Sunday, September 9, 2012

Gita Jaya 7 : Perusahaan Tanah dan Bangunan (PTB)


Perusahaan Tanah dan Bangunan saya bentuk atas dasar rekomendasi DPRD-GR DKI Jakarta tahun 1967. Perusahaan ini bergerak di bidang pelayanan pertanahan dengan orientasi perkotaan. Pembentukan Perusahaan Daerah ini sepenuhnya mengindahkan instruksi Presiden No. 17 tahun 1967 ten tang Pengarahan Bentuk-bentuk Perusahaan Negara/Daerah danlnstruksi Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 1966 tentang Pelimpahan Wewenang Agraria kepada Gubernur Kepala Daerah. Tujuan utama ialah, untuk mengurangi tekanan akibat kekurangan fasilitas perumahan dan usaha preventip untuk mencegah berkembangnya spekulasi tanah.

Perusahaan Tanah dan Bangunan juga saya tugaskan merencanakan, mempersiapkan dan menyediakan lokasi tanah untuk pemindahan mereka yang terkena akibat penertiban bangunan liar, termasuk penyediaan pembiayaannya. Tugas lain yang perlu dilaksanakan PTB ialah mengembangkan sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan fasilitas perumahan bagi golongan yang kurang mampu.

Kesulitan pokok yang saya hadapi dalam menegakkan tertib pertanahan dan pengelolaan pembangunan fisik umumnya adalah belum dapat dihayatinya azas pengelolaan tanah dengan orientasi perkotaan (urban development) oleh banyak fihak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia dengan pola kehidupan rakyat yang sebagian terbesar hidup dalam pedesaan, mempunyai corak yang berorientasi pada pembangunan masyarakat pedesaan dan pertanian. Akibatnya kebutuhan pengembangan kota-kota di Indonesia khususnya Jakarta selalu membutuhkan pengaturan tersendiri di bidang pembangunan dan pengelolaan tanah. Oleh karena itu saya pikir sudah tiba saatnya sekarang dan untuk waktu-waktu yang akan datang, adanya wadah yang bertugas membina dan mengembangkan hukum perkotaan termasuk masalah pertanahannya.

Perlu saya jelaskan bahwa pungutan sumbangan prasarana saya kenakan pada penggunaan perpetakan kaveling yang terletak disepanjang jalur utama kota, seperti Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jln. S. Parman dan lain-lain. Pungutan ini dikenakan sebagai penggantian biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membangun dan menyempurnakan prasarana jalan dan kelengkapannya. Saya menilai jalan tersebut bukan saja untuk kepentingan umum, tetapi juga membawa manfaat yang lebih besar bagi mereka yang memegang hak atas perpetakan kaveling pada kiri kanan jalan tersebut; sehingga wajar apabila kepada penghuni dikenakan sumbangan untuk pembangunan jalan yang bersangkutan. Mekanisme ini juga saya maksudkan sebagai usaha mengadakan seleksi atas kemampuan membangun mereka ditempat tersebut. Sumbangan prasana untuk pematangan tanah guna pembangunan jalur-jalur jalan itu dikenakan pada kegiatan pemindahan hak atas tanah dalam arti luas, termasuk permohonan hak baru dan atau yang tebih tinggi, dan penunjukan kaveling-kaveling disepanjang jalur-jalur utama.

Bahwa sesuai dengan kelasnya, jalan-jalan utama tertentu selain memiliki prasarana yang baik juga pemasaran kaveling-kaveling disekitar jalan tersebut menjadi sangat melonjak. Preferensi atau daya tarik ini menimbulkan kenaikan yang cukup besar. Oleh karena itu, untuk setiap penunjukan atas penggunaan tanah didaerah "pilihan" semacam itu dikenakan pungutan tersendiri.(29)

Pola pungutan semacam ini selalu saya nilai dan mana kala saya anggap adil saya kembangkan. Misalnya untuk kepentingan tertib administrasi pertanahan, saya memerlukan foto udara. Fasilitas untuk itu berupa gedung Fotogrametri telah saya bangun. Sedangkan biaya pembangunan gedung tersebut dibebankan pada biaya tambahan 1% dari pendaftaran tanah, baik yang bersifat balik nama, penggabungan/pemisahan maupun pembuatan sertifikat.(30)

(29) Terakhir diperbaiki dengan Keputusan Gubernur No. D.IV/8127/e/21/1975 tanggal 21 Desember 1975 tentang Penetapan kembali dan kebijaksanaan serta Penyesuaian Penentuan Besarnya Pungutan Penunjukan (Entrance Fee) atas Penggunaan Tanah di Daerah-daerah Pilihan (Selected area) dalam Wilayah DKI Jakarta sebagalmaha tersebut dalam Daftar lampiran Keputusan ini.

(30) Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 6 Maret 1972 No. 11/6/20/1972 tentang Biaya Pendaftaran Tanah yang disempurnakan dengan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta tanggal 23 Nopember 1972 No. 11/23/39/1972 tentang Penyesuaian Biaya Pendaftaran Tanah.

sumber:
Ali Sadikin. "Pengembangan Fisik Kota" dalam Gita jaya : catatan gubernur kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1966-1977. Jakarta : Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 1977.)

No comments:

Post a Comment