Monday, September 17, 2012

Gita Jaya 4 : Pembangunan Masyarakat Desa (PMD)


Kelurahan-kelurahan di wilayah perkotaan maupun di pinggiran Jakarta sebagian besar berasal dari desa bekas tanah-tanah partikelir. Saat itu pemilik tanah atau tuan tanah mempunyai wewenang pemerintahan; antara lain kekuasaan menunjuk Lurah-lurah tanpa melalui proses pemilihan. Rakyat di wilayah Kelurahan di Jakarta sejak dulu tidak mempunyai pengalaman dan mengenal Lembaga-lembaga demokrasi seperti yang hidup di desa-desa di Jawa pada umumnya. Sebagian Kelurahan-kelurahan di pusat perkotaan, dibentuk dari Kampung-kampung (Wijk-wijk) yang dikepalai oleh Kepala Kampung (Wijk Meester) yang diangkat oleh Pemerintah Hindia Belanda. Jadl Kelurahan di Jakarta, baik yang dipinggiran maupun yang di kota mempunyai latar belakang sejarah yang hampir sama. Dalam pertumbuhan kemudian, Kelurahan-kelurahan dipinggiran mencerminkan ciriciri yang berbeda dengan Kelurahan yang di perkotaan. Sehingga pola pembinaan dan pembangunan masyarakat desa di Jakarta perlu mempedomani kenyataan itu.

Dari kacamata pemerintahan, pembangunan masyarakat desa saya artikan sebagai upaya peningkatan dan pembinaan kemampuan masyarakat untuk menolong diri sendiri; untuk kesejahteraannya, pergaulan sosialnya, dan semua aspek kehidupannya.

Pada tingkat pertama, program-program pembangunan masyarakat desa diarahkan untuk mengatur dan menyempurnakan struktur organisasi serta hubungan kerja antara Dinas dan Jawatan yang mempunyai kegiatan pembinaan masyarakat desa. Program tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menertibkan dan mengarahkan berbagai lembaga yang beroperasi di Kelurahan-kelurahan pada saat itu. Seperti telah diutarakan di muka, saat itu terdapat Lembaga Sosial Desa, Pendidikan Masyarakat, Pembangunan Masyarakat Desa, Bimbingan Masyarakat Desa dan lain-lain yang melakukan kegiatan pembangunan masyarakat desa. Mereka masing-masing bergerak lepas sendiri-sendiri, sehingga mengakibatkan kesimpang-siuran dan terpecahnya potensi masyarakat.

Ketetapan MPRS No. XXVIII Tahun 1966 menegaskan akan perlunya penyederhanaan organisasi Pembangunan Masyarakat Desa di desa. Atas dasar itu, saya menggariskan langkah penyederhanaan dan mempadukan kegiatan pembangunan masyarakat desa di Jakarta dengan pembentukan Organisasi Pembangunan Masyarakat Desa Khusus Ibukota Jakarta.(61) Sejak saat itu, segala program dan kegiatan instansi-instansi pemerintah serta lembaga-lembaga masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat desa dipadukan dalam satu wadah organisasi PMD Khusus (PMDK).

Ditingkat Daerah, Gubernur dibantu oleh Staf Tehnik PMDK yang anggotanya terd iri dari unsur-unsur Direktorat dan Dinas-dinas/Jawatan-jawatan. Mereka bertugas mengadakan perencanaan, penilaian dan pengawasan. Ditingkat Kota, Walikota dibantu oleh Staf Pelaksana Operasionil PMDK yang beranggotakan para Camat dan Kepala-kepala Suku Dinas/Jawatan. Tugasnya menyusun program, jadwal dan logistik, pengerahan tenaga, memberikan bimbingan teknis, mengadakan penilaian dan pengawasan. Mereka mempertanggung jawabkan semua kegiatan PMDK dalam wilayahnya kepada Gubernur melalui Staf Tehnik PMDK. Ditingkat Kelurahan; Lurah selaku Ketua dibantu oleh Lembaga Kerja Pembangunan Masyarakat Desa Khusus (LKPMDK) yang beranggotakan para Ketua Rukun Warga dan pemuka mawarakat, berkewajiban memimpin, mengkoordinasi dan mengawasi secara langsung kegiatan-kegiatan pembangunan masyarakat desa di Kelurahannya dan bertanggung jawab kepada Camat.

Gerakan pembangunan masyarakat desa pada azasnya mendasarkan kegiatan-kegiatannya pada potensi dan kemampuan Kelurahan dan masyarakat setempat. Gerakannya bersendikan prinsip-prinsip gotong-royong, toleransi dan musyawarah. Secara sektoral, kerangka pembinaan itu mempunyai segi-segi ekonomi, sosial dan budaya. Dibidang ekonomi, masyarakat dikembangkan rasa kepercayaan dan tanggung jawabnya kepada diri sendiri untuk menjadi manusia yang produktif serta mampu mengatur ekonomi rumah tangganya. Hal ini ditempuh dengan peningkatan kader kejuruan dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi serta potensi wilayah. Disamping itu, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga yang sejahtera lahir dan batin. Pembinaannya ditempuh melalui pengembangan sikap yang menunjang pelaksanaan program keluarga berencana, program pendidikan masyarakat, Perpustakaan Masyarakat, Pendidikan Keluarga dan lain-lain. juga peningkatan pengetahuan gizi, kesehatan rakyat dan kebersihan rumah, halaman dan lingkungan dikembangkan. Sedangkan dibidang budaya, masyarakat diharapkan menjadi manusia beragama, berestetika dan beretika.(62) Usaha-usaha itu akan ditempuh melalui peningkatan kegiatan dakwah dan kesenian, pramuka dan lain-lain.

Disamping itu, gerakan pembangunan masyarakat desa diarahkan pula untuk mempengaruhi proses perobahan nilai yang berlaku dari pola kehidupan yang tradisionil statis kearah kehidupan yang rasionil dan dinamis. Untuk mempercepat tercapainya tahapan swasembada ini, maka diperlukan kegiatan-kegiatan pembinaan yang menunjang secara terus menerus dan intensif. Pembinaan dari Pemerintah Daerah ditempuh melalui proyek-proyek Keluarga Berencana, Pemberantasan Buta Hutuf (PBH), Perpustakaan Masyarakat, perkaderan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Radio Forum, pembentukan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), pameran dan latihan serta pendidikan. Sedangkan usaha-usaha untuk meningkatkan fungsi LKPMDK dengan Lurah sebagai pimpinannya, ditempuh dengan mengadakan penilaian Kelurahan pada tiap-tiap menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan, melengkapi pengurus dengan pedoman kerja dan mengembangkan proses umpan balik dari pelaksanaan program PMD.

Lembaga Kerja Pembangunan Masyarakat Desa Khusus (LKPMDK) dibentuk dan berkedudukan disemua Kelurahan, dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
- Menampung serta mengusahakan tersalurnya inisiatif yang hidup dan tumbuh dari kalangan masyarakat Kelurahan melalui musyawarah;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam hubungan dengan hasil-hasil musyawarah dimaksud;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat menunjang program pembangunan Pemerintah.

Adapun sasaran pokok pembidangan tugas meliputi aspek sosial, pembinaan mental, perekonomian rakyat serta pengembangan prasarana ditingkat kelurahan. Pedoman pengarahan kegiatan LKPMDK ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Namun karena kegiatannya meliputi bidang yang sangat luas, menyangkut segala segi kehidupan perlu diadakan penilaian dan pembinaan secara terus-menerus.

Untuk menunjang dan menumbuhkan gerakan pembangunan masyarakat desa di Jakarta, saya susun program umum pembangunan Masyarakat desa. Kemudian pelaksanaannya diperinci dalam bentuk proyek- proyek. Adapun hasil-hasil yang telah dicapai selama PELITA Satu dan tahun ke satu serta kedua PELITA II, oleh masing-masing proyek tersebut secara terperinci dapat diikuti dalam laporan tahunan Pembinaan Wilayah Pembangunan Masyarakat.(63)

Dengan berpedoman pada kebijaksanaan yang telah digariskan Menteri Dalam Negeri, penyelenggaraan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga di Jakarta saya integrasikan kedalam kegiatan Pembangunan Masyarakat Desa Khusus (PMDK). Dalam pelaksanaan program ini sekaligus dikaitkan pembentukan Panti Keterampilan Wanita (PKW) serta Pembinaan Kegiatan Kesejahteraan Keluarga dan Anak (PK3A) yang merupakan rangkaian kegiatan dari LKPMDK.

Kegiatan kursus kesejahteraan keluarga bertujuan untuk meletakkan dasar tentang kesepuluh segi pembinaan kesejahteraan keluarga.(64) Penyelenggaraan pendidikan diadakan di tingkat DKI Jakarta, Walikota dan Kecamatan. Sedangkan pesertanya terdiri dari ibu-ibu anggota masyarakat, termasuk pejabat Pemerintah DKI Jakarta, Walikota dan. Kecamatan. Mereka ini kelak diharapkan dapat menjadi kader-kader PKW dan PK3A.

Panti Keterampilan Wanita merupakan wadah untuk memperdalam dan meningkatkan keterampilan praktis. Sedangkan PK3A merupakan wahana pengalaman keterampilan setelah mereka mengikuti kedua program yang terdahulu. Kegiatan PKW dan PK3A ini ditempatkan di Kelurahan-kelurahan dengan peserta ibu-ibu dari kalangan anggota masyarakat. Pembinaan teknis kegiatan kursus PKK dan PKW ditugaskan kepada Kantor Pendidikan Masyarakat. Sedangkan pembinaan kegiatan PK3A ditugaskan kepada Dinas Sosial serta Dinas-Dinas lain yang bersangkutan. Penyelenggaraan kursus kader PKK dimulai pada tahun ketiga PELITA Satu (1971-1972), telah menghasilkan sebanyak 26 unit ditingkat Kota dan Kecamatan, 177 unit ditingkat Kelurahan. Setiap unit diikuti lebih kurang 30 orang kader PKK.

Pada akhir tahun PELITA Satu diseluruh Kelurahan telah dibentuk organisasi PKW (Panti Keterampilan Wanita) dan PK3A (Pembinaan Kegiatan Kesejahteraan Keluarga dan Anak). Disamping itu untuk kelancaran dan keserasian koordinasi kegaitan PKW dan PK3A. telah diadakan penataran bersama bagi para Penilik Pendidikan Masyarakat, dan Penilik Dinas Sosial. Penataran ini dilanjutkan dengan kegiatan lokakarya antar para pengurus PKW dan PK3A se DKI Jakarta.

(61) TAP MPRS No. XXVIII Tahun 1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 25 Mei 1967 No. 782/A/ k/BKD/1967 tentang Organisasi Pembangunan Masyarakat Desa Khusus DKI Jakarta.

(62) Lihat Jakarta Gubernur. Bahan dan Laporan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka Rapat Kerja Pembangunan Deia Seluruh Indonesia pada tanggal 28-31 Juli 1975 di Medan. Jakarta, 1975 Hal. 3.

(63) Lihat : Jakarta Pembinaan Wilayah/Pembangunan Masyarakat. Cetakan ke 1, Jakarta 1973, Hal. 75-1 12.

(64) Instruksi Gubernur KDKI Jakarta No. Ab. 11/1/25/72 tanggal 9 Nopember 1972 tentang pelaksanaan Program Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Kesepuluh Segi Kehidupan PKK itu adalah:
a. hubungan intern/antar keluarga;
b. membimbing/mengasuh anak dan keluarga;
c. makanan termasuk menghasilkan;
d. pakaian termasuk menghasilkan dan menggunakan;
e. perumahan;
f. Kesehatan jasmaniah dan rohaniah;
g. tatalaksana rumah tangga;
h. keuangan/ekonomi rumah tangga;
i. keamanan lahir batin;
j. perencanaan sehat.

sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)

No comments:

Post a Comment