Monday, September 10, 2012
Gita Jaya 7 : Perparkiran
Masalah perparkiran pada saat permulaan belum dapat saya tangani secara efektif. Namun dengan meningkatnya pembangunan dan perkembangan fisik kota serta perkembangan sosial ekonomi masyarakat, mengakibatkan adanya peningkatan frekwensi dan volume lalu lintas yang banyak membutuhkan tempat parkir.
Pola perparkiran tidak dapat berdiri sendiri oleh karena berkaitan erat dengan pola lalu lintas dan juga merupakan sub sistim pola angkutan kota secara keseluruhan. Oleh karena itu dalam menangani masalah perparkiran di Jakarta ini saya lakukan secara menyeluruh yang menyangkut aspek-aspek tersebut. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa apabila angkutan umum baik kereta api, bus, oplet maupun taxi dapat melayani angkutan kota secara efektif, akan berakibat mengurangi pesatnya pertambahan jumlah kendaraan pribadi. Pada umumnya kendaraan-kendaraan pribadi ini yang paling banyak membutuhkan tempat parkir, terutama di pusat-pusat perbelanjaan, perdagangan, rekreasi dan pusat-pusat kegiatan lainnya.
Mengingat kondisi fisik Jakarta yang sangat sempit dan tingkat pertambahan penduduk yang tinggi serta pertumbuhan bangunan-bangunan begitu pesat, mengakibatkan sangat terbatasnya penyediaan lokasi tempat perparkiran. Maka usaha-usaha dalam mengelola masalah perparkiran saya tempuh melalui beberapa cara yaitu :
- Mengusahakan peningkatan jumlah kendaraan angkutan umum, seperti bus, taxi, angkutan jenis ke-IV (bemo, helicak, mini-car/bajaj). Dengan cara ini, kebutuhan tempat-tempat parkir diharapkan akan berkurang. Oleh karena dengan kesediaan untuk menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut, dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi akan sangat mengurangi tempat parkir.
- Penyediaan tempat parkir saya utamakan terletak di luar jalan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas dan tidak mengurangi lebar efektip jalan. Tempat parkir di luar jalan ini saya usahakan pada daerah-daerah yang terbuka. Jenis tempat parkir di luar jalur jalan terdiri dari :
-- Parkir Taman dibuat di daerah terbuka di pusat kota maupun di daerah pinggiran sesuai dengan peruntukannya. Parkir Taman ini mempunyai fungsi ganda yaitu selain sebagai tempat parkir juga sebagai tempat rekreasi dan penghijauan.
-- Bangunan parkir ialah tempat parkir yang disediakan oleh bangunan- bangunan bertingkat tinggi di pusat kota. Apabila pada tempat tersebut tidak mungkin didirikan parkir taman, maka harus disediakan bangunan khusus untuk tempat parkir.
- Pada dasarnya parkir ditepi jalan-jalan raya harus dihindarkan. Tetapi sepanjang kebutuhan parkir disepanjang tepi jalan masih terpaksa dilakukan, pelaksanaannya perlu diatur dengan cara: parkir sejajar sumbu jalan dan parkir serong terhadap sumbu jalan pada tepi jalan. Cara ini dapat dilakukan apabila kebutuhan akan tempat parkir telah demikian tingginya. Oleh karena itu parkir tegak lurus terhadap sumbu jalan atau parkir lebih dari satu lapis di pinggir jalan tidak dibolehkan.
Untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan ketertiban didalam masalah parkir, sejak tahun 1972 telah saya tetapkan PT. Parkir Jaya sebagai pengelola tunggal pelataran parkir di wilayah DKI Jakarta (34). Namun kenyataannya PT. Parkir Jaya mengalami hambatan-hambatan dalam melakukan pengelolaan masalah perparkiran ini, terutama dalam bidang prosedur. Oleh karena itu saya mengambil alih pengelolaan parkir ini dengan membentuk Otorita Pengelolaan Parkir Pemerintah DKI Jakarta.(35)
Sebagai pilot proyek pengaturan parkir secara tertib dan teratur, telah saya bentuk Badan Pelaksana Otorita Pusat Perdagangan Blok "M" Kebayoran Baru.(36) Badan ini antara lain bertugas mengkoordinasikan pengaturan parkir pada Pusat Perdagangan tersebut, untuk menciptakan kelancaran lalu lintas, ketertiban dan keindahan lingkungan. Selain lalu lintas, masalah banjir merupakan problem utama yang perlu mendapat perhatian khusus.
(34) Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 16 Maret 1972 No. Db.5/1/2/1972 tentang Penunjukkan PT Parkir Jaya sebagai Pengelola Tunggal Pelataran Parkir Pemerintah DKI Jakarta.
(35) Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 6 Mei 1977 No. 256 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pelataran Parkir Pemerintah DKI Jakarta.
(36) Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 17 Mei 1977 No. 300 Tahun 1977 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Otorita Pusat Perdagangan Blok "M" Kebayoran Baru.
sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Fisik Kota" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment