Foto 1 : Bang Ali berseragam gubernuran |
Misalnya pada tanggal 31 Agustus 1971 di Manila, waktu saya menerima anugerah Magsaysay untuk pengabdian masyarakat, [1] pada kesempatan tersebut saya telah menjelaskan, bahwa Gubernur yang baik adalah Gubernur yang sepenuhnya menempatkan dirinya sebagai seorang Kepala Pemerintahan Daerah, darimana pun dia berasal dan afiliasi politik apapun yang dia anut. Sumpah jabatan yang diucapkan, adalah sumpah jabatan Gubernur dan bukan sumpah jabatan seorang Pemimpin Partai atau Panglima atau Laksamana. Lebih jauh, menempatkan diri sebagai seorang Gubernur juga berarti meletakkan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau korps. Dan akhirnya, menempatkan diri sebagai Gubernur dalam pemerintahan sipil juga tidak dapat berarti lain kecuali menjalankan tugas untuk menegakkan pemerintahan sipil di wilayahnya.
Sikap tersebut lebih jauh saya perinci dalam sebuah ceramah atas permintaan Lembaga Management Departemen Pertahanan dan Keamanan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1975 [2]. Setiap Pimpinan Pemerintahan perlu memenuhi 6 syarat sebagai berikut:
- Pertama, dapat meletakkan kepentingan umum diatas kepentingan golongan atau korps, karena dengan sikap demikian kita justru menghormati dan menjunjung tinggi nama korps.
- Kedua, peka terhadap aspirasi masyarakat dan dengan sadar merumuskan segala tindakan dan kebijaksanaannya berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Mampu mengungkapkan kondisi secara cermat dan benar pada saat diperlukan. Mampu memperhitungkan waktu dan saat yang tepat untuk mengambil keputusan. Memiliki ketajaman indra untuk mengadakan perhitungan yang cermat dalam menghadapi keadaan.
- Ketiga, menegakkan pemerintahan sipil di wilayahnya, dimana norma-norma serta nilai-nilai yang dipakai dalam pembinaan pemerintahan adalah norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam pemerintahan sipil. Walaupun dalam hal ini tidak berarti, bahwa kita harus menolak pelajaran atau pengalaman yang dapat diperoleh dari pembinaan organisasi militer atau organisasi sebuah perusahaan sekalipun.
- Keempat, dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat maupun sebagai pimpinan Pemerintah Daerah terikat pada landasan idiil pemerintahan yang diletakkan dalam Undang-Undang Dasar '45 dan Pancasila, yaitu bahwa : Pemerintah bertugas memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan rakyat, melindungi dan melaksanakan ketertiban serta mewujudkan keadilan sosial, serta mengusahakan dan membina persahabatan dengan semua bangsa.
- Kelima, dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab secara semesta untuk menjamin terlaksananya kegiatan-kegiatan pemerintahan, baik yang dilakukan oleh aparatur Pusat maupun Daerah.
- Keenam, harus memiliki kemauan untuk belajar menguasai masalah yang menjadi tanggung jawabnya, disamping bakat yang tepat.
Persyaratan diatas, saya anggap mutlak bagi mereka yang ingin berhasil sebagai pimpinan Pemerintahan Daerah. Bahkan persyaratan yang saya sebut diatas diusahakan supaya terwujud sampai pada tingkat pimpinan pemerintahan yang paling rendah, menjangkau seluruh aparat pemerintahan DKI Jakarta. Meskipun demikian, saya memerlukan waktu yang relatif lama dan harus mengusahakannya secara terus menerus. Erat hubungannya dengan sikap tersebut adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang prajurit Angkatan Bersenjata dalam tugas kekaryaan. Dalam ceramah saya di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (SESKOAL) Jakarta pada tahun 1970, masalah tersebut secara terperinci saya ungkapkan.
[1] Lihat pidato Ali Sadikin pada penerimaan anugerah Ramon Magsaysay untuk pengabdian masyarakat Warta BKS-AKSI (Badan Kerjasama Antar Kota Seluruh Indonesia). (6/7) September/Oktober 1971 : 35-38.
[2] Ali Sadikin. Organisasi Pemerintahan Kota Metropolitan DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta, Jakarta, 1975, (stensilan)
Foto 1 : Bang Ali berseragam gubernuran. sumber: Umar Widodo. Sisi lain Bang Ali : Sebuah potret. Jakarta : Kriyakom, 2006.
(Ali Sadikin. "Azas-azas Kepemimpinan Dalam Pengelolaan Pemerintahan di DKI Jakarta" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
No comments:
Post a Comment