Thursday, September 6, 2012
Gita Jaya 1 : Tindakan konsepsionil yang bernilai strategis
Marilah kita sejenak kembali ke tahun-tahun awal kerja saya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan melihat tindakan-tindakan apa yang saya ambil dalam melaksanakan kepemimpinan pemerintahan.
Dalam hubungan ini masih perlu digaris bawahi adanya suatu kekurangan prinsipiil pada Pemerintah DKI Jakarta di waktu itu. Yakni ketiadaan pemikiran konsepsionil dalam pelbagai bidang. Karena kekosongan dalam konsepsi inilah, maka saya mencoba mengatasinya dengan tindakan-tindakan konsepsionil yang bernilai strategis dengan menempuh langkah-langkah sebagai berikut.
* Menetapkan Rencana Induk DKI Jakarta 1965-1985, yang disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD GR) pada tanggal 3 Mei 1967. [6]
* Melaksanakan rehabilitasi dan reorganisasi perangkat Pemerintah DKI Jakarta.
* Mengusahakan peningkatan keuangan Daerah.
* Melaksanakan pola rehabilitasi pembangunan 3 tahun DKI (1967-1969), yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD GR Pada tanggal 22 Juni 1967.
Dengan adanya Rencana Induk itu, Jakarta memiliki arah yang jelas dalam perkembangannya dan memperhitungkan kepentingan semua pihak, baik rakyat maupun pemerintah. Adapun arah yang dimaksud adalah arah perkembangan yang menuju kota niaga, industri, jasa dan budaya, disamping kemampuan berfungsi secara baik sebagai Ibukota Negara. Melalui pelaksanaan reorganisasi perangkat Pemerintah DKI Jakarta dan peningkatan keuangan, Pemerintah Daerah menjadi lebih mampu berbuat, seperti yang dibuktikan dengan pelaksanaan Pola Rehabilitasi tersebut, yang merupakan implementasi dari Rencana Induk. Pelaksanaan Pola Rehabilitasi Pembangunan itu adalah sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah yang menekankan pada peningkatan usaha rehabilitasi dan konsolidasi, hingga tercipta stabilitasi. Pelaksanaan Pola Rehabilitasi Pembangunan ini telah meratakan jalan bagi pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Pertama (REPELITA I) DKI Jakarta [7] disyahkan DPRD GR dengan keputusan tanggal 17 Maret 1969.
Dalam REPELITA I kegiatan terutama diarahkan untuk perbaikan, peningkatan dan normal isasi prasarana fisik perkotaan. Usaha ini terutama dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang menggairahkan bagi pemulihan dan pengembangan ekonomi kota. Meskipun demikian, tidak dilupakan untuk merintis proyek-proyek yang langsung dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti: sekolah-sekolah, pusat kebudayaan, gelanggang remaja, perbaikan perkampungan dan sebagainya. REPELITA I tersebut kemudian di ikuti dengan pelaksanaan REPELITA II DKI Jakarta, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tanggal 28 Maret 1974 [8]. Dalam REPELITA II, program-program beralih titik beratnya dari pembangunan ekonomi kepada proyek-proyek kesejahteraan rakyat yang telah dirintis pada REPELITA I. Perlu lebih jauh dicatat, baik REPELITA I maupun REPELITA II, seperti halnya dengan Pola Rehabilitasi Pembangunan disusun sebagai tahapan-tahapan implementasi dari rencana induk demikian rupa sehingga terpadu dengan program pelaksanaan PELITA I dan II pada tingkat nasional.
Catatan:
[7] Keputusan DPRDGR DKI Jak-arta tanggal 19 Maret 1969 No. 9/P/DPRDGR/1969 tentang Pengesahan Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) DKI Jakarta 1969/1970- 1973/1974. Lembaran Daerah DKI Jakarta No.'47/1969.
[8] Peraturan baerah DKI Jakarta tanggal 28 Maret.1974 No. 1/1974 tentang Repelita II DKI 1974/1975-1978/1979 Lembaran Daerah DKI Jakarta No. 45/74.
[6] Lihat Surat Keputusan DPRDGR DKI Jakarta No. 9/P/6/DPR DGR/1967 tanggal 3 Mei 1967 perihal: Pengesahan Rencana Induk (Master Plan) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1965-1985; Lembaran Daerah No. 38 tahun 1967.
(Ali Sadikin. "Azas-azas Kepemimpinan Dalam Pengelolaan Pemerintahan di DKI Jakarta" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment