Monday, September 17, 2012

Gita Jaya 4 : Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)


Sebagai salah satu strategi pembangunan masyarakat desa, Departemen Dalam Negeri telah mengenalkan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP).(67) Konsep ini dapat dianggap sebagai pendekatan untuk mempercepat tercapainya suatu bentuk Kelurahan yang berswasembada. UDKP meliputi suatu wilayah Kecamatan, yang mempunyai potensi sosial dan ekonomi yang cukup dan memungkinkan untuk dikembangkan, serta berarti menunjang pengembangan desa-desa didalamnya kearah desa yang berswasembada. Proses pengembangan UDKP ini ditempuh dengan melalui sinkronisasi dan keserasian dalam penyusunan program dan kegiatan operasionil dari berbagai kegiatan sektoral di Kelurahan-kelurahan dalam wilayah tersebut.

Sekali lagi saya menilai untuk pelaksanaan konsep UDKP di Jakarta, perlu diadakan penyesuaian dengan kondisi ibukota. Karena sebagai kota metropolitan, Jakarta merupakan unit kesatuan wilayah pembangunan yang menyeluruh dan Kelurahan-kelurahan di Jakarta sekarang merupakan wilayah administrasi yang mempunyai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Kecamatan di Jakarta bukan merupakan satu unit wilayah kesatuan ekonomi dan sosial, yang dipandang dari segi wilayah pembangunan dapat dikembangkan secara berdiri sendiri-sendiri. Oleh karena itu, sistim UDKP diwilayah Jakarta menitik beratkan pada peningkatan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program antar sektoral yang berlokasi di Kecamatan yang ditunjuk sebagai lokasi Pilot Proyek.

Untuk Kelurahan-kelurahan baru akibat perluasan wilayah yang terdiri dari 11 Kelurahan, belum disertakan dalam penilaian tersebut. Wilayah ini masih dalam tingkat penyesuaian dan penerapan semua kebijaksanaan PMD Khusus di Jakarta Perkembangan Kelurahan-kelurahan ini tampak terutama pada kegiatan sosial melalui lembaga-lembaga masyarakat seperti LKPMDK, PKW/PK3A, Karang Taruna dan kelompok Diskusi Radio Forum. Sedangkan disektor ekonomi dan prasarana desa, pengembangannya terutama diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan proyek MH Thamrin dan Inpres bantuan desa. Demikian juga dalam pelaksanaan pembangunan proyek Inpres yang lain seperti : SD, Puskesmas, Jamban Umum dan lain-lain, pengikut sertaan mereka disalurkan. Didalam Pelita II Tahun kedua (1975/1976) dalam rangka kegiatan pembinaan, telah diselenggarakan musyawarah kerja LKPMDK.(68) Musyawarah ini bertujuan untuk lebih memantapkan pengelolaan LKPMDK yang meliputi organisasi, kepengurusan administrasi dan sinkronisasi program. Musyawarah ini saya pandang sangat bermanfaat bagi pembi naan LKPMDK; Disamping untuk mengarahkan program kerja, juga mempunyai efek menyegarkan dan menggairahkan kegiatan para pengurus LKPMDK dengan unsur-unsur kelengkapannya seperti PKW/PK3A dan Karang Taruna.

Pendekatan pembangunan desa dengan konsep UDKP di DKI Jakarta di arahkan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan program secara serasi antar instansi (sektoral) sepanjang menyangkut usaha pembangunan masyarakat desa. Disamping itu dengan konsep UDKP dimaksudkan untuk lebih memantapkan penguasaan tugas pembangunan yang diemban oleh instansi ditingkat Wilayah. Pendekatan ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan fungsi Walik ota dan Camat selaku Administrator Pembangunan.

Dalam PELITA I saya telah menetapkan 27 Kelurahan sebagai Pilot Proyek tersebar di 27 Kecamatan. Dengan berlakunya pendekatan UDKP yang meliputi wilayah satu Kecamatan, maka pada PELITA DUA tahun pertama 1974-1975 telah ditetapkan Kecamatan Kepulauan Seribu, Koja, Kramat Jati, Pasar Minggu dan Cengkareng sebagai wilayah UDKP. Adapun pengisian UDKP dalam tahun itu berupa kegiatan pendidikan/kursus pengaderan, pembangunan-pembangunan proyek seperti peternakan, kerajinan tangan dan lain-lain. Pada tahun kedua (1975/1976) diselenggarakan lokakarya UDKP di tingkat kota dan ditingkat Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai UDKP untuk memantapkan program.(69)

Lokakarya ini telah diselenggarakan di 4 wilayah Kota kecuali Jakarta Pusat dan 5 wilayah Kecamatan yang telah ditetapkan se bagai UDKP. Dari hasil lokakarya tersebut, disimpulkan bahwa semua Suku Dinas dan Kantor Perwakilan dapat mengembangkan materi proyek dari Dinas-dinasnya masing-masing, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan didalam PELITA Daerah, baik yang bersifat rencana tahunan maupun rencana Lima Tahun (PELITA II). Sementara itu semua Suku Dinas dan Kantor Perwakilan menghasilkan rancangan program baru untuk tahun 1976-1977, yang akan dipertimbangkan untuk dibiayai dengan proyek bantuan desa (keserasian) sejauh tidak bertentangan dengan persyaratan penggunaan uang bantuan dimaksud, atau mungkin dapat dibiayai dari sumber Inpres-inpres yang lain. Dalam lokakarya itu, semua Suku Dinas dan Kantor Perwakilan berhasil menyusun program untuk tahun-tahun yang mendatang, dan selanjutnya mengusulkan pada Dinasnya masing-masing untuk dimasukkan dalam APBD yang akan datang.

Memang pelaksanaan yang seksama, pendekatan UDKP ini dapat membuat masing-masing aparat Pemerintah Wilayah/(Kepala Wilayah/Dinas) akan lebih menguasai permasalahan yang dihadapi didalam melaksanakan tugas pembangunan dan memantapkan kesatuan bahasa didalam pembangunan antar aparat pemerintah dan masyarakat, meningkatkan penyusunan program dan pengendalian operasionil dari aparat Pemerintah yang sinkron dan serasi, serta meningkatkan fungsi Walikota dan Camat sebagai Administrator Pembangunan.

Sejak PELITA Satu, Pemerintah Pusat telah memberi bantuan kepada desa dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing.(70) Bantuan desa dimaksud dikenal semua dengan proyek bantuan Rp. 100.000,-. Untuk pelaksanaan dan pemanfaatan secara optimal penggunaan bantuan itu, saya menggariskan kebijaksanaan alokasi yang rasionil.(71)

Pada prinsipnya pengalokasian bantuan dimaksud, diarahkan kepada Kelurahan-kelurahan pinggiran. Karena Kelurahan-kelurahan Kota telah mendapat bantuan dalam bentuk Proyek perbaikan Kampung M.H. Thamrin.(72)

Selanjutnya dalam tahun 1970/1971 disamping bantuan langsung, juga diberikan bantuan keserasian, sesuai dengan petunjuk Menteri Dalam Negeri. (73) Sasaran penggunaan kedua macam bantuan desa ini, ditujukan untuk memberikan perangsang bagi perkembangan swadaya masyarakat. Oleh karena itu dalam kegiatan Pembangunan Desa selalu saya gariskan agar mulai dari proses perencanaan sampai ke pelaksanaan selalu mengikut sertakan secara aktif peranan unsur LKPMDK.

(67) Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) Departemen Dalam Negeri 1976. Pengukuhannya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. SJ~ 18/2/36 tanggal 29 April 1975 tentang Pengukuhan Unit Daerah Kerja Pembangunan.

(68) Surat Menteri Dalam Negeri No. SJ.18/2/42 tanggal 5 Mei 1975 tentang Musyawarah Kerja LKPMDK.

(69) Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh Indonesia No. SJ.18/8/48 tanggal 20 Nopember 1974 tentang Lokakarya/Diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan.

(70) Keputusan Presiden No. 16/1969 tanggal 26 Pebruari 1969 tentang Peraturan Bantuan Berupa Subsidi kepada Desa.

(71) SK. Gubernur KDKI Jakarta tgl. 5 Mei 1969 No. lb. 3/2/14/1969 tentang Pengelolaan dan Penggunaan serta Pertanggungan Jawab Sumbangan Pemerintah sebesar Rp.100.000,- kepada setiap Desa/Kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta.

(72) SK. Gubernur KDKI Jakarta tgl. 5 Mei 1969 No. lb. 9/1/25/1969 tentang Penggunaan Sumbangan Rp. 100.000,- tiap desa. dan tgl. 25 Juni 1969 No. lb. 9/1/39/69 tentang Kebijaksanaan Penyaluran Bantuan Desa di Wilayah DKI Jakarta.

(73) Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Mei 1971 No. 11 Tahun 1971 tentang Pemberian Bantuan Kepadatan.

sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)

No comments:

Post a Comment