Monday, September 17, 2012

Gita Jaya 4 : Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW)


Saya selalu menggarisbawahi pentingnya usaha memelihara dan mengembangkan hubungan yang erat antara Pemerintah dengan masyarakat, serta mendorong ke arah pengikut sertaan mereka dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, salah satu langkah pertama yang saya tempuh adalah menertibkan pengorganisasian organisasi masyarakat di tingkat terendah.(76) Hal ini dimaksudkan untuk dapat mengimbangi tuntutan perkembangan masyarakat yang memerlukan penyempurnaan pelayanan.

Pengertian pelayanan dimaksud, termasuk pula kegiatan-kegiatan pembangunan masyarakat yang meliputi aspek-aspek sosial, ekonomi, fisik dan kebudayaan. Disamping itu, sekaligus saya tingkatkan hubungan yang harmonis antara Aparat Pemerintah Daerah dengan Organisasi Rukun Tetangga/Rukun Warga, sehingga dapat menghilangkan kesimpang-siuran dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Papan Ketua RT di DKI Jakarta
sumber: dok. pribadi
Perlu saya jelaskan, bahwa status organisasi Rukun Tetangga/Rukun Warga, bukan merupakan aparatur administrasi pemerintahan, melainkan semata-mata sebagai organisasi masyarakat nonpolitik, dalam arti tidak dipengaruhi dan tidak menganut ideologi salah satu partai politik.

Untuk menjamin hubungan yang baik antara Pemerintah dan organisasi masyarakat dalam bentuk pembinaan dan bimbingan konstruktif, maka Pemerintah Daerah perlu mengakui serta melindungi dan mengarahkan kegiatan-kegiatan RT/RW. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, saya limpahkan kepada para Lurah dan Camat yang bersangkutan.

Sesuai dengan landasan organisasi masyarakat ini yang didasarkan atas kekeluargaan, maka sebutan Rukun Kampung perlu dirubah menurut jiwa dan maksud pengertian "Kekeluargaan". Perubahan ini juga didasarkan atas pertimbanganpertimbangan sebagai berikut.

* Penggunaan sebutan "Kampung" sudah tidak sesuai dengan susunan kota karena dapat memberikan asosiasi kepada masyarakat yang masih terbelakang.

* Penggunaan sebutan "Kampung" dapat menimbulkan kesukaran psikologis atau konkritnya kurang memberikan daya tarik bagi anggota masyarakat tertentu karena adanya anggapan mengenai tingkatan masyarakat yang inherent dengan sebutan "Kampung" itu.

* Penggunaan sebutan "Kampung" menunjukan unit Wilayah, padahal dasar keanggotaan Rukun Kampung adalah keluarga, bukan wilayah. Sehingga sebutan Rukun Warga lebih mendekati kepada fungsinya sebagai organisasi masyarakat yang beranggotakan keluarga (Warga).

Dengan demikian organisasi Rukun Tetangga/Rukun Warga dibentuk terutama atas dasar ikatan kewargaan/kekeluargaan dengan mengingat batas-batas teritorial. Sebagai organisasi yang diakui dan dilindungi oleh Pemerintah, Rukun Tetangga/Rukun Warga bernaung dibawah bimbingan dan pengawasan langsung dari Lurah dan dalam kegaitan sehari-hari dikoordinir oleh Pembantu Lurah, untuk memungkinkan terciptanya integrasi kegiatan-kegiatan pembangunan masyarakat. Untuk memudahkan pengurusan, pengawasan dan memperlancar pelayanan, saya perlu mengadakan pembatasan jumlah keanggotaan Rukun Tetangga dengan maksimum empat puluh Kepala Keluarga dan tiap Rukun Warga terdiri dari 15-20 Rukun Tetangga. Yang saya maksud dengan Kepala Keluarga adalah mereka yang telah-kawin atau belum, tetapi telah berdiri sendiri. Kenyataan sampai pada saat sekarang ini masih ada kesulitan terhadap Hotel-hotel/Losmen-losmen, Asrama-Asrama dipergunakan sebagai tempat tinggal tetap oleh keluarga-keluarga. Atas dasar pertimbangan ini, maka penghuni tetap di tempat-tempat tersebut dapat membentuk Rukun Tetangga sendiri.

Kebijaksanaan saya dalam mengorganisir, membina dan mengarahkan kegiatan RT/RW ternyata mendapat tanggapan baik dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan antara lain, dengan bantuan RT/RW strategi pengendalian administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Pemerintah DKI. Demikian pula kegiatan swadaya masyarakat di bidang pembangunan, baik fisik, sosial maupun budaya, juga berkembang. Sehingga organisasi RT/RW benar-benar merupakan partner Pemerintah Daerah dalam rangka membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, saya berpendapat, bahwa kebijaksanaan pengaturan RT/RW yang telah saya lakukan selama ini sebaiknya tetap diteruskan dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan sssial masyarakat.

(76) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 23 Desember 1966 No. lb. 3/2/14/66 tentang Peraturan Dasar RT/RW di Jakarta.

sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Administrasi dan Pengelolaan Pemerintahan" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)

No comments:

Post a Comment