Saturday, September 15, 2012

Gita Jaya 4 : Pembentukan Pemerintah Wilayah


Sebagaimana telah saya singgung di muka, pada saat saya menerima tugas sebagai Gubernur Jakarta, pembagian tiga wilayah Perwakilan Urusan Pemerintahan Umum yang telah ada pada waktu itu, tidak lengkap dengan wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif. Perlu diketahui, bahwa sampai tahun 1966. Jakarta terbagi menjadi tiga wilayah Perwakilan Urusan Pemerintahan Umum, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Tengah dan Jakarta Selatan. Tiap-tiap Wilayah Perwakilan dikepalai oleh seorang Bupati, yang berfungsi sebagai Koordinator Pemerintahan Wilayah Kecamatan dikawasan masing-masing.(11)

Akibatnya satuan organisasi tidak dapat memenuhi tuntutan pelaksanaan pembangunan, pembinaan wilayah dan pelayanan masyarakat. Sebab, pemusatan wewenang pengelolaan di tangan Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas eksekutif telah menimbulkan kurang lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan proses administrasi. Untuk menjamin dan meningkatkan suatu sistim yang saya anggap lebih tepat dalam menanggulangi keseratan-keseratan tersebut, maka saya kembangkan sistim sesuai dengan kondisi dan situasi Ibukota saat ini. Pendelegasian tugas-tugas eksekutip Pemerintah Daerah, atau pelaksanaan dekonsentrasi pemerintahan secara teritorial dan fungsionil dirumuskan melalui pembentukan Wilayah Administratip, Kecamatan dan Kelurahan.

Pembentukan serta pembagian wilayah seperti ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan geografis, melainkan juga dititik beratkan pada kegiatan-kegiatan masyarakat, kondisi-kondisi setempat, keamanan, jumlah penduduk dan tradisi-tradisi yang dianut oleh masyarakat setempat. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka ditentukan berturut-turut pembakuan untuk Kelurahan Kota sebanyak 30.000 jiwa, Kelurahan pinggiran 20.000 jiwa. Pembakuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.(12)

Pembagian wilayah seperti dikemukakan di atas, bukanlah pembagian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.(13) Pembentukan pemerintahan wilayah ini hanya merupakan pendelegasian wewenang eksekutip dari Gubernur Kepala Daerah kepada Kepala Pemerintahan Wilayah. Dengan demikian pejabat yang ditugaskan pada masing-masing wilayah yang dibentuk itu, adalah pembantu Gubernur Kepala Daerah yang melaksanakan tugas eksekutip diwilayahnya. Berdasarkan itu semua, Walikota, Camat dan Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan-ketentuan kepegawaian yang berlaku. Demikian pula sebutan Walikota untuk Kepala Wilayah Kota Administratip, tidak sama dengan pengertian Walikota Kepala Daerah Kotamadya Otonom seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut di atas tadi. Sistim dekonsentrasi pemerintahan wilayah seperti ini saya ciptakan untuk :
- Memungkinkan tersalurnya secara baik kepemimpinan pemerintahan dari Gubernur Kepala Daerah lewat Walikota, Camat sampai kepada Lurah selaku pembina wilayah.
- Menjamin kesatuan bahasa serta tindakan dalam rangka membangkitkan atau menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- sebagai saluran untuk mengetahui atau menampung aspirasi masyarakat.
- Untuk kelancaran pelayanan masyarakat.

Berdasarkan norma-norma tersebut di atas, maka berturut-turut dengan Surat Keputusan saya tanggal 12 Agustus 1966 dibentuklah 5 Kota Administratip, 22 Kecamatan dan 204 Kelurahan.(14) Kemudian dengan Keputusan Gubernur tanggal 1 Juli 1967, diadakan pemecahan beberapa Kecamatan dan Kelurahan sehingga jumlahnya wilayah administratip 5 Kota Administratip, 27 Kecamatan, 220 Kelurahan. Terakhir sebagai konsekwensi pembulatan batas wilayah administratip Kota Jakarta maka reorganisasi batas wilayah itu menghasilkan 5 Kota Administratip, 30 Kecamatan dan 236 Kelurahan. (15) Dengan menetapkan Kelurahan sebagai satuan administrasi pemerintahan Daerah tersebut, saya letakan strategi Pembinaan Kelurahan dan Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Khusus Ibukota Jakarta sejak tanggal 13 Pebruari 1968. Pada tingkat pertama ditetapkan kwalifikasi Kelurahan yaitu Kelurahan Siaga, Kelurahan Swadaya dan Kelurahan Swasembada.(16) Adapun ciri-ciri masing-masing kwalifikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Kelurahan Siaga adalah suatu Kelurahan yang memiliki sifat kesiap-siagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi tugas yang menjadi tanggung jawab, karena aparatur maupun masyarakat sudah terorganisir secara baik.
- Kelurahan Swadaya, adalah suatu Kelurahan yang nyata-nyata telah memiliki kesanggupan dan kesadaran untuk melaksanakan kegiatan serta usaha pembangunan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk perbaikan dan pembangunan di wilayah Kelurahan.
- Kelurahan Swasembada, adalah suatu Kelurahan yang nyata-nyata telah berhasil memperbaiki dan membina warganya sehingga memiliki rasa kepercayaan terhadap kemampuannya untuk menghadapi kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan serta menuju kehidupan yang lebih baik.

Konsepsi ini kemudian ternyata pada tahun 1972 dikembangkan lebih lanjut oleh Departemen Dalam Negeri, untuk mendasari strategi Pembangunan Masyarakat Desa secara nasional.(17)

(11) The Liang Gie. Sejarah Pemerintah Kota Jakarta. Jakarta, Kotapraja Jakarta Raya, 1958. Hal. 148 Op.Cit, Bab I (1).

(12) Lihat penjelasan Keputusan Gub. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 27 Apri1 1973 No. lb. l5/2/46 1973 tentang Pembakuan Kelurahan Kota dan Kelurahan Pinggiran.

(13) Lihat UU No. 18 tahun 1965 tanggal 1 September 1965 khususnya pada pasal (1) dan (2) antara lain dijelaskan:
- Propinsi dan/atau Kotrapraja sebagai Daerah Tk. I.
- Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah Tk. II.
- Kecamatan dan/at au Kotapraja sebagai Daerah Tk. III.

(14) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 12 Agustus 1966 No. lb. 3/1/1/66 tentang Pembentukan Kota Administratif, Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta.

(15) Lihat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. D.I-a. 1/1/1/1974 tanggal 8 Januari 1974 tentang Penggabungan sebagian Kelurahan Kapuk dan Kanal ke dalam wilayah Kota Jakarta Utara.

(16) Lihat Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 13 Pebruari 1968 No. lb. 3/1/12/1968 tentang Strategi Pembinaan Kelurahan dan Pembangunan Masyarakat Desa DKI Jakarta.

(17) Lihat Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Mei 1972 No. 5 tahun 1972 tentang Pembinaan dan Pengembanganan Lembaga Sosial Desa.

sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)

1 comment:

  1. Ass Wr Wb. Mohon infonya, dimana bisa mendapatkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 12 Agustus 1966 No. lb. 3/1/1/66 tentang Pembentukan Kota Administratif, Kecamatan dan Kelurahan dalam wilayah DKI Jakarta.

    ReplyDelete