesat, angkutan umum serba kurang dan tidak teratur. Gangguan keamanan meningkat, semuanya merupakan tantangan-tantangan pelayanan yang menuntut penanganan dengan segera.
Menghadapi tantangan yang demikian itu, saya memberikan jawaban dengan berorientasi kepada segi pembiayaan dan anggaran. Rancangan anggaran pendapatan dan belanja saya susun tidak lagi pertama-tama berdasarkan kemungkinan perkiraan pendapatan yang akan diterima, tetapi lebih didasarkan kepada inventarisasi permasalahan yang mendesak yang perlu ditangani segera menurut urutan prioritasnya. Disadari dengan cara demikian hampir selalu diperlukan dana pembiayaan yang cukup besar, yang tidak mungkin diperoleh hanya dengan mengandalkan sumber-sumber dana (resources) yang dikenal sebelumnya. Kekurangan biaya yang diperkirakan pasti akan terjadi ini diusahakan menutupinya dengan memobilisir dana dan daya yang ada oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat.
Pelayanan Berarti Uang: Rencana pembangunan di Jakarta sangat tergantung kepada kemampuan Pemerintah DKI dalam mencari dana-dana baru untuk itu. Prinsip yang saya telah pakai dalam kebijaksanaan anggaran adalah pengembalian pajak dan retribusi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan masyarakat secara tepat dan terbuka. Dari prinsip ini disebar luaskan pengertian "pelayanan berarti uang". Dan bagi Pemerintah uang berarti pajak. Pembebanan didasarkan pada azas yang kuat membantu yang lemah.
Sejak awal pelaksanaan program pembangunan, kebijaksanaan penggunaan anggaran keuangan, saya berusaha untuk memakai perbandingan lebih dari 50% untuk pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat dan sisanya kurang dari 50% untuk membiayai kebutuhan belanja rutin. Kebijaksanaan ini telah ditempuh sejak tahun anggaran 1967, dan digariskan dalam bentuk penyusunan anggaran yang defisit aktif. (2)
Pemerintah telah meletakkan kebijaksanaan pembiayaan dalam hubungan pelaksanaan pembangunan prbyek-proyek daerah. Kebijaksanaan itu didasarkan pada kesatuan konsepsi pelaksanaan pembangunan proyek PELITA Nasional dan proyek PELITA Daerah. Proyek nasional di daerah dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat. Proyek daerah yang diharapkan dapat menunjang pembangunan nasional dan ekonomi daerah dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri. Pembiayaan pembangunan daerah diharapkan sejauh mungkin dapat dibiayai oleh pemerintah, dan dana-dana yang dapat dikembangkan dari partisipasi masyarakat. Dalam pada itu, sesungguhnya adanya ketentuan yang mantap tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah merupakan salah satu kebutuhan mutlak untuk dapat menggariskan program-program Daerah secara lebih rasionil.
Adapun pokok-pokok kebijaksanaan dan garis dasar pelaksanaan bidang keuangan yang diletakkan sebagai strategi dasar sejak tahun 1961 adalah sebagai berikut:
Pembiayaan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan (pembangunan) terutama didasarkan atas perhitungan kemampuan dan kekuatan yang riil, baik Pemerintah maupun masyarakat dan dimaksudkan dengan menstimulir untuk mendorong ke arah peningkatan pendapatan-pendapatan pemerintah dan swadaya masyarakat yang meliputi:
a. Pendapatan Pemerintah DKI Jakarta,
b. Bantuan Pemerintah Pusat (Perimbangan Keuangan, Subsidi dan lain-lain),
c. Swadaya/bantuan masyarakat. (3)
Pada garis besarnya pelaksanaan usaha peningkatan sumber penghasilan sendiri ditempuh melalui intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber keuangan yang telah ada (pajak-pajak, retribusi dan lain-lain), dan menggali sumber-sumber keuangan baru, bantuan Pemerintah Pusat dikejar, dengan tiada jemu memperjuangkan perimbangan keuangan yang lebih menguntungkan Daerah. Dalam pada itu, secara bertahap dan sabar memperjuangkan pengoperan pajak-pajak yang bersifat lokal yang masih dipegang oleh Pemerintah Pusat. Juga dalam suasana pengetatan kebijaksanaan moneter saya tiada jemu mengusahakan pinjaman dari Pemerintah Pusat dengan bunga yang rendah, usaha ini saya catat merupakan perjuangan yang menuntut banyak energi.
Kegiatan masyarakat sendiri diberi peluang untuk membiayai bagian tertentu dari kegiatan pembangunan. Semangat gotong royong untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan dan pemeliharaan prasarana digiatkan. Untuk itu saya menyediakan sebagian dari biaya untuk pembangunan-pembangunan yang kemudian dapat diselesaikan dan atau disempurnakan oleh masyarakat. Dengan cara ini masyarakat merasa diperhatikan kepentingannya secara langsung oleh Pemerintah. Dalam kondisi itu fungsi Bank Pembangunan Daerah terasa perlu saya sempurnakan. Dengan penambahan modal kepada BPD yang dapat dipergunakan untuk beroperasi sebagai bank swasta, terbuka kemungkinan untuk menambah potensi keuangan yang dapat membiayai pembangunan-pembangunan Pemerintah Daerah sendiri.
Sumber Keuangan Daerah :
Cara-cara untuk meningkatkan pendapatan Daerah saya tempuh dengan jalan intensifikasi penggalian sumber-sumber baru sesuai dengan hak-hak Otonomi Daerah. Saya pelajari dengan seksama ketentuan yang berlaku untuk memobilisir dana-dana yang ada di daerah sesuai dengan kewenangan yang ada.
Seperti diketahui sumber penerimaan daerah terutama berasal dari Pajak Daerah, hasil-hasil Perusahaan Daerah dan lain-lain usaha daerah yang sah. Yang sering diabaikan ialah pengerahan dana dari masyarakat. Sumber ini jika digali dan dikerahkan dapat mempercepat proses pembangunan. Komponen partisipasi masyarakat ini, diwujudkan sebagai usaha-usaha swadaya atau investasi swasta dalam berbagai bidang. Sudah barang tentu pengembangan mengikutsertakan masyarakat tersebut perlu pengarahan, bimbingan dan rangsangan dari Pemerintah Daerah, baik langsung maupun tidak.
Pada hakekatnya sumber pendapatan bagi Daerah dapat dibagi-bagi dalam dua kelompok penerimaan. Penerimaan-penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat dan penerimaan Daerah sendiri. Penerimaan dari Pusat meliputi Subsidi perimbangan keuangan antara pusat dan daerah; Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA); Bantuan-bantuan program pembangunan (Proyek Inpres); Penerimaan-penerimaan lain dari Negara. Sedangkan penerimaan dari Daerah sendiri meliputi : Pajak Daerah, yaitu pajak-pajak yang berdasarkan wewenang yang diberikan oleh perundang-undangan yang berlaku diadakan dan dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang. (4)
Jenis-jenis pajak daerah yang penting dan dipungut oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang adalah antara lain: SWP3D, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, Pajak Pembangunan, Pajak Minuman Keras, Pajak Anjing, Pajak Kendaraan tak bermotor, Pajak potong, Pajak atas izin perjudian, Pajak khusus pengganti biaya/pungutan tambahan untuk pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Kemudian dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1968 kepada Daerah telah diserahkan: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN), Pajak Bangsa Asing, Pajak Radio.
Retribusi Daerah, yaitu pungutan-pungutan yang diadakan oleh Daerah berdasarkan wewenang: yang diberikan oleh Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1957 sebagai balas jasa atau ganti rugi atas pemakaian jasa, fasilitas, barang dan sebagainya milik Pemerintah Daerah. Jenis-jenis retribusi ini diatur dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan yang kini sedang berlaku adalah pungutan-pungutan berdasarkan: Peraturan Daerah No. 2 dan No. 3 Tahun 1974 tentang pungutan Dinas Pemakaman; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1974 tentang Pungutan oleh Dinas Tata Kota; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1974 tentang Pungutan-pungutan Petikan Daerah (lainnya).
Retribusi Daerah meliputi antara lain: pengujian kendaraan bermotor; uang leges; dispensasi jalan/jembatan; uang pemeriksaan pembantaian; uang sempadan/izin bangunan, uang penguburan; pengerahan dan penyedotan kakus; pelelangan ikan; pemberian izin perusahaan perindustrian kecil; retribusi rumah sakit dan balai pengobatan; retribusi reklame; pengeluaran hasil pertanian, hutan dan laut; pemeriksaan susu; bea registrasi kendaraan bermotor; retribusi parkir; tuslag pekerjaan pihak II; retribusi lainnya.
Setoran Perusahaan Daerah, yaitu hasil yang diperoleh dari sebagian laba Perusahaan-perusahaan Daerah yang terdiri atas: Perusahaan-perusahaan Daerah; PT-PT joint dengan Pemerintah Daerah. Perbankan Daerah.
Disamping yang disebutkan di atas, masih ada kemungkinan bagi Daerah untuk mendapatkan tambahan pendapatan melalui pinjaman, baik dalam negeri maupun luar negeri. Namun pinjaman ini pada hakekatnya tidak dapat digolongkan kepada penerimaan daerah. Oleh karena, dalam jangka waktu tertentu pinjaman harus dibayar kembali.
(1) Penetapan Presiden RI tanggal 22 Nopember 1965 No. 26 tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan 1966 dimana diatur bahwa anggaran belanja daerah harus disusun secara berimbang (Balanced Budget).
(2) Lihat Nota Keuangan Pemerintah DKJ Jakarta tahun anggaran 1967 halaman 87 s/d 1973/1974. Hal. 151.
(3) Lihat: Pola Rehabilitasi Tiga Tahun; Pemerintah DKI Jakarta 1967-1969, dalam Lembaran Daerah No. 12 Tahun 1967, Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11/DPRD-GR/67 tanggal 22 Juni 1967 tentang Penerimaan Progress Report dari Pola Rehabilitasi Pembangunan 3 tahun DKI Jakarta (1967-1969). Hal. 13-14.
(4) Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tanggal 22 Mei 1957 tentang: Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-undang No. 32 tahun 1956 tanggal 31 Desember 1956 tentang : Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara No. 77 tahun 1956). Undang-undang No. 10 Tahun 1968 tanggal 25 Oktober 1968 tentang : Penyerahan Pajak-pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Radio kepala Daerah (Lembaran Negara No. 54 Tahun 1968).
Sumber:
Ali Sadikin. "Masalah Keuangan Daerah dan Pengawasan atas Penggunaannya : Penggunaan Dana Bagi Pembiayaan Daerah" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.) hlm. 335-338.
Monday, September 17, 2012
Gita Jaya 4 : Kerjasama Dalam dan Luar Negeri
Pada bulan April dan Mei 1967 Menteri Dalam Negeri telah mengadakan peninjauan wilayah di seluruh Jawa. Peninjauan ini diikuti pula oleh para Gubernur, serta Pimpinan DPRD se Jawa. Maksud inspeksi ini adalah terutama untuk melihat perkembangan dan mengungkapkan problematik-problematik wilayah secara on the spot, khususnya mengenai daerah pedesaan. Dalam pengamatan itu terbukti bahwa pada hakekatnya pembinaan pemerintahan dalam negeri, tidak dapat dilaksanakan melalui pemecahan secara terpisah-pisah yakni antara pembinaan kehidupan pedesaan, kabupaten dan kotamadya. Oleh karena dalam kenyataan, antara satu dengan lainnya terdapat ikatan yang erat dan saling jalin-menjalin. Dengan pertimbangan itu, terutama dalam fase konsolidasi pelaksanaan program Kabinet Ampera, khususnya bidang Dalam Negeri, yang menekankan perlunya usaha untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur pemerintahan daerah - maka seharusnya pembinaan kerjasama antar kotapraja-kotapraja seluruh Indonesia perlu diintensifkan.
Sesuai dengan maksud tersebut maka pada kesempatan peninjauan Menteri Dalam Negeri ke DKI Jakarta pada 12 Mei 1967, antara Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta serta para Wali Kota seluruh Jawa telah tercapai kata sepakat untuk mengaktifkan kembali Badan Kerja Sama Antar Kotapraja Seluruh Indonesia (BKS-AKSI). Pengaktifan kembali organisasi ini, penting artinya bagi kelancaran pelaksanaan tahap konsoridasi dan menghadapi tahap-tahap selanjutnya dari program Departemen Dalam Negeri, khususnya dalam pembinaan perkotaan.
Kelanjutan daripada itu, pada tanggal 10-15 Nopember 1967 di Bandung diselenggarakan Musyawarah Antar Kotapraja Seluruh Indonesia (MAKSI) ke III. Dalam musyawarah itu telah dihasilkan kata sepakat mengenai kerjasama antara kotapraja seluruh Indonesia tersebut. Dan telah disepakati pula mengenai isi dan pembinaan kerjasama itu.
Dalam Anggaran Dasar BKS-AKSI Gubernur DKI Jakarta ditetapkan secara ex-officio sebagai ketua organisasi tersebut. Hasil nyata dari daya upaya yang telah ditempuh BKS-AKSI selama ini terutama dapat dicerminkan dalam bentuk melembaganya forum-forum konsultatif yang secara periodik, terarah dan intensif selalu diadakan. Dalam forum-forum itu, tidak hanya dibuka kesempatan untuk bertukar pendapat dan informasi serta pengembangan pengetahuan tentang masalah-masalah perkotaan. Tetapi juga diikuti dengan saksama dan penuh perhatian kebijaksanaan dan konsepsi yang dikembangkan oleh instansi-instansi pemerintah. tingkat nasional. Dengan demikian melalui forum itu telah dapat dijembatani bermacam-macam kepentingan pembinaan dan pengembangan pemerintahan kota di satu pihak, dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sedang atau akan digariskan oleh pemerintah pusat, khususnya yang menyangkut masalah perkotaan di pihak lain.
Lembaga konsultatif tersebut dalam perkembangannya selama ini, telah dapat memperluas jangkauan dan medan sentuhnya pada kalangan lembaga-lembaga penelitian, perguruan tinggi, ilmiawan dan cendekiawan dari berbagai disiplin. Pada rangkaian kegiatan BKS-AKSI akhir-akhir ini telah dapat dirangsang partisipasi dan sumbangan piki ran dari kalangan tersebut, dalam pengembangan informasi dan konsepsi-konsepsi dasar tentang pengelolaan dan pembinaan kota-kota di Indonesia. Dalam rangkaian itu pula, BKS-AKSI telah menerbitkan majalah yang bernama Warta BKS-AKSI yang kini sudah menginjak tahun penerbitan ke VII.
Hasil nyata lainnya ialah, kalau sebelumnya BKS-AKSI hanyalah merupakan suatu badan kontak yang bersifat koordinatif dan konsultatif belaka, maka sejak tahun 1971 dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1971 telah ditetapkan sebagai suatu badan semi offisiil.
Berkat rangkaian kegiatan dan hasil-hasil yang telah dicapai BKS-AKSI sebagaimana diuraikan di atas, organisasi ini telah dikenal tidak hanya di forum nasional, tetapi juga dalam forum internasional. Sejak tanggal 4 Pebruari 1969 dalam rapat Dewan Eksekutif International Union of Local Authorities (IULA) yang diselenggarakan di Itali, BKS-AKSI telah diterima sebagai anggota lembaga internasional tersebut. Dan dalam konggresnya di Teheran tahun 1975 yang lalu, wakil BKS-AKSI mendapat kehormatan untuk dipilih sebagai salah seorang Dewan Pimpinan organisasi tersebut.
Pada saat ini anggota BKS-AKSI berjumlah 54 kotamadya seluruh Indonesia. Selain daripada itu masih ada anggota-anggota luarbiasa, seperti misalnya Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan sebagainya. Perlu juga digarisbawahi di sini bahwa untuk masamasa mendatang, usaha-usaha BKS-AKSI nampaknya dituntut untuk memperluas jangkauan manfaat dari kegiatan-kegiatan konsultatif dan koordinatif itu. Hal ini perlu diusahakan dengan cara: ke dalam, memperluas forum konsultasi dan koordinasi dengan melibatkan lebih banyak staf teknis dan pelaksana-pelaksana di tiap kota. Sedang ke luar perlu diusahakan dikembangkannya keikutsertaan dan keterlibatan kalangan cendekiawan dari berbagai disiplin dalam merumuskan konsespsikonsepsi dasar bagi pemecahan masalah perkotaan di Indonesia ini.
JAKAM: Gagasan untuk mengadakan kerjasama antara Jakarta dan Amsterdam (JAKAM) diawali ketika Walikota Amsterdam Dr. Ivo Samkalden mengunjungi Jakarta pada tahun 1972. Sebenarnya usaha untuk mewujudkan kerjasama semacam ini telah dirintis sejak tahun 1964, sewaktu pejabat tinggi Walikota Amsterdam Dr. Koets (Wethouder) menjadi tamu pemerintah DKI Jakarta waktu itu. Dari hasil kunjungan Dr. Ivo Samkalden tersebut, telah diusulkan oleh pihak Gemeente Amsterdam untuk mengadakan suatu kerjasama antara dua kota tersebut. Namun sebelum melaksanakan maksud tersebut, perlu diadakan penjajagan pendahuluan mengenai topik-topik atau bidang-bidang yang dimasukkan dalam program bantuan kerjasama teknik luar negeri antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Belanda. Langkah pertama dalam penjajagan itu adalah menyampaikan laporan pendahuluan mengenai maksud kepada Bappenas, Sekretariat Negara dan Departemen Luar Negeri. Sementara itu pihak Gemeente Amsterdam menyampaikan usulan kerjasama itu pada Dienst van International Techniek Hulp (DITH). Langkah berikutnya adalah kemudian antara Pemerintah R.I. dengan Pemerintah Belanda. Hasil dari langkah ini kedua pemerintah setuju untuk memasukkan Proyek kerjasama antara Jakarta dan Amsterdam yang disingkat JAKAM ke dalam Program Kerjasama Teknik. Luar Negeri Pemerintah R.I. dan Pemerintah Belanda. Program JAKAM sebesar Hfl. 1 juta ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun. DITH menentukan sasaran program JAKAM yaitu berupa proyek yang memenuhi syarat-syarat: Dapat menciptakan pertambahan kesempatan kerja warga kota Jakarta; Dan, program tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga dapat mencakup kehidupan manusiawi kedua warga kota Jakarta dan Amsterdam.
Sejak tahun 1973 hingga sekarang ini, telah dikirim 53 pejabat DKI Jakarta secara bertahap ke Amsterdam masing-masing selama 3 bulan dan 23 tenaga ahli Gemeente Amsterdam ke Jakarta selama 4-6 minggu guna mengadakan tukar menukar informasi dan pengalaman di berbagai bidang masalah perkotaan antara lain meliputi: Pembuatan jalan & Jembatan, Laboratorium Mekanika Tanah, Perencanaan Kota & Lalulintas, Pengawasan Pembangunan, Air Minum, Menejemen Perkotaan, Masalah Kebakaran dan Permusiuman.
Secara terperinci pertukaran itu dapat saya susun sebagai berikut :
Di samping itu di dalam Proyek Kerjasama JAKAM ini terdapat pula beberapa Proyek Khusus yang dianggap penting dan bermanfaat bagi Pemerintah DKI Jakarta, yaitu : Laboratorium Mekanika Tanah, Laboratorium Air Minum dan Sekolah Kebakaran. Dari ketiga Proyek Khusus tersebut telah dilaksanakan Proyek Sekolah Kebakaran dengan biaya meliputi Nl.f. 249.000. Diharapkan proyek ini tidak saja untuk mendidik pegawai Dinas Kebakaran DKI, akan tetapi juga pegawai Dinas Kebakaran dari seluruh propinsi di Indonesia.
Dari tahun ke tahun proyek JAKAM berkembang terus, pada waktu ini sedang diusahakan pengembangannya di bidang sosial dan perdagangan. Kesukaran yang dihadapi adalah terbatasnya penyediaan seluruh anggaran yang disalurkan melalui bantuan teknik Kerjasama Pemerintah R.I. dengan Pemerintah Belanda tersebut. pada bulan Maret 1977, Sekretaris Jenderal Amsterdam Promotion Foundation P.Y. Hondius telah mengadakan kunjungan ke Jakarta guna meneliti kemungkinan peningkatan kerjasama Proyek JAKAM di bidang perekonomian. Selama di Jakarta P.Y. Hondius telah mengadakan pembicaraan dengan pejabat DKI, KADI N Jaya dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional dalam rangka mencari komoditi yang menarik bagi para pengusaha di Negeri Belanda.
Di samping proyek-proyek tehnis yang disebutkan di atas, pengiriman tenaga ahli Amsterdam dan pejabat Pemerintah DKI Jakarta telah mendorong Pemerintah DKI untuk mendptakan sistim administrasi pelayanan masyarakat antara lain:
a. Multi Project Planning;
b. Pengembangan proyek pemugaran tempat bersejarah;
c. Kearsipan Pemerintah DKI Jakarta;
d. Pengendalian lalu lintas;
e. Pengawasan Pembangunan Kota dan Tata Kota;
f. Jaringan Pertamanan;
g. Jaringan jalan;
h. Perpajakan;
i. informasi Menejemen Pemerintah DKI Jakarta;
j. Administrasi Kependudukan;
k. Pemugaran, khususnya di daerah Menteng.
Sementara itu program-program yang di luar jangkauan pemerintahan tingkat daerah, Amsterdam maupun Jakarta, tapi dipandang sangat penting juga, harus ditempuh melalui saluran Kerjasama Teknik Luar Negeri antara Pemerintah R.I. dengan Pemerintah Belanda. Program-program dimaksud antara lain: Sejak tiga tahun yang lalu telah dirintis melalui Dirjen Perhubungan Laut kerjasama teknik antara Pelabuhan Tanjung Priok dengan Pelabuhan Amsterdam. Melalui Dirjen Perhubungan Udara telah pula ditempuh kerjasama teknik antara Perum "Angkasa Pura" yang berwenang terhadap Pelabuhan Udara Internasional Halim Perdana Kusuma dengan N.V. Luchthaven Schiphol dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan udara.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4 : Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW)
Saya selalu menggarisbawahi pentingnya usaha memelihara dan mengembangkan hubungan yang erat antara Pemerintah dengan masyarakat, serta mendorong ke arah pengikut sertaan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, salah satu langkah pertama yang saya tempuh adalah menertibkan pengorganisasian organisasi masyarakat di tingkat terendah.(76) Hal ini dimaksudkan untuk dapat mengimbangi tuntutan perkembangan masyarakat yang memerlukan penyempurnaan pelayanan.
Pengertian pelayanan dimaksud, termasuk pula kegiatan-kegiatan pembangunan masyarakat yang meliputi aspek-aspek sosial, ekonomi, fisik dan kebudayaan. Disamping itu, sekaligus saya tingkatkan hubungan yang harmonis antara Aparat Pemerintah Daerah dengan Organisasi Rukun Tetangga/Rukun Warga, sehingga dapat menghilangkan kesimpang-siuran dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
| Papan Ketua RT di DKI Jakarta sumber: dok. pribadi |
Untuk menjamin hubungan yang baik antara Pemerintah dan organisasi masyarakat dalam bentuk pembinaan dan bimbingan konstruktif, maka Pemerintah Daerah perlu mengakui serta melindungi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan RT/RW. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, saya limpahkan kepada para Lurah dan Camat yang bersangkutan.
Sesuai dengan landasan organisasi masyarakat ini yang didasarkan atas kekeluargaan, maka sebutan Rukun Kampung perlu dirubah menurut jiwa dan maksud pengertian "Kekeluargaan". Perubahan ini juga didasarkan atas pertimbanganpertimbangan sebagai berikut.
* Penggunaan sebutan "Kampung" sudah tidak sesuai dengan susunan kota karena dapat memberikan asosiasi kepada masyarakat yang masih terbelakang.
* Penggunaan sebutan "Kampung" dapat menimbulkan kesukaran psikologis atau konkritnya kurang memberikan daya tarik bagi anggota masyarakat tertentu karena adanya anggapan mengenai tingkatan masyarakat yang inherent dengan sebutan "Kampung" itu.
* Penggunaan sebutan "Kampung" menunjukan unit Wilayah, padahal dasar keanggotaan Rukun Kampung adalah keluarga, bukan wilayah. Sehingga sebutan Rukun Warga lebih mendekati kepada fungsinya sebagai organisasi masyarakat yang beranggotakan keluarga (Warga).
Dengan demikian organisasi Rukun Tetangga/Rukun Warga dibentuk terutama atas dasar ikatan kewargaan/kekeluargaan dengan mengingat batas-batas teritorial. Sebagai organisasi yang diakui dan dilindungi oleh Pemerintah, Rukun Tetangga/Rukun Warga bernaung dibawah bimbingan dan pengawasan langsung dari Lurah dan dalam kegaitan sehari-hari dikoordinir oleh Pembantu Lurah, untuk memungkinkan terciptanya integrasi kegiatan-kegiatan pembangunan masyarakat. Untuk memudahkan pengurusan, pengawasan dan memperlancar pelayanan, saya perlu mengadakan pembatasan jumlah keanggotaan Rukun Tetangga dengan maksimum empat puluh Kepala Keluarga dan tiap Rukun Warga terdiri dari 15-20 Rukun Tetangga. Yang saya maksud dengan Kepala Keluarga adalah mereka yang telah-kawin atau belum, tetapi telah berdiri sendiri. Kenyataan sampai pada saat sekarang ini masih ada kesulitan terhadap Hotel-hotel/Losmen-losmen, Asrama-Asrama dipergunakan sebagai tempat tinggal tetap oleh keluarga-keluarga. Atas dasar pertimbangan ini, maka penghuni tetap di tempat-tempat tersebut dapat membentuk Rukun Tetangga sendiri.
Kebijaksanaan saya dalam mengorganisir, membina dan mengarahkan kegiatan RT/RW ternyata mendapat tanggapan baik dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan antara lain, dengan bantuan RT/RW strategi pengendalian administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Pemerintah DKI. Demikian pula kegiatan swadaya masyarakat di bidang pembangunan, baik fisik, sosial maupun budaya, juga berkembang. Sehingga organisasi RT/RW benar-benar merupakan partner Pemerintah Daerah dalam rangka membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, saya berpendapat, bahwa kebijaksanaan pengaturan RT/RW yang telah saya lakukan selama ini sebaiknya tetap diteruskan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan sssial masyarakat.
(76) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 23 Desember 1966 No. lb. 3/2/14/66 tentang Peraturan Dasar RT/RW di Jakarta.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4 : Hubungan Masyarakat dan Media Masa
Didalam GBHN tidak ada disebut secara jelas-jelas mengenai soal penerangan. Hanya pada Bab V Penutup disebutkan bahwa:
"Berhasilnya usaha-usaha pembangunan pada akhirnya akan terganiung dari tanggapan, pengertian, kesadaran, keterlibatan dan partisipasi Rakyat Indonesia dalam menyambut tantangan pembangunan secara positif guna meratakan jalan bagi generasi yang akan datang untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila".(74)
Ini berarti, tanggapan, pengertian, kesadaran, keterlibatan dan partisipasi itu penting untuk ditimbulkan dan dikembangkan demi berhasilnya usaha-usaha pembangunan. Pentingnya kegiatan penerangan terletak dalam pra anggapan bahwa dia justru merupakan alat untuk membangkitkan tanggapan pengcrtian, kesadaran, keterlibatan dan partisipasi yang dimaksud. Oleh karena itu kegiatan penerangan, khususnya dalam kaitannya dengan pembangunan perlu mendapat perhatian yang cukup.
Sementara itu, dalam masalah penerangan ini, yang sangat menentukan adalah adanya kesatuan bahasa yang keluar dari berbagai aparat penerangan pemerintah yang terdapat didaerah ini. Kalau tidak, kegiatan penerangan itu justru dapat merugikan. Di tahun 1966 saya menemukan disatu pihak adanya Jawatan Penerangan DKI Jakarta yang merupakan Jawatan Vertikal dan dipihak lain ada press officer pada Kantor Gubernur, yang khusus melayani kepentingan Pemerintah Daerah. Dari pengalaman dilain-lain tempat, keadaan yang demikian dapat menimbulkan hal yang tidak sehat. Bisa timbul persaingan antar pejabat penerangan yang tidak menguntungkan. Oleh karena itu saya menghargai pendahulu saya, Gubernur Soemarno Sosroatmodjo, yang telah menyerahkan pekerjaan press officer kepada Kepala Japen DKI Jakarta (sekarang Kepala Kanwil DKI Jakarta). Dengan demikian Kepala Japen tersebut merangkap tugas sebagai press officer Kantor Gubernur, hingga diperoleh kepastian bahwa kedua aparat penerangan itu menggunakan bahasa yang satu.
Secara prinsipiil kebijaksanaan ini saya pegang teguh sampai sekarang dengan sekedar perubahan yang perlu. Sekarang press officer itu sudah berkembang menjadi Hubungan Masyarakat (HUMAS) DKI Jakarta, kepalanya sudah tidak lagi dijabat langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Penerangan. Alasannya adalah teknis belaka. Pekerjaan hubungan masyarakat di Balaikota, seperti halnya tugas-tugas Kantor Wilayah Departemen Penerangan sendiri telah berkembang sedemikian rupa hingga jabatan Kepala Hubungan Masyarakat dan Kepala Kantor Wilayah tidak lagi dapat dirangkap oleh satu orang, tanpa merugikan kedua aparat tersebut. Kebijaksanaan yang sekarang saya tempuh adalah menempatkan seorang pejabat Kantor Wilayah dalam hal ini Kepala Bidang Pers, sebagai Kepala Kantor Hubungan Masyarakat, juga ditingkat Kota Kepala Kantor Departemen Penerangan Kota masih merangkap tugas-tugas Hubungan Masyarakat pada Kantor Walikota. Hal ini dapat dikerjakan karena luasnya tugas pada tingkat ini masih memungkinkan perangkapan tersebut.
Ada dua hal yang saya tekankan dalam soal Hubungan masyarakat ini. Pertama, bahwa Kepala Hubungan Masyarakat bertanggung jawab langsung kepada : Gubernur/Walikota. Kedua, bahwa Kepala Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi koordinatif terhadap kegiatan Hubungan Masyarakat baik pada tingkat DKI Jakarta maupun pada tingkat Walikota. Dengan kebijaksanaan ini tugas Hubungan Masyarakat sebagai juru bicara Gubernur/Walikota bisa terlaksana dengan baik. Saya menganggap kegiatan penerangan belum cukup ditangani oleh aparat Kantor Wilayah Departemen Penerangan bila hanya berfungsi sebagai Humas saja. Sebab bidang penerangan mempunyai jangkauan kerja yang luas, seluas jangkauan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu, fungsi Hubungan Masyarakat masih terdapat pada berbagai unit kerja. Disamping itu, saya juga telah mengadakan badan-badan baru berbentuk proyek untuk lebih menyempurnakan pekerjaan dibidang penerangan, seperti Proyek Penerangan Hukum, Proyek Radio Forum, dan lain-lain. Ini adalah hal baru yang sebelumnya tidak pernah terjadi dan sebagai hal yang baru jelas menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Orang terutama menjadi khawatir apakah kebijaksanaan ini tidak bertentangan dengan keharusan untuk menyatu bahasakan semua aparat penerangan. Jawaban saya adalah bahwa kesatuan bahasa itu dijamin dengan menempatkan unsur Kantor Wilayah Departemen Penerangan dalam kepengurusan proyek yang bersangkutan. Selain dari itu, dengan mengadakan proyek-proyek itu kegiatan penerangan dapat lebih mudah. memperoleh bantuan personil dan materiil dari luar, yang tidak atau kurang dimiliki oleh Kantor Wilayah Departemen Penerangan sendiri.
Dalam bidang penggunaan media kebijaksanaan yang saya tempuh, adalah memanfaat kan media yang ada, baik yang modern dan yang tradisionil. Media massa modern seperti media tercetak maupum media elektronik jelas harus dimanfaatkan, sesuai dengan kondisi kehidupan dikota besar. Saya beranggapan bahwa di Jakarta media masa modern dapat mencapai kalangan luas baik para pemimpin maupun lapisan lainnya didalam masyarakat. Oleh karena itu pembinaan kerjasama dengan media massa, terutama pers merupakan perkara yang teramat penting.
Pembinaan kerjasama ini jangan sekali-kali diartikan sebagai usaha untuk menjadikan pers itu alat dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah. Pembinaan kerjasama dimaksud untuk membantu tercapainya pers yang sehat. yang disatu pihak bebas, dan dipihak lain bertanggung jawab.(75) Untuk itu maka saya tempuh pola kebijaksanaan sebagai berikut. Yang pertama saya berusaha agar para wartawan yang menulis tentang DKI Jakarta menjadi spesialis tentang masalah-masalah Jakarta itu sendiri dan masalah-masalah perkotaan pada umumnya. Untuk itu, saya mencoba mendidik mereka, misalnya melalui kursus-kursus dan malahan saya pernah mengirimkan dua rombongan wartawan keluar negeri untuk studi perbandingan. Selain dari itu, saya juga berusaha supaya para wartawan yang menulis tentang Jakarta tidak sebentar-sebentar diganti. Sebab dengan cara ini tidak mungkin mereka menjadi spesialis yang saya maksudkan.
Saya berpendapat seorang wartawan sedikitnya harus berdinas 2 tahun dalam merangkum berita dari Balaikota untuk dapat mencapai tujuan diatas. Dalam hubungan ini, para Pemimpin Redaksi juga tidak saya lupa kan. Kontak dengan mereka saya pelihara melalui pertemuan, baik dalam rombongan maupun sendiri-sendiri. Disamping itu mempererat silaturahmi, pertemuan itu merupakan tempat untuk saling memberikan informasi dan koreksi antara Pers dan Pemerintah Daerah.
Dengan cara demikian, pers dapat dibantu untuk menjalankan profesinya secara benar. Tulisannya akan didasari pengetahuan, baik tulisan itu menyangkut fakta, interpretasi maupun opini. Dengan demikian tulisan-tulisan tersebut juga akan cukup berbobot sebagai bahan bacaan masyarakat untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Daerah. Itulah pola kebijaksanaan saya mengenai pers yang juga berlaku bagi media massa modern lainnya yakni TV, Radio dan Film; sudah barang tentu dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu.
Sementara itu untuk membantu lingkungan-lingkungan di perkampungan dan pedesaan yang sedang membangun, masih diperlukan media yang pesan-pesannya sudah disesuaikan dengan keperluan pembangunan setempat. Dalam hubungan ini media tradisionil berupa komunikasi tatap muka dan media yang berbentuk pertunjukan rakyat saya anggap yang paling cocok. Forum komunikasi tatap muka saya nilai cukup penting, karena memberikan kesempatan berdialog antara Pemerintah dan warga kota. Dialog semacam ini sangat perlu untuk memecahkan masalah-masalah pembangunan dilingkungan-lingkungan kecil. Dalam hubungan ini juru-juru penerangan pada tingkat kecamatan mempunyai andil yang pent ing. Saya merasa gembira dapat memotovisir mereka sejak tahun 1976, hingga dengan demikian volume kerja mereka dapat ditingkatkan.
Mengenai pertunjukan tradisionil saya mencatat bahwa penggunaannya untuk kepentingan penerangan masih terbatas. Tetapi saya melihat potensi yang besar dari pertunjukan rakyat setempat untuk ikut mendukung kegiatan pembangunan di kecamatan dan kelurahan. Pertunjukan tradisionil ini, disamping dapat memberikan informasi secara masal, sekaligus juga mampu membawakan hiburan yang pasti diperlukan oleh rakyat banyak, apalagi dalam situasi kehidupan dikota Jakarta. Disamping itu media massa modern dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dilingkungan kecil. Film, seperti halnya dengan pertunjukan rakyat, mampu membawakan informasi dan hiburan secara massal. Kekurangannya adalah bahwa pesan dari film tidak se lalu cocok dengan lingkungan. Hal ini tidak hanya yang menyangkut film-film hiburan tetapi juga film dokumenter produksi didalam negeri. Oleh karena itu di Jakarta pertunjukan-pertunjukan film harus dibarengi dengan penjelasan lisan seperlunya supaya serasi dengan kebutuhan setempat. Untuk keperluan pertunjukan film ini sejak Desember 1967 saya telah menyediakan sejumlah 10 mobile units tambahan dan biaya untuk pengadaan dan sewa film. Sementara itu saya berpendapat bahwa pertunjukan film keliling yang diselenggarakan pihak swasta kurang tepat untuk lingkungan-lingkungan kecil. Karena mereka akan menghadapi kesukaran untuk menyesuaikan pesan-pesan yang dibawakan oleh film dengan tambahan pesan-pesan yang dimaksud diatas.
Radio juga dimanfaatkan ddengan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan setempat dengan cara "memasukkan perkampungan dan desa kedalam pemberitaan radio", baik Radio milik Pemerintah maupun radio siaran milik swasta. Disamping itu siaran radio juga dimanfaatkan untuk mendidik rakyat dilingkungan kelurahan untuk memecahkan persoalan secara demokratis melalui forum-forum diskusi dalam rangka Radio Forum yang telah dikemukakan terdahulu. Radio Forum di Jakarta telah dimulai sejak 1969, dan merupakan cara penggunaan siaran yang sebelumnya tidak pernah digunakan. Selain dari siaran-siaran tersebut, perlu disebut penggunaan siaran pendidikan untuk membantu anak-anak putus sekolah diperkampungan dan pedesaan. Siaran ini dilakukan bekerjasama dengan Radio Arief Rahman Hakim. Sedangkan siaran khusus untuk mahasiswa dilakukan dengan bekerjasama dengan Radio Universitas Tarumanegara.
(74) Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR-Fll No. IV/MPR/73) tanggal 23 Maret 1973 Bab. V Penutup.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4 : Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
Sebagai salah satu strategi pembangunan masyarakat desa, Departemen Dalam Negeri telah mengenalkan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP).(67) Konsep ini dapat dianggap sebagai pendekatan untuk mempercepat tercapainya suatu bentuk Kelurahan yang berswasembada. UDKP meliputi suatu wilayah Kecamatan, yang mempunyai potensi sosial dan ekonomi yang cukup dan memungkinkan untuk dikembangkan, serta berarti menunjang pengembangan desa-desa didalamnya kearah desa yang berswasembada. Proses pengembangan UDKP ini ditempuh dengan melalui sinkronisasi dan keserasian dalam penyusunan program dan kegiatan operasionil dari berbagai kegiatan sektoral di Kelurahan-kelurahan dalam wilayah tersebut.
Sekali lagi saya menilai untuk pelaksanaan konsep UDKP di Jakarta, perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi ibukota. Karena sebagai kota metropolitan, Jakarta merupakan unit kesatuan wilayah pembangunan yang menyeluruh dan Kelurahan-kelurahan di Jakarta sekarang merupakan wilayah administrasi yang mempunyai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kecamatan di Jakarta bukan merupakan satu unit wilayah kesatuan ekonomi dan sosial, yang dipandang dari segi wilayah pembangunan dapat dikembangkan secara berdiri sendiri-sendiri. Oleh karena itu, sistim UDKP diwilayah Jakarta menitik beratkan pada peningkatan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program antar sektoral yang berlokasi di Kecamatan yang ditunjuk sebagai lokasi Pilot Proyek.
Untuk Kelurahan-kelurahan baru akibat perluasan wilayah yang terdiri dari 11 Kelurahan, belum disertakan dalam penilaian tersebut. Wilayah ini masih dalam tingkat penyesuaian dan penerapan semua kebijaksanaan PMD Khusus di Jakarta Perkembangan Kelurahan-kelurahan ini tampak terutama pada kegiatan sosial melalui lembaga-lembaga masyarakat seperti LKPMDK, PKW/PK3A, Karang Taruna dan kelompok Diskusi Radio Forum. Sedangkan disektor ekonomi dan prasarana desa, pengembangannya terutama diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan proyek MH Thamrin dan Inpres bantuan desa. Demikian juga dalam pelaksanaan pembangunan proyek Inpres yang lain seperti : SD, Puskesmas, Jamban Umum dan lain-lain, pengikut sertaan mereka disalurkan. Didalam Pelita II Tahun kedua (1975/1976) dalam rangka kegiatan pembinaan, telah diselenggarakan musyawarah kerja LKPMDK.(68) Musyawarah ini bertujuan untuk lebih memantapkan pengelolaan LKPMDK yang meliputi organisasi, kepengurusan administrasi dan sinkronisasi program. Musyawarah ini saya pandang sangat bermanfaat bagi pembi naan LKPMDK; Disamping untuk mengarahkan program kerja, juga mempunyai efek menyegarkan dan menggairahkan kegiatan para pengurus LKPMDK dengan unsur-unsur kelengkapannya seperti PKW/PK3A dan Karang Taruna.
Pendekatan pembangunan desa dengan konsep UDKP di DKI Jakarta di arahkan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan program secara serasi antar instansi (sektoral) sepanjang menyangkut usaha pembangunan masyarakat desa. Disamping itu dengan konsep UDKP dimaksudkan untuk lebih memantapkan penguasaan tugas pembangunan yang diemban oleh instansi ditingkat Wilayah. Pendekatan ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan fungsi Walik ota dan Camat selaku Administrator Pembangunan.
Dalam PELITA I saya telah menetapkan 27 Kelurahan sebagai Pilot Proyek tersebar di 27 Kecamatan. Dengan berlakunya pendekatan UDKP yang meliputi wilayah satu Kecamatan, maka pada PELITA DUA tahun pertama 1974-1975 telah ditetapkan Kecamatan Kepulauan Seribu, Koja, Kramat Jati, Pasar Minggu dan Cengkareng sebagai wilayah UDKP. Adapun pengisian UDKP dalam tahun itu berupa kegiatan pendidikan/kursus pengaderan, pembangunan-pembangunan proyek seperti peternakan, kerajinan tangan dan lain-lain. Pada tahun kedua (1975/1976) diselenggarakan lokakarya UDKP di tingkat kota dan ditingkat Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai UDKP untuk memantapkan program.(69)
Lokakarya ini telah diselenggarakan di 4 wilayah Kota kecuali Jakarta Pusat dan 5 wilayah Kecamatan yang telah ditetapkan se bagai UDKP. Dari hasil lokakarya tersebut, disimpulkan bahwa semua Suku Dinas dan Kantor Perwakilan dapat mengembangkan materi proyek dari Dinas-dinasnya masing-masing, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan didalam PELITA Daerah, baik yang bersifat rencana tahunan maupun rencana Lima Tahun (PELITA II). Sementara itu semua Suku Dinas dan Kantor Perwakilan menghasilkan rancangan program baru untuk tahun 1976-1977, yang akan dipertimbangkan untuk dibiayai dengan proyek bantuan desa (keserasian) sejauh tidak bertentangan dengan persyaratan penggunaan uang bantuan dimaksud, atau mungkin dapat dibiayai dari sumber Inpres-inpres yang lain. Dalam lokakarya itu, semua Suku Dinas dan Kantor Perwakilan berhasil menyusun program untuk tahun-tahun yang mendatang, dan selanjutnya mengusulkan pada Dinasnya masing-masing untuk dimasukkan dalam APBD yang akan datang.
Memang pelaksanaan yang seksama, pendekatan UDKP ini dapat membuat masing-masing aparat Pemerintah Wilayah/(Kepala Wilayah/Dinas) akan lebih menguasai permasalahan yang dihadapi didalam melaksanakan tugas pembangunan dan memantapkan kesatuan bahasa didalam pembangunan antar aparat pemerintah dan masyarakat, meningkatkan penyusunan program dan pengendalian operasionil dari aparat Pemerintah yang sinkron dan serasi, serta meningkatkan fungsi Walikota dan Camat sebagai Administrator Pembangunan.
Sejak PELITA Satu, Pemerintah Pusat telah memberi bantuan kepada desa dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing.(70) Bantuan desa dimaksud dikenal semua dengan proyek bantuan Rp. 100.000,-. Untuk pelaksanaan dan pemanfaatan secara optimal penggunaan bantuan itu, saya menggariskan kebijaksanaan alokasi yang rasionil.(71)
Pada prinsipnya pengalokasian bantuan dimaksud, diarahkan kepada Kelurahan-kelurahan pinggiran. Karena Kelurahan-kelurahan Kota telah mendapat bantuan dalam bentuk Proyek perbaikan Kampung M.H. Thamrin.(72)
Selanjutnya dalam tahun 1970/1971 disamping bantuan langsung, juga diberikan bantuan keserasian, sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri. (73) Sasaran penggunaan kedua macam bantuan desa ini, ditujukan untuk memberikan perangsang bagi perkembangan swadaya masyarakat. Oleh karena itu dalam kegiatan Pembangunan Desa selalu saya gariskan agar mulai dari proses perencanaan sampai ke pelaksanaan selalu mengikut sertakan secara aktif peranan unsur LKPMDK.
(67) Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) Departemen Dalam Negeri 1976. Pengukuhannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. SJ~ 18/2/36 tanggal 29 April 1975 tentang Pengukuhan Unit Daerah Kerja Pembangunan.
(68) Surat Menteri Dalam Negeri No. SJ.18/2/42 tanggal 5 Mei 1975 tentang Musyawarah Kerja LKPMDK.
(69) Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh Indonesia No. SJ.18/8/48 tanggal 20 Nopember 1974 tentang Lokakarya/Diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan.
(70) Keputusan Presiden No. 16/1969 tanggal 26 Pebruari 1969 tentang Peraturan Bantuan Berupa Subsidi kepada Desa.
(71) SK. Gubernur KDKI Jakarta tgl. 5 Mei 1969 No. lb. 3/2/14/1969 tentang Pengelolaan dan Penggunaan serta Pertanggungan Jawab Sumbangan Pemerintah sebesar Rp.100.000,- kepada setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta.
(72) SK. Gubernur KDKI Jakarta tgl. 5 Mei 1969 No. lb. 9/1/25/1969 tentang Penggunaan Sumbangan Rp. 100.000,- tiap desa. dan tgl. 25 Juni 1969 No. lb. 9/1/39/69 tentang Kebijaksanaan Penyaluran Bantuan Desa di Wilayah DKI Jakarta.
(73) Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1971 No. 11 Tahun 1971 tentang Pemberian Bantuan Kepadatan.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Gita Jaya 4 : Radio Forum
Untuk menunjang program-program pembangunan masyarakat Desa, pada tahun 1969, saya bentuk proyek "Radio Forum."(66) Yang dimaksud dengan Radio Forum disini adalah pertemuan sekelompok anggota masyarakat ditingkat Kelurahan, untuk mendengarkan dan selanjutnya mendiskusikan permasalahan pembangunan masyarakat desa yang disampaikan melalui siaran radio. Radio Forum ini lebih lanjut bertujuan untuk memupuk dan mengembangkan pengertian, kesadaran dan tanggung jawab serta partisipasi setiap warga kota maupun masyarakat dalam rangka membantu pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan masyarakat desa. Melalui Radio Forum diusahakan untuk meningkatkan, mendekatkan dan mempermudah komunikasi timbal balik antara Pemerintah, masyarakat dan warga kota. Program-programnya diarahkan untuk mendorong aparat Pemerintah dan masyarakat kearah cara berfikir dan bertindak secara secara rasionil, demokratis dan bertanggung jawab.
Siaran Radio Forum dilaksanakan atas dasar kerjasama antara Pemerintah Daerah dan RRI yang berbentuk suatu Team Pelaksana Siaran Radio Forum. Dalam pelaksanaan siaran tersebut, team ini mendapat bahan-bahan dari Staf Tehnis PMDK dan menyampaikan kepada Kelompok Diskusi yang telah ada di Kelurahan-kelurahan. Penyelenggaraan Siaran dan pemecahan permasalahan mengenai berbagai aspek pembangunan telah dilaksanakan sebanyak 10 kali. Disamping itu telah disiarkan pula melalui radio forum hasil wawancara dengan Lurah dan pengurus LKPMDK mengenai kegiatan masyarakat sebanyak 312 kali. Dalam PELITA Dua sampai dengan tahun kedua, telah berhasil di bentuk 83 kelompok diskusi yaitu 26 kelompok dalam tahun pertama (1974/1975), dan 57 kelompok dalam tahun kedua (1975/1976). Sehingga kelompok diskusi ini seluruhnya berjumlah 179 kelompok yang tersebar di Kelurahan-kelurahan. Diantara 83 kelompok diskusi tersebut telah berhasil mengadakan pemecahan permasalahan berbagai aspek pembangunan sebanyak 34 kali. Selain itu telah disiarkan melalui radio forum hasil wawancara dengan Lurah dan pengurus LKPMDK mengenai kegiatan swadaya masyarakat sebanyak 192 kali.
Lebih lanjut perlu dikemukakan bahwa dalam rangka penyiaran acara siaran radio forum ini, juga diikut sertakan berbagai instansi Pemerintah DKI Jakarta, seperti Dinas Kebersihan, Dinas Kesehatan, Dinas Pengawasan Pembangunan Kota, Direktorat Koperasi, Dinas Pertamanan, Kantor Urusan Penduduk, Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (BAZIS), Dinas Pemakaman, Kantor Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), BKKBN dan lain-lain. Umumnya siaran disajikan dalam bentuk dialog ringan sesuai dengan urgensi masalah masing-masing bidang.
Tanggapan dari kelompok Diskusi Radio Forum terhadap siaran yang diterimanya disampaikan kepada Staf Tehnis PMDK melalui Lurah, Camat dan Walikota, Dalam pelaksanaan Siaran Radio Forum di Wilayah Kota, diikut sertakan 5 buah radio non RRI untuk program siaran ini, yaitu: Radio Cenderawasih untuk Jakarta Pusat, Radio Agustina Yunior untuk Jakarta Utara, Radio Lokawisesa untuk Jakarta Barat, Radio Suara Kebebasan untuk Jakarta Selatan, dan Radio Kayu Manis untuk Jakarta Timur.
(66) Untuk penjelasan lebih terperinci tentang Proyek Radio Forum ini lihat SK. Gubernur No. lb. 3/2/36/1969 tanggal 21 Mei 1969 perihal Penyelenggaraan Siaran Radio Forum atau Brosur Deppen.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Subscribe to:
Posts (Atom)